Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak Allah. Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060))
Namun disuatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,
??????????????? ???? ?????????? ???? ???? ????? ????????????? ?????????? ??? ?????????? ???? ?????????????? ?????? ?????????? ??????? ??????????? ???????????? ???? ?????? ?????????? ???????
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)
Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam,
“Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)
Sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri. Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah)
Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh.
Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))
Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64)
Batas Waktu Menjauhi Wanita Haidh
??????? ??????????? ???????????? ???? ?????? ?????????? ???????
“Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222)
“Sampai mereka suci‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. (Tafsir As Sa’di jilid 1,hal 358)
Menurut Al-Lajnah ad Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid): terputusnya darah haid dan mandi suci. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222
Dalam Tafsir As Sa’di jilid 1 hal 358, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” maksudnya harus meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian diantara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya, bila beliau mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “Apabila mereka telah suci ” maksudnya sang istri telah mandi.
Bagaimana jika jima’ dengan istri yang haid karena tidak sengaja atau tidak tahu tentang hukumnya?
Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III:204 mengatakan “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad. Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarah. Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan sengaja dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar,dan wajib bertaubat.’
Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid, ada dua pendapat :
- Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.
- Sebagian yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar tebusan. Sebagimana pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang dikuatkan Syaikh Musthofa al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang menggauli istrinya pada saat haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai keshahihan dalil-dalilnya.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang seorang suami yang mencampuri isterinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, “Hendaklah ia bershadaqah 1 dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, Aunul Ma’bud I:445 no 261, Nasa’i I :153, Ibnu Majah I:210 no:640)
Berapakah besar Kafarrah yang harus Dibayar?
Ada beberapa pendapat para ulama tentang masalah ini:
- Ada perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh
- Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.(Ma’alim Sunan karya Al Khithabi (1/181).
- Menurut syaikh Albani rahimahullah, kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan orangnya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu secara mauquf,ia berkata,’Jika ia bercampur dengan isterinya diawal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar.’ (Abu Daud no:238 dan “Aunul Ma’bud I:249 no 262)
Pendapat inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafii
Catatan tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas, adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang setempat.
Apakah Kafarrah juga dibayarkan oleh isteri?
Jika isteri melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar kaffarah, tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:
“Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”
(Lihat Az-zakah wa Tathbiqatihan hal 91)
Semoga dengan pembahasan yang sedikit ini dapat menambah pengetahuan wanita tentang hal yang penting namun terkadang dianggap tabu. Jika memang sang suami belum mempunyai pemahaman mengenai hal tersebut, hendaklah sang istri yang berusaha menjelaskannya dengan semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan. Ingatlah wahai saudariku, tunaikanlah hak Allah terlebih dahulu daripada hak suamimu.
Wallahu a’lam.
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits
Rujukan:
- Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah, Khalid al-Husainan (terj),Darul Haq
- Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah Fi Fiqhil Kitaab wa Sunnatil Muthoharah, Syaikh Husein bin “Audah Al “Uwaisah
- Al Wajiiz fifiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz (terj),Pustaka As Sunnah
- Isyarat fi Ahkamil Kaffart, Prof Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-thayyar (Terj),Pustaka Al Sofwa
- Tafsir As Sa’di, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (terj),Pustaka Sahifa
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat
Alhamdulillah.
Bermamfaat banget. Penjelasannya lengkap dan detail..
maaf, mungkin akan lebih baik jika daftar pustaka dituliskan juga judul terjemahannya dalam bahasa indonesia, sehingga orang-orang seperti saya yang belum bisa bahasa arab akan mudah mencari buku terjemahan yang dipakai sebagai rujukan dalam bahasa indonesia.
maturnuwun.
Ummi,kalo misal sy ragu haid atau tidak krn darah yg keluar sangat sedikit,lalu sy mandi kemudian berjima dg suami. Setelah itu ada lg bercak darah,apa sy dan suami berdosa? saat itu suami tidak tau sementara sy ragu ttg apakah itu darah haid atau bukan. Kemudian,klo qt ikut KB haid jd 2 minggu sementara sebelumnya 1 minggu. itu gmn Mi? Jazaakillaah khair :)
@ Akhwat
Jika sifat darah tersebut sebagaimana darah haid dan keluarnya diwaktu-waktu haid maka ia termasuk darah haid. Seorang wanita dikatakan haid tatkala ia mendapati adanya darah. Sehingga bisa saja wanita karena pengaruh obat-obatan lama haidnya tidak teratur. AllahuA’lam
Assalamu’alaikum
Sebelumnya jazakillah, artikelnya InsyaAllah bermanfaat buat ana. Ana ingin menanyakan, Alahamdulillah ana sudah menikah dg seorang ikhwan yang ana nilai cukup faham dg ilmu agama sehingga ana merasa bahwa ana adalah wanita yang beruntung. tetapi mungkin seperti layaknya RT2 lain yg juga kadang ada kerikil2 kecil sehingga membuat kami kurang bergairah dan berdampak pada keharmonisan.
