Pertanyaan:
Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada sekumpulan laki-laki agar mereka merasa bahwa mereka adalah saudara kita dan kita adalah saudara mereka. Apa hukum senyuman wanita kepada laki-laki dan sebaliknya senyuman laki-laki kepada wanita secara umum?
Jawab:
Alhamdulillah,
Pertama,
Kewajiban seorang wanita adalah menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini berdasarkan banyak dalil yang telah disebutkan pada soal jawab no. 11774. Dengan demikian seorang wanita jelas tidak diperbolehkan menebar senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram.
Kedua,
Banyak sekali dalil syar’i yang melarang segala sesuatu yang bisa mendatangkan fitnah perempaun bagi laki-laki ataupun sebaliknya.
Diantara larangan tersebut adalah jabat tangan lawan jenis yang bukan mahram, berdua-duan, mendayu-dayukan suara, wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi hingga tercium baunya, larangan lainnya adalah laki-laki melihat perempaun dan perempuan melihat laki-laki disertai dengan syahwat. Silakan lihat jawab soal no 84089 tentang dalil-dalilnya.
Adapun senyuman wanita kepada laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan sebagaimana yang Anda sebutkan seperti melembutkan hati atau semata-mata berbuat baik maka tindakan ini berkonsekwensi adanya pandangan satu dengan yang lainnya. Hal ini tentu hukumnya terlarang. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ
Katakanlah (wahai Muhammad) kepada orang-orang lelaki yang beriman supaya mereka menyekat pandangan mereka (dari memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah Amat Mendalam PengetahuanNya tentang apa yang mereka kerjakan. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (Qs. Nur 31)
Senyuman semacam ini terkadang membekas di hati. Minimal, seperti halnya pengaruh suara yang dilembutkan hingga terjadilah fitnah yang Allah peringatkan dalam firmanNya,
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ ۚ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Qs Ah Ahzab: 32)
Lembaga Fatwa Saudi (Lajnah Daimah Lil Ifta’) pernah ditanya,
Apa hukumnya bila seorang wanita memberi senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram tanpa memperlihatkan giginya dan tanpa suara?
Jawab,
Diharamkan bagi seorang wanita menyingkap wajahnya dan memberi senyuman kepada laki-laki yang bukan mahram. Demikian ini dikarenakan bahaya yang ditimbulkannya.
Wabillahittaufiq, washallallahu’ala Nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
Allajnah addaimah lilbuhuts al’ilmiyyah wal ifta’
Abdul’Aziz bin Abdillah bin Baz…Abdurrazzaq ‘Afifi…Abdullah bin Ghudyan. Demikian nukilan dari Fatawa Allajnah Ad Daimah (17/25)
Adapun (adab) seseorang kepada masyarakat muslim hendaknya ia memuliakan mereka,menghargai dan menghormati mereka tanpa terjatuh pada perkara yang dilarang. Laki-laki tentunya hanya berkumpul dengan laki-laki, sementara Wanita saling tolong menolong sesama wanita. Maka akan Anda dapati banyak sekali muslimah yang membutuhkan perhatian dan kebaikan Anda.
Semoga Allah menambahkan taufiq dan kebenaran pada kami dan Anda.
Wallahua’lam
***
artikel muslimah.or.id
Sumber : http://islamqa.info/ar/ref/102415
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.Or.Id
ijin share di blog ana syukron
penjelasan yg bagus, semoga kita semua terhindar dari maksiat dan jauh dari azab Alloh SWT. amin
alhamdulillah
artikel yaa memberi manfaat bagi saya
terima kasih
:)
pernyataan yg menyatakan bhw perempuan hrs menutupi wajahnya apakah muthlaq? bukankah ada jg ulama’ yg tdk mewajibkannya(termasuk syeh albani)?
bgmn jk itu(senyum) terjadi dlm transaksi, dagang misalnya?atau di tmpt kuliah yg sdh menjd rahasia umum msh byk yg mencampur mahasiswanya. apakah ktk berpapasan dijalan tdk boleh memberi senyum.
apakah hadist yg mengatakan tabassumuka fi wajhi akhika laka sodaqoh bkn termask hadist yg berkhitob ‘amm?
syukron utk jwabanya.
@kafaka
“Kewajiban seorang wanita adalah menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. ”
Pernyataan di atas adalah kutipan terjemahan dari fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Saudi (Lajnah Daimah Lil Ifta?). Berarti dalam hal ini, Lembaga Fatwa Saudi (Lajnah Daimah Lil Ifta?) menguatkan pendapat menutup wajah di depan laki-laki yang bukan mahram adalah wajib.
