Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Kenapa Cerai Tidak Berdosa?

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 Februari 2019
Waktu Baca: 2 menit
4
63
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Saya ingin bertanya, Ustadz. Mengapa perceraian ‘hanya’ dibenci oleh Allah, tidak sampai derajat dosa?
Jazakallah khoiron, Barakallahufiik

Jawaban:

Wa’alaikumussalam,

Hadits:

أبغض الحلال إلى الله الطلاق

“Perkara halal yang dibenci Allah adalah talak”

Ini adalah hadits dhaif, sebagaimana dijelaskan Syaikh Al Albani rahimahullaah dalam Irwaul Ghalil (2040). Sebagian ulama menshahihkan hadits ini, namun mereka memaknai bahwa cerai itu tetap halal namun sebaiknya dihindari.

Maka cerai itu boleh dan tidak terlarang. Justru pembolehan cerai adalah salah satu bentuk keadilan dalam Islam. Sebagian agama lain menetapkan haramnya cerai. Hasilnya, kasihan para istri yang suami bejat dan zalim. Sang istri tidak bisa lepas dari suaminya yang bejat tersebut seumur hidup. Demikian juga para suami yang istrinya bejat, ia tidak bisa lepas darinya.
Maka dibolehkannya cerai itu adil. Namun tentunya tidak boleh bermudah-mudahan cerai dan tidak boleh seseorang membuat orang lain cerai.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

نعم، من المصائب لا شك إنه من المصائب، كون المرأة تطلق من زوج صالح مصيبة، لكن تسأل ربها أن يعوضها غيره، يقول الله سبحانه: وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ [النساء:130]، أما طلاقها من زوج فاسق أو زوج يضرها فهي نعمة من الله ما هي بمصيبة نعمة من الله، لكن طلاقها من زوج طيب، من زوج يعينها على الخير، لا شك أنها مصيبة. نعم

“Ya benar, cerai itu merupakan bentuk musibah. Tidak diragukan lagi itu adalah musibah. Maka seorang wanita dicerai oleh lelaki yang shalih, ini adalah musibah. Namun hendaknya ia berdoa kepada Allah dan meminta pengganti yang lebih baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 130). Adapun jika ia diceraikan oleh suami yang fasiq (suka bermaksiat), atau suami yang berbahaya baginya, maka itu adalah nikmat dari Allah. Maka ketika itu ia mendapatkan nikmat di balik musibah. Namun jika yang menceraikannya adalah lelaki baik, lelaki yang memberikan manfaat kebaikan padanya, maka tidak ragu lagi ini adalah musibah”.

Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullaahu Ta’ala melalui WAG Muslimah.Or.Id

Tags: ceraihalalTalak
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya

Wanita Bercadar Berfoto Selfie (bag. 1) : Dakwah atau Musibah?

Komentar 4

  1. Ping-balik: Kenapa Cerai Tidak Berdosa? – Info Kajian Sunnah
  2. Ping-balik: Kenapa Cerai Tidak Berdosa? - Yayasan Alnafis Tasikmalaya
  3. Ping-balik: Kenapa Cerai Tidak Berdosa? - Kajian Islami Terbaru Di tasikmalaya
  4. Ping-balik: Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Bulan Jumada Al Akhira 1440H   – assunahsalafushshalih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.