Penulis: Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari
Muroja’ah: Ustadz Jamaluddin, Lc
“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”
Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.
Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).
Adapun mahar dapat berupa:
1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)
2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)
3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:
- Memerdekakan dari perbudakan
- Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat Imam Bukhari: 4696)
- Keislaman seseorang
- Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288)
- Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)
Maka hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya.
Wahai saudariku, untuk apa kita memegang aturan lain jika syari’at dalam agama kita telah memerintahkan sesuatu yang lebih mudah dan mulia? Sesungguhnya sebagian wanita telah berbangga dengan tingginya mahar yang mereka dapatkan, maka janganlah kita mengikuti mereka. Berapa banyak wanita yang terlambat menikah hanya karena maharnya yang terlalu tinggi sehingga laki-laki yang hendak menikahinya harus menunggu selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi maharnya. Alangkah kasihannya mereka yang harus menggadaikan hati padahal perkara ini amat mudah penyelesaiannya. Maka, ringankanlah maharmu, wahai saudariku!
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))
Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki harta sedikit pun untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan membayar mahar dengan mengajarkan al-Qur’an yang telah dihafalnya kepada wanita yang hendak dinikahi.
Mahar ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu 1) mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan 2) mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar tersebut disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi suami untuk membayar mahar yang tersebut. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya (mahar mitsl).
Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita).” (HR. Bukhari : 2520)
Jika Suami Istri Berpisah
Jika Allah mentakdirkan suami meninggal, baik setelah dukhul (berkumpul) ataupun belum, maka sang istri tetap berhak atas mahar secara sempurna, baik dalam mahar yang telah ditentukan sebelumnya maupun dalam mahar mitsl (yang belum ditentukan). Sebagaimana ini dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian juga halnya jika terjadi perpisahan antara suami istri dan telah terjadi dukhul, baik pisah dengan thalaq maupun dengan fasakh. Namun jika thalaq terjadi sebelum dukhul, jika sebelumnya mahar telah ditentukan maka istri berhak setengah dari milik keseluruhannya, dan jika sebelumnya tidak pernah ditentukan maka hak istri atas mahar gugur secara keseluruhan, dan hanya berhak mut’ah (semacam pesangon) dari suami dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi suami (lihat Qs. Al-Baqarah: 236-237).
Demikian juga hak mahar akan gugur secara keseluruhan jika thalaq dan fasakh terjadi atas pengajuan istri, atau fasakh terjadi atas pengajuan suami lantaran cacat istri yang belum pernah ia ketahui sebelumnya misalkan, lalu pengajuan itu dikabulkan oleh hakim. Wahai Saudariku, murahkanlah maharmu, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi pernikahanmu. Akhirnya Saudariku, teriring do’a untukmu: baarakallahulaki wa baraka ‘alaiki wa jama’a bainakumaa fii khair…
Maraaji’:
Manhajus Saalikiin wa Taudhlihul Fiqhi Fiddiin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’diy
Untukmu yang Merindukan Keluarga Sakinah, Abu Zahroh al-Anwar, Pustaka Al-Furqon
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh ..
Saya ikhwan (45th) mempunyai istri (31th) dan seorang anak (9th) ..
Saat ini rumah tangga kami sedang mengalami ujian yang sangat berat, istri saya tercinta meminta saya untuk menceraikannya dengan alasan tidak bahagia, merasa hidup tertekan dan sudah tidak mencintai saya lagi.
Yang ingin saya sampaikan atau tanyakan adalah apakah ada ustazdah yang bisa memberi semacam counselling kepada kami berdua mengingat istri saya sudah tidak bisa diajak berkomunikasi dengan pihak2 keluarga.
Kami tinggal di Mega Cinere, Depok Jawa Barat …
Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya ….
wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Assalamu’alaikum warohmatulloh….
Izin share ya, ukh…
Assalamu’alaikum warahmatullah wabaraktuh
Permasalahan rumah tangga adalah permasalahan yang pelik dan kompleks.Membutuhkan pondasi ilmu yang kuat dan kokoh untuk menyelesaikannya, untuk itu saya disini hanya sekedar memberikan saran dan masukan kepada Bapak dengan berbekal sedikit ilmu yang ada. Semoga dapat diambil manfaatnya.
1. Bapak sebagai kepala dan penanggung jawab rumah tangga berkewajiban mendidik istri dan anak2.
Termasuk dalam hal ini adalah menasehati istri ketika keliru dengan lemah lembut tentunya, mengajari istri hakekat kebahagiaan sejati, wajibnya bersabar ketika tertimpa kesusahan dalam keluarga, wajibnya mencintai suami, taat dan patuh kepada suami, wajibnya bersyukur dan berterimakasih kepada suami seberapapun pemberiannya, menjelaskan bahaya dan ancaman bagi istri yang meminta khulu'(memint acerai kepada suami)tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Jika Bapak kesulitan mengajari istri secara langsung, Bapak bisa memanggil ustadzah-sebagaimana keinginan Bapak-, bisa juga Bapak mengajak keluarga untuk mendatangi pengajian-pengajian dengan ustadz2 yang terpercaya keilmuannya.
2. Introspeksi diri
kenapa istri saya tidak mencintai saya lagi?
kenapa dia tidak bahagia hidup dengan saya?
kenapa dia merasa hidupnya tertekan?
bisa jadi jawaban pertanyaan diatas kebanyakan karena kesalahan dan perlakuan buruk suami kepada istri. Untuk itu prinsipp muwazanah (menimbang baik dan buruk)terhadap pasangan sangat penting diterapkan dalam kehidupan berumah tangga.
2. Menghadirkan perwakilan keluarga dari masing2 pihak untuk bermusyawarah.
“Dan jika kamu khawatir terjadi prsengkataan terhadap keduanya, maka kirimkanlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. jika keduanya(juru damai itu )bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. sungguh Allah Maha Mengetahui dan Maha Teliti”.an Nisa:35.
Coba Anda meminta bantuan keluarga yang disegani istri dan mampu memberikan nasehat kepadanya.Semoga bermanfaat.
Allahua’lam bishshowab
Assalamualaikum……
makasih bwt infonya,.semoga ini bermanfaat untuk saya dan teman2 yg lain kedepannya nnti,..sukron…
assalamu’alaikum wr wb,
saya seorang ikhwan berumur 24 thn, dan saya mengenal seorang akhwat yg berumur 22 thn. kami sdh saling mengenal sejak dua thn, keinginan kami utk menikah sdh sangat kuat. namun yg menjadi penghalang adlh, karena saya masih kulia. kami sekampung, namun utk sementara ini saya masih kulia di jakarta. apakah ustazah bisa memberikan masukan kepada kami berdua.
Ijin share:-)
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh…
Ana ikhwan (26) yang insyaALLAH sudah siap untuk segera menunaikan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu menikah dikarenakan dorongan yang sangat kuat untuk menghindari maksiat. Ana telah mengenal seorang akhwat (18) sekitar kurang lebih 1 tahun dan ana ingin sekali menikahinya. Akan tetapi dia sekarang kuliah dan dia termasuk pihak keluarga ingin menikah setelah lulus kuliah yang menurut ana terlalu lama buat ana (3 tahun lg baru lulus). Karena dorongan utk menikah semakin kuat dan insyaALLAH ana sudah mampu, maka ana memutuskan mencari akhwat lain dari kalangan ma’had. Permasalahannya adalah ana sudah terlanjur punya perasaan yg sangat kuat kepada akhwat yg telah ana kenal itu, akan tetapi jika harus menunggu selama 3 tahun ana khawatir dan takut akan jatuh kepada kemaksiatan. Pertanyaannya apa yang harus ana lakukan, apakah ana harus menunggu ataukah ana mencari akhwat lain tsb dengan kekhawatiran ana takut tidak bisa melupakan akhwat yg telah ana kenal tersebut. Mohon masukannya buat ana. Jazakillahu khairan…
Alhamdulillah…
sangat beruntung membuka internet hari ini dan mendapatkan artikel ini disini.
i just got proposed by a good personality man.. which is i didnt know well.dan hari ini setelah membaca ini.. aku memutuskan untuk lebih mempertimbangkannya lagi n i do feel good by doing it :)
terima kasih Ukhtiy…
alhamdulillah, artikelnya bagus. barakallah fiikum. semoga bisa dibaca oleh para orang tua khususnya para bapak agar memudahkan proses pernikahan dan tidak mempersulit.
