Penyusun: Ummu ‘Abdirrahman
Muroja’ah: Ustadz Abu Salman & Ustadz Aris Munandar
Di sebuah kos putri…
“Yanti subhanallah, mau pesta kemana?” Tatap seorang temannya tak berkedip pada Yanti yang berdandan tebal bak artis. Yanti menjawab, “Kamu berlebihan deh. Yanti mau ikut pengajian bareng temen-temen, jadi harus bersih dan rapi. Kebersihan itu kan sebagian dari iman. Berangkat dulu ya. Assalaamu’alaykum…”
Setelah Yanti pergi, ada suara heboh Riri yang hendak pergi juga. “Duh Riri tetangga kamarku yang baru pulang dari kampus. Kucel amat. Lho… lho… Ini mo pergi lagi ya, gak mau bersihin wajah dan rapiin bajumu dulu?” Riri menjawab, “Nanti menyebar fitnah lho. Wanita itu kan ujian bagi laki-laki. Riri berangkat ta’lim ya. Assalaamu’alaykum…”
Sepenggal kisah di atas banyak kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak sekali wanita berhias di luar rumahnya dengan alasan kerapian dan kebersihan, sementara di sisi lain banyak juga yang sama sekali tidak memperhatikan penampilannya dengan alasan menjaga kehormatan muslimah. Tahukah saudariku bahwa Islam memiliki tuntunan dalam berhias? Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan sebuah hadits shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallhu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.”
Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Al Handhalliyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka hendak mendatangi saudara mereka,
“Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian. Karenanya perbaikilah kendaraan kalian, dan pakailah pakaian yang bagus sehingga kalian menjadi seperti tahi lalat di tengah-tengah umat manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai sesuatu yang buruk.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkategorikan kondisi dan pakaian yang tidak bagus sebagai suatu hal yang buruk. Semuanya itu termasuk hal yang dibenci oleh Islam. Islam mengajak kaum muslimin secara keseluruhan untuk selalu berpenampilan bagus. Bertolak dari hal itu, seorang muslimah tidak boleh mengabaikan dirinya dan bersikap tidak acuh terhadap penampilan yang rapi dan bersih, terlebih lagi jika sudah membina rumah tangga. Hendaknya ia senantiasa berpenampilan yang baik dengan tidak berlebih-lebihan.
Muslimah yang cerdas akan senantiasa menyelaraskan antara lahir dan batin. Perhatiannya pada penampilan yang baik bersumber dari pemahaman yang baik pula terhadap agamanya. Karena penampilan yang rapi dan bersih merupakan hal yang mulia. Lalu, bagaimanakah tuntunan Islam dalam berhias?
Kebersihan badan adalah kuncinya.
Sudah seharusnya seorang wanita menjaga kebersihan badannya dengan mandi. Dari Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dari Abi Rofi’, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam berkeliling mengunjungi beberap istrinya (untuk menunaian hajatnya), maka beliau mandi setiap keluar dari rumah istri-istrinya. Maka Abu Rofi’ bertanya, ‘Ya, Rasulullah, tidakkah mandi sekali saja?’ Maka jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ini lebih suci dan lebih bersih.'” (Ibnu Majah dan Abu Daud, derajat haditsnya hasan)
Mandi dapat menghilangkan kotoran sehingga menjauhkan seorang muslimah dari penyakit dan menjaga agar badannya tidak bau. Sehingga ia pun akan menjadi dekat dengan orang-orang di sekitarnya.
Hendaklah seorang wanita juga menjaga hal-hal yang termasuk fitrah yaitu memotong kuku dan memelihara kebersihannya agar tidak panjang atau kotor. Kuku yang panjang akan tampak buruk dipandang, menyebabkan menumpuknya kotoran di bawah kuku dan mengurangi kegesitan pemiliknya dalam bekerja.
Hal lain yang termasuk fitrah adalah mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Hal ini sangat dianjurkan dalam Islam, selain dapat menjaga kebersihan dan keindahan tubuh seorang muslimah. Oleh karenanya, seorang muslimah hendaknya tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.Dari Abu Hurairah radhiyallau ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Lima hal yang termasuk fitrah (kesucian): mencukur bulu kemaluan, khitan, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari Muslim)
Perhatikanlah mulut karena dengannya engkau berdzikir dan berbicara kepada manusia.
