Penulis: Ummu Rumman Siti Fatimah
Muraja’ah: ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Waktu persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung kaum wanita. Di mana seorang wanita yang meninggal saat melahirkan bahkan termasuk golongan manusia yang mati syahid (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Setelah momen ini, seorang wanita akan memulai babak baru kehidupannya menjadi seorang ibu yang mempunyai kewajiban mendidik buah hatinya. Dan sebaik-baik pendidikan untuk anak adalah dengan pendidikan agama.
Ternyata, momen penting ini pun tak lepas dari perhatian syariat karena pada saat persalinan seorang wanita akan mengeluarkan darah nifas. Sebagaimana haid dan istihadhah, darah nifas termasuk jenis darah yang biasa terjadi pada wanita. Oleh karena itu, para muslimah hendaknya mengetahui hukum-hukum seputar darah nifas.
Apakah Darah Nifas itu??
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.
Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.
Perlu ukhty ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari.
Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud sradhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’)
Secara ringkas dapat disimpulkan beberapa hal untuk mengenali darah nifas:
- Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan melahirkan, baik sebelum, bersamaan atau sesudah melahirkan
- Disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll) yang diikuti dengan proses kelahiran
- Bayi yang dilahirkan/ dikeluarkan sudah berbentuk manusia (terdapat kepala, badan dan anggota tubuh lain seperti tangan dan kaki, meskipun belum sempurna benar)
Lama Keluarnya Darah Nifas
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyah lin Nisa mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya.
Adapun Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi di dalam Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz mengatakan bahwa nifas ada batas maksimalnya, yaitu empat puluh hari. Pendapat beliau berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Hadits hasan shahih). Waktu empat puluh hari dihitung sejak keluarnya darah, baik darahnya itu keluar bersamaan, sebelum atau sesudah melahirkan.
Pendapat yang kuat, insyaa Allah, pada dasarnya tidak ada batasan minimal atau maksimal lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan sebagian besar kaum wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari wanita tersebut telah suci, maka ia wajib mandi dan melakukan ibadah wajibnya lagi.
Mengenai banyaknya darah, juga tidak ada batasan sedikit atau banyaknya. Selama darah nifas masih keluar maka sang wanita belum wajib mandi (bersuci).
Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas:
- Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari dan tidak keluar lagi setelah itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajibnya lagi, seperti shalat dan puasa, dll.
- Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari, akan tetapi kemudian darah keluar lagi sebelum hari ke-40. Maka, jika darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci.
- Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke-40. Maka sang wanita harus mandi (bersuci).
- Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari. Ada beberapa kondisi:
- Darah nifas berhenti dilanjutkan keluarnya darah haid (berhentinya darah nifas bertepatan waktu haid), maka sang wanita tetap meninggalkan shalat dan puasa. Darah yang keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai darah haid. Sang wanita baru wajib mandi (bersuci) setelah darah haid tidak keluar lagi.
- Darah tetap keluar setelah 40 hari dan tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haid, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut ulama yang berpendapat bahwa lama maksimal nifas adalah 40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari sebagai darah fasadh (penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana istihadhah. Sedangkan menurut ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal lama nifas, mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari tetap sebagai darah nifas. Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.
Akan tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci. Sehingga sang wanita bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski darah tetap keluar. Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada 2 keadaan:
- Ada tanda bahwa darah akan berhenti/ makin sedikit. Maka sang wanita menunggu darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci)
- Ada kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, sang wanita telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka batasan ini yang dipakai.
Hal-hal yang Diharamkan bagi Wanita yang Nifas
Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang nifas diharamkan melakukan apa saja yang diharamkan bagi wanita yang haid. Antara lain,
- Sholat.
Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah, dan mereka tidak perlu menggantinya apabila suci. (Ibnu Hazm di dalam kitabnya al-Muhalla) - Puasa.
Wanita yang sedang nifas tidak boleh melakukan puasa wajib maupun sunnah. Akan tetapi ia wajib mengqadha puasa wajib yang ia tinggalkan pada masa nifas. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Ketika kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (Muttafaq ‘alaih) - Thawaf.
Wanita haid dan nifas diharamkan melakukan thawaf keliling ka’bah, baik yang wajib maupun sunnah, dan tidah sah thawafnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka’bah sampai kamu suci.” (HR. Bukhari dan Muslim) - Jima’.
(lihat sub judul “Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas”) - Tidak bleh diceraikan.
