Fatwa Syaikh Abdullah Al-Faqih
Pertanyaan:
Apakah wanita haid diperbolehkan mencabut bulu tangan, memotong kuku, atau membersihkan diri yang lainnya?
Jawaban:
Segala puji hanyalah milik Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada baginda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, keluarga serta para sahabat beliau. Amma ba’du.
Tidak mengapa melakukan hal tersebut karena tidak ada dalil yang melarangnya. Justru sebaliknya, terdapat dalil yang menunjukkan atas bolehnya perbuatan tersebut, yaitu perintah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam kepada wanita haid agar menyisir rambutnya, padahal menyisir rambut terkadang bisa merontokkannya.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ’anha; beliau berkata, “Kami berangkat (untuk berhaji) ketika mendekati permulaan bulan Dzulhijjah. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang ber-ihlal (berniat untuk memulai, pen.) ibadah umrah maka silakan melakukannya. Adapun aku, seandainya aku tidak membawa hadyu (hewan sembelihan, ed.) maka aku akan ber-ihlal untuk umrah.” Maka sebagian sahabat ber-ihlal untuk umrah dan sebagian ber-ihlal untuk haji. Dan aku (Aisyah, pen.) termasuk orang yang ber-ihlal untuk umrah. Pada saat hari arafah aku mengalami haid lalu aku mengadukan perihal ini kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tinggalkan umrahmu, uraikan rambutmu, bersisirlah, dan ber-ihlal-lah untuk haji (qiran, pen.),’ maka aku pun melakukan perintah beliau. Hingga pada malam hasbah (malam keempat belas bulan Dzulhijjah, pen.) beliau mengutus saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakr, untuk menemaniku. Maka aku keluar sampai di miqat Tan’im; aku pun ber-ihlal untuk umrah dari sana sebagai ganti dari umrahku.”
Hisyam berkata, “Tidak ada kewajiban pada hal ini baik berupa hadyu, puasa, maupun shadaqah. Wallahu a’lam.”
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index….Option=FatwaId
—
Fatwa Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Tentang permasalahan memotong kuku dan menyisir rambut ketika haid; adakah hukum khusus terkait hal ini?
Jawaban:
Tidak ada masalah. Memotong kuku atau pun menyisir rambut di waktu haid dan nifas tidak mengapa dilakukan. Walhamdulillah.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16600
Baca juga: Hukum Menunda Mandi Haid Karena Sibuk
—
Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah.or.id
Muraja’ah: Ustadz Abu Hatim Sigit
Artikel Muslimah.or.id
bagaimana dengan membaca Al-Qur’an? saya sedang ragu dengan masalah ini.. banyak dari temen saya membaca dan memegang Qur’an terjemahan saat haid, bagai mana itu? mohon penjelasannya.. terimakasih
bagaimana dengan membaca Al-Qur’an? saya sedang ragu dengan masalah ini.. banyak dari temen saya membaca dan memegang Qur’an terjemahan saat haid, bagai mana itu? mohon penjelasannya.. terimakasih
@muslimah, boleh membaca Al Qur’an. Adapun memegang Al Qur’an, ini diperselisihkan para ulama. Sebaiknya gunakan Al Qur’an yang ada terjemahnya, ini diperbolehkan memegangnya insya Allah.
Assalamualaikum,
Bagaimana jika sedang haid lalu berkeramas ya admin ??
Sampai saat ini masih menjadi kebimbangan bahwasanya wanita sedang haid tidak boleh berkeramas sampai nanti haid nya selesai namun kepala sangat terasa kotor berminyak
Wa’alaikumussalam, wanita haid boleh saja keramas, tidak ada larangan.