semoga berkah tulisan ini.
jazakillah khoir,,,
semoga bisa menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi ana….
assalamu’alaikum
ana mampir yah…
subhanalloh, artikelnya bagus
Barokallohufik
assalamualaikum ukhti..
saya mau nanya seputar mahar..
saya sedikit bingung,
suami saya waktu itu memberi saya uang sebesar 2 juta.., kemudian oleh saya saya peruntukkan untuk membeli mahar (sudah diskusi dengan calon suami saya waktu itu)
kemudian, saya tambahkan 2 juta lagi(uang saya pribadi,dan tanpa sepengetahuan orang tua bahwa itu uang saya, tapi sudah memberitahu suami sebelumnya)
kemudian oleh orang tua saya,dibelikan mahar (emas)
nah orang tua saya ini membelikan mahar(emas) seharga 2.600.000,-
dan sewaktu setelah akad(bebrapa hari kemudian)
saya iseng2 liat kwitansi emas saya (mahar)
saya kaget waktu melihat kelebihannya berupa 600 ribu
apakah itu tidak apa2?? karena 600 ribu itu ternyata menggunakan uang saya bukan uang suami (dan dalam hal ini saya ikhlas memberikannya pada suami, saya tidak mau dibayar)
lalu bagaimana dengan kata “TUNAI” yang diucapkan suami saya waktu itu?
oiya ukhti, jawaban bisa dikirim ke email saya?
saya sangat berterima kasih atas jawabannya..:)
wasalam
jadi inget pas nikahan ama mboke rangga
Subhanallah..bagus artikelnya..
Insya Allah bisa kalo bikin buku ukh..
assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh……
saya menemukan jodoh lewat suatu kajian islam dgn perantara murobi.
alhamdulilah kmrn tgl 26 nov 2009 saya sudah di khitbah seorang ikhwan.insyaalloh tgl 12 desember 2009 nanti kami akan menikah.mohon doa semoga kami menjadi keluarga yg sakinah mawadah warohmah..amien
Assalamualaikum..
rasanya hampir semua mengalami kejadian yang sama….ingin sekali menikah di usia muda..dan masih kuliah…adakah solusi untuk masalah ini..???
assalamu’alaykum. artikelny bgs n sangat m+ ilmu agama saya. ijin share smw artikelnya..biar bs brbagi ilmu dg sodara2 yang lain..jazakllahukhoir
Solusi
1. Kalau belum diijinkan oleh orangtua menikah diusia muda dan masih kuliah, “bersabarlah”.
2. Kalau orangtua memberikan pilihan antara kuliah atau menikah, “berusahalah”.
Tapi jangan lupa keduanya harus digandeng dengan penuh rasa “Tawakkal” hanya kepada Allah. Ingatlah janji Allah dalam surat At-Talaq ayat 3 (artinya): ” Dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan cukupkan (keperluan)nya.
Semoga Allah memudahkan segala urusan hamba-hamba-Nya, aamiin wa Baarakallahu fiikum.
assalamualaikum ukhti..
saya mohon maaf sebelumnya..
cuma mau konfirmasi ulang seputar pertanyaan saya yang diatas,kok saya belum terima yah di email saya?
makasih sebelumnya, wasalam..:)
Assalamu’alaikum…
Sebelumnya, ana mohon jawaban dari tulisan ini dikirim langsung ke e-mail ana. Ana tidak tahu link bertanya ke asatidz yang ada dan khawatir kurang sopan.
Ana akhwat berusia 21 tahun, masih kuliah tingkat akhir. Ana telah menikah selama sekitar 4 bulan dan belum hamil sampai hari ini. Suami ana berusia 29 tahun. Kami ta’aruf selama dua bulan lalu akhirnya menikah. Cukup banyak masalah yang mendera kami sebelum pernikahan, perjuangan kami, terutama ikhwannya, sangat keras sampai akhirnya kami menikah. Keluarga dari suami ana sangat awam, dan suami sempat “disidang” sebelum menikah karena berjanggut dan bercelana ngatung. Ana pun sampai saat ini ketika ke rumah orangtua suami harus lepas cadar.
Singkat kata, setelah konsultasi dengan ustadz, kami menikah. Tapi ternyata setelah menikah ana kurang dapat beradaptasi dengan suami ana. Suami ana meminta ana untuk banyak berinisiatif dan berpikir. Misalnya, ketika ana meminta izin untuk membeli buku atau berinfaq, suami tidak menjawab. Tapi di lain waktu suami berkata, “Coba kamu pikirkan mana yang benar-benar penting dan darurat!” Memang suami ana berasal dari keluarga berada, namun sekarang lebih memilih untuk berwirausaha. jadi keadaan maisyah kami memang masih seadanya, tapi tidak kurang sama sekali.
Ana pun seringkali kurang bisa paham apa yang suami inginkan dari ana. Jujur saja ana memang dimanja oleh orangtua, tidak dibiasakan kerja keras karena ana ada masalah kesehatan (tapi tidak parah). Suami ana berkata, “Ini bukan mau saya, tapi ya kamu jadilah seperti sewajarnya perempuan…” Ketika ana bingung dan bertanya, suami malah berkata ana membantah. Ketika ana menyarankan ini itu dalam cara menyampaikan pada ana, suami berkata ana banyak maunya. Suami sering berkata, “Kamu tuh belum siap nikah!”, akan tetapi ana menyangkal hal itu. Dia mengakui secara syari’at pengertian siap ana benar, tapi secara aplikasi ana masih kurang.
Kadang ana merasa kesal dan terlanjur emosi. Ana SMS suami ketika sedang kerja dan mengomel beberapa hal, hal ini terjadi beberapa kali. Sampai akhirnya suami membalas SMS, “Nanti saya akan kembalikan kamu ke orangtua…”
Suami memang baru mengaji, akan tetapi ana melihat agamanya baik sehingga ana mau menerima pinangannya. Dulu ana memberi syarat bahwa dirinya harus rutin mengaji dan dia setuju, sedangkan kini entah mengapa jadi jarang mengaji (lebih suka mendengar radio dan baca buku sendiri). Ana mengingatkan, akan tetapi mungkin ana salah memilih kata dan akhirnya ia merasa disepelekan dan keluarlah kata itu… Dia serius dengan perkataannya. Ana sempat memohon untuk tidak dikembalikan dan dia berkata iya. Akan tetapi ana masih ragu apakah telah jatuh talak kepada ana. Ana pun takut sebelumnya suami memberi sindiran semacam itu.
Ana sudah sangat sayang pada suami, tapi jujur saja ana masih canggung bahkan untuk menyentuh suami. Mungkin salah satu yang membuat suami kesal adalah hal ini.
Yang menjadi pertanyaan ana, bagaimana supaya ana bisa lebih mengerti suami ana yang begitu adanya? Dia keras, tidak mau banyak bicara, menuntut ana inisiatif, tapi di sisi lain ana juga ingin jika meminta izin lalu dijelaskan boleh tidaknya dengan jelas.
Kedua, apakah kata-kata suami itu termasuk thalaq? Dan apakah ketika ia berkata “Iya” ketika ana memohon tidak dikembalikan berarti dia tidak jadi men-thalaq ana? Apakah thalaq bisa dicabut?
Ketiga, suami sering merasa rendah diri ketika ana nasehati dan sering berkata, “Iya saya tahu…” Memang ana sudah mengaji lebih lama, tapi ana tidak pernah berniat merendahkan suami. Bagaimana cara yang baik untuk menasehati suami tanpa berkesan ana merendahkannya? Karena ana tidak pernah ada niat semacam itu.
Keempat, bagaimana cara menghilangkan canggung yang masih ada? Memang kami sepekan hanya bertemu 1 kali, dan ana memang ada di rumah orangtua. Jadi ana tidak tau apakah selama ini telah dikembalikan atau bagaimana…
Jazakillah khoir untuk bantuannya. Ana harap bisa dibalas dalam waktu yang tidak terlalu lama. Qadarullah mungkin ini semua salah ana, tapi ana berniat untuk tetap bertahan dalam pernikahan ana yang baru seumur jagung ini…
Assallamuallaikum ukhti…
saya akhwat saya mau bertanya tentang mahar,
1. apa boleh kalau mempelai wanita meminjamkan uang untuk mempelai pria untuk membeli mahar untuk pernikahan mereka, n apabila sudah ada akan di bayar secara berangsur, dan gimana akadnya? boleh ga di anggap “tunai”…
2. kalau maharnya pinjam sama org lain hanya untuk syarat nikah, setelah nikah dikembalikan gimana akadnya? boleh dianggap “tunai” atau tidak? n apakah pernikahannya itu sah?
syukran ukhti..saya tunggu jawabannya ya!!
