Masjid merupakan tempat yang paling Allah cintai. Di samping itu, Allah juga menyukai keindahan, maka alangkah baiknya kita senantiasa menjadikan masjid-masjid indah dengan cara membersihkan dan menjadikannya wangi. Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ، وَأَنْ تُنَظَّفَ، وَتُطَيَّبَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di kampung-kampung dan hendaknya dibersihkan dan diberi pewangi.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadis ini dinilai mursal oleh Tirmidzi)
Wanita tidak boleh pergi ke masjid dalam kondisi memakai parfum, namun hal ini bukan berarti melarang wanita menjadikan masjid wangi dengan memberikan parfum atau bukhur pada masjid khusus wanita atau masjid umum. Dengan syarat di sana tidak ada laki-laki ajnabi dan parfum tersebut tidak menempel di pakaian maupun di kedua tangannya yang dikhawatirkan dapat tercium oleh lelaki ajnabi. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
رأى رسول الله نخامة في قبلة المسجد فغضب حتى حمر وجهه ، فقامت امرأة من الأنصار ، فحكتها ، وجعلت مكانها خلوقا ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما أحسن هذا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat dahak di bagian kiblat masjid. Beliau pun marah dan memerahlah wajahnya. Seorang wanita Anshar berdiri dan mengeruk dahak tersebut, lalu memberikan khuluk di tempat tersebut.”
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Betapa baiknya apa yang dilakukan oleh wanita Anshar tersebut.” (Hadis hasan riwayat An-Nasa’i, 2: 52-53; Ibnu Majah no. 762; dari jalur ‘Aidz bin Habib dari Hamid At-Thuwaili dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Khuluk adalah sejenis parfum yang dicampur dari zha’faran dan lain-lain.
Baca juga: Hukum Wanita Menolak Hadiah Parfum
***
Penulis: Atma Beauty Muslimawati
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
Ahkamuz Zinati lin Nisa`, hal. 29, karya Syekh Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah As-Sawadi, Saudi Arabia, cetakan pertama, tahun 1416/ 1996.
Bulughul Maram (Terj.), hal. 67, karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Darul Manar, Yogyakarta, tahun 2016.