Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hak Non-Muslim atas Kaum Muslimin

Triani Pradinaputri oleh Triani Pradinaputri
15 Oktober 2025
di Akidah
0
Hak Non-Muslim
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Jenis-jenis orang kafir
    • Kafir Harbi
    • Ahlul ‘Ahdi
    • Kafir Mu’ahad                                 
    • Kafir Musta’min     
    • Kafir Dzimmi

Sebelum mempelajari hak non-muslim atas muslim, baiknya terlebih dahulu kita mengenal jenis-jenis non-muslim karena berbeda jenisnya, maka berbeda pula haknya.

Non-muslim di sini mencakup orang kafir secara keseluruhan. Mereka yang secara jelas menolak Islam, baik akidah maupun pondasinya. Semua kafir hukumnya sama di akhirat, tidak ada perbedaan. Semua jenis kafir mendapatkan ancaman neraka di hari kiamat nanti. Allah Ta’ala berfirman,

وأن للكافرين عذاب النار

“Dan bagi orang-orang kafir azab neraka.” (QS. Al-Anfal: 13)

Semua kafir mendapatkan ancaman tersebut meskipun berbeda-beda jenis kekafiran mereka.

Donasi Muslimahorid

Adapun hukum mereka di dunia, maka syariat membedakan kekafiran mereka berdasarkan tingkat permusuhan mereka kepada kaum muslimin. Kekafiran Abu Thalib dan Abu Jahal tidaklah sama. Betul bahwa mereka berdua mendustakan agama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi salah satu di antara keduanya, yakni Abu Jahal memusuhi dengan permusuhan yang jelas terhadap agama yang hak ini, dan ini yang diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan Abu Thalib membela, melindungi, dan mempertahankan kebenaran meskipun ia tidak mengimaninya. Maka, hukum mereka, yakni Abu Thalib dan Abu Jahal tidaklah sama di dunia.

Jenis-jenis orang kafir

Berdasarkan kedudukannya di masyarakat muslimin, orang kafir terbagi menjadi beberapa jenis. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskannya secara global, “Orang kafir ada yang diperangi (Ahlu Harb) dan tidak diperangi dengan perjanjian (Ahlu ‘Ahd). Ahlu ‘Ahd dibagi menjadi tiga golongan: (1) Ahlu Dzimmah, (2) Ahlu Hudnah, (3) Ahlul Aman.” (Ahkamu Ahludzimmah, 2: 873)

Kafir Harbi

Kafir harbi adalah orang kafir yang tinggal di negeri kafir dan memerangi kaum muslimin. Mereka tidak mempunyai hak apapun atas kaum muslimin berupa perlindungan maupun perhatian. Adapun ketika orang kafir tersebut masuk ke negeri muslim dengan perjanjian berupa gencatan senjata (hudnah) dan keamanan (aman), maka status mereka berubah, tidak diperangi. Namun, mereka menjadi kafir jenis kedua, yakni Ahlul ‘Ahdi.

Ahlul ‘Ahdi

Ahlul ‘Ahdi adalah orang kafir yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, dan ini terbagi menjadi dua, yaitu kafir mu’ahad (memiliki perjanjian) dan kafir musta’min (mendapatkan jaminan keamanan).

Lafaz yang diutarakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah sebelumnya, yakni Al-Aman, Al-’Ahd, dan Adz-Dzimmah adalah istilah-istilah yang bersifat umum, mencakup berbagai macam bentuk perlindungan dan perjanjian yang diberikan kepada non-Muslim yang berada di negeri Islam berdasarkan akad dzimmah, hudnah, atau amān. Maka, perlindungan (dzimmah), perjanjian (‘ahd), dan jaminan keamanan (amān) dari kaum Muslimin berlaku bagi semua golongan tersebut. Dasar dalam memperlakukan mereka semua adalah firman Allah,

يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian.” (QS. Al-Maidah: 1)

Meskipun lafaz Al-Aman, Al-’Ahd, dan Adz-Dzimmah tampak mirip atau saling berdekatan secara makna, namun para ulama membedakannya dengan menetapkan  masing-masing istilah itu berlaku bagi orang kafir jenis tertentu.

