Syeikh Abdul Karim Al-Khudhoir –hafizhohulloh– mengatakan:
“Tidak diragukan lagi manfaat puasa dari sisi kesehatan, (bahkan) banyak orang sakit yg diberi resep untuk berdiet dg meninggalkan makan dan minum.
Bagi yang diberi resep untuk meninggalkan makan minum, dan dia diharuskan untuk berdiet, lalu dia mengatakan: “Daripada aku diet, lebih baik aku puasa“. Padahal yang mendorong dia untuk puasa itu diet, apakah dia akan mendapatkan pahala atau tidak?
Kita katakan, ini adalah penggabungan (niat) dalam ibadah, tapi ini merupakan penggabungan yang dibolehkan. Memang tidak diragukan lagi bahwa orang yang dorongan puasanya (hanya) ingin mendapatkan pahala dari Allah –subhanahu wata’ala– itu lebih sempurna dan lebih afdhol.
Masalah penggabungan (niat) dalam ibadah ini, memang membutuhkan lebih banyak perincian, penjabaran, permisalan, dan perbandingan. Penggabungan suatu ibadah dengan ibadah lain ada hukumnya sendiri, penggabungan suatu ibadah dengan sesuatu yg mubah ada hukumnya sendiri, dan penggabungan suatu ibadah dengan sesuatu yang haram ada hukumnya sendiri.
Jadi, orang yg disuruh untuk banyak jalan, lalu dia mengatakan: “daripada saya mengelilingi pasar, lebih baik saya thowaf, sehingga disamping saya mendapatkan tujuanku, aku juga dapat pahala thowaf“.
Kita katakan, orang ini dapat pahala dari thowaf-nya, karena dia tidaklah beralih dari pilihan awal ke pilihan kedua kecuali karena menginginkan pahala.
Begitu pula orang yang tadi, dia tidaklah meninggalkan pilihan (untuk sekedar) diet dengan tidak makan minum tanpa puasa, lalu memilih puasa, kecuali karena menginginkan Wajah Allah subhanahu wata’ala. Namun memang pahalanya akan berkurang.
Seorang imam, bila dia memanjangkan rukuknya karena (menunggu) orang yang masuk masjid (agar mendapatkan rukuknya), ini merupakan penggabungan (niat) dalam ibadah. Karena imam itu asalnya berniat untuk membaca tasbih 7 kali, lalu ketika mendengar pintu masjid terbuka, dia berkata dalam hatinya: “Mungkin orang ini bisa mendapatkan rakaat ini“, maka dia pun bertasbih 10 kali karena orang yang masuk tersebut, menurut mayoritas ulama hal ini tidak mengapa, dan itu termasuk dalam bab berbuat baik kepada saudaranya.
Jika menyingkat sholat karena tangisan anak dan karena (melihat perasaan) ibunya; dibolehkan. Maka memanjangkan sholat -tanpa ada riya’- karena ingin berbuat baik kepada orang yang masuk tersebut lebih pantas untuk dibolehkan”.
(dari kitab Syarah Zadul Mustaqni’ 1/17-18).
—
Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.
Artikel Muslimah.Or.Id
Assalamu’alaikum, masyaaAllah, artikel yang sangat bermanfaat. Kebetulan ana sedana menulis essai tentang topik tersebut. Bolehkan ana tau dari mana ana bisa mendapatkan ceramah atau sumber dimana Syeikh Abdul Karim Al-Khudhoir mengatakan yang di atas? Berbentuk tulisan juga boleh. Syukron.