Kami termasuk pasangan yang memiliki frekuensi hubungan intim yang sering, namun terkadang ana tidak bisa memenuhi suami karena kondisi badan yang capek. kebetulan ana juga bekerja di luar rumah, karena tuntutan profesi dan niat ana membantu suami.
Yang ingin saya tanyakan, apakah ana juga bersalah jika saat suami menginginkan ‘dilayani’ namun kondisi badan capek. ana kadang memberikan penjelasan dg cara yang baik dg suami agar beliau paham, namun sering kurang bisa diterima. dan ana takut juga jika memang hal tersebut membuat ana berdosa.
Mohon penjelasannya, karena jika pulang keja badan capek ujung2nya ana tertidur lebih dulu, dna hal ini sulit sekali saya tahan, mungkin saking capeknya. apa yang sebaiknya ana lakukan? Syukron atas jawabannya.
Wassalamu’alaykum
Jazakillahu khoiran katsiran atas ilmu nya….
Semoga bagi para suami bisa cukup mengerti dan memahami tentang istrinya yang sedang haid. Karna apabil suami istri melakukan jima’ pada saat si istri sedang haid maka Allah akan mela’nat hamba-Nya yang telah melanggar larangan-Nya. Na’uzubillah tsumma na’uzubillah
Assalamu’alaikum
Dari Maimunah, ia berkata, ?Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.? (HR. Bukhari:64)
Bagaiman dengan membantunya (suami) smpi mengeluarkan mani tanpa melakukan jima ketika saya haid. Apkh itu tergolong haram?
@ NN
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh. Boleh, asalkan caranya bukan dengan cara yang terlarang syariat. Contoh yang boleh: istri menggosok kemaluan suaminya dengan tangan si istri. Wallahu a’lam.
assalamu’alaikum
sy mau tanya,bagaimana kalau jima’ tp istri dalam keadaan telah berhenti haid(tidak keluar darah),namun blm mandi wajib..suami istri blm tau kalau hukumnya harus mandi dulu (setahunya cukup bersih sudah boleh)..apakah wajib bayar kafarrah?jazakumullah
@ hamba Alloh
**
Apa hukum jima? ketika istri baru selesai haid dan belum mandi? Jika dia berdosa, bagaimana cara tobatnya?
Jawaban:
Bersetubuh dengan istri pada saat haid hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah, yang artinya, ?Mereka bertanya tentang haid, jawablah, ?Haid itu kotoran, hindarilah tempat keluarnya darah haid wanita.?? (QS. al-Baqarah: 222). Siapa yang menyetubuhi istrinya pada saat haid, maka dia wajib ber-istighfar dan bertobat kepada Allah, dan dia wajib bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar sebagai kaffarah (penebus) dari perbuatan yang dia lakukan. Sebagaimana keterangan dalam riwayat Ahmad dengan sanad jayyid, dari Ibnu Abbas radhiallahu ?anhuma, bahwa Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang menggauli istrinya ketika sedang haid, ?Dia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.? Dan sedekah dengan satu atau setengah dinar, maka itu dibolehkan.
Tidak boleh menyetubuhi istri setelah terputusnya darah haid, tapi belum mandi. Berdasarkan firman Allah Ta?ala (yang artinya), ?Janganlah kalian mendekatinya (jima?) sampai dia bersuci.? (QS. al-Baqarah: 222). Allah tidak mengizinkan menggauli wanita haid sampai terputus darah haidnya dan bersuci (mandi). Siapa yang menyetubuhi istri sebelum bersuci, maka dia berdosa dan wajib membayar kaffarah.
Adapun terkait dengan tobatnya, orang ini wajib bertobat karena melanggar larangan dalam ayat dan tidak mau menaati firman Allah, yang artinya, ?Jika mereka (para wanita) telah bersuci maka silahkan datangi mereka (jima?) di tempat yang sesuai dengan perintah Allah kepada kalian.? (QS. al-Baqarah: 222). Tobatnya dengan dia menyesali perbuatan yang dia lakukan, bertekad untuk tidak mengulangi, dan memperbanyak berbuat baik. Karena perbuatan baik bisa menghapus dosa perbuatan buruk. Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Pengampun dan Penyayang.
(Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 1202)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel http://www.konsultasiSyariah.com
http://konsultasisyariah.com/hukum-menyetubuhi-istri-yang-baru-selesai-haid-namun-belum-mandi
ana ada pertanyaan mengenai hukum pernikahan, ada pasangan yg akan menikah namun sang ikhwan sdh punya istri, karna dia ingin menikahi perempuan itu tanpa diketahui istrinya maka si ikhwan membuat ktp baru di kelurahan tempat perempuan tsb, namun ktp tsb yg akan digunakan untuk menikahi perempuan itu dipalsukan namanya sedikit misalnya nama depan nya dia rubah namun nama belakangnya masih tetap sama, dan tgl lahirnya pun dirubah menjadi lebih muda, begitupun sang perempuannya, merubah nama aslinya, pertanyaan ana apakah pernikahan/ijab qabul mereka sah atau tidak di hadapan Alloh ?
mohon penjelasannya, jazakallahu khoyron, afwan agak melenceng dari pembahasan
‘Afwan,apakah kalau krn memang tidak tahu hukumnya tetap membayar kafarrah?
@ Hamba Alloh
Tidak ada dosa dan kafarat jika hal tersebut dilakukan karena belum tahu.
Dalilnya adalah sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya,
?Umatku dimaafkan dari sikap keliru, lupa, dan terpaksa.? (Hr. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh al-Albani, lihat: Al-Irwa? no. 82)
Wallohu a’lam.
apa bla wanita haid dan ia melayani suaminya apakah dia berdosa dan suaminya juga…..
@ Icha
Kedua-duanya (suami istri tersebut) telah melakukan dosa besar.
Assalamu’alaikum..
Bagaimana hukumnya jika saya sudah mandi haid (karena saya yakin telah bersih setelah 7 hari dan tidak mengeluarkan darah hampir setengah hari), kemudian berhubungan dengan suami. Keesokan harinya keluar lagi sedikit lendir ‘maaf’ coklat. Apakah kami harus membayar kafarat? jazakillah..
@ Ummu Ibrahim
Wa’alaikumussalam,
Tidak ada kafarat karena cairan coklat yang keluar setelah masa suci tidaklah dianggap sebagai haid. Berdasarkan hadits Ummu Athiah: ?Kami tidak menganggap cairan kuning dan cairan keruh sebagai sesuatu apa pun setelah suci?
Assalammu’alaikum wr.wb.
Yang ana ingin tanyakan bagaimana sikap suami bila isteri kita sudah monopose sehingga untuk jima’ sudah tidak mau lagi ? dan si suami masih ingin dilayani ?
Bila kondisi isteri masih memungkinkan bisa tapi terkadang isteri juga kondisi badannya sudah tidak fit lagi dan solusinya terpaksa si suami mencari kesibukan lagi atau memperbanyak ibadah-ibadah sunnah lainnya misalnya dengan puasa senin kamis.
Mudah-mudahan hal ini jarang terjadi sehingga dapat terjadi ketidak harmonisan keluarga.
Wassalammu’alaikum wr.wb.
IKHWAN
Alhamdulillah petunjuk bagi seorang Muslim
tolong di buat maklah agar lebih rapi..
n judulnya tolong buat lagi tentang : istri tidak mau di ajak bersenggama pada kedua kalinya oleh suami menurut islam..
saya kira itu belum ada yang membahasnya..