Kafir Mu’ahad                                 

Kafir mu’ahad adalah mereka yang memasuki negeri kaum muslimin dengan membawa perjanjian dan ikatan dengan negeri muslim yang mengadakan perjanjian dengan negara asal orang kafir tersebut berdasarkan syarat-syarat, perjanjian-perjanjian, dan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama (antar dua negara). Hak orang kafir mu’ahad atas kaum muslimin adalah menunaikan perjanjian yang sudah disepakati bersama selama rentang waktu yang ditentukan. Hal ini berlaku selama masing-masing tetap berada pada perjanjian (bisa jangka panjang atau sementara, tergantung isi perjanian dua negara tersebut), selama tidak ada yang membatalkan atau berkhianat dalam perjanjian tersebut dan tidak ada yang mencela agama kita. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

ا ٱلَّذِينَ عَٰهَدتُّم مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْـًٔا وَلَمْ يُظَٰهِرُوا۟ عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوٓا۟ إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَّقِينَ

“Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 4)

Dan juga firman Allah Ta’ala,

وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ

“Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya.” (QS. At-Taubah: 12)

Kafir Musta’min     

Kafir musta’min adalah mereka yang secara pribadi (individu) memasuki negeri kaum muslimin dengan jaminan keamanan dalam rangka melaksanakan urusan tertentu (misalnya berdagang, belajar), kemudian kembali ke negeri asalnya setelah urusan tersebut selesai.

Hak kafir musta’min atas muslim adalah perlindungan dalam waktu dan tempat yang terbatas (alias bersifat sementara, sampai urusan tersebut selesai). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.” (QS. At-Taubah: 6)

Kafir Dzimmi

Ahlu Dzimmah adalah orang-orang kafir yang tinggal di bawah kekuasaan dan pemerintahan kaum Muslimin. Kafir Dzimmi adalah mereka yang membayar jizyah kepada pemerintah kaum muslimin dan hukum-hukum Islam berlaku bagi mereka. Islam menanggung darah, harta, dan kehormatan mereka. Siapapun yang masih memberikan permusuhan kepada mereka, maka dia telah berkhianat dan berhak untuk dihukum agar jera.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Istilah Adz-Dzimmah dan Al-’Ahd pada asalnya mencakup semua golongan ini, yaitu Ahlu Dzimmah, Ahlu Hudnah, dan Ahlul Aman. Ini dasarnya. Begitu pula istilah ‘perdamaian’ (sulh), karena Adz-Dzimmah termasuk dalam jenis ‘perjanjian’ (‘ahd) atau ‘akad’ (‘aqd). Misalnya, “Dia berada di dalam dzimmah fulan”, maksudnya berada dalam perjanjian dan akadnya.”

Akan tetapi, istilah ini berubah. Ahludz Dzimmah menjadi sebuah ungkapan bagi seseorang yang menunaikan jizyah, sehingga mereka memiliki jaminan permanen. Mereka berjanji kepada kaum muslimin untuk tunduk pada hukum Allah dan Rasul-Nya. (Majmu Ar-Rasail: 201, karya Syekh Ahmad bin Yahya An-Najmi)

Adapun kafir dzimmi, mereka adalah golongan yang mempunyai hak paling banyak atas kaum muslimin. Hal itu disebabkan mereka tinggal di negeri kaum muslimin dan berada di bawah perlindungan dan pengawasan dikarenakan jizyah yang mereka bayarkan.