Wanita muslimah hendaknya selalu menjaga kebersihan mulutnya dengan cara membersihkan giginya dengan siwak atau sikat gigi dan alat pembersih lain jika tidak ada siwak. Bersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan dan lebih ditekankan lagi ketika hendak berwudhu’, akan shalat, akan membaca Al Qur’an, masuk ke dalam rumah dan bangun malam ketika hendak shalat tahajjud. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, hendaknya seorang muslimah menjaga mulutnya dari bau yang tidak sedap.
“Barangsiapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta kucai, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Muslim)
Karena bau yang tidak sedap mengganggu malaikat dan orang-orang yang hadir di dalam masjid serta mengurangi konsentrasi dalam berdzkikir. Maka hendaknya seorang muslimah juga menjaga bau mulutnya di mana pun ia berada.
Rawatlah keindahan mahkotamu.
Sudah seharusnya seorang muslimah menjaga keindahan rambutnya karena rambut merupakan mahkota seorang wanita. Dan hendaknya dia menjaga kebersihan, menyisir, merapikan dan memperindah bentuknya.
“Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud)
Kebersihan pakaian tidak pantas diabaikan.
Islam menyukai orang yang menjaga kebersihan pakaiannya dan tidak menyukai orang yang berpakaian kotor padahal ia mampu mencuci dan membersihkannya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kami, lalu beliau melihat seorang laki-laki yang mengenakan pakaian kotor, maka beliau pun bersabda,
“Orang ini tidak mempunyai sabun yang dapat digunakan untuk mencuci pakaiannya.” (HR. Imam Ahmad dan Nasa’i).
Jika petunjuk nabi ini ditujukan pada laki-laki, maka terlebih lagi pada wanita karena ia memegang peranan penting dalam rumah tangganya.
Perbaikilah penampilan.
Hendaklah seorang muslimah memperbaiki penampilannya untuk menampakkan nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya.
“Sesungguhnya Allah senang melihat tanda nikmat yang diberikan kepada hamba-hambaNya.” (HR. Tirmidzi dan Hakim)
Seorang muslimah diperbolehkan untuk menghiasi dirinya dengan hal-hal yang mubah misalnya mengenakan sutra dan emas, mutiara dan berbagai jenis batu permata, celak, menggunakan inai (pacar) pada kuku dan menyemir rambut yang beruban, menggunakan kosmetik alami atau kosmetik yang tidak mengandung zat berbahaya dengan tidak berlebihan. Dan tentu saja berhias di sini bukanlah dengan maksud mempercantik diri di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.
Hal yang dapat membantu memperbaiki penampilan seorang muslimah adalah memakan makanan yang bergizi serta tidak berlebih-lebihan dalam makan dan minum.
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf: 31)
Selain itu juga rajin berolahraga dapat bermanfaat untuk menjaga stamina dan keindahan tubuh serta mempercantik kulit seorang muslimah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan teladan yang baik dalam hal ini, beliau pernah mengajak ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk lomba lari (HR. Abu Daud, Nasa’i dan Thabrani)
Janganlah tabarruj.
Berhias bagi wanita ada 3 macam, yaitu berhias untuk suami, berhias di depan wanita dan lelaki mahram (orang yang haram dinikahi), dan berhias di depan lelaki bukan mahram.
Berhias untuk suami hukumnya dianjurkan dan tidak memiliki batasan. Berhias di hadapan wanita dan lelaki mahram dibolehkan tetapi dengan batasan tidak menampakkan aurat dan boleh menampakkan perhiasan yang melekat pada selain aurat. Di mana aurat wanita bagi wanita lain adalah mulai pusar hingga lutut[*] sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Berhias di depan lelaki bukan mahram hukumnya haram dan inilah yang disebut dengan tabarruj.
[*] Demikianlah pendapat banyak ulama. Namun menurut Syaikh Al Albani, pendapat ini tidak ada dalilnya, sehingga aurat di depan wanita sama dengan aurat di hadapan mahram.
Jauhilah cara berhias yang dilarang oleh Islam.
Tidak diperbolehkan untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:
1. Memotong rambut di atas pundak karena menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat.
“Aku terbebas dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)
2. Menyambung rambut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari Muslim)
3. Menghilangkan sebagian atau seluruh alis.
Tertera dalam Shahih Muslim bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallau ‘anhu berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato bagian-bagian dari tubuh dan wanita yang meminta untuk ditato, wanita yang mencukur seluruh atau sebagian alisnya dan wanita yang meminta untuk dicukur alisnya, dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depannya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.”
