Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Hukum Makan Cumi-Cumi

Ustadz Yulian Purnama oleh Ustadz Yulian Purnama
1 Juli 2020
Waktu Baca: 2 menit
0
104
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Fatwa IslamWeb

Soal:

Kami memohon penjelasan tentang apa saja jenis-jenis ikan dan binatang laut yang halal untuk kami makan? Dan apakah benar bahwa cumi-cumi itu tidak boleh dimakan?

Majelis ilmu di bulan ramadan

Jawab:

Terdapat beberapa dalil yang secara umum membolehkan memakan semua hewan laut. Diantaranya firman Allah ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96).

Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut:

هُوَ الطَهُوْرُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Ia suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud, Ahmad, An Nasa-i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dan terdapat dalil-dalil yang lainnya, yang dipandang oleh sebagian ulama sebagai qayd (syarat) untuk menerapkan dalil-dalil umum di atas. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu beliau berkata:

نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallama melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim dan Ash-habus Sunan).

Oleh karena itu, maka kami memandang cumi-cumi itu jika ia tidak bertaring, yaitu cumi-cumi yang kecil, maka boleh memakannya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Adapun cumi-cumi yang besar, yang bertaring, maka diperselisihkan ulama. Karena ini dari satu sisi termasuk dalam keumuman hewan laut, namun dari sisi yang lain ia hewan yang bertaring. Maka yang lebih hati-hati adalah tidak memakannya, bagi orang yang tidak terpaksa untuk memakannya.

Wallahu a’lam.

Fatwa IslamWeb nomor: 56938
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/56938/

Catatan:

  • Kehalalan cumi-cumi berlaku umum untuk semua bagiannya, baik dagingnya, kulitnya, maupun cairan-cairan yang terdapat di dalamnya. Karena dalilnya dalam Al Qur’an dan hadits bersifat umum.
  • Hukum asal makanan itu halal, kecuali ada dalil kuat yang mengharamkan. Jika tidak ada dalil kuat, maka sebaiknya tidak memvonis suatu makanan hukumnya haram.
  • Pendapat ulama bukan dalil, justru pendapat ulama butuh kepada dalil.

___

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Tags: Bangkaicumi-cumiFikihhalalhewanlautmakanan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Ustadz Yulian Purnama

Ustadz Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Agar Semangat Tak Mudah Luntur

Agar Semangat Tak Mudah Luntur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.