Diharamkan bagi suami menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (dengan wajar).” (Qs. ath-Thalaq: 1)
Hukum-hukum Seputar Nifas
Tidak ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, kecuali beberapa hal di bawah ini:
1. Iddah
Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (Qs. al-Baqarah: 228)
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, yang dimaksud ‘quru‘ adalah haid, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung berdasarkan haid, bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum melahirkan, masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun jika suami menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah sampai sang istri mendapat 3 kali haid.
2. Masa Ila’
Ila’ adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima’ atau bercerai.
Masa haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak berjima’ dengan istrinya, sedangkan istrinya sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila’ ditetapkan empat bulan ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk melakukan jima’, sang suami harus memilih apakah jima’ atau bercerai.
3. Balighnya seorang wanita dihitung dari saat haid pertama kali, bukan nifas.
Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Menggauli wanita nifas sama halnya dengan wanita haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.” (Lihat Majmu’ Fatawa)
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang wanita haid, maka katakanlah, “Bahwa haid adalah suatu kotoran, maka janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. al-Baqarah: 222)
Seorang suami boleh sekedar bercumbu dengan istri yang sedang nifas asal tidak sampai jima’. Akan tetapi bila sampai terjadi jima’, para ulama berselisih pendapat apakah wajib membayar kaffarah (denda) ataukah tidak (Lihat al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah).
Pendapat yang lebih kuat, insya Allah, wajib membayar kaffarah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas sradhiyallahu ‘anhu . Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , ketika berbicara tentang seorang suami yang mencampuri istrinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah satu dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, ‘Aunul Ma’bud 1:445 no:261, Nasa’ai I:153, Ibnu Majah 1:210 no:640. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Adapun apabila seorang wanita telah suci dari nifas sebelum 40 hari, kebanyakan ulama berpendapat bahwa suami tidak dilarang untuk menggaulinya. Dan inilah pendapat yang kuat. Karena tidak ada dalil syar’i yang melarangnya.
Riwayat yang ada hanyalah dari Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata, “Jangan engkau dekati aku!” Akan tetapi, ucapan Utsman tersebut bukan berarti seorang suami terlarang menggauli istrinya. Sikap Utsman tersebut mungkin timbul karena kehati-hatiannya, yaitu khawatir istrinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau hal lain. (Lihat al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)
Karena itu, apabila pada diri seorang suami atau istri timbul keragu-raguan, maka hendaklah memastikan dahulu, apakah sang istri benar-benar telah suci dari darah nifasnya. Karena secara medis, jima’ aman dilakukan bila sang istri telah melewati masa nifas, kecuali bila saat itu sang istri langsung mengalami haid, terjadi perdarahan, atau sedang menjalani terapi tertentu. Apabila masih ragu, hendaklah berkonsultasi dengan dokter. Apakah kondisi sang istri telah normal dan benar-benar pulih secara medis sehingga bisa dicampuri oleh suaminya. Karena dalam hal ini kondisi setiap wanita berbeda-beda. Tidak selayaknya seorang muslim melakukan hal yang berbahaya dan membahayakan orang lain.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Maraaji’ :
Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz (Terj.), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi (Pustaka As Sunnah)
Darah Kebiasaan Wanita (terjemahan Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyah lin Nisa), Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin (penerbit Darul Haq)
Catatan Daurah Muslimah “Darah Kebiasaan Wanita” oleh ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar, tahun 2007
Catatan Kajian Al Wajiz oleh ustadz Muslam, tahun 2004
***
Artikel muslimah.or.id
saya masih belum paham ttg cara membayar kaffarah kalau melakukan hubngan suami istri saat nifas. bisa tolong dijelaskan lagi?
kalau suami minta berhubungan ketika nifas sudah selesai, tapi istri merasa belm sehat dan merasa lelah mengurus anak, boleh ngga istri menolak??
mksh
Untuk pertanyaan ukhti ananda ……..tentang cara membayar kaffarah kalau melakukan hubngan suami istri saat nifas.
Maka yang harus dilakukan adalah bersodaqoh dinar atau setengah dinar. Adapun dinar sendiri adalah mata uang islami yang terbuat dari emas beratnya satu mitsqal yaitu 2,25 gr emas/keping maka cara pembayarannya kalau katakanlah harga emas hari ini Rp 100.000,-/gr maka kaffarat yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 225.000,- atau bila akhir haid membayar setengahnya Rp 112.500,- diberikan kepada fakir miskin sesuai kebutuhan masing-masing diantara mereka. wallahu a’lam
kalau suami minta berhubungan ketika nifas sudah selesai, tapi istri merasa belm sehat dan merasa lelah mengurus anak, boleh ngga istri menolak??
mksh
Adapun pertanyaan ukhti ananda …….kalau suami minta berhubungan ketika nifas sudah selesai, tapi istri merasa belm sehat dan merasa lelah mengurus anak, boleh ngga istri menolak??