4. Mengikir sela-sela gigi, yaitu mengikir sela-sela gigi dengan alat kikir sehingga membentuk sedikit kerenggangan untuk tujuan mempercantik diri.
5. Mentatto bagian tubuhnya.
6. Menyemir rambut dengan warna hitam.
“Pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” (Shahih Jami’ush Shaghir no. 8153)
Berhati-hati dalam memilih cara berhias.
Sesungguhnya cara berhias sangatlah banyak dan beragam. Hendaknya seorang muslimah berhati-hati dalam memilih cara berhias, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak boleh menyerupai laki-laki.
“Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat seorang wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Abu Daud)
2. Tidak boleh menyerupai orang kafir.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Tidak boleh berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup misalnya tatto dan tidak mengubah ciptaan Allah misalnya operasi plastik. Hal ini disebabkan termasuk hasutan setan sebagaimana diceritakan oleh Allah,
“Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (Qs. An Nisa: 119)
4. Tidak berbahaya bagi tubuh.
5. Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut.
6. Tidak mengandung pemborosan atau membuang-buang uang.
7. Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban lain terlalaikan.
8. Penggunaannya jangan sampai membuat wanita sombong, takabur, membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.
Wanita santun lebih baik daripada wanita pesolek.
Kita tahu banyak wanita yang berdandan secara berlebihan dan bepergian keluar rumah tanpa mengenal batas waktu dengan mengatasnamakan ‘Inilah rupa kemajuan dan modernitas’.
Sesungguhnya kemajuan dan modernitas bukanlah dengan menentang perintah dan larangan Allah. Ketahuilah Allah Maha Tahu apa yang baik dan buruk untuk hambaNya. Mengikuti kemajuan adalah mengambil hal-hal bermanfaat yang dapat memajukan umat dan membantu kita untuk hidup lebih baik. Dan kita harus memandangnya dari kaca mata kebenaran. Kita mengambil hal-hal yang sesuai tuntunan Islam dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.
Jauhilah berhias yang dilarang oleh syari’at, wahai saudariku. Sungguh wanita yang keluar rumah dengan penampilan yang berlebihan sebenarnya dia melemparkan dirinya ke dalam api neraka. Sedangkan wanita yang menghiasi jiwanya dengan kesantunan dan berhias sesuai tuntunan Islam adalah wanita yang menempatkan dirinya pada tempat yang mulia.
Maraji’:
- Indahnya Berhias (Muhammad bin Abdul Aziz al Musnid)
- Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Bin Abdullah al Fauzan)
- Jati Diri Wanita Muslimah (Dr. Muhammad Ali al Hasyimi), Ensiklopedi Wanita Muslimah (Haya binti Mubarok al Barik)
- Al Wajiz (‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi)
- Kenikmatan yang Membawa Bencana (Jamal bin Abdurrahman bin Ismail)
- 40 Hadits tentang Wanita beserta Syarahnya (Manshur bin Hasan al Abdullah)
- Manajemen Wanita Sholehah (Khalid Mustafa)
- Note: Baca juga: Etika Berhias, karya Amru Abdul Mun’im Salim terbitan at Tibyan.
***
Artikel www.muslimah.or.id
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Subhanallah… Saya senang sekali membaca artikel-artikel di muslimah.or.id. informasinya benar-benar lengkap dan sangat bermanfaat untuk diri saya pribadi dan sebagai bahan untuk berdiskusi sesama muslimah lain.
Jazakillah..
Wasalam.
Bismillah…
Kok ana tdk mendapati kata ‘parfum’ atau ‘wewangian’ dalam artikel ini. Tapi, secara umum, ana setuju. Hanya, terkadang sebagian akhwat juga berlebihan dalam hal ini, keluar dengan wewangian sehingga akan mengundang fitnah. Semoga hal ini dapat dijadikan masukan buat penulis, barakallahu fiik.
