Pertanyaan:
Apa hukum mengobati anjing yang digunakan sebagai anjing penjaga atau yang dipelihara sebagai hiasan (binatang kesayangan)?
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahiim
Anjing yang boleh dipelihara seperti anjing untuk berburu, anjing penjaga ternak atau anjing penjaga tanaman, boleh diobati. Sedangkan anjing yang tidak boleh dipelihara, menurut saya, tindakan mengobatinya merupakan perantara bagi seseorang untuk memelihara binatang yang diharamkan. Sementara dalam kaidah syariat dinyatakan bahwa sesuatu yang haram tidak bisa terwujud kecuali dengan keberadaan sebab tertentu, maka sebab tersebut hukumnya haram. Dalam kaidah lain disebutkan bahwa perantara memiliki hukum sama dengan tujuan.
Allahu A’lam
Dr. Khalid bin Abdullah Al Mushlih
***
Muslimah.Or.Id
Sumber: Aktsaru Min Alfi Fatawa Li As-Syaikh Khalid Bin Abdullah Al Mushlih
Diterjemahkan oleh: Wakhidatul Latifah
Muraja’ah: Ustad Ammi Nur Baits
assalamualaikum
afwan, bukankah kalau mengobati anjing yang sakit adalah kebaikan sebagaimana hadits rasul tentang diampuninya dosa pelacur karena memberi minum anjing yang kehausan, sedangkan dosa memelihara anjing tanpa udzur yang jelas ditanggung oleh yang punya anjing?
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=83701
@rangga, bisa jadi anjing yang ada dalam hadits tersebut adalah anjing yang boleh dipelihara