Sesungguhnya sang istri adalah ibarat pakaian bagi suaminya [al Baqoroh 187] dan Allah menjadikan adanya istri agar suami cenderung dan merasa tenteram kepadanya, keduanya saling mengasihi [Ar Ruum 21]. Bertolak dari dalil-dalil syar’i yang datang maka alasan yang disebutkan diatas tidaklah alasan yang syar’i untuk menolak ajakan suami. Dan hendaklah sang istri menjawab panggilannya atau menyampaikan udzurnya yang sekiranya dapat diterima suami hingga dia ridho, tanpanya hal ini akan menyebabkan jauhnya rahmat Allah dari wanita tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan oleh istri adalah bagaimana dapat menjaga keislaman sang suami tercinta, sebab dikhawatirkan dengan tertolaknya permintaan sang suami menjadikannya mendatangi yang haram setelah menunggu mungkin lebih dari 40 hari. semoga Allah menjaga keistiqomahan kita bersama. amin
Koreksi……..
Nilai satu dinar bukan 2,25 gr emas tapi yang benar adalah 4,25 gr emas sehingga bila harga emas hari ini Rp 100.000,- maka:
4,25 X Rp 100.000 = Rp 425.000
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz/ustadzah yang saya hormati, semoga antum selalu dimuliakan Allah. Saya ingin bertanya apa tanda-tanda nifas akan berhenti secara syar’i? Oleh karena darah yang keluar pada ibu yang nifas sering juga diikuti dengan keluarnya cairan kekuningan, terkadang disertai rasa gatal. Apakah ini juga termasuk darah nifas atau istihadhah? Bila cairan ini dihukumi darah nifas, apakah perlu menunggu hingga berhentinya cairan tersebut atau mencukupkan 40 hari?
Atas jawaban ustadz/ustadzah, saya mengucapkan terima kasih. Jazakumullahu khairan katsira.
saya ingin menanyakan…apakah wanita yang sedang nifas boleh potong rambut?
assalamu’alaikum
salam kenal dari sy
sy mau bertanya seputar masalah ila’, apakah bila istri yang melakukan sumpah, hukumnya sama dengan bila suami yang bersumpah untuk tidak melakukan jima’
makasih atas tanggapannya
tolong yah masalah info ttg haid lagi, karna dalam seorang perempuan terdapat 3 golongan haidnya apa saja itu, misal ahaid kecil, haid sedang, maupun haid besar. tlng dikirim di emailnya yah serta hukum2nyA
@ Siti
Anda dapat mengkaji masalah ila’ dalam artikel yang pernah kami susun di
>>>di sini<<<
Bismillah,
Ustadz/Ustadzah yang terhormat, saya sedang hamil menjelang masa persalinan, sudah satu minggu ini sering keluar plek berwarna merah tua kecoklatan, sehari bisa beberapa kali, juga ada rasa sakit/mulas, apakah plek tersebut darah nifas?
Mau bertanya, kalau pendarahannya itu karena sebab lain (misal ada karena mendekati masa menopause) yang bukan dikarenakan nifas atau haid..apakah sama dengan larangan ketika nifas atau haid yaitu haram shalat dll?
Yang terpenting adalah mengenali ciri-ciri darah tersebut. Apakah darah tersebut memiliki ciri sebagaimana darah haid? seperti bau busuk, darah kotor, kental dengan gumpalan hitam. jika iya berarti berarti darah tersebut adalah darah haid, sehingga haram mengerjakan shalat, puasa dll. Namun jika darah yang keluar tersebut tidak memilliki ciri sebagaiman darah haid bahkan sebaliknya seperti berwarna merah segar, tanpa bau busuk, maka kemungkinan adalah darah istihadhah sehingga wanita tersebut tetap berkewajiban shalat, puasa dan kewajiban lainnya. Allahu A’lam
Assalammualaikum.nama ana Zahra,ana bru melahirkan 2 bln yng lalu.trus nifas ana Alhamdulillah smpe 40 hri.tp yng ingin ana tnyakan adalah wktu ana slesai nifas,ko msh ada drah tp sedikit sekali,akhirny ana g melaksnkan sholat tkut itu darh nifas.mnurut ustad yng d lkukan ana dosa g?krn ana g melaksnkan kwjiban sholat?
Zahra di Tegal
kalo dikiret ada nifas nya ga
Sebagaimana penjelasan di atas, maka jika kiret (proses kuretase tersebut), setelah 80 hari atau 90 hari menurut pendapat yang lain, di mana berarti janin tersebut telah berwujud manusia, maka darah yang keluar dihukumi darah nifas, jika sebaliknya maka dihukumi darah istihadhah.
