Ketika pertanyaan di atas diajukan kepada sebagian wanita, mereka menjawab, “Saya sedang berhalangan…” Mereka berpandangan bahwa haid atau nifas menghalangi untuk ikut id sehingga sah-sah saja jika tidak datang ke tanah lapang bersama-sama orang yang ‘suci’ (yaitu orang-orang yang tidak mengalami haid atau nifas). Benarkah hal ini ditinjau dari kacamata syari’at?
Suatu amalan dapat dinilai sebagai amal ibadah jika terpenuhi dua syarat yaitu ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Amalan itu dapat berbentuk melaksanakan ibadah tertentu atau meninggalkan amalan tertentu. Maka, tidak cukup ikhlas saja dalam melaksanakan atau meninggalkan suatu amalan, namun menyelisihi dalil shohih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
Bagaimana praktek para shahabiyah (shahabat wanita) di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam berhari raya – yang tentu saja telah mendapat persetujuan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ?
Imam Bukhari rahimahullah telah meriwayatkan sebuah hadits shohih dari Hafshoh bintu Sirin, bahwasanya beliau (Hafshoh) telah menceritakan, “Dulu kami melarang anak-anak perawan kami untuk keluar pada hari raya. Ketika ada seorang wanita yang singgah di istana Bani Kholaf, akupun datang kepadanya. Dia menceritakan bahwasanya suami saudara wanitanya pernah ikut dalam dua belas kali peperangan bersama Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam, sedangkan saudara wanitanya itu ikut sebanyak enam kali. Wanita itu berkata, ‘Kami mengurus tentara yang sakit dan mengobati yang terluka. Ada seorang wanita yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, berdosakah kami jika tidak keluar (mendatangi tempat sholat id) karena tidak memiliki jilbab.’ Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjawab, ‘Pinjamilah jilbab untuk temannya itu, agar bisa menyaksikan kebaikan dan dakwah orang-orang beriman’.” Hafshoh berkata, ketika Ummu ‘Athiyyah tiba, maka aku pun mendatanginya dan bertanya kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar ini dan ini?” Ummu ‘Athiyyah menjawab, “Betul bersama ayahku.” Jarang sekali disebutkan tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepadaku (kepada Hafshoh) kecuali ia menyebut, “Bersama ayahku”. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya budak yang di sedang dipingit” -atau “budak dan para gadis yang sedang dipingit” (Ayyub, periwayat hadits ini, ragu)—juga wanita yang sedang haid (berangkat menuju tempat sholat id) meskipun mereka (para wanita haid) menjauhi tempat sholat tersebut untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah orang-orang mu’min.” Hafshoh melanjutkan, “Kemudian aku bertanya kepada Ummu ‘Athiyyah, ‘Wanita yang haid juga?’ Maka dia menjawab, “Ya, bukankah wanita yang haid juga menyaksikan kebaikan serta ini dan ini?” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/390-391)
Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang sedang haid untuk menghadiri sholat idain (dua hari raya) meskipun hanya duduk menjauh dari tempat sholat. Bahkan beliau memerintahkan seorang wanita untuk meminjami jilbab kepada saudarinya, jika ia tidak memiliki pakaian yang dapat digunakan untuk menghadiri sholat id. Asal sebuah perintah menunjukkan wajibnya perintah tersebut dilaksanakan kecuali terdapat dalil lain yang memalingkannya.
Terdapat suatu riwayat bahwa ‘Abdullah Ibnu ‘Umar radhiyallaahu’anhuma pernah melarang anggota keluarganya yang sedang haid menghadiri sholat id (Diriwayatkan oleh Ibu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/183 dan ‘Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf 3/303). Hal tersebut terjadi mungkin karena perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenai wajibnya wanita yang haid berangkat menuju tempat sholat id belum sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Jika perintah tersebut telah sampai kepada beliau, niscaya beliau akan kembali kepada kebenaran dan berpegang teguh dengan hal tersebut sebagaimana celaannya yang sangat keras kepada putranya yang melarang istrinya pergi ke masjid pada malam hari. Yang pasti, tidak ada perkataan seorangpun yang dapat diterima jika perkataannya tersebut bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/391-393). Wallaahu a’lam.
Keluarnya wanita dari rumahnya untuk mendatangi dan atau melaksanakan sholat id tetap harus menjaga penampilannya. Seorang wanita tidak boleh keluar dari rumahnya dengan berhias, mengenakan wewangian baik pada tubuh maupun pada pakaian mereka, dan bercampurbaur (ikhtilath) dengan para lelaki. Lihatlah, betapa jauhnya wanita kita sekarang dari tuntunan syari’at!
Di samping itu, hendaknya wanita yang haid memilih tempat duduk di belakang shaf para wanita yang sholat. Inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kepada para wanita shahabiyah pada masa beliau. Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu’anha berkata, “Kami diperintahkan untuk keluar (berangkat) pada hari id hingga para gadis juga diperintahkan untuk keluar dari pingitannya. Demikian pula wanita haid. Mereka (duduk) di belakang orang-orang (yang melaksanakan sholat). Kami bertakbir dengan takbir mereka dan berdoa dengan doa mereka berharap keberkahan dan kesucian hari tersebut.” (Shohih Muslim no. 890 dan Abu Daud no. 1136). Hendaknya wanita haid itu tidak duduk di tengah-tengah shaf yang dapat menyebabkan terputusnya shaf, padahal perbuatan tersebut dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Baca juga: Petunjuk Nabi Dalam Shalat ‘Ied
***
(Diringkas dari Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/390-396 Bab Keluarnya Wanita untuk Sholat ‘Ied, Syaikh Musthofa al ‘Adawi)
Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar
Artikel Muslimah.or.id
1. heru
July 23rd, 2007 at 12:32 am
sepantasnya demikian.wanita memang perlu menjaga penampilannya. sebab, dengan menampilkan busana yang terlalu glamour menyebabkan niat yang salah (sombong).
ASSALAMU?ALAIKUM
ikhtilat merupakan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan ;
swdangkan beberapa bulan ini saya ikut bergabung disuatu organisasi, padahal kita sering berkumpul dan mengadakan rapat, tidak mungkin bila kita rapat tdak berada dalam satu tempat,dan pasti terjadi tatap muka(pandangan) antara laki-laki dan perempuan.Bolehkah hal ini tetap dilaksanakan???seandainya tidak boleh langkah apa yang perlu saya lakukan???????????? jazakillah