Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apakah Mimisan Membatalkan Shalat?

Titi Komalasari oleh Titi Komalasari
9 September 2018
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Apa hukumnya jika terjadi mimisan ketika shalat? Apakah mimisan menajiskan pakaian?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjawab:

Mimisan tidak membatalkan wudhu baik dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Sebagaimana keadaan segala sesuatu yang keluar dari tubuh selain dari dua jalan (qubul dan dubur –pent.) tidak membatalkan wudhu, misalnya muntah atau sesuatu (darah dan yang lainnya) yang keluar dari luka, tidaklah membatalkan wudhu sedikit maupun banyak karena penetapan mimisan sebagai pembatal wudhu tidak didasari dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hukum asalnya dia suci (dengan menetapnya status thaharah karena wudhu tidak batal –pent.) dan keadaan suci ini didukung dengan dalil syar’i sehingga sesuatu yang telah diperkuat oleh dalil syar’i tidak bisa diangkat hukumnya, kecuali dengan mendatangkan dalil syar’i pula.

Adapun dalam kasus ini tidak ada dalil bahwa sesuatu yang keluar dari selain 2 jalan membatalkan wudhu’. Oleh karena itu, wudhu tidak batal karena mimisan atau muntah dalam jumlah yang sedikit maupun banyak.

Donasi Muslimahorid

Akan tetapi, jika mimisan menganggu shalatmu sehingga tidak memungkinkan bagimu menyelesaikan shalat dengan khusyuk maka tidak mengapa ketika itu engkau keluar dari shalatmu (membatalkannya –pent.). Begitu pula engkau juga khawatir akan mengotori masjid apabila engkau shalat di masjid, engkau wajib meninggalkannya karena mengotori masjid dengan darah yang keluar. Adapun darah yang menetes pada pakaian dalam jumlah sedikit tidaklah menajiskan pakaian.

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam nomor 216 hlm. 299, Daruts Tsurayya Cetakan Pertama 1422 H

Penerjemah : Titi Komalasari

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Titi Komalasari

Titi Komalasari

Artikel Terkait

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
3 Juni 2008
172

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri...

Fatwa Ulama: Aib Wanita yang Dikhitbah

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
4 April 2015
0

Ada lelaki yang meminang wanita. Sementara wanita ini diketahui memiliki cacat fisik, hanya saja, tersembunyi dan tidak jelas, dan bisa...

Apa Yang Dilakukan Wanita Haid Ketika Terjadi Gerhana?

oleh Muslimah.or.id
8 Maret 2016
0

Saya seorang wanita, apa yang bisa saya amalkan ketika didirikan sholat gerhana sedangkan saya memiliki udzur syar’i ini (haid)?

Artikel Selanjutnya

Muslimah Safar dengan Pesawat Tanpa Mahram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.