Silakan baca kembali artikel di atas untuk lebih lengkap dan jelas. Wallahu a’lam
perlu kah saya mandi wajid nifas jika keluar sesuatu seperti keputihan selain dari darah??
saya perlukan jawpan skrg kerna saya mengalami situasi ini skrg…tlg minta penjelasan…
@ Farah
Yang pertama yang menjadi kewajiban kita adalah mengenali jenis cairan yang keluar, apakah termasuk keputihan, mani, madzi atau wadi?
kedua, jika kita yakin itu keputihan maka menurut pendapat yang paling kuat -insya Allah- keputihan bukanlah najis, sehingga tidak ada kewajiban mandi ataupun wudhu.
Silahkan mengenali ciri-ciri keputihan, mani, wadi dan madzi disni
Assalammualaikum…syukran ats artikelnya…cuma ana ingin bertanya…adkh wanita yang bersalin di bulan Ramadhan itu hanya perlu mengqadakan puasanya tanpa membayar fidyah..?mohon kopas lebih lanjut…ana buntu..
@ Aisya Humaira
wa’alaikumussalam.
Jika tidak berpuasa karena darah nifas, maka kewajibannya adalah qadha.
Jika tidak berpuasa karena keadaannya yang hamil/menyusui yang khawatir membahayakan janin atau ibu, maka ulama berselisih pendapat tentang kewajibannya, diantaranya:
1. qadha
2. membayar fidyah
3. qadha sekaligus membayar fidyah.
wallahu a’lam
Alhamdulillah…syukran jazilan ya ummi ats kupasannya..
baru ana faham..banyak kejahilan ni ummi…semoga ALLAH mempermudahkan urusan..
Barakallahufik..
Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh.
Ana ingin bertanya tentang:
1. bagaimana jika seorang wanita yang sedang nifas merasa sudah berhenti darahnya lalu kemudian ia mengajak kumpul suaminya sebelum mandi besar?
2. setelah berkumpul dengan suaminya, keesokan harinya si wanita kembali mengeluarkan darah nifas. apakah hukumnya sama dengan berkumpul dalam kondisi nifas?
terimakasih, jazakumullah..
Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh
@ Abu Lubabah
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
1. Pendapat yang kuat meyebutkan bahwa wanita yang telah suci dari haid ataupun nifas namun belum mandi wajib maka hukumnya tetap haram bersetubuh dengan suaminya.
2. Salah satu udzur yang Allah berikan kepada hamba-Nya adalah jahl (ketidaktahuan). Jika kasusnya istrinya Anda sudah yakin suci dari nifas dan sudah manid wajib maka semoga Allah memberi memberi ampun. innahu ghafururrahim…
Assalamu?alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz/ustadzah yang saya hormati, semoga antum selalu dimuliakan Allah.istri saya sudah genap 40 hari pasca melahirkan tapi masih keluar cairan putih apakah wajib mandi dan bolehkah kami melakukan hubungan suami istri?
thanx
@ Muhammad
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Jika sudah ada tanda suci dari nifas yaitu dengan adanya cairan putih yang keluar meskipun belum genap 40 hari maka istri antum sudah suci.
assalamu’alaikum ustadz/ ustadzah. saya ingin tanya tgl 12 juli sy keguguran saat kehamilan 6 minggu. keluar darah hanya 15 hr. tgl 7 agustus sy dpt haid 7 hr. bebrp hari kemudian sy berhubungan suami istri. apakah sy sudah suci dari nifas keguguran ? apakah sy salah karena tdk menunggu hingga 40 hr? trima kasih wasalam.
@ Sopiyah
Wa’alaikumussalam,
Darah keguguran bisa dianggap sebagai darah nifas jika umur kandungan 80hari atau sekitar 2bulan 20hari. Dimana dalam masa ini janin sudah berbentuk manusia dengan organ-organnya yaitu ada tangan,kaki kepala dan anggota tubuh lainnya. Namun jika janin masih berupa gumpalan darah maka darah yang keluar setelah keguguran dianggap sebagai darah istihadhah, sehingga wanita tersebut tetap berkewajiban shalat,puasa dan dibolehkan berhubungan intim dengan suaminya. Kesimpulannya darah yang menyertai Ukhti saat keguguran tersebut adalah darah istihadhah karena umur kandungan masih 6minggi, Ukhti tetap berkewajiban shalat (dengan berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat) dan Ukhti mendapat keringanan untuk menjamak shalat dzuhur dengan asar, maghrib dengan isya’.
