Nikah bertujuan untuk menjaga manusia dari kepunahan, menjaga kehormatan, dan memelihara kemuliaan nasab (keturunan). Oleh karena itu, syari’at sangat memperhatikan hal ini dengan serius agar pernikahan ini dikenal dan diumumkan dengan berbagai sarana, untuk membedakannya dari pergaulan bebas atau perzinaan.
Syari’at memerintahkan agar pernikahan ini dihadiri banyak orang dan diadakan walimah setelahnya agar tersiar di kalangan masyarakat. Jika kita diundang di acara walimatul ‘urs, hendaknya kita perhatian dengan adab-adabnya. Berikut adab menghadiri walimah:
1. Tidak datang semata-mata untuk makan. Akan tetapi, hendaklah ia niatkan untuk mengamalkan sunnah, memuliakan saudaranya sesama mukmin, dan agar tidak dikira takabbur (sombong).
2. Ia niatkan sebagai pengamalan takwa dalam ketaatan, dengan demikian, makan yang asalnya kebiasaan menjadi bernilai ibadah.
3. Mengamalkan adab-adab makan yang disunnahkan, diantaranya:
Pertama, membaca basmalah sebelum mengulurkan tangan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang anak
??? ???????? ????? ???????? ?????? ???????????? ?????? ?????? ???????
“Wahai nak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah yang terdekat denganmu dulu.” (HR. Al-Bukhari No. 5376)
Adapun do’anya adalah
?????? ???????
“Dengan menyebut Nama Allah.”
Kedua, hendaknya ia makan makanan yang ada di dekatnya. Dalilnya adalah hadits sebelumnya.
Ketiga, tidak mulai makan dari bagian tengahnya. Hal ini berdasarkan hadits Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
????? ?????? ???? ?? ?????? ?????????? ???????? ???? ???????????? ???? ?????????? ???? ????????
“Keberkahan turun di bagian tengah makanan. Maka mulailah untuk makan dari pinggirnya, jangan makan dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi (Tuhfatul Ahwaadzi) dan dia berkata hadits ini hasan shahih (4/439).
Lihat adab makan selengkapnya di link berikut: https://muslimah.or.id/5532-adab-makan-dan-minum.html
4. Para undangan dibolehkan makan sampai kenyang. Boleh pula ia berhenti sebelum kenyang. Diharamkan melebihi batas kenyang, karena berbahaya dan melanggar etika masyarakat. Walaupun demikian, jika ia makan melebihi batas, maka ia tidak diharuskan mengganti atau membayar makanan yang melebihi batas tersebut.
5. Para undangan tidak boleh mengambil hidangan di meja untuk di bawa pulang. Tidak boleh pula memberikan atau menjualnya kepada orang lain.
6. Jika orang yang diundang telah duduk di depan makanannya, maka ia tidak boleh memberikan makanan tersebut kepada orang lain. Jika ia memberikannya kepada orang lain yang sama-sama diundang, maka ia tidak wajib mengganti makanan tersebut. Namun apabila ia memberikannya kepada selain para undangaan, maka ia wajib menggantinya.
7. Para undangan tidak diperkenankan membawa orang lain yang tidak diundang, kecuali bila dibolehkan oleh pengundang. Jika orang yang tidak diundang itu masuk, maka orang yang mengundang berhak untuk menghalanginya. Jika orang itu masuk tanpa izin, maka ia berhak mengusirnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
??? ?????? ???? ????? ???? ??? ?? ????? ??? ??? ???? ??? ??? ??? ?????? ???: ?? ???? ??
“Engkau (Abu Syu’aib) mengundang kami berlima, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, engkau bisa mengizinkannya, dan jika engkau mau, engkau boleh tidak mengizinkannya.” (HR. Bukhari (Fath al-Baari)(IX/470))
8. Para undangan dianjurkan untuk mendo’akan pemilik makanan.
?????????? ??????? ??????? ?????????????? ?????????? ?????? ??????? ???????????
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad IV/187-188).
Boleh juga dengan do’a,
??????????? ???????? ???? ???????????? ??????? ???? ????????
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku” (HR. Muslim no. 2055).
Diringkas dari terjemahan kitab Waliimatul ‘Urs wa Adaabihaa karya Dr. Aamal Yasin ‘Abdul Mu’thy Al-Bandary, Pustaka Ibnu Umar, Sya’ban 1439 H
Artikel Muslimah.or.id