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Saya seorang istri (36thn) dan memiliki 2 anak, laki (9th) & perempuan (4th).
Rumah tangga saya sedang bermasalah, pokok permasalahannya adalah suami tidak memberi nafkah materi (belanja bulanan, pakaian, sekolah dll) bahkan untuk beberapa kali zakat fitrahnya saya yang menalangi…kami sering ribut tentang hak saya yang tidak dia berikan karena dia lebih memilih menafkahi ibunya (janda) dan adiknya (kuliah) dan adik laki2nya yang telah menikah namun agak kekurangan (suami istri bekerja). Suami telah membelikan rumah untuk kami tempati, namun sebagai istri saya tetap meminta haknya walaupun secara penghasilan saya mampu mencukupi kebutuhan kami, namun saya merasa penghasilan saya sudah tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup yang semakin berat karena saya memikirkan masa depan anak2. Suami juga sangat posesif dan mudah melontarkan kata2 kasar namun saya berusaha bersabar demi anak2. Suami marah besar dgn permintaan saya dan meminta pisah..
Pertanyaan saya berdosakah saya jika saya berpisah dengannya karena suami tidak ridho dengan permintaan saya, lalu apakah hukumnya suami yang seperti itu..apakah jika saya minta berpisah secara agama dapat diterima dengan alasan bahwa suami tidak memberikan nafkah?. Mohon jika ada seseorang yang bisa saya mintai conceling dapat di infokan kepada saya agar saya bisa tepat dalam membuat keputusan.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wasalam
aslm…
pernikahan.banyak orang yg menginginkan pernikahan,tetapi apakah mereka tahu hakikat dari pernikahan?
izin copas y ukh…
untuk mba liana:
Silakan bertanya ke ustadzaris.com atau mungkin link2 ustadz yang lain. Mba liana, adukan semua itu kepada Allah Subhanahu wa ta’alla. Semoga mba liana diberi kesabaran.
perlu pembenahan masalah ijab kabul. sudah kita ketauhi bersama yg dinikahkan itu adalah seorang laki2 menikahi perempuan akan tetapi sighatnya saya terima nikahnya nya berarti seorang perempuan menikahi seorang laki2
@ Sulthan
Perlu diingit kembali bahwa yang menikahkan adalah wali mempelai wanita. Sehingga mempelai laki2 ckup mengatakan ?saya terima nikahnya Fulanah bintu Fulan…?. Lagipula ?menurut saya-lafadz ini tidak menunjukkan bahwa wanita menikahi laki2.
@ Mba Lyana dan Mba Riena
Saya setuju dengan Ummu Hamzah. Ada baiknya kalo pertanyaan Ukhti berdua ditujukan kepada blog asatidz, semisal link berikut:
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com
http://ustadzkholid.com
http://ustadzaris.com
http://abiubaidah.com
silahkan Ukhti layangkan pertanyaan ke link-link diatas agar kamipun bisa mendapatkan manfaat dari jawaban ustadz.
Barakallahufikunn.
Ass. dalam pernikahan saya memberikan 3 buah mahar, yang pertama: seperangkat alat sholat, kedua: uang tunai dan ketiga: sepasang cincin kawin di byar tunai, yang saya tannyakan SYAH / TIDAK SAYAH pernikahan saya? bila saya berbohong tentang total dari emas yg saya berikan untuk mahar. dalam mahar tertulis emas yg saya berikan adalah 9,1/2 gram tapi aslinya adalah hanya 6 Gram. tetapi istri saya tahu tentang itu, kita berbohong agar tidak malu karna yg di brikan hannya 6 Gram. Bolehkah saya membayarnya setelah pernikahan telah usai? terima kasih atas jawabbanya.
Ass. dalam pernikahan saya memberikan 3 buah mahar, yang pertama: seperangkat alat sholat, kedua: uang tunai dan ketiga: sepasang cincin kawin di byar tunai, yang saya tannyakan SYAH / TIDAK SYAH pernikahan saya? bila saya berbohong kepada orang tua isti dan saksi2 pernikahan tentang total dari emas yg saya berikan untuk mahar. dalam mahar tertulis emas yg saya berikan adalah 9,1/2 gram tapi aslinya adalah hanya 6 Gram. TETAPI ISTRI SAYA TAHU TENTANG MASALAH KEKURANGAN MAHAR EMAS TERSEBUT, kita berbohong agar tidak malu karna yg di brikan hannya 6 Gram. Bolehkah saya membayarnya setelah pernikahan telah usai? terima kasih atas jawabbanya.
Assalamualaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.
Sebelumnya saya perkenalkan diri, nama saya cepi, saya seorang suami dari seorang istri, kami telah menikah selama 9 tahun. Yang menjadi ganjalan saya sekarang ini bahwa mahar yang saya berikan adalah atas pemberiaan dari istri saya. Hal ini terjadi karena saya sendiri tidak mampu membeli mahar tersebut, kedua istri saya begitu mencintai saya dan ingin menikah dengan saya, sehingga tanpa harus merendahkan perkawinan itu sendiri, sehingga maharpun dia yang beli berupa mas perhiasan yang saya anggap jumlahnya wajar saja selanjutnya diberikan kepada saya sebagai mahar perkawinan. Atas berbagai informasi mengenai hukum mahar itu yang saya terima saat ini, sehingga saya terbuka hati dan wajib mencari penjelasan ini, dan memohon sarannya untuk kebaikan kami berdua. untuk itu sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga atas penjelasan dan saran yang diberikan.Wassalam
poetra: untuk pertanyaan ini anda bisa menanyakan di website http://www.ustadzaris.com, tanyajawabagamaislam.blogspot.com atau http://www.ustadzkholid.com agar anda mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap. namun hendaknya anda memohon ampun kepada Alloh karena bagaimanapun anda telah melakukan dosa dusta meskipun anda tidak bermaksud buruk dengan kedustaan tersebut.
cepi: sebagaimana telah disebutkan dalam artikel di atas bahwa mahar adalah syarat sah pernikahan. istri anda berhak untuk mendapatkan mahar yang umum diterima oleh wanita dalam keluarganya apabila dia tidak meminta. anda diperbolehkan berhutang kepada istri untuk membayar mahar, namun anda wajib mengembalikannya kecuali apabila dia telah merelakannya bagi anda. untuk jawaban lebih lengkap anda berdua dapat bertanya pada link di atas.
wallohu Ta’ala a’lam
ana izin mngCopy pasTe ya um… syukron..
aku mau tanya nih… terus ada perbedaan gak sih antara mas kawin zaman dulu dan sekarang??????
Subhanallah… bagus sekali bahasan tentang mahar ini…
Saya ingin bertanya, bolehkah mahar itu berupa perjanjian seperti abu thalhah kepada ummu sulaim? tetapi karena calon suami telah berislam, maka maharnya itu diganti dengan perjanjian sang suami untuk mengikuti proses tarbiyah hingga akhir hayatnya.
Tolong dijawab segera ya ukh… Ana membutuhkannya segera….
Syukron :)
Benarkah jika seorang lelaki menikahi perempuan karena agamanya, lalu ketika perempuan itu terdapat kekurangan dalam hal agama, misalnya berbohong ketika merusak perabotan karena takut suami marah ataupun kurang bisa menahan marah, lalu istri itu bisa dicerai? Mohon penjelasannya.
trimakasih..artikel nya sangat bermanfaat banget,terutama buat saya yang inssyaallah sebentar lagi mau menikah…
Assalamu’alaikum…..
Terima kasih atas artikel nya sangat berarti untuk menambah keilmuan saya, ada sedikit yg ingin saya perjelas bagaimana dgn hukum ny istri menjual mahar yg diterima nya, apakah terlarang atau sah-sah saja secara syar’i….Terima kasih atas tanggapannya
Wassalam
assalammualaikum…
Saya mau tanya kalau mahar boleh tidak dibagi dua? maksudnya setengah dari calon pengantin laki-laki dan setengah lagi dari calon pengantin perempuan? Harap jawaban melalui email saya. Terima kasih.