Sebagai tambahan ilmu kami sertakan link yang bermanfaat berikut ini,
http://www.almanhaj.or.id/content/1909/slash/0
http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatfatwa&id=447
ass..selama nifas apakah suami istri tidak bolah orgasme walaupun tidak berhubungan suami istri
assalamualaikum…
bagaimana cara mengetahui haid yg bertepatan dengan nifas? hitungannya bagaimana? setelah melahirkan mengeluarkan darah nifas sedikit-sedikit kemudian sempat berhenti beberapa hari kemudian muncul lagi agak banyak selama beberapa hari kemudian berhenti lagi dan dua hari menjelang 40 hari keluar lagi. kondisi ini apakah masih tergolong darah nifas? jika melampaui 40 hari bagaimana? mohon penjelasannya karena sangat dibutuhkan. jazakumullah…
Ass.Saya mengalami keguguran di usia kehamilan 2 minggu dan saya menjalani op curretage. set 2 minggu perdarahan mulai berkurang dan hampir bersih. kalau darah tsb dinyatakan sebagai darah penyakit dan saya harus menjalankan semua kewajiban, apakah apabila suami ingin berhubungan saya harus menurutinya? sedangkan darah masih ada walau sedikit sekali? terima kasih atas jawabannya.
syukran atas penjelasannya yang cukup detail…kebetulan istri saya sedang mengalami nifas lebih dari 40 hari . sudah ada tanda-tanda mau berhenti..namun di hari ke 44 malah keluar darah lebih banyak…saya pikir mungkin itukah darah haid…ataukah istihadah? penjelasannya cukup and thanks.
assalamu’alaikum.wr.wb.
Ana masih kurang paham mengenai masaa nifas. Ana pengin penjelasan masa nifas menurut keempat imam madhab yaitu: imam syafi’i, maliki, hanafi dan hambali.
Syukron
Assalamualaykum Wr Wb,
Saya mau tanya, ketika kita sudah memasuki proses persalinan awal biasanya ditandai dengan keluarnya flek darah segar. Apakah itu sudah terhitung sebagai darah nifas? Terima kasih banyak atas jawabannya.
Wassalamualaykum Wr Wb
@ Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh
Ya, darah tersebut sudah termasuk darah nifas, karena darah nifas adalah semua darah yang keluar dengan sebab persalinan, baik sebelum terjadi persalinan (masa pembukaan jalan lahir) maupun setelah terjadi persalinan (bayi telah keluar dari rahim).
Assalammu’alaikum wr.wb…
saya habis dikuret hari senin tgl 11 juli 2011, usia kehamilan saya 11 minggu lebih 2 hari. Sempat bersih setelah 2 hari kuret tp dtng darah lagi di hari ke 4. bersih hanya 1 hari. Sampai sekarang msh ada yang keluar tapi bening. Apakah saya berhak sholat atau tidak. Menurut dokter kandungan, saya ada masa nifas. Apa sholat saya sah atau tidak. Hari ini saya mandi dan sholat. Yang mau saya tanyakan darah yang keluar darah nifas atau darah istihadah? Terima kasih atas infonya.
Wassalammu’alaikum wr.wb.
@ Indri Kusuma
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Darah yang keluar akibat keguguran terhitung darah nifas jika masa kehamilan telah mencapai umur 80hari. Adapun jika kurang dari 80hari maka darah yang keluar terhitung darah kotor sehingga wanita tersebut tetap berkewajiban puasa dan shalat. Demikian pendapat Syaikh Utsaimin. Allahu A’lam
mohon maaf pak,,,mau nanya nifas berhenti stelah 15hari tapi keluar darah lagi pada hari ke16,,itu dihukumi darah apa pak/bu,,,tlong nasehatnya,karena saya lagi mengalaminya,,,,makasih
@ sheza
Jika dibaca kembali pada artikel di atas, secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas:
1. Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari dan tidak keluar lagi setelah itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajibnya lagi, seperti shalat dan puasa, dll.
2. Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari, akan tetapi kemudian darah keluar lagi sebelum hari ke-40. Maka, jika darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci.
3. Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke-40. Maka sang wanita harus mandi (bersuci).
4. Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari.
Kondisi yang Ukhti Sheza alami adalah kondisi kedua.
?????????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Mohon penjelasan sekali lagi terkait dengan yg saya alami. Saya kuretase ketika kehamilan 10 mgu dengan diagnosa blighted ovum ( janin gagal berkembang)pada tgl 2 agustus 2011.pada tgl 5 agustus 2011 darah berhenti tp besoknya keluar lg. Tgl 8 jg berhenti tp malam keluar lg. Yang mau saya tanyakan apakah perdarahan setelah kuret termasuk nifas atau istihadah?