Assalamu’alikum Wrohmatulloh Wabarokatuh……
MASYA-ALLOH.SUBHANALLOH.ALLOHUAKBAR.barang siapa berdakwah dijalan Alloh,InsyaAlloh Alloh akan memudahkan.ana memohon pada Alloh moga tetap istiqomah dalam “DAKWAH ILALLOH” berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.mengikuti jejak Salaful Ummah.amin…..!!!
na’am berhias sebaik-baik sesuai syari’at, apalagi dihadapan suami,
Dirimu muslimah…
Bagai mutiara dalam kerang
Pesonamu berkilau di dalam rumahmu
Terlindungi dari rimba dunia luar
Hijabi dirimu dengan hijab sempurna
Jangan menambah kotor hati mata liar itu
Jangan sampai tangan nakal itu mencuri kilaumu
Dengan membuka tabir memperlihatkan keindahanmu tidak pada seharusnya
muslimah…
Jagalah dirimu dibalik hijau lumut yang menutupi dirimu
Dibalik hitamnya lumpur ang mengenangi
Namun dirimu bersih memukau
masyaallah, mudah2an akhwat byk yg baca artikel ini, karena saking banyaknya yg kurang mmprhatikan kebersihan & kerapian penampilan, muncul imej bhw org yg berjilbab rapat itu kumal. Tapi perlu tambahan juga, jangan smp jadi tabarruj walau hanya didepan akhwat -sprt berpakaian ketat- dsb karena bisa jadi fitnah datangnya tdk hanya dari lelaki saja. Yang jelas jangan lupa berhias untuk suami. Wallahu a’lam.
Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh….
alhamdullilah Allah memberikan petunjuk bagi is dengan melihatkan website ini dengan ketidaksengajaan…
website ini sangat mnambah pngetahuan tentang bagaimana mnjadi muslimah yangbaik…..
bermanfaat bgt…..akan menjadi situs yang akan sering is buka…
wasalam…
Asalamu’alaikum wr.wb
saya sepakat bahwa islam itu menyukai keindahan. dan kita sebagai seorang wanita yang ditakdirkan memiliki seribu keindahan dalam dirinya. semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan tambahan ilmu bagi kita seorang muslimah yang diharuskan menjaga kebersihan dan kerapihan dalam dirinya.
SIlahkan berhias wahai muslimah, sesuaikan dengan apa yg dipetintahkan agama, dan hindari tabarruj, karena itu adalah peninggalan jahiliyah.
“DUNIA INI ADALAH PERHIASAN< DAN SEBAIK_BAIK PERHIASAN ADALAH WANITA SHOLIHAH”
Ikhwan
Makasar
Ya Allah..bimbing hamba tuk selalu mengikuti Sunnah Rasul-Mu dan para sahabat- sahabiyah, amin..
terimakasih atas postingan nya yang keren abies ini….semoga bermanfaat bagi kita semua…
SubhanALLOH, artikel yang bagus, semoga banyak muslimah yang terus bisa memperbaiki diri dan memperhatikan kepribadiannya
Assalamualaikum…
terima kasih atas artikelnya.semoga barokah.
tapi saya belum paham tentang menyemir rambut.pada bab “perbaikan penampilan” ada anjuran untuk menyemir rambut yang beruban tapi dibawahnya ada larangan menyemir rambut hitam seperti dada merpati.
lalu bagaimana dengan minyak wangi bagi wanita.ada hadi menyebutkan tidak boleh namun kalo kita keluar dalam bau yang tidak sedap maka juga kan mengganggu ornag yang ada disekitar kita.syukron jazakillah.
utk ukhty Zahra
masalah menyemir rambut, maka perlu diperinci..
1. Menyemir rambut BERUBAN, Boleh disemir dg warna SELAIN warna hitam.
misalnya dg coklat kemerahan, dll. hindarilah warna2 yg menyerupai org kafir. Perhatikn juga tulisan di atas, bagian “Jauhi cara berhias yg dilarang Islam”
Adapun menyemir rambut beruban dg warna hitam, terdapat ikhtilaf dlm masalah ini. bbrp ulama ada yg membolehkan, akan tetapi pendapat mereka lemah. Jumhur ulama memakruhkan. sedangkan syaikh Abdul azhim bin badawi al kholafi mengharomkannya.
2. menyemir rambut HITAM (tdk/belum beruban)
Syaikh Sholih al Fauzan melarang menyemir rambut hitam dg warna lain. hal ini tidak perlu dilakukan karena warna hitam adalah warna yg paling baik utk rambut. Beliau juga berpendapat bahwa menyemir rambut rambut hitam termasuk menyerupai (tasyabuh) org kafir.
