Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apakah Mimisan Membatalkan Shalat?

Titi Komalasari oleh Titi Komalasari
9 September 2018
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
    • Pertanyaan:
    •  Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apa hukumnya jika terjadi mimisan ketika shalat? Apakah mimisan menajiskan pakaian?

 Jawaban:

Mimisan tidak membatalkan wudhu baik dalam jumlah yang banyak atau sedikit. Sebagaimana keadaan segala sesuatu yang keluar dari tubuh selain dari dua jalan (qubul dan dubur –pent.) tidak membatalkan wudhu, misalnya muntah atau sesuatu (darah dan yang lainnya) yang keluar dari luka, tidaklah membatalkan wudhu sedikit maupun banyak karena penetapan mimisan sebagai pembatal wudhu tidak didasari dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka hukum asalnya dia suci (dengan menetapnya status thaharah karena wudhu tidak batal –pent.) dan keadaan suci ini didukung dengan dalil syar’i sehingga sesuatu yang telah diperkuat oleh dalil syar’i tidak bisa diangkat hukumnya, kecuali dengan mendatangkan dalil syar’i pula.

Adapun dalam kasus ini tidak ada dalil bahwa sesuatu yang keluar dari selain 2 jalan membatalkan wudhu’. Oleh karena itu, wudhu tidak batal karena mimisan atau muntah dalam jumlah yang sedikit maupun banyak.

Akan tetapi, jika mimisan menganggu shalatmu sehingga tidak memungkinkan bagimu menyelesaikan shalat dengan khusyuk maka tidak mengapa ketika itu engkau keluar dari shalatmu (membatalkannya –pent.). Begitu pula engkau juga khawatir akan mengotori masjid apabila engkau shalat di masjid, engkau wajib meninggalkannya karena mengotori masjid dengan darah yang keluar. Adapun darah yang menetes pada pakaian dalam jumlah sedikit tidaklah menajiskan pakaian.

***

Pre Order Kalender 2026

Penerjemah: Titi Komalasari

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam nomor 216 hlm. 299, Daruts Tsurayya Cetakan Pertama 1422 H

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Titi Komalasari

Titi Komalasari

Artikel Terkait

Hukum Wanita Shalat Memakai Cadar dan Sarung Tangan

oleh Deni Putri Kusumawati
18 September 2020
1

Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi.

Tuntunan Akad Persusuan

oleh Ummu Sa'id
19 April 2011
5

Alhamdulillah, syariat Islam begitu lengkap dalam mengatur setiap seluk kehidupan umat manusia. Termasuk dalam hal penyusuan dimana perkara ini memang...

Muslimah Safar dengan Pesawat Tanpa Mahram

oleh Titi Komalasari
11 September 2018
9

Wajib bagi muslimah untuk bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan tidak bersafar, kecuali bersama mahramnya. Juga menjadi kewajiban walinya...

Artikel Selanjutnya

Muslimah Safar dengan Pesawat Tanpa Mahram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.