Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apakah kami boleh mendirikan shalat gerhana berdasarkan informasi dari ahli hisab (penanggalan) di negara kami?
Bolehkah kami shalat gerhana jika terjadi gerhana di negara lain? Atau kami harus mengamati terjadinya gerhana di negara kami dulu?
Jawab:
Alhamdulillah,
Terdapat beberapa hadits shahih tentang disyariatkannya shalat gerhana, berdzikir, dan berdo’a saat kaum muslimin menyaksikan gerhana matahari maupun gerhana bulan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
?? ????? ?????? ????? ?? ???? ???? ?? ??????? ???? ??? ??? ?????? ? ???? ???? ??????? ???? ???? ????? ? ???? ????? ??? ????? ?????? ??? ????? ?? ??
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat dari ayat-ayat Allah, tidaklah terjadi gerhana pada keduanya karena kematian seseorang ataupun kelahirannya, namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu agar membuat para hamba-Nya takut. Jika kalian melihat gerhana, maka shalat dan berdo’alah kepada Allah sampai matahari kembali normal (seperti sedia kala)“.
Dalam riwayat yang lain Rasulullah bersabda
???? ????? ??? ??????? ??? ??? ???? ?????? ?????????
“Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka bersegeralah untuk berdzikir pada Allah, berdoa, dan beristighfar”
Nabi shallallahu alaihi wasallam mengaitkan perintah shalat gerhana, berdzikir, berdoa, dan beristighfar dengan rukyat (melihat) gerhana, bukan berdasarkan hisab (perhitungan penanggalan).
Wajib hukumnya bagi seluruh kaum muslimin untuk berpegang teguh dan mengamalkan sunnah, serta mengingatkan saudaranya yang masih menyelisihi sunnah.
Dari hadits gerhana tersebut dapat dipahami bahwa siapapun yang dengan sengaja mendirikan shalat gerhana hanya berdasarkan berita ahli hisab, maka orang tersebut telah jatuh dalam kesalahan dan penyelisihan terhadap sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dan juga tidak disyariatkan shalat gerhana bagi penduduk suatu negara yang memang tidak terjadi gerhana di negaranya. Rasul shallallahu alaihi wasallam mengaitkan perintah shalat gerhana (dan amalan lainnya sesuai hadits) dengan melihat gerhana, bukan dengan berita dari ahli hisab (perhitungan) bahwa akan terjadi gerhana pada tanggal sekian dan sekian, dan juga bukan karena gerhana yang terjadi di negara lainnya. Allah Ta’ala berfirman,
??? ????? ?????? ????? ??? ????? ??? ???????
“Dan apa yang datang dari Rasul maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr 7).
Allah juga berfirman,
??? ??? ??? ?? ???? ??? ???? ????
“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (QS. Al Ahzab 21).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanya mendirikan shalat gerhana pada saat gerhana benar-benar terjadi di Madinah dan penduduk Madinah-pun ikut menyaksikan gerhana tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
?????? ????? ??????? ?? ???? ?? ?????? ???? ?? ?????? ???? ????
“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul takut akan ditimpakan cobaan atau ditimpakan azab yang pedih” (QS. An-Nur 63).
Telah kita ketahui bersama bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah manusia yang paling tahu tentang hukum Allah dan paling semangat dalam menasehati ummatnya. Rasulullah adalah penyampai hukum-hukum Allah pada ummatnya. Seandainya shalat gerhana disyariatkan boleh didirikan berdasarkan kabar ahli hisab atau terjadi di daerah lain yg tidak dapat disaksikan kecuali oleh penduduk daerah lain tersebut, maka Rasul pasti telah menjelaskan bolehnya hal tersebut dan membimbing ummatnya untuk mendirikan shalat gerhana berdasarkan hal-hal tersebut. Namun ternyata Rasul tidak menjelaskan bolehnya mendirikan shalat gerhana karena hal-hal tersebut, bahkan beliau menjelaskannya berdasarkan sebab lainnya. Beliau membimbing ummatnya untuk menyaksikan gerhana terlebih dahulu. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa shalat gerhana tidak disyariatkan kecuali bagi kaum muslimin yang menyaksikan gerhana secara langsung, atau bagi kaum muslimin yang negerinya sedang mengalami gerhana.
Wallahu a’lam.
***
Sumber: Kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, dinukil dari https://islamqa.info/ar/20368
Penerjemah: Bagus Setiawan
Artikel Muslimah.or.id