Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Hukum Makan Cumi-Cumi

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
19 Juni 2020
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Fatwa IslamWeb

Soal:

Kami memohon penjelasan tentang apa saja jenis-jenis ikan dan binatang laut yang halal untuk kami makan? Dan apakah benar bahwa cumi-cumi itu tidak boleh dimakan?

Jawab:

Terdapat beberapa dalil yang secara umum membolehkan memakan semua hewan laut. Diantaranya firman Allah ta’ala:

Donasi Muslimahorid

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96).

Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut:

هُوَ الطَهُوْرُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Ia suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud, Ahmad, An Nasa-i, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dan terdapat dalil-dalil yang lainnya, yang dipandang oleh sebagian ulama sebagai qayd (syarat) untuk menerapkan dalil-dalil umum di atas. Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhu beliau berkata:

نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallama melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim dan Ash-habus Sunan).

Oleh karena itu, maka kami memandang cumi-cumi itu jika ia tidak bertaring, yaitu cumi-cumi yang kecil, maka boleh memakannya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada. Adapun cumi-cumi yang besar, yang bertaring, maka diperselisihkan ulama. Karena ini dari satu sisi termasuk dalam keumuman hewan laut, namun dari sisi yang lain ia hewan yang bertaring. Maka yang lebih hati-hati adalah tidak memakannya, bagi orang yang tidak terpaksa untuk memakannya.

Wallahu a’lam.

Fatwa IslamWeb nomor: 56938
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/56938/

Catatan:

  • Kehalalan cumi-cumi berlaku umum untuk semua bagiannya, baik dagingnya, kulitnya, maupun cairan-cairan yang terdapat di dalamnya. Karena dalilnya dalam Al Qur’an dan hadits bersifat umum.
  • Hukum asal makanan itu halal, kecuali ada dalil kuat yang mengharamkan. Jika tidak ada dalil kuat, maka sebaiknya tidak memvonis suatu makanan hukumnya haram.
  • Pendapat ulama bukan dalil, justru pendapat ulama butuh kepada dalil.

___

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Jangan Cabut Ubanmu

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
19 Mei 2014
1

Ukhti jangan cabut ubanmu ... Kita tahu bahwa semakin tua, maka akan mudah tumbuh uban. Itulah fase kehidupan sebagaimana disebutkan...

Jika Belum Selesai Makan/Minum ketika Waktu Imsak Tiba

oleh Ummu Sa'id
20 Juli 2012
9

Pertanyaan: Kapan batas yang mewajibkan kita berhenti makan dan minum untuk berpuasa, dengan tetap mempertimbangkan perbedaan waktu. Apakah batasnya adalah...

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Yulian Purnama
12 Maret 2022
1

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya

Agar Semangat Tak Mudah Luntur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.