Saya jg telah bertanya kepada bbrp teman tetapi ada perbedaan jawaban
A. Sama dg yg disebutkan artikel d atas bahwa jk melihat dr umur kehamilah dikategorikan sbg darah istihadah
B. 5 madhab klo mnrt imamiyah, maliki, syafi’i, hambali, hanafi: kasus trsb adh nifas(karena keluarnya dr rahim) stlh melahirkan walpn usianya kcl tp klo imam hanafi jg brpndpt ktika tubuh anak yg dlhrkan baru sbgian dan ibunya sdh kluar darah, darah tersebut bkn nifas
Bagaimana yg terbaik menurut ustdz? Istihadah atau nifas?
@ Irma
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Pendapat yang benar dan sesuai dalil -insyaallah-adalah jika seorang wanita hamil dan mengalami keguguran maka darah yang keluar akan dianggap sebagai darah nifas jika janin yang keluar sudah berbentuk manusia dengan kata lain telah terbentuk organ-organ seperti kaki,tangan,kepala,perut. Dan janin telah berbentuk manusia jika sudah berumur 81hari (sebagaimana yang disebutkan dalam hadits). Demikianlah pendapat ulama mutaakhirin semisal SyaikhBin Baz dan Syaikh Utsaimin. Kesimpulan dari kasus yang Anda alami berarti darah tersebut bukan darah nifas karena umur kandungan baru 10minggu sehingga Anda tetap berkewajiban shalat, puasa dan boleh berjima dengan suami.
trima kasih atas info dan ilmu yg sangat berguna bagi saya…..
Assalamualaikum wr wb.
Mohon penjelasan
1. Bagaimanakah hukum air ketuban apakah termasuk darah nifas?
2. Jika sudah keluar air ketuban tetepi belum ada tanda warna darah (merah) apakah sudah tidak boleh Sholat?
3. Menjelang persalinan (sudah merasa sedikit sakit) keluar lendir yang berwarna kuning (menurut perawat medis itu termasuk tanda persalinan) bagaimana hukumnya?
Syukron jazakunallah khoiron katsir..
@Endang
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
1. air ketuban bukan termasuk darah nifas
2. masih harus shalat
3. jika lendirnya bercampur darah (biasanya warna lendir bercampur coklat kemerahan) dan rasa sakit yang dimaksud adalah kontraksi persalinan, maka termasuk darah nifas.
wajazakillahu khairan
Assalamu alaikum wr.wb..
Akhi/Ukhty,,sy dv mau tnya..
Saat ini sy bru melahirkan ank prtama,,sy bru saja dlm msa nifas sdh 40hr,ttapi drah yg kluar slma 40hr sy nifas itu bkn brwrna merah segar,melainkan flek kcoklatan,sblm hri ke 40 kira” hri ke 36,kluar flek kmerah”an slma 3hri,.apakah flek kmerah”an itu drah haid??
Lalu pd hri ke 40 sy mandi wjib karena sdh tdk keluar sm s’x,dan keesokan hrinya sy brhubgn intim dgn suami.apakah itu hkumnya haram?karena pda hri ke 42nya,keluar flek kemerah”n n kcoklatan lg wlpun hnya sdikit.bgaimana hkumnya??
Trima ksh.
Wassalam
Assalamu’alaikum wr.wb.
Mohon penjelasannya untuk hal berikut:
Apabila darah tetap keluar setelah 40 hari, bahkan hingga lebih dari 50 hari, bagaimana hukumnya? Apakah sudah dapat dinyatakan suci, dan apakah berarti darah yang keluar kemudian itu merupakan penyakit? Terutama bila belum ada tanda2 darah tsb akan berhenti.
Terima kasih. Jazakumullah khair.
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
JIKA DARAH TERUS MENGALIR SETELAH EMPAT PULUH HARI
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika darah terus keluar setelah empat puluh hari, apakah wanita itu harus puasa dan shalat?
Jawaban:
Wanita yang sedang nifas jika terus mengeluarkan darah hingga lebih dari empat puluh hari, maka dalam hal ini ada dua kemungkinan,
Pertama : Darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bukan lagi darah nifas melainkan darah haidh yang menyusul keluarnya darah nifas, jika waktu itu bertepatan dengan masa haidh yang biasanya, maka saat itu ia harus meninggalkan shalat.
Kedua : Kemungkinan kedua adalah, bila setelah empat puluh hari nifas bukan merupakan masa haid yang biasanya, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini.
Diantara mereka ada yang berpendapat : Wanita itu tetap tidak melaksanakan shalat hingga enam puluh hari, karena ada sebagian kaum wanita yang tetap dalam keadaan nifas hingga enam puluh hari, dan ini adalah suatu kejadian yang nyata. Berdasarkan ini, maka wanita yang tetap mengeluarkan darah lebih dari empat puluh hari hendaknya ia menunggu sampai enam puluh hari kemudian setelah itu darah yang keluar dianggap darah haidh hingga habisnya masa haidh yang biasa ia alami kemudian setelah itu ia wajib mandi serta shalat, sementara darah yang keluar setelah itu dianggap darah istihadhah.
