Pertanyaan:
Bagaimana hukum wanita mengeriting rambut? Padahal mengeriting adalah membuat lurus tergerai menjadi kusut tidak teratur. Ada yang mengeriting rambut untuk waktu yang tidak lama. Tetapi ada juga sebagian wanita pergi ke salon untuk menambahkan beberapa cairan ke rambut mereka hingga rambut mereka menjadi keriting dalam waktu enam bulan. Bagaiman pendapat Syaikh?
Jawaban Syaikh Shalih al-Fauzan:
Mengeriting rambut bagi wanita hukumnya mubah, selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir, juga tidak untuk dipamerkan kepada pria yang bukan mahramnya. Selain itu, orang yang mengeriting rambut hendaklah wanita dari kerabat dekatnya, baik dikeriting untuk waktu yang singkat ataupun untuk waktu yang lama, baik menggunakan bahan-bahan yang mubah lainnya.
Catatan yang perlu diperhatikan, tidak boleh bagi wanita pergi ke salon-salon untuk melakukan itu semua, karena seorang wanita yang keluar dari rumahnya menimbulkan fitnah (godaan bagi pria) dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab wanita-wanita yang bekerja di salon bukanlah tipe wanita yang berpegang teguh terhadap agama. Terlebih lagi jika pegawai salon itu seorang lelaki, karena diharamkan bagi wanita yang menampakkan rambutnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
***
Artikel muslimah.or.id
Sumber:
Fatwa Perhiasan Wanita, Abi Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud (Hal 149-150)
Murajaah: Ust Muhammad Abduh Tausikal
Saya setuju dengan pendapat ini, apalagi jika yang menikmati adalah lelaki yang bukan muhrimnya dan waktu yang dibutuhkan untuk memperindah rambut (bila tidak berpenutup) lebih baik dipergunakan untuk bersiaturahmi dengan muhrimnya….Wslm Aryo
kalau mencatok rambut? gimana hukumnya?
kalu mengerting rambut melakukannya di salon bagaimana?
@ Nissa
Maaf, kami kurang mengerti mencatok rambut itu seperti apa. Yang menjadi illah (sebab) larangan pergi ke salon adalah karena salon-salon jaman sekarang umunya memiliki pekerja laki-laki dan kalaupun ada pekerja wanita -wanita tersebut kurang bisa menjaga amanah-. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Syaikh fauzan dalam fatwa diatas. Namun jika salon tersebut hanya khusus muslimah saja dan pekerjanya bisa dipercaya maka insya Allah tidak mengapa pergi ke salon yang bertipe seperti ini.
untuk mencatok kan lebih ke merapikan rambut,,
menurut saya sama saja ..
asal melakukannya tidak untuk show up konsumsi yg bukan mahramnya …
biar tidak ragu bisa tanya yg lebih ahli,,
untuk salon sekarang kan sudah ada salon muslimah, yg pegawainnya berjilbab semua dan tidak lelakinya..
amal itu tergantung niat jareee.. kembali kepada si penanya, tujuan dan niat mengeriting rambut untuk apa? kalao untuk menyenangkan hati suami karena itu selera dia, tentu sah sah saja.
oia saya mau konsultasi dan bertanya tentang bisnis saya. kemudian mendapat jawaban seperti diatas (di posting di web). kemana saya harus mengirim konsultasi?
bagaimana dengan meluruskan rambut? jaman sekarang banyak sekali wanita yang melakukan rebonding agar rambutnya lurus, apakah hukumnya juga mubah? apakah perihal mengeriting ataupun meluruskan rambut tidak termasuk dalam hal merubah ciptaan Allah seperti halnya mencukur alis? jazakumullah khair
assalamualaikum..
bagaimana pula jika dahulunya sy ini tdk smbhyang..lalu mewarnakan rambut sy dgn pewarna yg tidak halal..tp allah telah membukakan pintu hati sy utk mengerjakan solat..adakah solat saya skg ini sah sementara rambut saya masih mempunyai pewarna yg tidak halal wlupun saya telah bertaubat?…
Syukron tuk pembahasan’y. Izin Share dengan yang lain..
@ Puteri
Wa’alaikumussalam,
Permaslahan yang Anti sampaikan meiliki hukun yang berbeda. Hukum meninggalkan shalat dan hukum mewarnai rambut dengan warna yang tidak halal (warna hitam). Adapun hukum meninggalkan shalat tanpa udzur syar’i maka kewajiban Anti bertaubat kepada Allah tidak ada qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat. Begitupula mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya adalah haram maka Anti harus menghilangkan warna tersebut dan bertaubat kepada Allah. Adapun keterkaitan dari keduanya setahu kami, mewarnai rambut dengan warna hitam bukan termasuk pembatal shalat. Jadi shalat yang Anti kerjakan -insya Allah-sah. Allahu a’lam
Assalamm’alaikum warohmatulloh.,
saya ingin menanyakan hal yg tidak jauh berbeda dgn ukhti nisa..mencatok itu meluruskan dengan alat pemanas namun sifatnya hanya sementara, jika dikeramas maka rambut akan kmbli sprti semula, yg ingin saya tanyakan bagaimana hukum meluruskan rambut? kembalikan dari mengeriting,apakah hukumnya sama?
oya, selama ini saya juga mencari informasi mengenai penggunaan kontak lens berwarna. kebetulan saya minus, saya ingin menggunakan kontak lens tp berwarna hanya dirumah untuk menyenangkan suami..bagaimana ya hukumnya? mohon informasinya..
jazakumullah khoir
tolong pda stiap jawabn d kasih keterangan d ambil dr kitab apa?