Mnrt syaikh Yahya an Najmi, menyemir rambut hitam termasuk tindakan merubah ciptaan Alloh.
jadi, pernyataan ummu ‘abdirrohman di atas tidaklah bertentangan. tp mungkin pd pernyataan “menyemir rambut beruban” perlu diperjelas bahwa maksudnya adalah menyemir rambut beruban dg warna selain warna Hitam,
Wallohu Ta’ala a’lam
apa sih maksud dari berhias jangan menyerupai orang kafir?
jadi kalo menyemir rambut yg belum beruban dengan cat rambut tidak dengan warna hitam di perbolehkan dong ya? tapi apa harus dengan Henna?? dengan cat rambut merk lain boleh ga?
kalo menurut aku cat rambut yg menyerupai org kafir itu warna pirang emas mungkin?!!!
ukhty Dewi… tolong dicermati lagi tulisan saya poin ke-2 di atas…
justru dr pnjelasan di atas maka didapatkan kesimpulan bahwa menyemir rambut hitam, atau menyemir rambut yg belum beruban itu TIDAK diperbolehkan. baik dg warna selain warna hitam maupun dg warna hitam lagi.
yang diperbolehkan adalah menyemir rambut BERUBAN dg wrna SELAIN wrna hitam.
Mohon benar2 dicermati dan dipahami perbedaan hukum antara menyemir rambut beruban dan yg TIDAK beruban.
menyemir rambut beruban tidak harus dg henna. insya Alloh boleh dg merek lain. tapi mohon diperhatikan lagi tulisan ummu abdirrohman di atas bagian “Jauhilah cara berhias yg dilarang dalam Islam”
Wallohu Ta’ala a’alam
Aak di korea
thanks ya akh…for everything.
untuk semua yg telah kau berikan untukku…
jazakumullah koiron katsiro…
Assalamu?alaikum
MasyaAllah.. artikel ini benar-nenar bermanfaat bagi muslimah karena menjadikan kita bisa membedakan bagaimana berhias yang disyariatkan dan yang dilarang..
semoga banyak muslimah yang membaca agar bisa terhindar dari tabarruj dan terhindar dari “ke-kucel-an” Jazakillah..
Aslm,sy senang skali kaum muslimah akn mmperoleh bnyk manfaat dari artikel2 ini,smga tetap setia mmbntu kaum muslimah.Amin
Aslm wr wb.
Jzklh khrn ktsrn, artikel yg wajib dibaca oleh muslimah. Jd tuntunan dlm berhias.namun ana blm mnemukan bahasan warna atw corak ataupun bntuk
pakaian yg dianjurkn. Krn ada bbrp pndpt yg melarang mnggunkn pakaian b’warna cerah atw bercorak. Bgmn? Tlg bg ikhwah yg pny bhsannya bg infony. Was wr wb
Assalamu’alaikum …
Syukron atas artikelnya ummi!!.. Akhirnya sekarang saya tahu hukumnya menggunakan inai (pacar) pada kuku. Tadinya saya ragu, krn takut termasuk dalam hal merubah ciptaan Allah, dan tdk tahu harus bertanya kpd siapa. Tp alhamdullilah saya temukan artikel ini, jadi skrg lebih tenang :)
Semoga Allah senantiasa memberikan ilmu yg bermanfaat kpd Ummu ?Abdirrahman, yg Insya Allah bisa menjadi jalan utk memberi tambahan ilmu buat saya yg masih fakir ilmu.
Wassalamu’alaikum.
Alhamdulillah,sy bisa menambah pengetahuan sy ttg berpenampilan terutama utk suami.Tapi,selama ini alhamdulillah suami sy selalu menjaga dan memberikan saran kpd sy saat sy harus keluar rumah sendirian agar tdk tabarruj,termasuk mencukur sebagian alis.Karna kata suami saya itu d lakukan agr org tau kalau saya sudah bersuami dan sy ingin mndpt ridho suami sy. Gmn hukumnya ya???Tlg pendapatnya…….
Assalamualaikum,
mau nanya nih.
kalo wanita bolah kah memakai perhiasan emas yg dapat terlihat di luar pakaiannya seperti gelang tangan ataupun cincin, karena istri saya menginginkannya sedangkan saya ragu akan boleh tidaknya.
=)
ummu, saya sangat prihatin karena banyak sekali wanita yang membentuk alis, menyambung rambut dan mentato. Seolah-olah sudah biasa. Padahal hal itu khan dilarang oleh Allah. Saya risih, karena banyak orang yang ketika saya bilang hal itu dianggap angin lalu. Bagaimana ya ummu?Apakah saya salah menyampaikan kebenaran?