[Majmu Fatawa wa Rasa?il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/289]
http://almanhaj.or.id/content/2029/slash/0
Boleh kah menyusui bayi ketika selesai berhubungan dgn suami.
Apakh hrs junub dulu atau tdk?
assalamualaikum uztad
saya mau tanya tentang kaffarah
kalo seumpama tidak sanggup membayar kaffarah jalan apa lagi yg harus ditempuh untuk menggantinya seperti misal puasa ato gmn?
kalo puasa berapa lamanya?
semoga ALLAH mngampuni ktidak tahuan saya?
terimakasih atas petunjuknya
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dear Ustadzah/Pengasuh..
Istri saya sudah selesai nifas (lebih dari 40 hari). Namun masih mengeluarkan cairan putih susu. Dihari sebelumnya Beliau juga sempat demam, suhu badan tinggi dan terasa menggigil, dan lemah… Apakah hal ini wajar? dan Cairan apakah itu?
Terima kasih atas jawabannya
Wassalamualaikum
aslmkm, afwan ana mo tanya …. stelah masa nifas 40 hr , kmudian ikut kb suntik dan efeknya perdarahan lebih dari 1 mggu apa di bolehkan sholat?, hukumx apa bila saat hamil n setelah melahirkan suami ucapakn kata2 cerai lebih dari 2x …tidak mmbri nafkah jg memukul istri , bila istri menuntut cerai apa durhaka pd suami? ( suami memiliki wil), bila ank yg dilahirkan perempuan, apa dibolehkan nikahx pake wali hakim bila smpe trjadi perceraian…….
wlkmslm…. syukron buat infox .. yg mngkn bisa dpake pijakan dlm mngambil keputusan
Assalamu alaykum….
Saya mau tanya tentang permasalahan istri saya.. Dia setelah beberapa pekan mengeluarkan cairan yang berupa lendir dan warnanya kuning (Lokia Serosa) yang saya tanyakan.. apakah darah itu termasuk darah nifas…
terimakasih.. mohon jawaban secepatnya…
Mau tanya, istri saya sudah melahirkan tgl 25 juni kmrn, sampai sekarang (10 juli)masih keluar lendir,baunya anyir seprti putih telur, apakah itu msh disebut sisa darah nifas? karena sampai saat ini istri saya msh blm solat krn khawatir msh dlm keadaan nifas.
Makasih yah..sudah membantu tugas saya^^
tenkyu ats info.a,,. Tpi sy sndri masih bingung dgan keadaan sy.. . Kmren sy hamil mmsuki 5blan.. Ttpi sy mgalami keguguran.. Yg sy tanyakan dsni,, darah apa yg kluar ?? Darah nifas atau darah isthdah.. Trims
@ Olive
Ibu Olive yang kami hormati. Darah yang keluar sebelum dan sesudah keguguran terhitung sebagai darah nifas bila janin telah berbentuk manusia yaitu telah terbentuk anggota badan seperti kaki, kepala, tangan dan anggota tubuh yang lain. Hal ini terjadi pada kandungan umur 2bulan 20hari (80hari). Demikianpenjelasan Syaikh Ibnu Ustaimin dan Syaikh Bin Baz. Sehinga pada kasus yang Ibu alami, darah tersebut adalah darah nifas mengingat usia kehamilan sudah 5bulan. Allahua’lam
assalamu’alaikum..
saya boleh tanya…
bagaimana dengan ibadah (sholat, tilawah, puasa)wanita yang terus menerus keluar darah dalam jumlah banyak (jalan lahir) dan tidak ada jeda waktu untuk bersih dari darah??hal ini dikarenakan penyakit kanker.
jazakillah…
@ gege
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
darah tersebut termasuk darah istihadhah (darah penyakit). Dia tetap shalat dan berpuasa seperti wanita lainnya. Untuk shalat, setiap memasuki waktu shalat dan hendak shalat, darah dibersihkan dari kemaluannya dan menahannya dengan kain (pembalut) kemudian berwudhu dan shalat seperti biasa(tidak mengapa jika setelah wudhu keluar darahnya). Untuk waktu haid dia tidak shalat dan tidak berpuasa seperti wanita lainnya. Adapun jika bingung membedakan mana yang haid dan mana yang darah penyakit, silahkan simak jawaban lengkapnya di artikel ini:
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-istihadlah.html
Semoga Allah memberi kesembuhan pada akhwat yang sakit tersebut.
