Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Wanita Mengeriting Rambut

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
11 Oktober 2010
di Fikih
22
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Bagaimana hukum wanita mengeriting rambut? Padahal mengeriting adalah membuat lurus tergerai menjadi kusut tidak teratur. Ada yang mengeriting rambut untuk waktu yang tidak lama. Tetapi ada juga sebagian wanita pergi ke salon untuk menambahkan beberapa cairan ke rambut mereka hingga rambut mereka menjadi keriting dalam waktu enam bulan. Bagaiman pendapat Syaikh?

Jawaban Syaikh Shalih al-Fauzan:

Mengeriting rambut bagi wanita hukumnya mubah, selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir, juga tidak untuk dipamerkan kepada pria yang bukan mahramnya. Selain itu, orang yang mengeriting rambut hendaklah wanita dari kerabat  dekatnya, baik dikeriting untuk waktu yang singkat ataupun untuk waktu yang lama, baik menggunakan bahan-bahan yang mubah lainnya.

Catatan yang perlu diperhatikan, tidak boleh bagi wanita pergi ke salon-salon untuk melakukan itu semua, karena seorang wanita yang keluar dari rumahnya menimbulkan fitnah (godaan bagi pria) dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab wanita-wanita yang bekerja di salon bukanlah tipe wanita yang berpegang teguh terhadap agama. Terlebih lagi jika pegawai salon itu seorang lelaki, karena diharamkan bagi wanita yang menampakkan rambutnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

Donasi Muslimahorid

***
Artikel muslimah.or.id

Sumber:
Fatwa Perhiasan Wanita, Abi Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud (Hal 149-150)
Murajaah: Ust Muhammad Abduh Tausikal

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Yang Boleh Diusap Ketika Wudhu Bagian 1 (Khuf)

oleh Ummu Sa'id
29 Juni 2011
3

Sesungguhnya agama kita adalah agama yang mudah. Islam tidaklah membebankan kepada ummatnya kesulitan dan kesempitan. Hukum-hukum islam adalah hukum-hukum yang...

Hukum Shalat Sunnah Setelah Witir

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
12 Agustus 2011
7

Berikut ini penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Pertanyaan: Jika seseorang telah melakukan shalat tarawih dan...

Bolehkah Wanita Mengakhirkan Shalat Isya Hingga Larut Malam?

oleh Yulian Purnama
4 September 2013
6

Putri saya mengakhirkan shalat Isya hingga mendekati pukul 12 malam secara rutin, apa pendapat anda mengenai hal ini?

Artikel Selanjutnya

Berburu Do'a Mustajab

Komentar 22

  1. aryo seto isa says:
    15 tahun yang lalu

    Saya setuju dengan pendapat ini, apalagi jika yang menikmati adalah lelaki yang bukan muhrimnya dan waktu yang dibutuhkan untuk memperindah rambut (bila tidak berpenutup) lebih baik dipergunakan untuk bersiaturahmi dengan muhrimnya….Wslm Aryo

    Balas
  2. nissa says:
    15 tahun yang lalu

    kalau mencatok rambut? gimana hukumnya?

    kalu mengerting rambut melakukannya di salon bagaimana?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      15 tahun yang lalu

      @ Nissa
      Maaf, kami kurang mengerti mencatok rambut itu seperti apa. Yang menjadi illah (sebab) larangan pergi ke salon adalah karena salon-salon jaman sekarang umunya memiliki pekerja laki-laki dan kalaupun ada pekerja wanita -wanita tersebut kurang bisa menjaga amanah-. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Syaikh fauzan dalam fatwa diatas. Namun jika salon tersebut hanya khusus muslimah saja dan pekerjanya bisa dipercaya maka insya Allah tidak mengapa pergi ke salon yang bertipe seperti ini.

      Balas
  3. arumi says:
    15 tahun yang lalu

    untuk mencatok kan lebih ke merapikan rambut,,
    menurut saya sama saja ..
    asal melakukannya tidak untuk show up konsumsi yg bukan mahramnya …

    biar tidak ragu bisa tanya yg lebih ahli,,
    untuk salon sekarang kan sudah ada salon muslimah, yg pegawainnya berjilbab semua dan tidak lelakinya..