Dalam hal ini memang ulama berselisih pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah. Dan kewajiban kita adalah berlapang dada dalam perbedaan pendapat semacam ini.
Untuk mempelajari lebih dalam silahkan buka link di bawah ini
barakallahu fikum.
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1.html
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2.html
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5.html
Assalamualaikum Wr. WB
Terimakasih artikelnya…
Saya mohon maaf sebelumnya..
Didalam kehidupan masyarakat kita tidak luput dari perjumpaan atau tatap muka dengan laki2 (bukan muhrim). Dan apabila kita diam dan tidak senyum apabila ada laki2 bukan muhrim itu mendahului senyum maka hal itu akan memberikan tanggapan negatif dr mereka.
Mohon maaf sebelumnya, ya mungkin kita boleh senyum kepada semua orang tapi dengan etika yang sudah diajarkan oleh agama.
Menurit saya begitu..sukron sebelumnya..
Wasalamualaikum Wr. Wb..
tiyok liesti
subhanallah artikelnya sangat bermanfaat
dan menambah ilmu bagi ana mudah-mudahan
Allah SWT memberikan ilmu yang bermanfaaat
bagi umatnya.
Terima kasih atas artikelnya ini, sangat bagus dan inspiratif. Saya jadi tahu memberi senyum pada yang bukan muhrim itu haram :D
lantas, bgaimana dgan wanita yg mngucaokan salam ktika berjumpa dgan rasul??
apakh itu mnunjukkan bahwa kita bleh mngucap salam pda ikhwan, nmun tdak bleh tersnyum kpadanya??
syukron sbelu dan ssudahnya..
sangat bagus pertanyaan dan jawaban beliau. semoga kita semua selalu dijaga ALLAH untuk selalu menjauhi perbuatan yang melanggar syar’i.
syukron….
sangat bermanfaat
Assalamualaikum,, y hamba Allah yg insyaallah dirahmati Allah,, izin copy untuk pengetahuan diri, & insyaallah untuk disampaikan sobat-sobat yg seiman,, terima kasih wassalamualaikum,,
berarti wanita harus pake cadar ya ?
karena nggak mungkin nggak senyum sepanjang hidup dengan laki-laki non muhrim.
Izin copas lagi. Syukron. Wassalam…
bagaimana kalau orang yang lebih tua? atau orang yang kita kenal, misalnya tetangga?
terimakasih artikelnya ya. tapi bagaimna tad kalau misalkan ada laki” yg bukan mahramnnya tersenyum pada kita dan mengucapkan salam. apakah kita membalas salamnnya dan tidak melihat wajahnya?
dibalas salamnya
Janganlah kita tersenyum kepada orang yang tidak dikenal, sebab akan menimbulkan salah pengertian.
kl skirany misalny ana sbgai pjual dsbuah toko elektronik,kmudian ada pbeli.bukankah kita hrs bsikap ramah n mberikn senyuman kpd pbeli tsb.apa senyuman ini jg dlarang?
syukron artikelx,, lalu sbg tenaga kesehatan, bagaimana saya harus bersikap terhadap pasien” saya?? karena pasien saya bukan hanya wanita saja.. kalo tdk tersenyum & bersikap ramah bisa” pasien saya bkalan takut!!
Assalamu’alaikum, ukh.
Saya mau tanya.
Sewaktu itu saya meminta ijin kepada ummi saya tentang bolehkah saya memakai cadar.
Akan tetapi ummi saya bilang, jika di masyarakat kita ini belum umum bagi seorang wanita memakai cadar.
Bagaimana ukh?
Syukron
kalo senyum kpd pak guru,atau om2 tetangga supy tdk d kenal jutek n supy d kenal ramah,dan senyum yg sekedarnya saja,boleh? lalu bagaimana supy tdk d katakan’muslimah sombong!’ ??
@ Mutia
Hakekat sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.
Bismillah..
afwan kak..mau tanya bagaimana jika dalam sebuah syuro akhwat dan ikhwa digabung dalam suatu ruangan..? apakah seorang akhwat hanya menunduk ketika ada lelaki yang tersenyum padanya..? sedangkan akhwat diminta untuk memberikan sebuah kritikan dan syaran..?
mohon jawabanya kak..
afwan..
jazakillah..
