Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah mengucapkan minal aidin wal faizin di hari raya iedul fithri?
Ustadz Badrusalam Lc. menjawab:
Yang perlu diketahui bahwa tidak ada nash tentang lafadz tahniah (ucapan selamat) dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dan yang diucapkan oleh para shahabat adalah : Taqabbalallahu minnaa waminkum (semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian). Namun apakah ucapan selain itu diperbolehkan?
Kaidah yang perlu difahami adalah: pada asalnya yang berhubungan dengan kebiasaan baik yang berhubungan dengan ucapan atau perbuatan adalah mubah selama tidak dilarang oleh syariat atau mengandung mafsadah secara syariat.
Syaikh Abdurrohman As Sa’di rahimahullah berkata: “Permasalahan ini dan yang serupa dengannya dibangun di atas sebuah kaidah agung yaitu bahwa pada asalnya adat kebiasan yang berhubungan dengan ucapan atau perbuatan hukumnya mubah dan boleh. Tidak haram dan tidak juga makruh kecuali yang diharamkan oleh Allah atau mengandung mafsadah secara syariat.
Kaidah ini ditunjukkan oleh Al Quran dan hadits.. Karena maksud tujuan manusia padanya bukanlah dalam rangka ibadah, akan tetapi hanya sebuah adat yang menjadi kebiasaan yang tidak terdapat padanya bahaya. Bahkan padanya terdapat mashlahat yaitu saling mendoakan diantara kaum mukminin dan merekatkan hati mereka.” (Majmu’ah kamilah, hal 348)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya: “Apakah ucapan selamat di hari raya yang menjadi kebiasaan manusia: “Ied mubarok” dan yang serupa dengannya mempunyai asal dari syariat atau tidak ?”
Beliau menjawab: ‘”Adapun ucapan selamat di hari raya dimana sebagian mereka berkata kepada sebagian lainnya: “taqobbalallahu minna waminkum, ahaalallahu alaika, dan sebagainya telah diriwayatkan dari sebagian shahabat melakukannya dan memberikan keringanan padanya. Demikian pula para ulama seperti imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi imam Ahmad berkata, “Aku tidak memulai mengucapkannya, tapi jika ada yang mengucapkannya kepadaku, maka aku akan menjawabnya. Karena menjawab tahiyah adalah wajib adapun memulai ucapan selamat bukan sunnah yang diperintahkan dan bukan pula perkara yang dilarang. Siapa yang melakukannya maka dia punya suri tauladan. Dan siapa yang tidak melakukannya juga punya suri tauladannya” (Al Fatawa Al Kubro 2/228).
Perhatikanlah, di zaman tersebut ada ucapan ied mubarok, ahaalallahu alaika dan sebagainya. Namun beliau tidak mengingkarinya karena maksud tujuannya adalah memberi ucapan selamat atau tahniah. Demikian pula ucapan yang tersebar di timur tengah: kullu aam wa antum bikhair tidak dipermasalahkan oleh para ulama di sana karena ini masalah dengan adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat yang tujuannya sebatas mengucapkan tahniah.
Maka bila kita ucapkan: minal aidin wal faizin sebagai ucapan selamat ied dan doa untuk kaum muslimin diperbolehkan. Wallahu a’lam.
***
Sumber: Channel Al Fawaid
Penulis: Ust. Badrusalam Lc.
Artikel Muslimah.or.id