    Balas
  4. ahmad rosidi says:
    15 tahun yang lalu

    amal itu tergantung niat jareee.. kembali kepada si penanya, tujuan dan niat mengeriting rambut untuk apa? kalao untuk menyenangkan hati suami karena itu selera dia, tentu sah sah saja.

    oia saya mau konsultasi dan bertanya tentang bisnis saya. kemudian mendapat jawaban seperti diatas (di posting di web). kemana saya harus mengirim konsultasi?

    Balas
  5. Icha says:
    15 tahun yang lalu

    bagaimana dengan meluruskan rambut? jaman sekarang banyak sekali wanita yang melakukan rebonding agar rambutnya lurus, apakah hukumnya juga mubah? apakah perihal mengeriting ataupun meluruskan rambut tidak termasuk dalam hal merubah ciptaan Allah seperti halnya mencukur alis? jazakumullah khair

    Balas
  6. puteri jannah says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum..
    bagaimana pula jika dahulunya sy ini tdk smbhyang..lalu mewarnakan rambut sy dgn pewarna yg tidak halal..tp allah telah membukakan pintu hati sy utk mengerjakan solat..adakah solat saya skg ini sah sementara rambut saya masih mempunyai pewarna yg tidak halal wlupun saya telah bertaubat?…

    Balas
  7. Al Khansa Putri says:
    15 tahun yang lalu

    Syukron tuk pembahasan’y. Izin Share dengan yang lain..

    Balas
  8. muslimah.or.id says:
    15 tahun yang lalu

    @ Puteri
    Wa’alaikumussalam,
    Permaslahan yang Anti sampaikan meiliki hukun yang berbeda. Hukum meninggalkan shalat dan hukum mewarnai rambut dengan warna yang tidak halal (warna hitam). Adapun hukum meninggalkan shalat tanpa udzur syar’i maka kewajiban Anti bertaubat kepada Allah tidak ada qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat. Begitupula mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya adalah haram maka Anti harus menghilangkan warna tersebut dan bertaubat kepada Allah. Adapun keterkaitan dari keduanya setahu kami, mewarnai rambut dengan warna hitam bukan termasuk pembatal shalat. Jadi shalat yang Anti kerjakan -insya Allah-sah. Allahu a’lam

    Balas
  9. ZhaSa says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamm’alaikum warohmatulloh.,
    saya ingin menanyakan hal yg tidak jauh berbeda dgn ukhti nisa..mencatok itu meluruskan dengan alat pemanas namun sifatnya hanya sementara, jika dikeramas maka rambut akan kmbli sprti semula, yg ingin saya tanyakan bagaimana hukum meluruskan rambut? kembalikan dari mengeriting,apakah hukumnya sama?
    oya, selama ini saya juga mencari informasi mengenai penggunaan kontak lens berwarna. kebetulan saya minus, saya ingin menggunakan kontak lens tp berwarna hanya dirumah untuk menyenangkan suami..bagaimana ya hukumnya? mohon informasinya..
    jazakumullah khoir

    Balas
  10. rhefay says:
    15 tahun yang lalu

    tolong pda stiap jawabn d kasih keterangan d ambil dr kitab apa?

    Balas
  11. WULAN says:
    14 tahun yang lalu

    Asslamu’alaikum wr.wb.
    apakah hukum meluruskan rambut,dan mewarnai rambut,,apakah trmasuk mubah?
    trimakasih.

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ Wulan

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

      HUKUM MENGATUR RAMBUT DENGAN MENGIKUTI MODE
      Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

      Pertanyaan:
      Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Bolehkah istri saya mengatur rambut dengan cara modern tapi tidak bermaksud untuk mengikuti orang-orang kafir, tapi untuk berhias di hadapan suaminya? Perlu diketahui bahwa istri saya tersebut -alhamdulillah- adalah orang yang taat pada agama.”