Ass WR. WB… Sya mo tnya ! Kan mencukur atw mencabut bulu ketiak maupun bulu kemaluan diperbolehkan ! Tp kalo dihilangkan secara permanen boleh tidak ? Oy kalo menghilangkan bulu kaki atwpun bulu tangan secara permanen bleh tdk ? Apa ini hnya brlaku untuk wanita saja, lalu apakah pria blh menghilangkan bulu kaki, bulu tangan & bulu2 yg lain secara permanen jd bulu2 tdk akan tmbuh gi n terkesan lebih bersih ? Mohon dijawab… Krna sya bingung hrs brtnya dgn siapa… Terima kasih atas info & ilmu yg diberikan
Wass WR. WB…
Ass…. saya mau nanya gi, sekarang kan sudah bnyk alat2 kecantikan yg di jual bebas untuk merubah penampilan !! kalo memancungkan hidung dengan alat kecantikan boleh tdk ??? apakah ini termasuk merubah bentuk ciptaan ?? setahu saya yang tdk boleh kan “OPLAS” (operasi plastik) !! pertanyaan saya yg ini dan diatas tolong dijwb ke email saya
saya tunggu jawabannya… makasih bnyk
Wass…
Ass,Alhamdulillah..saya dapat menemukan artikel yang bersifat membangun semAngat wanita2 islam dalam mencari ridho ALLAH SWT..trima kasih
Assalamu’alaikum.wr.wb
Subhanallah…terima kasih atas bacaannya yang memberikan sy info tentang berhias. info ini sangat bermanfaat bagi sy yang mulai belajar untuk mnjadi muslimah yg baik . tentang larangan untuk mengikir gigi , sekarang ini banyak sekali wanita yang menggunakan behel apakah hal tersebut juga dilarang dalam agama atau tidak ? sy tunggu jawabannya
terimakasih .
Alhamdulillah sdh diingatkan…smg kita bs mjd wanita santun amiiiiin.
Assalamu alaikum Wr. Wb
Subuhanallah…Allah Maha Besar
Membaca artikel-artikel ini membuat aqu semkin yakin bahwa penampilan & kebersihan tubuh itu sgt penting….
Sungguh ISLAM adalah agama yg mulia dan bersih.
Alhamdulillah Artikel ini bermanfaat bagi sya…smoga bermanfaat bgi yg lain…
subhanallah…thnks yah
Pemakaian celak yg benar itu seperti apa ya…? Apa hanya pas diseputar mata..? Atau bisa dialis…?
Jazakallahukhoironkatsiron
assalamu’alaikum wr.wb.
ummu, ijin share artikelnya ya supaya tmn2 ku bisa baca artikel ini jg, syukur2 kl bisa sadar jg, insyaALLAH….
Jazakillah khoir.
Assalamu?alaikum,
Ada sebagian wanita yang menyambung bulu matanya agar menjadi lebih panjang, menanam/mencangkok, atau memasang bulu mata palsu (yang bisa dipasang dan dilepas) agar terlihat lebih tebal dan indah. Apakah ini termasuk ke dalam larangan menyambut rambut pada pembahasan di atas?
Terima kasih. Jazakumullahu khairan.
Wassalamu?alaikum.
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Sebatas pengetahuan kami, larangan menyambung rambut karena terdapat unsur merubah ciptaan Allah. Hal ini diqiyaskan dengan menyambung bulu mata yang sama sama merubah ciptaan Allah. Jadi hukumnya tetap haram Ukhti…Allahu A’lam
wa jazakillahu khairaa..
Assalamu’alaikum,,,
afwan jiddan saya mau menggaris bawahi tentang batasan aurat seorang akhwat y disebutkan diatas,,tolong diperjelas lagi…syukron
assalamualaikum
jazakumullah ats artikelnya.saya ikut mengambil manfaat dr artikel ini.
assalamualaikum wr.wb
saya mau bertanya tentang mengikir gigi untuk merapikan gigi (memakai kawat gigi)apa hukumnya? karena pemakaian kawat gigi tidak hanya untuk masalah estetik tetapi juga untuk memperbaiki fungsi dan kesehatan…
dan apa juga hukum bagi dokter yang memasangkan kawat gigi kepada pasiennya?
mohon dijawab…..syukron…
@Dewi
Wa’alaikumussalam,
Tentang hukum kawat gigi silahkan merujuk pada artikel bermanfaat berikut
http://ustadzaris.com/hukum-memakai-kawat-gigi
Assalamualaikum Wr.Wb
Dear Muslimah, saya ijin share artikel ini.