Assalamu’alaikum..
Untuk bapak iwan sabar: smoga tdk patah smangat utk ttp mmprtahankan keutuhan rumah tangga anda, dlm hal ini jg perlu instropeksi diri dan yg utama ialah jika istri sudah menyimpang maka anda wajib untuk meluruskan tentunya dg santun dan ketegasan. smoga Allah Swt slalu memberikan rahmatnya untuk seluruh umatnya. wasslm..
Jika mahar diberikan kepada calon mempelai wanita sebelum akad nikah. Dan pernikahannya ternyata gagal, apakah si wanita wajib mengembalikan mahar tersebut secara penuh sebelum diminta oleh calon suami tadi? Terima kasih
[email protected]
Mahar diberikan ketika prosesi akad berlangsung dan termasuk syarat sah pernikahan. Jika pernikahannya itu sendiri gagal (dibatalkan) maka tidak ada kwajiban membayar mahar. jika sudah terlanjur diberikan maka semua kembali kepemilik mahar (pihak laki-laki) apakah dia mengambilnya lagi ataukah direlakan sebagai hadiah. Adapaun pihak wanita tidak berhak untuk mengklaim mahar tersebut adalah miliknya. Allahu A’lam
di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari abu hurairah Ra.yuassiru wala tuassir,wabassiru wala tunaffir,,
hadis ini berbenturan dengan sebuah tradisi/ budaya suatu daerah…
nah,,bagaimana menyikapi jika sebuah syariat islam berbenturan dengan hukum adat yang berlaku di sebuah wilayah..contohnya tradisi makassar yang maharnya mahal..?????
Bila sebuah syari’at berbenturan dengan tradisi adat kebiasaan setempat maka tentu yang diutamakan adalah syariat itu sendiri. Karena tidaklah Allah menciptakan syariat ini kecuali untuk kemashlahatan manusia. Adapun selain syariat adalah aturan yang dibuat-buat mansia terkadang membawa mashlahat dan tidak jarangpula membawa bencana. oleh karena itu berpegang teguh kepada syariat Allah adalah kunci kesuksesan dunia dan akherat. Terkaiat dengan mahalnya mahar yang menjadi kebiasaan adat suatu daerah, sebagaimana nasehat Syaikh Utsaimin kepada para wanita arab (umumnya para muslimah) hendaknya mereka tidak berlebih-lebihan menetapkan mahar sehingga memberatkan calon suami, dan hendaknya para wanita mempermudah proses pernikahan tersebut.
Assalamu’alaikum…
maaf ustadzah, mungkin saya agak keluar dr jalur diskusi ini…
saya berencana menikah..tp ada satu kendala bwt kami, ayah saya ingin saya mnjadi PNS, tp beliau mngizinkan saya menikah bila calon suami saya bs menyanggupi biaya dan emas kawin yg beliau pinta..dan ternyata sangat besar..
krn beliau bilang, uang dan emas itu nanti utk modal jika ada tes CPNS, jika lewat jalur khusus…apakah yg sebaiknya kami lakukan, utk memberikan pngertian kpd beliau..krn ju2r calon suami saya tdk snggup dg permintaan ayah saya..krn dia mnggunakan biaya dr jerih payahnya sendiri, tdk memberatkan orang tuanya..tolong solusinya dr ustadzah,,,terima kasih..Wassalamu’alaikum wr.wb.
@ Julia
Wa’alaikumussalam..
Salah satu solusinya adalah dengan terus melakukan pendekatan kepada orangtua,memberikan pengertian dan pemahaman yang benar tentang arti mahar dan pernikahan disertai dengan tuturkata yang lembut dan sopan. Semoga Allah memudahkan urusanmu Ukhti..
Apakah syarat dan mahar itu sama?
Bolehkan meminta sesuatu yang bermanfaat (entah sebagai syarat atau mahar) tapi berupa “janji”?
Misalnya, setelah menikah istri ingin terus tinggal di kota yang sekarang ditinggali (karena suasana yang kondusif dan banyaknya kajian serta asatidz yang tinggal di kota tersebut), syarat bahwa sang suami harus terus ikut kajian dan mengajari apa yang dikaji (jika suatu hari telah memiliki anak dan istri tidak dapat lagi ta’lim bersama). Ataupun janji tidak akan menceraikan istri selama istri tidak selingkuh dan perbuatan dosa besar lain. Bolehkah syarat semacam itu?
Assalamu’alaikum wr.. wb..
saya ingin bertanya,mohon segera dijawab ya…
Saya telah menemukan seorang gadis yang ingin saya nikahi, namun orang tuanya tidak memberikan ia menikah sekarang, intinya orang tua dia ingin agar ia selesaikan kuliah dulu. Masalahnya kami suda 3 tahun berkomunikasi pasti sudah barang tentu ada kemaksiatan. Saya pribadi berfikir mencari solusi agar kami bisa halal jika berkomunikasi dan bertemu tapi mustahil kalau tidak menikah. Baru – ini saya mengajak dia untuk segera menikah tanpa sepengetahuan orang tua dia, tapi dengan sepengetahuan kakak dia saja yang telah menganjurkan kami segera menikah. pertanyaan saya:
Apakah boleh kami menikah dengan wali kakak wanita tesebut sementara orangtuanya tidak mengetahuinya???
Niat saya menikah cepat-cepat agar tidak terus-terusan terjerumus kedalam kemaksiatan dan menghindari fitnah serta yang tentu yang lebih utama menjalankan sunnah nabi saw..
Tolong dijawab segera ya..????
Saya Dedy (33Th) Mempunyai Istri (36Th),dan sudah mempunyai anak 2 orang 10th dan 9 th, Saya dulu menikah dengan istri saya Masih berhutang mahar seberat 5 gram logam mulia, Itupun sudah persetujuan wali nikah kami tapi terkadang saya merasa berdosa karena belum bisa menunaikan kewajiban saya , pernah saya mengganti mahar saya dengan uang sebesar Rp.500.000 kepada istri saya ,tetapi terkadang istri saya masih menanyakan mahar itu dan bagaimana status pernikahan saya selama ini, apa masih dianggap syah oleh agama Terima Kasih Atas Jawabannya
@ Dedy Purwanto
Kami hanya bisa menyarankan Anda untuk segera melunasi mahar tersebut, karena bagaimanapun mahar adalah kewajiban yan harus Anda tunaikan kepada istri. Setahu kami, mahar boleh dihutang dan pembayarannya disesuaikan dengan kesepakatan antara suami dan istri, sehingga pernikahan Anda tetap sah. Allahua’alam
Assalamu’alikum wr. wb.
Saya Seorang suami (28th) mempunyai seorang istri (20th)
pada saat kami kami menikah, saya mengikhlaskan mahar dan yang jadi masalahnya adalah, apa hukum menggunakan uang mahar yang telah diberikan kepada istri saya dengan keikhlasan istri saya tapi saya berjanji untuk menggantinya,
terima kasih atas pemberitahuannya.
wassalamua’laikum wr. wb.
@ Zainal Abidin
Wa’alaikumussalam,
Setahu kami, seorang suami boleh menggunakan harta istri (seperti harta mahar) dengan kerelaan sang istri. Namun jika Anda berjanji mengembalikannya maka kewajiban Anda adalah menunaikan apa yang Anda janjikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Wahai orang-orang yang beriman penuhilan janji-janji…” (Al-Maidah :1)
Mahar berupa uang tunai apakah wajib/harus segera dibelanjakan ?
@ budi
tidak wajib. wallohu a’lam
siapakah yang berhak menentukan mahar? calon mempelai wanita ataukah orang tua dari calon mempelai wanitanya?
@ Vivian
Mahar adalah pemberian kerelaan dari pihak laki-laki. Dan tentunya sesuai dengan kemampuan pihak laki-laki. Adapun jika pihak wanita menetapkan ini dan itu sebagai maharnya maka jika pihak laki-laki menyanggupinya, insya Allah tidak ada masalah. Dan seyogyanya wanita yang baik tidak memberatkan calon suaminya dengan meminta mahar yang tinggi.
terkait artikel ini yang berbunyi mahar dapat berupa -> Harta (materi) dengan berbagai bentuknya. dalam kondisi saat ini..apakah memberatkan bila seorang wanita meminta mahar sebuah perangkat IT (contoh : laptop)? terkait manfaatnya itu karena sang lelaki masih kuliah, sehingga laptop dapat digunakan bersama nantinya…mohon sarannya ya…terima kasih..
