Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Istri saya gemar memakai pakaian yang cantik ketika ingin bertemu dengan temannya atau ketika temannya datang ke rumah kami. Walaupun saya sudah melarangnya, namun larangan saya tidak dihiraukan. Apa hukumnya hal ini?
Jawab:
Tidak mengapa seorang wanita berhias dan bersolek untuk bertemu dengan temannya sesama wanita. Selama tidak dikhawatirkan terjadi fitnah dari hal itu. Dan hendaknya anda (suami) tidak melarangnya melakukan hal tersebut, karena ini adalah perkara yang sudah menjadi kebiasaan para wanita. Bahkan ini juga kebiasaan para lelaki, yaitu lelaki itu senang menunjukkan penampilan yang bagus dalam cara pakaiannya. Maka demikian juga para wanita.
Adapun jika dikhawatirkan terjadi fitnah, misalnya jika dikhawatirkan di sekitarnya ada lelaki yang melihat, maka ini terlarang. Atau dikhawatirkan sebagian wanita akan menceritakan sifat-sifat istri anda para suaminya, maka ini juga terlarang. Maksudnya yaitu, si teman wanita istri anda tadi menceritakan kepada suaminya bahwa si Fulanah (istri anda) itu begini dan begitu, ia mensifati si Fulanah kepada suaminya hingga seakan-akan suaminya melihat si Fulanah.
Namun jika tidak ada hal-hal yang terlarang, maka anda tidak memiliki hak untuk melarangnya berhias, sesuai hal yang biasa dilakukan di depan sesama perempuan.
Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 2/22, As Syamilah
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
Trima kasih atas penjelasan yang disampaikan.
Syukron atas penjelasannya.
http://ayrastore.blogspot.com/