Terima kasih
@ Septi
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
silahkan, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat
Subhanallah…smg sy bisa mengamalkan doa2 tersebut diwaktu yg mustajab…..Amin…Allah humma amin….
alhamdulillah…
artikel ini telah memberikan tambahan ilmu kepada saya, dan bisa saya share ke teman2,
jazakillah…
penjelasan yang sangat menarik dan menambah ilmu pengetahuan buat seorang remaja muslimah seperti saya. apalagi dilandasi dengan beberapa hadist untuk memperkuat penjelasan itu,,
Tq
Assalamualaikum..
penggunaan pacar di kuku kan diperbolehkan.. bagaimana jika pacar digunakan di bagian tubuh lain? seperti membuat hiasan di tangan atau kaki. apakah juga diperbolehkan?
syukron…
warna apa saja yg di perbolehkan untuk menyemir rambut menurut hukum islam dan alquran..
tolong jwbannya ya..
@ Otha
Bagi seorang wanita, jika rambut kepalanya beruban maka disyariatkan untuk menyemirnya asalkan bukan dengan warna hitam mengingat larangan Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam untuk menyemir rambut kepala dengan warna hitam.
http://ustadzaris.com/hukum-menyemir-rambut-namun-belum-beruban
http://ustadzaris.com/tag/semir-rambut
Assalamualaikum wr.wb
SubhanAllah, artikelnya bagus banget, semoga dapat bermanfaat bagi diri ana pribadi dan muslimah yang lain dalam memperbaiki diri dan mohon ijin share
Jazakillah…..
Wasalam
alhamdulillah……indah memang ciptaan Allah. Dan Allah sungguh mencintai keindahan…dengan diciptakannya dunia dan seisinya…..
tertarik dgn hujahan ini
Assalamualaikum.
Saya masi kurng jelas tentang larangan mencukur alis. Jd kalo hanya merapikannya saja dengan mencabut bulu alis sedikit apa dharamkan juga?? Terimakasih
Ukthy a izin share artikel ini ya, a rasa sangat bermanfaat, syukron sebelumnya.
assalamu’alaikum,
saya mau tanya kalau memakai behel untuk merapikan gigi itu dilarang oleh agama g’ sih, soalnya gigi saya yang atas itu tumpang tindih dan agak maju gitu, dan saya skrng sudah mmakai kawat gigi?
Saya takut jika yg saya lakukan ini trnyata dilarang oleh agama, dan apa yg hrs saya lakukan?
@ Eva
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Jika memakai kawat gigi dengan alasan kesehatan maka diperbolehkan. Sebagaimana fatwa yg disampaikan Syaikh Shalih Al fauzan. Penjelasan nya bisa dibaca di link berikut: http://ustadzaris.com/hukum-berbicara-ketika-di-kamar-mandi
Assalaamu^alaikum.,
Saya mau tanya hukumnya memakai bros itu bgmn? Krn sy memproduksi bros dan saya khawatir hal ini dilarang..syukron
bnr tuh . sbgai wanita kita mstilah menutup aurat ..
Yaa . itulah tnggungjwb kita sbgai manusia .. apa yg tlh allah beri , jgnlah kita mengubahnya malah harus la kita jaga dgn baik ..
Hal berhias di depan laki2 mahram, leher, kepala, tangan kaki?? Bukannya yg boleh hanya telapak tangan dan wajah???
@Ardo: Yang dimaksud “mahram” adalah laki-laki yang haram bagi seorang wanita untuk menikah dengannya, sebagai contoh: ayah, ayah mertua, paman, kakek, anak, cucu, keponakan laki-laki. Di hadapan mahram, seorang wanita dibolehkan menampakkan apa yang biasa tampak di rumah, seperti kepala, leher, tangan, dan kaki.
السلام عليكم ورحمةالله و بركاته
Bersih rapih mm indah , tapi kondisi ekonomi juga pengaruh pd penampilan. Dan mm ada juga sodara yg segi ekonomi kurang jd jarang ke beli sabun cuci baju dan jarang setrika baju biar bayar tagihan listriknya gak banyak
I like artikel.
Benar bangat, tapi masih banyak tu wanita yang tidak mau tutu aurat.
Terimakasih ya.