Pertanyaan:
Saya hendak menikahi seorang gadis shalihah yang paham agama. Namun ada masalah besar, ternyata bapaknya direktur bank. Apa yang harus kulakukan?
Jawab:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah…
Pertama, tidak ada larangan untuk menikahi seorang wanita shalihah, meskipun ayahnya direktur bank. Bahkan, meskipun ayahnya orang kafir. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Habibah radliallahu ‘anha, padahal bapaknya termasuk salah satu gembong orang musyrik. Bahkan pernikahan semacam ini akan memberikan maslahat yang baik, diantaranya:
- Bisa jadi ini menjadi sebab bagi sang bapak untuk mendapatkan hidayah, sehingga dia bersedia meninggalkan pekerjaan di bank.
- Dengan menikahi wanita tersebut, akan menyelamatkan wanita tersebut dari kemungkinan menikah dengan lelaki yang agamanya kurang baik.
Kesimpulannya, bahwa wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita yang memahami agama. Sebagaimana disebut dalam hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
???????? ??????????? ?????????? ?????????? ????????????? ???????????? ???????????? ????????? ??????? ???????? ???????? ???????
“Wanita umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.” (HR. Bukhari & Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah. Dari Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
?????????? ??????? ???????? ??????? ?????????? ??????????? ????????????
“Dunia adalah kenikmatan dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita Shalihah.” (HR. Muslim)
Kedua, untuk harta wanita tersebut, makanan dan minumannya yang bersumber dari gaji hasil riba maka perlu diketahui bahwa gaji pegawai bank hukumnya haram karena cara mendapatkannya, dan bukan haram karena bendanya. Karena itu, hadiah yang diberikan orang tuanya dan makanan yang ada di rumahnya statusnya halal bagi kalian dan haram bagi si pegawai bank. Anda bisa mendapatkan manfaat hartanya dan dia yang akan menanggung dosanya.
Selanjutnya kami nasehatkan kepada anda agar berusaha mengambil hati orang tuanya. Dengan berusaha menyampaikan ucapan yang baik dan menampakkan sikap yang terpuji. Tanpa melupakan untuk mengingatkan hukum Allah terkait dengan pekerjaannya. Semoga Allah membukakan hidayah untuknya dan melapangkan dadanya untuk menerima kebenaran.
Allahu a’lam
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/174651
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits
jazakillahu khoir atas notenya insya Allah bermanfaat,
afwan apa ada forum atau jika ada yang ingin bertanya sesuatu masalah agama?
?Dunia adalah kenikmatan dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita Shalihah.? (HR. Muslim)
-suka banget aku dengernya.. ^_^
jika dikeluarga kita ada seorang yang bekerja disebuah bank syariah,,,, dia bukan bekerja sebagai teller atau apalah itu namun hanya sebagai clining servis apakah dia juga akan mendapatkan dosa dari harta (gaji) yang ia dapat itu sedangkan dia hanya bekerja disitu. sebegitu haramkah gaji orang-orang yang bekerja di bank. bagaimana solusinya untuk bank” syariah,,, mereka menjual jasa bukan riba sepenuhnya kan?
assalamu’alaikum
maaf ustadz ada yang ana mau tanyakan berkaitan dengan penjelasan diatas yaitu tentang hukum makanan atau yang lainnya yang dihasilkan dari cara haram ( dalam hal ini riba ). apakah hal ini tidak bisa kita samakan dengan apabila kita dikasih barang dimana kita tau bahwa barang tersebut di beli dari hasil uang merampok. yang ana tanyakan bagaimanakah hukum barang ini. halal atau haram
sukron atas jawabannya.
@ Agung
Maaf kami bkn ustadz/ustadzah. Kaidahnya seperti dalam artikel diatas. Barang tersebut haram bagi pelakunya. Adapun jika sudh dikasih ke orang lain statusnya jd halal bagi penerimanya. Allahua’lam
Assalamu’alaikum wr.wb
bismillahirrohmanirrohim
ust.. bagaimana kalau orang tua yg menyimpan uang di bank, dan gaji nya juga sebelumnya diendapkan di bank (krn pegawai negeri). apa anaknya tidak apa2 jika makan makanan yg dibeli dari uang tsb?
maaf kalau ada kesalahan kata ust, saya cuman pingin tau jwbnnya krn bingung
@ Noname
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Insyaallah tdk ada masalah dg uang tersbut meskipun ditabung di bank krn memang menyimpan uang di bank lebih aman drpd menyimpannya dirumah.Yang haram adalah uang bunga hasil tabungan Anda (orangtua Anda) maka haram dimakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Hendaknya uang riba tsb disalurkan untuk kepentingan umum sperti untuk pembangunan jalan2, sarana2 umum seperti sumur umum, kamarmandi umum dll. Allahua’lam
Afwan izin bertanya, apakah kaidah ini juga berlaku sebaliknya? Yang menjadi anak dari direktur bank adalah pihak laki-laki yang mana akan menjadi imam keluarga