Pertanyaan:
Apa hukumnya jika terjadi mimisan ketika shalat? Apakah mimisan menajiskan pakaian?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjawab:
Mimisan tidak membatalkan wudhu baik dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Sebagaimana keadaan segala sesuatu yang keluar dari tubuh selain dari dua jalan (qubul dan dubur –pent.) tidak membatalkan wudhu, misalnya muntah atau sesuatu (darah dan yang lainnya) yang keluar dari luka, tidaklah membatalkan wudhu sedikit maupun banyak karena penetapan mimisan sebagai pembatal wudhu tidak didasari dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hukum asalnya dia suci (dengan menetapnya status thaharah karena wudhu tidak batal –pent.) dan keadaan suci ini didukung dengan dalil syar’i sehingga sesuatu yang telah diperkuat oleh dalil syar’i tidak bisa diangkat hukumnya, kecuali dengan mendatangkan dalil syar’i pula.
Adapun dalam kasus ini tidak ada dalil bahwa sesuatu yang keluar dari selain 2 jalan membatalkan wudhu’. Oleh karena itu, wudhu tidak batal karena mimisan atau muntah dalam jumlah yang sedikit maupun banyak.
Akan tetapi, jika mimisan menganggu shalatmu sehingga tidak memungkinkan bagimu menyelesaikan shalat dengan khusyuk maka tidak mengapa ketika itu engkau keluar dari shalatmu (membatalkannya –pent.). Begitu pula engkau juga khawatir akan mengotori masjid apabila engkau shalat di masjid, engkau wajib meninggalkannya karena mengotori masjid dengan darah yang keluar. Adapun darah yang menetes pada pakaian dalam jumlah sedikit tidaklah menajiskan pakaian.
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam nomor 216 hlm. 299, Daruts Tsurayya Cetakan Pertama 1422 H
Penerjemah : Titi Komalasari
Artikel Muslimah.or.id