Jizyah adalah harta yang diambil dari mereka dalam rangka merendahkan mereka. Jizyah tidak bisa diterima melalui cek, transfer, tidak juga dengan mengutus pembantu atau anaknya. Akan tetapi, jizyah dibayarkan dengan tangannya sendiri menuju baitul mal dengan tujuan untuk merendahkan mereka. Karena Allah Ta’ala berfirman,

حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ

“Sampai mereka membayar jizyah dari tangan (mereka).” (QS. At-Taubah: 29)

Jizyah tersebut dibayarkan dengan tangan mereka sendiri. Kewajiban tersebut tidak bisa diserahkan kepada orang lain. Dan lanjutan ayatnya,

وَّهُمْ صَاغِرُوْنَ ࣖ

“Dan mereka dalam keadaan rendah.” (QS. At-Taubah: 29)

Mereka wajib ditimpakan kehinaan. Dengan sebab itu, jatah tinggal mereka diperpanjang meski jizyah tersebut diambil secara paksa.

Menjadi kewajiban bagi pemimpin kaum muslimin untuk menghukumi mereka dengan hukum Islam dalam jiwa, harta, dan kehormatan mereka. Dan juga menerapkan hukum had atas mereka dari apa yang mereka yakini keharamannya dalam Islam. Wajib bagi pemerintah kaum muslimin untuk memberikan perlindungan dan menahan mereka dari gangguan.

Wajib pula untuk membedakan mereka dengan kaum muslimin dalam hal berpakaian, dan tidak menampakkan sesuatu yang mungkar di dalam Islam atau apa pun yang berkaitan dengan syiar agama mereka, seperti lonceng dan salib. Hukum-hukum yang berlaku ini atas kafir dzimmi ada di dalam kitab-kitab para ulama, namun kami tidak membahasnya panjang lebar di sini.

Allahu a’lam.

Baca juga: Aturan-Aturan dalam Menyerupai (Tasyabbuh) dengan Orang Kafir

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

  1. Al-Kharraz, Khalid. 1430 H. Mausu’atu Al-Akhlaq. Maktabah Ahlil Atsar. Kuwait. Halaman 477-478 via Al-Maktabah Asy-Syamilah.  
  2. Al-Munajjid, Muhammad Shalih. 1424 H. Anwa’ul Kuffar. diakses pada tanggal 18 Juni 2025
  3. Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1434 H. Huququ Da’at Ilaihal Fitratu wa Qararatha Asy-Syari’atu. Muassasah Asy-Syaikh Muhammad Shalih bin Al-Utsaimin Al-Khairiyyah. Riyadh. Halaman 43-44
  4. As-Saqqar, Munqidz bin Mahmud. 1427 H. At-Ta’ayusy Ma’a Ghairil Muslimin Fil Mujtama’il Muslim. Rabithah al-Alam al-Islamiy. Makkah. Halaman 4-5. Via Al-Maktabah Asy-Syamilah.
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Triani Pradinaputri

Triani Pradinaputri

- Alumni Mahad Umar bin Khattab, Kampus Tahfizh, Mahad Al 'Ilmi - Santriwati Mahad Darussalam Asy-Syafi'i - Pengajar Bahasa Arab Markaz Ar-Ruhaily

Artikel Terkait

Menyelamatkan Generasi dari Kegelapan Syirik Berupa Jimat

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Maret 2009
59

Anak adalah titipan Illahi. Ia merupakan sebuah amanat Allah yang diberikan kepada setiap orang tua. Oleh karena itu, sudah semestinya...

Berlebih-Lebihan Terhadap Kuburan Orang-Orang Saleh

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
11 Desember 2011
9

Salah satu sebab yang membuat seseorang menjadi kufur adalah sikap ghuluw dalam beragama, baik kepada orang shalih atau dianggap wali,...

Kaligrafi Lafadz Jalalah Allah

Fatwa Ulama: Kaligrafi Lafal Jalalah Allah

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
7 Mei 2013
2

Bagaimana hukum memajang kaligrafi lafadz Allah dan Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam di dinding masjid atau dinding rumah? Berikut ini fatwa Syaikh...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.