@ Nenock
Memberatkan ataukah tidak semua kembali kepada pihak laki-laki. Jika dirasa mahar berupa laptop ataupun seperangkat PC tidak meberatkan bagi calon mempelai laki-laki maka tidak mengapa. Namun yang perlu diperhatikan harta mahar adalah sepenuhnya hak istri. Jika nanti dalam penggunaannya istri ridha mahar tersebut dipakai bersama-sama (suamiistri) maka hal ini pun juga tidak masalah. Allahu a’lam.
Thankz u/ uraian_x…
Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh …
Saya berniat untuk bisa segera naik haji bersama istri saya, tapi saat ini saya belum menikah dan belum mempunyai calon untuk saya nikahi, yang jadi pertanyaan saya adalah apakah bisa naik haji saya jadikan mahar pada penikahan saya? meskipun belum langsung ditunaikan tapi segera setelah saya menikah, mohon petunjukknya.
Terimakasih…
@ Tami
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Mahar boleh dihutang dan ditunaikan setelah akad nikah.
saya mau tanya “apakah boleh memberi mahar dalam bentuk uang, tapi uang tersebut merupakan pinjaman”
Assalamualaikum. .
Saya mau tanya mengenai mengembalikan mahar sbg tebusan diri sy atas terjadinya cerai. Saya sudah hampir 2thn bercerai dr suami (khulu’) atas putusan hakim tanpa kehadiran suami (2th sblm bcerai suami meninggalkan rumah n tdk mmberi nafkah). Mahar yg dberikan mantan suami adlh seperangkat alat sholat dan Al Qur’an. Apakah sy brkewajiban mengembalikan mahar tersebut sdgkan mahar tsb sampai skrg msh sy gunakan.
Mohon jawabannya dan terima kasih. Wassalamualaikum..
Seperti yang kita ketahui mahar tidak boleh memberatkan calon suami, saya ingin bertanya, utk masalah mahar pihak dari orang tua calon istri saya menetapkan mahar berupa emas 30 gram minimal 2 buah, yg cukup memberatkan saya, apakah saya berhak menolaknya ? tp di satu sisi saya takut menjadi gagal pernikahan karena itu.
Thx
assalamualaikum, saya mau bertanya mengenai mas kawin (mahar), siapakah yg menentukan jumlah / besarnya mas kawin (mahar) tersebut? apakah dari sang calon suami atau dari sang calon istri? dan apabila dari sang calon suami, apakah sang calon istri hanya menerima berapapun jumlah / besar nya sekemampuan sang calon suami(dalam hal ini misal emas, dari segi gram dan karatnya)mas kawin yg di berikan, atau boleh kah sang calon istri meminta (request) besaran, jika tidak mampu bs di negosiasikan berdua, trima kasih, wassalam
@ Hanivah
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Diperbolehkan seorang wanita meminta jenis dan jumlah mahar kepada calon suami. Akan tetapi hendaknya tidak memberatkan bagi pihak laki-laki. Sehingga alangkah lebih baiknya jika didiskusikan kira-kira mahar apakah yang cocok dan bisa diterima bagi keduanya.
bagaimana kalau calon saya tdk mau memberikan mahar berupa alat sholat apalagi alquran, sdngkan orgtua dr phk perempuan mahar tsb udh biasa, saya harus bagaimna? saya setju mnrt balon saya klw alat shalat itu tdk untuk djadikan mahr dlm ijab qobul,
@ Niapermanasari
Ukhti Nia, pada artikel di atas telah disebutkan bahwa:
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar.
Adapun tentang jenis mahar, juga telah dirinci pada artikel di atas:
1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.
2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).
3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:
– Memerdekakan dari perbudakan
– Keislaman seseorang
– Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)
Mudah-mudahan, jawaban ini bisa membantu meringankan kebimbangan Ukhti Nia. Kami turut mendoakan semoga pernikahan Ukhti Nia kelak bisa langgeng hingga ke surga. Amin ….
klo seandainya mahar yang kita minta sesuai dengan kemampuan calon suami…dan bagaimana memberi pengertian kepada pihak keluarga..
memang pada dasarnya kita rus tau tentang maharr,,maupn yg lainnya.cz kt dah gdeee…..dah hrs tau mna yg yg shrusnya kt lkkukan,mna yg bae ato enda……dll…,.,.
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya mau tanya mengenai mas kawin (mahar).. mas kawin yg di berikan itu harus hasil dr keringat mempelai pria itu sendiri atau boleh dari keluarga mempelai pria?? Mksh
?Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).? (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan ?Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.?)
Berikan mahar kepada calon isteri yang tidak memberatkan calon suami. Pemberian mahar adalah awal dari proses pernikahan. Hal yang harus kita sikapi adalah proses setelah pernikahan. Agar kita mendapatkan kebahagian di dunia dan di akhirat. Amin.
As wr wb,,,,saya masauddin hamid umur saya 25 th, hari ini 20 Februari 2011 saya sedang melamar perempuan sekarang sudah pada tahap penentuan mahar,,,,,muda mudahan aku mammpu……..terima kasih atas penjelasannya
apabila sebuah mahar di piih oleh calon istri apa boleh atw sbalikx hanya boleh ditentukan oleh calon suami saja,n apabila mahar y brupa uang di jadikn hiasan dinding di maskkan bingkai dr kebanyakan org jaman skrng sbgai kenang2an apa di bolehkn atw mmng hrus di belanjakan agar rmh tnggax awet,mohon penjelasanx.sukron katsir
@ Fitriah
Mahar ditentukan oleh calon istri karena itu adalah haknya. Mahar yang telah menjadi miliknya berhak dimanfaatkan oleh sang istri, maupun sekadar disimpan; itu hak istri. Pemanfaatan mahar tersebut (baik berupa uang, perhiasan, tanah, buku, atau apa pun bentuknya) tidak perlu dikaitkan dengan awet atau tidaknya rumah tangga.
apa kah boleh istri kita membelanja kan uang mahar dan uang nya di belanja kan ke makanan,lalu makan itu kita makan bersama-sama.?
@ edy
Boleh, jika itu memang keputusan sang istri.
assalmu’alaikum,
mau nanya,apabila mahar dijual trus uang hasil penjualan dipergunakan bersama suami boleh tidak?
@ Wildan
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh. Boleh kalau istri mengizinkan.
assalamu’alaikum…
mau nanya, kal hukum mengembalikan mahar gimana za?
mohon penjelasannya.
wassalam terima kasih
apakah mahar harus selalu benda yang dapat dipakai langsung pada anggota badan seperti cincin, kalung, atau perhiasan lainnya???? bagaimana jika mahar itu berupa Uang Dinar atau Dirham ????
Mau tanya?
bolehkah kedua calon pengantin berpatungan membeli mahar nikah? (bukan hanya menggunakan uang laki2 saja melainkan uang wanita juga) apa hukumnya dalam islam?
Mohon jawabannya, terimaksih
Assalamualaikum…
Saya mau tanya, Syah / tidak pada saat Ijab kabul. Saya dari pihak laki2 sblm melangsungkan akad nikah diminta dari pihak mempelai wanita dengan mahar sejumlah uang, sdh saya sanggupi & dibayar tunai. Kemudian mahar tsbt digunakan pihak wanita utk membeli cincin dan seperangkat alat Sholat. Namun pada saat IJAB KABUL YANG DISEBUTKAN HANYA SEPERANGKAT ALAT SHOLAT.
Demikian, mhn jwbnya..!
@ Ee
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Insyaalah sah.
assalamualaikum,,,
apakah mahar termasuk adat atau bukan?
karna sebagian orang tua memberi syarat mahar yang sesuai dg keinginan orang tua dari pihak perempuan,,,
@ ukhti ika
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakkatuh.
Mahar adalah bagian dari syariat Islam.
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari?at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda,
?Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).? (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan ?Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.?)
https://muslimah.or.id/fikih/mahar.html
saya mau tanya, bolehkah saya memberikan mahar berupa uang tunai namun nilainya tidak bulat dan beberapa diantaranya terdiri dari uang kuno yang sudah tidak laku?