      Jawaban:
      Yang saya ketahui bahwa mengatur rambut dengan cara itu memakan biaya yang tidak sedikit, sehingga termasuk menyia-nyiakan harta. Yang saya nasehatkan kepada para wanita agar menghindari diri dari kebiasaan semacam itu. Wanita hendaknya berhias untuk suaminya tanpa harus menyia-nyiakan harta. Sesungguhnya NabisShallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta. Namun, apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa. (Majmu’ Durus wa Fatawa Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3:237)

      Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hlm. 94–96, penerbit: Darul Haq.

      http://almanhaj.or.id/content/541/slash/0
      —

      HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA
      Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

      Pertanyan:
      Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya, “Ada mode tertentu yang diminati pada saat-saat tertentu, khususnya yang berhubungan dengan mode rambut, yang diikuti oleh banyak wanita, hingga rambut mereka seperti laki-laki. Atau menyemirnya dengan berbagai warna, atau menjadikannya tegerai, biasanya dilakukan di salon-salon. Untuk itu mereka harus membayar antara 100 sampai 1000 real, bahkan lebih.”

      Jawaban:
      Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan pemeliharaannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam, yang artinya, “Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa penutup kepala.”

      Yang dimaksud dengan “haid” di sini adalah ‘wanita yang sudah mencapai umur haid’. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti rambut laki-laki, merusak bentuknya dan menyemirnya tanpa ada suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh pula berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjaannya adalah laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya. (Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hlm.317)

      Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, perbit: Darul Haq, penerjemah: Amir Hamzah Fakhrudin.

      http://almanhaj.or.id/content/523/slash/0

      Balas
  12. dila says:
    14 tahun yang lalu

    bagaimana hukumnya merapikan rambut dg menggunakan catok,dan di catok sendiri di rumah

    Balas
  13. rika says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu alaikum….
    apakah tidak diharamkan dalam islam apabila mengeritingi rambut dengan menggunakan cairan2 yg digunakan di salon..terlebih lagi alat yg digunakan menggunakan daya listrik?????
    tolong penjelasannya

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      14 tahun yang lalu

      @ rika

      Jawaban Syaikh Shalih al-Fauzan:

      Mengeriting rambut bagi wanita hukumnya mubah, selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir, juga tidak untuk dipamerkan kepada pria yang bukan mahramnya. Selain itu, orang yang mengeriting rambut hendaklah wanita dari kerabat dekatnya, baik dikeriting untuk waktu yang singkat ataupun untuk waktu yang lama, baik menggunakan bahan-bahan yang mubah lainnya.

      Catatan yang perlu diperhatikan, tidak boleh bagi wanita pergi ke salon-salon untuk melakukan itu semua, karena seorang wanita yang keluar dari rumahnya menimbulkan fitnah (godaan bagi pria) dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab wanita-wanita yang bekerja di salon bukanlah tipe wanita yang berpegang teguh terhadap agama. Terlebih lagi jika pegawai salon itu seorang lelaki, karena diharamkan bagi wanita yang menampakkan rambutnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

      https://muslimah.or.id/fikih/hukum-wanita-mengeriting-rambut.html

      Balas
  14. abidah says:
    13 tahun yang lalu

    jaman sekarang kan udah banyak salon muslimah, bukan hanya khusus wanita tapi khusus muslimah. karena wanita non muslim juga berarti non mahrom kan sama muslimah. so, udah ada solusi buat para muslimah untuk mempercantik diri dengan jaminan aman insyaAllah. masalah keluar rumah bisa diantar suami naik mobil jadi gak tampak orang

    Balas
  15. neni hartati says:
    13 tahun yang lalu

    informasinya beranmanfaat sekali,trims

    Balas
  16. alihiesya says:
    12 tahun yang lalu

    bukankah mngkeriting atau meluruskn itu trmasuk merubah ciptaan ALLAH….???? kan ad dsebutkn ddlm alqur’an mslh merubah ciptaan ALLAH… ap ciptaan ALLAH sprti keriting itu tdk baik shingga d.ubahnya jdi lurus??? maha suci ALLAH …. ciptaan ALLAH lh yg plng baik.. kan HARAM hukumnya merubah ciptaan ALLAH melainkan hajat speri sumbing krn sulit makan…dll..

    Balas
  17. butiran debu says:
    11 tahun yang lalu

    kalo banyak mudoratnya sebaiknya ng dilakukan :)

    Balas
  18. angelia casey says:
    11 tahun yang lalu

    kalo mengeriting rambut di salon haram atau tidak

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      11 tahun yang lalu

      @angelina casey, selama tidak terlihat laki-laki yang bukan mahram maka tidak masalah

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.