Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Membuka Lembaran Al Qur’an Dengan Air Ludah, Bolehkah?

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
21 Januari 2019
di Al-Qur'an
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawab:

Pertanyaan:

Bagaimana hukum membasahi ujung jari dengan sedikit air ludah untuk membuka lembaran-lembaran Al Qur’an?

Jawab:

Alhamdulillah, salawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Para ulama telah menegaskan akan keharaman membasahi jari dengan air ludah untuk membuka lembaran-lembaran Al Qur’an.

Imam Ad-Dusuki Al-Maliki dalam Hasyiyahnya terhadap kitab Mukhtashar Khalil mengomentari perkataan Khalil: “menyentuh mushaf dengan sesuatu yang kotor.” Beliau (Imam Ad Dusuki) berkata,

“Adapun membasahi ujung jari dengan ludah untuk membuka lembaran-lembaran Al Qur’an; meskipun perbuatan ini hukumnya haram, tetapi tidak semestinya kita berani mengatakan bahwa hal ini termasuk perbuatan kufur dan murtad. Karena pelaku tidaklah bermaksud menghina Al Qur’an. Pada permasalahan semacam ini, adanya unsur penghinaanlah yang bisa menyebabkan kekufuran.”

Donasi Muslimah.or.id

Begitu juga Muhammad ‘Alisy Al Maliki menukil perkataan Al-Banani dalam syarahnya untuk kitab Mukhtashar Khalil,

“Membasahi jari dengan ludah kemudian diletakkan di atas lembaran mushaf untuk membukanya hukumnya haram. Akan tetapi, hal ini tidak termasuk perbuatan murtad karena pelaku tidak bermaksud menghinanya”.

Adapun sebagian ulama Syafi’iyah kontemporer berpendapat bolehnya menggunakan air ludah untuk menghapus ayat-ayat Al Qur’an yang tertulis di atas papan, karena pelaku tidaklah bermaksud merendahkannya. Al-Bujairimi rahimahullah mengatakan dalam Hasyiyahnya yang terkenal dengan judul At-Tajrid linaf’i Al-‘Abid,

“Dengan demikian, kebiasaan yang sering dilakukan kaum muslimin; menggunakan ludah untuk menghapus (tulisan ayat alquran) di atas papan bukanlah perbuatan kufur, pun tidak semestinya dihukumi haram”.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sudah sepatutnya bagi kita meninggalkan kebiasaan yang dilakukan kebanyakan kaum muslimin sekarang ini; membuka mushaf Al Qur’an dengan menggunakan air ludah, agar keluar dari perselisihan para ulama, dan sebagai bentuk pengagungan terhadap kitabullah ‘Azza wa Jalla.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ 

“Dan barangsiapa mengagungkan sesuatu yang terhormat di sisi Allah, maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabbnya.” (QS. Al-Hajj: 30)

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

“Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya hal itu berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Allahu a’lam.

***

Penerjemah : Safitri Nurul Afifah

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=37516

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Berciuman dengan lawan jenis yang bukan mahram

Berciuman dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

oleh Yulian Purnama
2 November 2019
8

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan...

Kisah Dalam Al-Quran: Perkara Penting Yang Diacuhkan

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
13 Juli 2014
1

kita masih jauh dari kriteria ulul albab (manusia sempurna akalnya) atau karena kita lebih menyukai kisah fiktif dari pada kisah...

Tafsir Surat Al-Fatihah Ayat 1

Tafsir Surat Al-Fatihah Ayat 1 (Seri 1)

oleh Victa Ryza Catartika
25 September 2023
0

Surat Al-Fatihah adalah salah satu surat yang paling banyak dibaca kaum muslimin dalam sehari semalam, karena Surat Al-Fatihah termasuk rukun...

Artikel Selanjutnya

Akhlak Baik Orang-Orang Kafir, Apakah Bermanfaat?

Komentar 1

  1. Prabowo says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah..
    Afwan admin mohon tinjauan nya untuk kesimpulan, agar bahasa kalimat nya mudah di mengerti

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.