Asslamu’alaikum wr.wb.
apakah hukum meluruskan rambut,dan mewarnai rambut,,apakah trmasuk mubah?
trimakasih.
@ Wulan
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
HUKUM MENGATUR RAMBUT DENGAN MENGIKUTI MODE
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Bolehkah istri saya mengatur rambut dengan cara modern tapi tidak bermaksud untuk mengikuti orang-orang kafir, tapi untuk berhias di hadapan suaminya? Perlu diketahui bahwa istri saya tersebut -alhamdulillah- adalah orang yang taat pada agama.”
Jawaban:
Yang saya ketahui bahwa mengatur rambut dengan cara itu memakan biaya yang tidak sedikit, sehingga termasuk menyia-nyiakan harta. Yang saya nasehatkan kepada para wanita agar menghindari diri dari kebiasaan semacam itu. Wanita hendaknya berhias untuk suaminya tanpa harus menyia-nyiakan harta. Sesungguhnya NabisShallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta. Namun, apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa. (Majmu’ Durus wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3:237)
Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hlm. 94–96, penerbit: Darul Haq.
http://almanhaj.or.id/content/541/slash/0
—
HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyan:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya, “Ada mode tertentu yang diminati pada saat-saat tertentu, khususnya yang berhubungan dengan mode rambut, yang diikuti oleh banyak wanita, hingga rambut mereka seperti laki-laki. Atau menyemirnya dengan berbagai warna, atau menjadikannya tegerai, biasanya dilakukan di salon-salon. Untuk itu mereka harus membayar antara 100 sampai 1000 real, bahkan lebih.”
Jawaban:
Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan pemeliharaannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, yang artinya, “Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa penutup kepala.”
Yang dimaksud dengan “haid” di sini adalah ‘wanita yang sudah mencapai umur haid’. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti rambut laki-laki, merusak bentuknya dan menyemirnya tanpa ada suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh pula berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjaannya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya. (Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hlm.317)
Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, perbit: Darul Haq, penerjemah: Amir Hamzah Fakhrudin.
http://almanhaj.or.id/content/523/slash/0
bagaimana hukumnya merapikan rambut dg menggunakan catok,dan di catok sendiri di rumah
assalamu alaikum….
apakah tidak diharamkan dalam islam apabila mengeritingi rambut dengan menggunakan cairan2 yg digunakan di salon..terlebih lagi alat yg digunakan menggunakan daya listrik?????
tolong penjelasannya
@ rika
Jawaban Syaikh Shalih al-Fauzan:
Mengeriting rambut bagi wanita hukumnya mubah, selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir, juga tidak untuk dipamerkan kepada pria yang bukan mahramnya. Selain itu, orang yang mengeriting rambut hendaklah wanita dari kerabat dekatnya, baik dikeriting untuk waktu yang singkat ataupun untuk waktu yang lama, baik menggunakan bahan-bahan yang mubah lainnya.
Catatan yang perlu diperhatikan, tidak boleh bagi wanita pergi ke salon-salon untuk melakukan itu semua, karena seorang wanita yang keluar dari rumahnya menimbulkan fitnah (godaan bagi pria) dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab wanita-wanita yang bekerja di salon bukanlah tipe wanita yang berpegang teguh terhadap agama. Terlebih lagi jika pegawai salon itu seorang lelaki, karena diharamkan bagi wanita yang menampakkan rambutnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-wanita-mengeriting-rambut.html
jaman sekarang kan udah banyak salon muslimah, bukan hanya khusus wanita tapi khusus muslimah. karena wanita non muslim juga berarti non mahrom kan sama muslimah. so, udah ada solusi buat para muslimah untuk mempercantik diri dengan jaminan aman insyaAllah. masalah keluar rumah bisa diantar suami naik mobil jadi gak tampak orang
informasinya beranmanfaat sekali,trims
bukankah mngkeriting atau meluruskn itu trmasuk merubah ciptaan ALLAH….???? kan ad dsebutkn ddlm alqur’an mslh merubah ciptaan ALLAH… ap ciptaan ALLAH sprti keriting itu tdk baik shingga d.ubahnya jdi lurus??? maha suci ALLAH …. ciptaan ALLAH lh yg plng baik.. kan HARAM hukumnya merubah ciptaan ALLAH melainkan hajat speri sumbing krn sulit makan…dll..
kalo banyak mudoratnya sebaiknya ng dilakukan :)
kalo mengeriting rambut di salon haram atau tidak
@angelina casey, selama tidak terlihat laki-laki yang bukan mahram maka tidak masalah