Karena akan saya sesuaikan dengan tanggal pernikahan kami.
Terima kasih
@ Timur Wahyu
Boleh. Selama pihak perempuan mau menerima.
Subhanallah,..
Artikelnya Bermanfaat
Bismillaah..
Afwan ukh, ijin bertanya. Jika meminta mahar berupa kitab, semisal tafsir Al-Qur’an, apakah suami kelak memiliki keWAJIBan mengajarkannya kepada istri? Karena ana takut meminta sesuatu yang akan memberatkan calon suami. Jazzakillahukhoir…
@ Ummu Maryam
Jika maharnya kitab tidak ada kewajiban untuk mengajarkan kepada istrinya kecuali bila ketika akad disebutkan bahwa maharnya adalah kitab plus pengajaran kepada sang istri. Namun perlu diketahui sudah selayaknya para suami mengajari istri-istrinya perkara agama meskipun tidak bermahar kitab atau buku. Karena ini sudah menjadi kewajiban suami mendidik keluarganya. Allahu A’lam
sy mau bertanya.Bagaimana seandainya jika mahar yg d sebutkan pd saat akad nikah dan jg telah tertulis d buku nikah tdk ada. misalnya maharnya sepetak tanah,krn sesauatu hal pihak wanita ingin menjual,namun ketika hendak d jual ada pihak yg mangaku sebagai pemilik tanah tersebut. itu g mana yah? apakah pernikahan itu syah? g mana kl seandainya jwbannya tdk syah mengingat usia pernikan hingga kini sdh 5 tahun berjalan..tp br saat ini tahu mengenai hal tsb
Jawabannya apa y ini?? Sy jg mw mnanyakn hal yg sama..
Ass…
mahar adalah sesuatu yang diberikan calon laki” kepada pihak perempuan, jumlahnya ditentukan oleh pihak perempuan. jika mas kawin dibeli dari hasil uang tabungan bersama (calon pengantin laki” n perempuan), apakah mas kawin tersebut sah? apakah perkawinannya juga sah?
tks,
waktu saya menikah beberapa tahun lalu, saya memberikan mahar berupa tanah seluas 3000 meter persegi yang diambil dari tanah orangtua saya yang seluas 30 ribu meter persegi dalam sertifikat. Pada saat nikah, belum ada pemecahan sertifikat atau akta hibah yang diberikan tetapi hanyak secarik kertas keterangan yang menjelaskan pemberian mahar tersebut. Sekarang pihak istri menagih mahar tersebut dengan maksud untuk menjualnya. Apakah boleh dari pihak saya (suami) berinisiatif mengganti (atau apalah istilahnya) mahar tersebut dengan uang sejumlah yang disepakati?
Ass… apakah mahar boleh berupa permintaan saya (perempuan ) berupa larangan untuk poligami?
terima kasih
Assalamu’alaikum….
Mohon diberikan pencerahan apabila saya tidak mampu memberikan mahar yang diinginkan oleh calon istri saya, apa yang harus saya lakukan padahal kami saling mencintai?
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh…
mau bertanya, apakah boleh mas kawin ( mahar ) yang akan dibeli ( diberikan )semisal emas, itu sebagian dari uang sendiri dan sebagian lagi dari pinjaman?. Lalu pada saat akad nikah disebutnya tunai/kredit? terima kasih
Assalammuallaikum…
saya bunga usia 25 th, insya allah saya akan menikah th ini.begini ada yang ingin saya tanya kan masalah mahar. apa boleh uang mahar yg akan di hias dipigura itu menggunakan uang palsu? tapi untuk yang aslinya tetep di berikan kepada saya tapi hanya di amplopi saja. saya hanya ingin tahu apakah boleh menurut syariat islam uang mahar palsu digunakan untuk menghias di pigura?dan apa hukumnya?
mohon penjelasannya… terima kasih
Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh….
saya mau bertanya, apakah mas kawin dan mahar itu sama pengartiannya?
ukhti,saya ingin penjelasan tentang mahar seperangkat alat sholat atau alquran.kata orang itu terlalu memberatkan calon suami?apa iya?koq bisa? dan dibanding dengan mahar berupa uang atau perhiasan yang mana lebih memudahkan kewajibannya??
@ Ainil
Saudariku…permaslahan mahar apa yang berat dan mahar apa yang ringan tentunya sangat relatif tergantung kemampuan tiap-tiap individu. Hemat kami jika sudah dimusyawarhakan dengan calon suami kira-kira mahar apa yang cocok maka insyaallah itulah mahar yang tidak memberatkan asal bisa diterima kedua pihak.
Assalamualaikum,,, Trimakasih sudah berbagi ^_^
As”salamualaikum
saya mau tanya,,,
lebih baik mahar yang lebih tinggi ataw lamarannya ya….(mksud”y jika mahar dan lamarannya itu berupa mas)
dan apakah boleh calon pengantin berpatungan membeli mahar (bkn menggunakan uang laki@ saja tetapi uang perempuan juga ) demikian juga dengan lamaran atw hantarannya… apakah hukum”y dalam islam…. mohon jawabannya..mksh :)
@ Irma
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan pihak suami kepada istri. Tentunya semua biaya adalah tanggungan suami.
apakah pernikahan itu sah jika maharnya hanya seperangkat alat sHOLAT dan al quran , walaupun saya memberi emas tapi tidak saya sebut dalam ijab qobul
boleh kah hantaran uang/ kreasi uang mahar berupa uang palsu, n uang asli nya d dlm amplop. pingin x kreasi yg sdh d bwt . . sayang jk hrs d bongkar.
assalamualaikum…. bisakah maharnya berupa tanah???? bila boleh bgmana menyebutkannya pada saat akad??? dan bila ada hasilnya bolehkah dinikmati bersama2 anggota keluarga lain selain suami??? mohon jawabannya via email [email protected] … syukran
@masniah
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
mahar boleh berupa tanah. setelah menjadi mahar, maka harta itu sepenuhnya adalah hak istri (silahkan saja istri tersebut mau memanfaatkan untuk apa)
Assalammu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..
saya Erna yang akan menikah bulan maret mendatang,,yang saya ingin tanyakan adalah apakah syah ato diterima mahar dari pihak laki laki yang dibuat dalam bentuk rangkaian seperti bunga, masjid, dll..tetepi yang digunakan dalam rangkaian itu adalah uang palsu dan uang aslinya diberikan tersendiri dalam amplop??
trims
Assalamualaikum,Ada yang ingin saya tanyakan apakah cincin kawin itu termasuk dalam mahar di pernikahan.trima kasih.
wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,afwan ummu izin share artikel”ilmunya yg bermnfaat,jazakillahu khairan .
jika seorang suami saat menikahi kita dia menyebutkan mahar yang ingin dia berikan berupa seperangkat perhiasan emas, tetapi setelah berjalannya waktu ternyata perhiasan yang dijadikan mahar tersebut adalah perhiasan imitasi(palsu),apa hukumnya untuk pernikahan tersebut yang sudah berjalan sekian waktu?
apa ini bentuk dari sebuah pembohongan dalam rumah tangga?
sy ingin bertanya mengenai jumlah mahar?? apakah jumlah mahar yg diberikan calon suami itu berarti jumlah yang wajib diberikan sebagai nafkah nantinya di kemudian hari setiap harinya. Mohon masukannya…
@ Desifa
Saudariku yg kami hormati. Tentu mahar berbeda dg nafkah. Tidak ada aturan syariat yang mengharuskan keduanya berjumlah sama. Terkdang nilai mahar lebih kecil dibanding dg nafkah yang. Harus ditanggung suami. Terkadang sebaliknya. Mahar adalah kerelaan pemberian suami kpd istri besarnya tidak ditentukan. Adapun nafkah adalah kewajiban suami untuk menghidupi anak dan istrinya dg layak berupa sandang, pangan dn papan. Keduanya tidak berhubungan satu dg yg lainnya. Allahua’lam
Mahar dari pihak laki laki dibuat dalam bentuk rangkaian seperti bunga, masjid, dll. menggunakan uang asli dan sayang jika di bongkar sehingga pihak laki-laki memberikan uang dengan nilai yang sama kepada pihak perempuan dalam amplop.