barakallahu fikum
sangat bermanfaat istri saya kebetulan baru mengekuarkan darah sebelum melahirkan
assalamu’alaikum
saya ingin bertanya seputar darah haid dan istihadah
setelah saya berhenti nifas,saya melakukan suntik KB.pada haid yang pertama saya keluar darah selama 2 bulan berturut-turut.apakah benar setelah 15 hari saya sudah boleh sholat?tapi karna pengaruh KB darah yang keluar itu terus menerus,5 hari bersih 5 hari keluar.pkoknya ga sampai 15 hari bersih terus keluar lagi.keadaan ini sudah berjalan selama 1,5tahun dan selama itupun sya jga melakukan sholat.sekarang jga setelah 12 hari saya bersih sekarang sudah keluar lagi.sya merasa berdosa sekali kalo apa yang sya lakukan itu salah karna saya tidak bisa membedakan yang mana haid dan istihadhah,sampai sekarang jga msih bngung?apa yang saya lakukan itu slah.tlg diberi penjelasan,darah yang keluar sekarang itu disebut haid ato istihadhah?terima kasih
assalamualaikum
sya msih bngung antara drah haid dan istihadhah
stlah sya nifas,sya lngsung suntik KB.pda haid pertama sya kluar drah slama 2bln berturut-trut.stelah itu haid sya jga tdak norml.kdang 5 hri bersih kdang 5 hari kluar.pkoknya ga sampai 15 sya bersih lalu klwar lagi.sya ga bisa membedakan itu masa haid ato bkan krena haid sya tdak teratur.hal itu sudah terjadi selama 1,5 tahun dan selama itupun sya mengganggap bahwa drah yang kluar adalah drah istihadhah jdi sya tetap mlakukan sholat.karen smkin lma smkin ragu dan mgkin apa yang sya lkukan slah mka sya mnta penjelasannya.sekarang sya jga kluar drah lgi stlah 12 bersih,karna kraguan sya skrang tdak solat.tlg beri pnjelasan ttg apa yang sya perbuat sekarang.terima kasih
alhamdulillah, dengan adanya buku”cara cepat dan mudah menghafal al-qur’an saya akan banyak tahu tentang kemudahan menghafal al-qur’an yang selama ini saya rasakan sangat susah.
?????????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Mohon penjelasan sekali lagi terkait dengan yg saya alami. Saya keguguran disaat kehamilan 8 minggu, tanpa dikuret. Yang sebelumny saya mengalami pendarahan sehingga harus bedrest. Tetapi karna Allah punya recana lain sehingga saya keguguran dengan keluarny sebongkah daging. Keesokan harinya pendarahan saya lgsung berhenti. Setelah diagnosa dari 2 org dokter kandungan maka saya dinyatakan keguguran. Yang ingin saya tanyakan berapa lamakah masa tunggu (nifas) ?
2 minggu kemudian saya keluar darah lagi tp sepertiny darah haid. Apakah saya tetep harus menyelesaikan masa nifas setelah darahny berhenti atau apakah saya boseh mandi wajib???
@ Sri
?????? ?????? ????????? ???????
Yang menjadi patokan saat keguguran bila janin telah berbentuk manusia memiliki tangan, kaki, kepala maka darah yang menyertainya termasuk darah nifas. Para ulama menjelaskan janin yang berbentuk manusia itu ketika umur kandungan 80hari. adapun bila belum berbentuk manusia masih berupa gumpalan darah maka darah yang menyertainya termasuk darah penyakit/istihadhoh. Wajib bagi wanita tsb untuk tetap sholat dn puasa. ???? ????
assallamualaikum wr.wb
saya mau bertanya,saya sedang hamil dan predksinya minggu-minggu sekarang tapi saya sudah ada flek kecoklatan yg di sertai mulas dan sakit tapi rasa sakitnya sebentar – sebentar,terus flek itu di sebut juga nifas atu bukan pa? dan apakah saya masih bisa melakukan kewajiban saya untuk shalat?
Bisa berupa keringnya kemaluan wanita (jafaaf) sebagai indikator bahwa tidak ada cairan lagi yang keluar atau keluarnya cairan berwarna putih/Al-Qashshatu -l baidhaa’.
Tidak…
Assalamu’alaikum, saya mau tnya kalau sudah 40hri tp ada flek masih keluar kaya kecoklatan gtu , apakah boleh ttp mandi nifas,???
dan saya sebelum melahirkan ada berhubungan badan tp tidak sempat untuk mandi junub, jadi hukumnya seperti apa? apakah mandi junub dlu baru mandi nifas ataukah mandi nifas dlu?
mohon penjelasannya