Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Apakah Mimisan Membatalkan Shalat?

Titi Komalasari oleh Titi Komalasari
9 September 2018
Waktu Baca: 1 menit
0
24
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Apa hukumnya jika terjadi mimisan ketika shalat? Apakah mimisan menajiskan pakaian?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjawab:

Mimisan tidak membatalkan wudhu baik dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Sebagaimana keadaan segala sesuatu yang keluar dari tubuh selain dari dua jalan (qubul dan dubur –pent.) tidak membatalkan wudhu, misalnya muntah atau sesuatu (darah dan yang lainnya) yang keluar dari luka, tidaklah membatalkan wudhu sedikit maupun banyak karena penetapan mimisan sebagai pembatal wudhu tidak didasari dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hukum asalnya dia suci (dengan menetapnya status thaharah karena wudhu tidak batal –pent.) dan keadaan suci ini didukung dengan dalil syar’i sehingga sesuatu yang telah diperkuat oleh dalil syar’i tidak bisa diangkat hukumnya, kecuali dengan mendatangkan dalil syar’i pula.

Adapun dalam kasus ini tidak ada dalil bahwa sesuatu yang keluar dari selain 2 jalan membatalkan wudhu’. Oleh karena itu, wudhu tidak batal karena mimisan atau muntah dalam jumlah yang sedikit maupun banyak.

Akan tetapi, jika mimisan menganggu shalatmu sehingga tidak memungkinkan bagimu menyelesaikan shalat dengan khusyuk maka tidak mengapa ketika itu engkau keluar dari shalatmu (membatalkannya –pent.). Begitu pula engkau juga khawatir akan mengotori masjid apabila engkau shalat di masjid, engkau wajib meninggalkannya karena mengotori masjid dengan darah yang keluar. Adapun darah yang menetes pada pakaian dalam jumlah sedikit tidaklah menajiskan pakaian.

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam nomor 216 hlm. 299, Daruts Tsurayya Cetakan Pertama 1422 H

Penerjemah : Titi Komalasari

Artikel Muslimah.or.id

Tags: batalfiqihmimisanShalat
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Titi Komalasari

Titi Komalasari

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Muslimah Safar dengan Pesawat Tanpa Mahram

Muslimah Safar dengan Pesawat Tanpa Mahram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.