Dewan Fatwa IslamWeb
Soal:
Kami memohon penjelasan tentang apa saja jenis-jenis ikan dan binatang laut yang halal untuk kami makan? Dan apakah benar bahwa cumi-cumi itu tidak boleh dimakan?
Jawab:
Terdapat beberapa dalil yang secara umum membolehkan memakan semua hewan laut. Diantaranya firman Allah ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96).
Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut:
هُوَ الطَهُوْرُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Ia suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud, Ahmad, An Nasa-i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dan terdapat dalil-dalil yang lainnya, yang dipandang oleh sebagian ulama sebagai qayd (syarat) untuk menerapkan dalil-dalil umum di atas. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu beliau berkata:
نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallama melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim dan Ash-habus Sunan).
Oleh karena itu, maka kami memandang cumi-cumi itu jika ia tidak bertaring, yaitu cumi-cumi yang kecil, maka boleh memakannya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Adapun cumi-cumi yang besar, yang bertaring, maka diperselisihkan ulama. Karena ini dari satu sisi termasuk dalam keumuman hewan laut, namun dari sisi yang lain ia hewan yang bertaring. Maka yang lebih hati-hati adalah tidak memakannya, bagi orang yang tidak terpaksa untuk memakannya.
Wallahu a’lam.
Fatwa IslamWeb nomor: 56938
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/56938/
Catatan:
- Kehalalan cumi-cumi berlaku umum untuk semua bagiannya, baik dagingnya, kulitnya, maupun cairan-cairan yang terdapat di dalamnya. Karena dalilnya dalam Al Qur’an dan hadits bersifat umum.
- Hukum asal makanan itu halal, kecuali ada dalil kuat yang mengharamkan. Jika tidak ada dalil kuat, maka sebaiknya tidak memvonis suatu makanan hukumnya haram.
- Pendapat ulama bukan dalil, justru pendapat ulama butuh kepada dalil.
___
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id