Pertanyaan saya. Bolehkah rangkaian mahar itu di pajang di kamar..??
@eka
Hukum asalnya insyaallah tidak mengapa. Tapi lebih baik jika uang dimanfaatkan untuk hal hal yang lebih bermanfaat. Jika dijadikan pajangan khawatirnya tidak memanfaatkan rizki dari Allah dengan baik dan menjadi rizki yang kurang berkah. Padalah nanti kita akan ditanya harta yang kita peroleh di dunia kita manfaatkan untul apa. Wallahu a’lam
bagaimana jika si calon istri meminta mahar sedikit, akan tetapi orang tuany meminta mahar dalam jumlah yg besar?? sehingga menyebabkan pernikahan ditunda karena belum diberikan wali oleh pihak calon istri??
@ Khairi
Tentunya wajib bersabar. Musyawarhakn kembali dengan wali calon istri agar diberi keringanan dalam mahar.
bolehkah mahar d pinjam suami?
mohon jawabannya…
assalamu’alaykum
apakah tidak masalah mahar dari hasil arisan calon suami saya? membeli maharnya tunai tapi bliau msh harus membayar arisan tiap bulannya? penyebutan saat ijab qabul tetap “dibayar tunai” kah?
apakah sah jika mahar yg diberikan suami itu berupa uang pinjaman. mohon jawabannya. terimakasih
?????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Ustadah mau tanya nih, dalam pernikahan saya agak kacau mengenai resepsi, akad dll,
Permasalahan ke 1: uang mahar sebesar semisal 1 juta dibayar tunai nah si calon suami ?? hiasi uang palsu 1 juta ketika ?? tanya modin uang asli apa ??? diamplop j????? ? ( Ternyata setelah menikah sy tanya kan uang ny? tidak ??? )
Permaslahan ke 2 : akad nikah saya ?? tempat calon suami krn tuk mendekati tempat acara resepsi ?????? mudah nah apa syah biaya modin si istri ???? bayarin ?
Permasalahan ke 3 : jika mahar sy belum dibayar lunas sampe berbulan2 apa kah saya tidur selayaknya istri?
Permalahan ke 4 : apakah syah kalo ortu calon suami hutang tuk biaya resepsi ?????? patungan fifty2 tp utang tsb mreka pinjam uang pribadi masa bujang sy ? Nah masalah ?a???? mertu itu hutang lom bayar2 ?
????? pencerahan
mau tanya nih, dalam pernikahan saya agak kacau mengenai resepsi, akad dll,
Permasalahan ke 1: uang mahar sebesar semisal 1 juta dibayar tunai nah si calon suami ?? hiasi uang palsu 1 juta ketika ?? tanya modin uang asli apa ??? diamplop j????? ? ( Ternyata setelah menikah sy tanya kan uang ny? tidak ??? )
Permaslahan ke 2 : akad nikah saya ?? tempat calon suami krn tuk mendekati tempat acara resepsi ?????? mudah nah apa syah biaya modin si istri ???? bayarin ?
Permasalahan ke 3 : jika mahar sy belum dibayar lunas sampe berbulan2 apa kah saya tidur selayaknya istri?
Permalahan ke 4 : apakah syah kalo ortu calon suami hutang tuk biaya resepsi ?????? patungan fifty2 tp utang tsb mreka pinjam uang pribadi masa bujang sy ? Nah masalah ?a???? mertu itu hutang lom bayar2 ?
????? pencerahan
Balas ?? email aja ??????????
Assalammualaikum , Saya ingin bertanya , SAH kah sebuah pernikahan jika mahar nya palsu ? Dan pihak wanita mengetahui dan menyetujui , akan tetapi pihak dari keluarga wanita tidak mengetahui , mohon penjelasan nyaa .. Terima kasih sebelum nya :)
Wa’alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh.
Bisa tolong dirinci maksud “maharnya palsu”?
Mungkin yg dimaksud sdr Zayki Ardhika, uang palsu.
Sekarang kan banyak mempelai yg menggunkan uang 14rupiah. Karena 14 rupiah skg tidak diproduksi dan mereka mencari ke kolektor uang. Tetapi yg didapat itu bukan uang “asli” 14 rupiah cetakan bank jaman dulu, melaikan uang “14rupiah” palsu cetakan baru dan bukan cetakan bank resmi.
Karena uang dulu tdak menggunakan teknologi canggih seperti sekarang (cth:benang pengaman). Maka membedakan “asli” “palsu” pun sangat sulit
Nah pertanyaanya
Bagaimana jika maharnya menggunakan uang palsu tersebut?
Assalamualaikun.
Sah tidak pernikahan jika mahar Dari calon suami ditambahin oleh orang tua mempelai wanita dengan tujuan gengsi ataw Malu sama warga jika mahar yg diberikan calon pengantin pria jumlahnya sediki??
assalamualaikum ukhti.. saya ingin bertanya, apakah boleh sekiranya cincin lamaran dijadikan sebagai mahar? cincin lamaran ini sbg tanda jadi.. saya jadi bingung,,di satu sisi tdk ingin memberatkan calin suami.. mohon dibalas ya ukhti.. terima kasih :)
Wa’alaikumussalam,
Yang diajarkan dalam Islam adalah mahar bukan cincin tanda jadi. Saran kami tidak perlu ada “cincin tanda jadi” simpan cincin tersebut untuk mahar nantinya.
assalammualaikum,.
aku mau tanya,. saya menikah waktu itu dikasi maharnya emas 10gr berupa gelang,. tetapi surat emasnya tidak diberikan kepada saya hanya emasnya aja,. bagaimana ustadz atw ustadzah,. apakah pernikahan saya syah & beritahu saya sebenarnya dlm syari’at islam mempelai laki-laki dosa atau tidak.?
@ Susilo
Wa’alaikumussalam,
Insyaallah sah. Mahar itu tdk harus emas. Mahar emas itu tdk harus ada suratnya.
assalammualaikum
saya mau tanya waktu sblm nikah qt sepakat mas kawinnya 10 gram emas murni
tapi setelah menikah ternya emas yg dikasih itu emas muda…jujur pd saat iti saya merasa ditipu… pertanyaannya apakah pernikahan saya sah?
terima kasih
Assalamu’alaikum
Sahkah jika mahar itu seperangkat alat shalat??? mohon jawabannya, Syukron.
@ Rachim
Wa’alaikumussalam
Sah insyaallah.
Jazakallahu khoyron atas jawabannya.
Assalamualaikum :)
saya dwiki.saya ingin mengajukan pertanyaan.
saya mau menikahi calon isteri saya,, namun permintaan Mahar yg diajukan calon isteri saya agak memberatkan saya.. yaitu sebuah Pisau dengan ganggang berbentuk kepala rajawali yang dilapisi emas putih dengan mata mutiara.. jujur saya agak keberatan dengan mahar tersebut.. saya sudah mencoba mengutarakan.. namun dia bersikukuh dan nampak agak kecewa.. bagaimana saya harus menyikapi ini? mohon penjelasannya,, terima kasih sebelumnya
@ Dwiki
Wa’alaikumussalam,
Saran kami bermusyawarahlah dengan pihak keluarga istri. sampaikan kondisi Anda sebenarnya. berikanlah pengertian mahar yang baik itu justru yang murah, mudah didapat dan tidak memberatkan. Barakallahufik
???????????????????? ?????????? ????? ?????????????
Saya mau tanya, jika saya berpisah dengan suami, apakah wajib mengembalikan mahar? Saya mengajukan pisah dengan suami di bulan oktober 2013, lalu suami menyetujui perpisahan secara Sms (walaupun secara pengadilan belum saya urus), apakah ini sah apabila saya belum mengembalikan maharnya?
?????? ????? ??????
Assalamualaikum, saya bingung dan mau menikah…
Bingung dalam penyebutan gram emas, kan mahar dari calon suami adalh gelang emas dan cincin, tp setelah dihitung totalnya 14,9 gram, apakah perlu di sebut 14.9gram atau disebut 14 gram saja ataukah boleh disebut maskawin perhiasan saja tanpa di sebut gram?
mtrnwn atas jawabnya
Wassalam
Assalamualaikum
Ap benar basicly mahar itu permintaan dari calon istri ukhti??..dan berdua mendiskusikannya bisa/tdknya mahar tsb.