Assalamualaikum,,, yg ingin saya tanyakan apa hukum jima’ jika pasangan kita (suami) belum mandi junub setelah jima pada hari sebelumnya,,,?? Apakah istri yg melayaninya juga berdosa,,?? wasalam…
Assalaamu’alaikum…. Ustadz gimana hukumnya kalau istri lagi haid…dan suami ingin dilayani oleh istri (selain berjima’) tapi istri masih tetap tidak mau….apakah boleh suami masturbasi sendiri???? Syukron
Assalamu,alaikum…kalau melakukan hub suami-istri pd saat haid karena belum tau tau pasti hukumnya ap tp pernah degar2 aja hukumnya haram,itu apakah termasuk kategori hknya tdk berdosa,haram atau bayar kifarah?makasih atas penjelasannya
Bagaimana jika saat jima tidak ditemukan darah haid, namun beberapa saat setelah jima & akan mandi junub ditemukan darah. Ana ragu & takut terjatuh ke dlm dosa. jazakillah
@ Ummu Aisyah
Hukum haid itu berlaku tatkala kita dapati darah. Adapun bila tidak ada darah maka belum berlaku hukum haid. Sehingga masih diperbolehkan jima’ saat itu. Kalau seandainya darah itu keluar saat jima’ sementara kita tidak tahu maka smoga Allah Ta’ala mengampuni dan memaafkan ketidaktauan kita. Tapi pada kenyataanya Ukhti tidak mendapati darah saat jima’ maka jelas tidak ada msalah.AllahuTa’alaa’lam
jazakumullah atas artikelnya,ini semua sangat bermanfaat bg saya
assalamu’alaikum.sy ingin bertanya. bagaimana hukumnya bila blm melakukan mandi wajib junub tapi kita sdh dapat haid duluan.dan bagaimana cara mandinya setelah selesai haid.apakah harus digabung dua” anya.ataukah mandi wajib salah satunya saja. makasih.
Assalaamualaikum…afwan anamau tnya,apa hukumnya mlakukan jima’ dlm keadaan kita ragu itu darah haid atau bukan..krn wkt keluarnya jg tdk beraturan..awal keluar pas azhar,lalu brhenti magrib…kmudian baru keluar lg dhari brikutnya pas azhar..jadi keluarnya terputus.. stlh jima’ baru darah haid keluar…pertnyaanx,apakah jima’ yg km lakukan itu trmasuk dosa? Jazzakillaahu khoir atas bantuannya
@ Khansa
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Ukhti yg kami hormati. Tentunya bila darah tersebut keluar dimasa-masa haid maka jelas darah tersebut adalah darah haid. Dan belum bisa dikatakan suci bila belum keluar tanda suci. Meskipun darah yang keluar jaraknya setengah hari atau bahkan lebih maka tetap berlaku ketetapan wanita haid baginya diantara diharamkan berjimak dg suaminya, haram sholat dan puasa. Allahua’lam
assalamualaiku wr. wb
sblmna maaf saya cm mau menanyakan kpd ustad.
isteri saya menolak di ajak berhubungan. alasannya karna sy sdang sakit. memang pd wktu itu saya sakit tapi saya pengen banget menyalurkan syahwat sy. gmana itu pak ustad hukumnya. sy yang salah atau isteri sy. mohon pencerahannya. terima kasih.
wassalamualaikum wr. wb
ass.. istri saya sudah suci 1 hari dia sudah melaksanakan sholat, pada saat kami berhubungan kami mendapati ada darah. kami tidak tau apa itu haid apa bukan,, apa kami berdosa??? saya melakukan setelah istri suci dan mandi besar.. terimah kasih.. wassalam
Sangat mengagumkan, Islam mengatakan telah lebih dari 14 abad yang lalu dan ternyata menurut penelitian berhubungan badan saat haid picu berbagai macam penyakit terutama penyakit endometriosis..
asslkm
bagaimana jika saya meminta istri yang sedang haid, dengan cara menempel kemaluan di kemaluan luar istri, tapi tidak dimasukkan, sebab jika pakai tangan istri( onani) tidak bisa teratasi hasrat saya.
@ Bala
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Saran kami sebaiknya diberi penghalang kain. Sebagaimana yang dilakukan Nabi ??? ????? ???? ???? saat istri beliau haid.
sudah 3 kali istriku tak mau berhubungan dua kali aku ditolak dengan kemarahannya, yg ke3 tidak ada respon seolah2 aku tiada mengajaknya. hingga muncul dalm fikiranku dia tak cinta lagi. sempat terlintas dalam pikiranku tuk menceraikannya. ini istriku “https://www.facebook.com/agustina.bundahafidzah” tolong bantu menasehatinya dengan merahasiakan indentitasku.
@nizam, dari sisi istri, sikap tersebut adalah sikap yang salah dan merupakan perbuatan dosa. Namun dari sisi anda sebagai suami, yang diharapkan dari anda adalah bersabar dan mendakwahinya secara perlahan. Kenalkan istri dengan ilmu agama agar ia paham bagaimana hak dan kewajiban istri dalam pandangan agama.
Wa’alaikumus salam,
Ketika sebelum mandi, Anda memastikan suci berdasarkan apa?
Ciri khas darah yang keluar bagaimana (warna merah kehitaman atau merah segar,bau : busuk atau amis darah,kekentalan : kental encer,kebekuan: beku atau cair)?