@Srimukminin, sebaiknya hindari acara seperti itu karena termasuk ikhtilat yang terlarang. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukannya, hendaknya gunakan tabir dan saling menjaga pandangan.
Assalamu’aikum… Ukh…
Saya ingin bertanya… Bagai mana hukum nya seorang wanita mencintai laki2 untuk penyemangat nya dalam belajar???
Trimsksih
Wass…
@euis karmila, yang demikian akan menimbulkan penyakit isyq yang bisa membahayakan diri kita.
Silakan simak: http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/menyoal-pacaran-islami.html
Niatkanlah belajar dan menuntut ilmu anda untuk meraih ridha Allah dan surga-Nya, itulah yang membuat anda semangat.
izin coppas di blog ANA
ukhti, syukran untuk informasinya insyaAllah sangat bermanfaat bagi para pembacanya.
Bismillah. Ustadz/Ustadzah yang saya hormati.
Mohon maaf sebelumnya, artikel yang Anda cantumkan adalah fatwa ulama di Saudi Arabia yang merupakan negara terbaik dalam penerapan syariat Islam di muka bumi saat ini. Adapun di negeri ini, para wanita berada di luar rumah merupakan fenomena harian.
Mohon Anda bukan sekedar memposting fatwa “ideal” tetapi beri penjelasan bagaimana solusinya dengan kasus-kasus riil di kehidupan negeri Bhinneka Tunggal Ika.
Suatu hari, seorang suami yang bekerja di sebuah institusi pendidikan menemani istrinya ke pusat perbelanjaan. Di tengah perjalanan mereka berpapasan dengan ibu-ibu tetangga. Si Bapak pun tersenyum karena berjumpa tetangga. Qadarullah di pusat perbelanjaan, si Bapak berpapasan dengan kolega wanita. Si wanita tersenyum, maka si Bapak pun membalas tersenyum sembari mengalihkan pandangannya. Di waktu yang lain, jika si suami ke masjid untuk shalat Ashar, ibu-ibu sering duduk-duduk di pinggir jalan kampung “momong” anaknya. Si Bapak terpaksa tersenyum saat melalui mereka.
Hari berikutnya, sepulang kerja, sang istri menyodorkan artikel ini kepada suaminya dan meminta membacanya. Selesai membaca, cercaan pertanyaan diajukan kepada suaminya terkait kejadian hari sebelumnya. Tak bisa dielakkan, pertengkaran pun terjadi hingga kata “berpisah” bergemuruh di dalam dada. Si suami dituntut untuk keluar dari tempat kerjanya.
Ustadz/ustadzah;
1.Adakah pekerjaan di negeri ini agar seorang pria tidak berpasapan atau bahkan beramah-tamah dengan wanita?
2.Apakah salah jika seorang pria tidak shalat berjamaah karena menghindari berpapasan dengan wanita-wanita tetangga?
3.Apakah lebih baik dikenal sebagai seorang yang sombong dan tidak mau bergaul “ora srawung” (istilah jawa) demi menerapkan hadits “Islam datang dalam keadaan asing dan akan dianggap asing seperti awalnya”?
4.Apakah sebaiknya seseorang hijrah bergabung atau tinggal di negeri yang menerapkan syariat Islam seperti Saudi Arabia atau Islamic State?
Ustadz/ustadzah, mohon maaf saya teringat kisah seseorang yang mati karena fatwa bahwa seorang yang terluka kepalanya tetap harus mandi apabila ia junub. Benarkah fatwa adalah harga mati yang berlaku di setiap tempat dan kondisi?
Silakan simak artikel berikut ini:
https://muslimah.or.id/keluarga/senyuman-seorang-muslimah-kepada-lelaki-bolehkah.html
Mudah-mudahan menjawab kebimbangan anda
Apa hukumnya buat perempuan yang diminta laki laki untuk menutup auratnya, tetapi si perempuan meminta uang kepada laki laki tersebut untuk membelikan pakain dll untuk menuruti si laki laki padahal mereka belu mahram??
Seorang wanita haruslah senantiasa menjaga harga diri dan kesucian dirinya, sehingga tidak pantas bagi seseorang meminta-minta kepada orang lain tanpa ada kebutuhan mendesak…terlebih jika dia ternyata masih mampu membelinya sendiri, apalagi sebagaimana kasus di atas yakni meminta kepada laki-laki yang bukan mahram baginya.
Alhamdulillah saya baru tahu kali ini