Satu lagi, misalnya mahar sepasang cincin (beratcincin cew 3gram emas22 and cow 4gram mas22). Yg dijadiin mahar/disebut waktu akad= 3 gram aj/punya cew?? Ato 7gram/keduanya KRN MAHAR 100% NANTIK HAK ISTRI, padahal ntik mungkin sang suami pakai juga cincin nikah/cincin mahar dia…
Wassalam….
aku juga mau menanyakan ini ukhti mohon penjelasannya sekiranya bias membantu .. terima kasih
info yang menarik nih :)
Begitu Islam memulyakan wanita dengan pernikahan
cincin kawin murah
Assalamualikum,
Saya Mau bertaanya, bolehkah Memberikan Mahar dengan Menggunakan Campuran Beberapa Matauang Asing, Misalnya 1 Euro, 1 Dolar, 2000 Rupiah, 15 Riyal. (01_01_2015).. ??
Mohon Penjelasanya ?
Terimakasih.
@Rony, wa’alaikumussalam, yang demikian tidak mengapa
Assalamualaikum
Bolehkah mengganti mahar ketika sudah menikah?
Contoh semisal menikah dengan menggunakan mahar seperangkat alat sholat. Dalam perjalanan pernikahan, suami baik istri belum dapat menunaikan ibadah sholat 5 waktu. Bolehkah mengganti mahar pernikahan tersebut? Terima kasih
Wassalamualaikum
@wardah jamilah, setelah akad nikah maka mahar adalah harta istri. Jadi tidak ada keperluan untuk menggantinya.
Dan ketahuilah, shalat 5 waktu itu wajib dan merupakan rukun islam. Dan setiap orang pasti mampu menunaikannya. Sebagian ulama berpendapat orang yang meninggalkan shalat bisa keluar dari Islam. Maka bertaqwalah kepada Allah, dan jangan tinggalkan shalat 5 waktu.
Assalamu’alaikum,
Bolehkah mengganti mahar dengan yang baru?
Sebagai contoh seseorang memberikan mahar berupa benda kepada istrinya. Seiring berjalan waktu mahar tersebut menjadi usang dan timbul keinginan dari sang suami mengganti maharnya dengan yang baru dan senilai.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam
Tidak usah dikaitkan dengan niat mengganti mahar, karena Anda sudah selesai akad nikah dan mahar sudah menjadi milik istri Anda. Cukup niatkan memberi hadiah barang yang sejenis dengan mahar, niatkan untuk menyenangkan hati istri agar semakin berkasih sayang, Anda mendapatkan pahala jika ikhlas.
mau bertanya, apakah mahar kawin berupa perhiasan boleh untuk tidak di pakai oleh istri
jika sudah selesai akad , maka mahar sudah jadi milik istri, terserah istri mau dipakai atau tidak.
Mahar dari suami anda adalah harta anda. Maka anda berhak membelanjarkan harta anda untuk apa saja selama itu mubah. Termasuk boleh juga jika anda berikan untuk anak anda.
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah…
Allaah ‘Azza wa Jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (Qs. At-Tahrim: 6)
Salah satu dari konsekuensi adanya perintah ini, bahwa seorang suami sekaligus ayah memiliki tanggung jawab untuk mendidik istri dan anak-anaknya dalam perkara syariat, memperhatikan ibadah mereka, mengingatkan dan menjauhkan mereka dari perbuatan maksiyat. Hal ini tidak ada hubungannya dengan bentuk mahar yang diberikan seorang lelaki kepada istrinya dalam pernikahan seperti yang saudara katakan tadi. Jadi, baik mahar suami dalam bentuk seperangkat alat shalat atau bukan -misalnya-, seorang suami memang berkewajiban mendidik istrinya dalam perkara syariat semisal perkara shalat fardhu, memperhatikan istrinya dalam perkara shalat fardhu…jika istrinya malas, sang suami pun harus menasihati dan menegur istrinya.
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah. Mahar boleh untuk tidak disebutkan, atapun boleh juga disebutkan secara tidak rinci
Assalamualaikum, saya mau tanya apa benar kalau orangtua yg mau menikahi puterinya harus tidak pernah tinggal shalat 5 waktu selama 3 Bln, terima kasih.fr.putra
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah. Apakah yang Anda maksud, “bagaimana hukum orangtua yang menikahkan (bukan menikahi) putrinya, harus tidak pernah tinggal shalat 5 waktu selama 3 bulan?” ==> karena kata “menikahi” itu maksudnya orangtua yang akan menjadi pasangan putrinya sendiri.
Wa’alaikumus salam, tentu boleh, mahar itu hak wanita. Hanya saja, mudahkanlah dan jangan mempersulit calon mempelai putra
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,
Dlam sebuah pernikahan, tentu ada kesulitan dalam keluarga, seandai nya istri menjual cincin pernikahan apa blh,
WalaU suami mengetahuinya, klw blh d jual, seandainya uang cincin itu d beli untuk mkan apa blh.
Terimaksih
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, mahar itu adalah hak istri dan miliknya, maka terserah istri mau menjual atau memberikannya kpd suaminya, asal bukan untuk kemaksiatan dan tidak dengan paksaan. Bahkan jika niatnya adalah untuk membantu sang suami, maka itu adalah terhitung amal shaleh. Hanya saja, jika sang istri adalah orang yang pendek pandangannya, sedangkan ada gelagat dari suami hendak menipu muslihat istri yg akhirnya ingin menceraikannya setelah dapat maharnya dari istri, maka sebaiknya istri musyawarah dengan orang tuanya, untuk menghindari adanya bahaya yg tidak diinginkan.
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah. Akad nikahnya tetap sah. Adapun kekurangan mahar, suami bisa istihlaal (minta dihalalkan saja,yakni istri diminta meridhai maharnya hanya 10 gram lebih dan tidak usah digenapkan mencapai 11 gram, sebagaimana jumlah gram emas yang diberikan ketika akad dahulu) atau istri minta suami tersebut menggenapkan kekurangan jumlah gram emasnya.
Assalamualikum, apa boleh calon suami memintaa uang mahar kembali ketika tdk jd menikah dgn si wanita yg akan di nikahinya? P
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah. Mahar tidak disyaratkan harus murni 100% hasil kerja calon mempelai pria, sehingga jika ada pihak yang mau membantu pria tersebut dalam menyediakan mahar, itu boleh-boleh saja.
Assalamualaikum… Saya ingin bertanya.. Apakah boleh seorang istri menshodaqohkan uang mahar dari suami utk shodaqoh jariah?
Wa’alaikumussalam, mahar nikah adalah harta bagi istri. Istri bebas memanfaatkannya.
assalamualaikum,, saya mau bertanya, apakah boleh mengganti uang mahar yg telah di pakai tanpa sepengetahuan istri, karena waktu mengambilnya tanpa sepengetahuan istri, jumlah nominalnya hanya sedikit karena ada perluan mendadak, dan tanpa sepengetahuan istri mengambilnya,,,, sekarang niatnya mau mengembalikan se utuhnya yg dipakai kemaren,,,,,,
Wa’alaikumussalam, justru wajib diganti karena itu harta istri
Assalamualaikum , ya amatullah bagaimana cara menasehati calon istri yg berkeinginan menjadikan adat sebagai acara pernikahan.
Wa’alaikumussalam, jika adat tidak bertentangan dengan syariat maka tidak mengapa
Assalamu’alaikum, saya ingin menanyakan apakah barang yg sudah di pakai boleh dijadikan mahar?
Semisal mahar yg sudah ditentukan sudah diserahkan kepada pihak perempuan (calon pengantin wanita) boleh dipakai, sementara akad belum terlaksana?
Dan dlm pembelian mahar, apa boleh barang yg di beli untuk dijadikan mahar ditawar atas harga yg diberi penjualnya?
Bolehkah mahar barang bekas?
Boleh saja
Bismillah.
Bolehkah memberikan mahar lebih dari yang diminta oleh akhwat yang hendak dinikahi?
Mahar yang penting tidak memberatkan calon suami. Pernah baca gitu di PENAJATENG
Kalau di makassar Mahar itu bukan masalah, yang ribet uang panaik-nya bang!
Saya orang makassar kak, disana kenalnya uang panaik dan kadang kala uang itu yang menjadi pemberat untuk menjalankan ibadah menikah