C. Pembagian Talak
1. Dilihat dari ketegasan kalimatnya
Dari segi kalimatnya, talak dibagi menjadi dua, yaitu talak shariih (tegas) dan talak kinaayah (kiasan).
a. Talak shariih adalah talak yang kalimatnya dapat langsung difahami ketika diucapkan dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain.
Misalkan: “Anti thaaliq” (engkau telah tertalak) atau “Muthallaqah” (engkau wanita yang tertalak), atau Kamu saya cerai. Dan semua kalimat yang semisal dengan kata-kata talak atau cerai.
Seorang suami yang mengatakan kalimat demikian kepada istrinya, maka jatuhlah talaknya. Meskipun dilakukan dalam keadaan bercanda atau tanpa niat untuk menjatuhkan talak. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat,
??????? ?????????? ?????? ?????????????? ?????: ??????????? ????????????? ????????????? .
“Tiga hal yang apabila dikatakan dengan sungguh-sungguh maka dia menjadi serius dan bila dikatakan dengan main-main, akan jadi serius pula, yaitu nikah, talak, dan rujuk.” [Hadits hasan. Riwayat Abu Dawud dalam “Aunul Ma”bud (VI/262 no. 2180), Tirmidzi (II/328 no. 1195), Ibnu Majah (I/658 no. 2039), Ibnul Jarud (no. 712), Al-Hakim (II/198) dan Al-Baghawi (no. 2356), dari Abu Hurairah radhiyallahu “anhu]
Maka talak yang lafazhnya jelas diucapkan oleh suami meski dalam keadaan bercanda, talaknya jatuh dan dianggap sebagai talak satu. [Lihat Syarhus Sunnah (IX/220), Zaadul Ma”ad (V/204), Ensiklopedi Larangan (III/80-81)]
b. Talak kinaayah adalah talak yang redaksinya mengandung beberapa kemungkinan makna, bisa bermakna talak atau selainnya. Misalkan: “Alhiqi bi ahliki” (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya.
Jika seorang suami mengatakan kalimat seperti itu, maka talaknya tidak jatuh kecuali perkataan tersebut disertai dengan niat talak. Jadi apabila suami mengatakannya dengan niat untuk mentalak istrinya, maka jatuhlah talaknya. Tetapi apabila suami tidak berniat mentalak istrinya, maka talaknya tidak jatuh.
Contoh lafazh talak kinaayah yang disertai dengan niat talak adalah sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah riwayat dari “Aisyah radhiyallahu “anha, dia berkata, “Tatkala putri Al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam dan beliau mendekatinya, ia (putri Al-Jaun) mengatakan, “A”uudzu billahi minka” (Aku berlindung kepada Allah darimu). Maka beliau shallallahu “alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
?????? ?????? ???????????? ????????? ?????????? .
“Sungguh engkau telah berlindung kepada Dzat Yang Maha Agung, kembalilah engkau kepada keluargamu.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5254) dan An-Nasa”i (VI/150)]
Hadits ini merupakan dalil bahwa ucapan “Kembalilah engkau kepada keluargamu,” yang diucapkan seorang suami kepada istrinya adalah ungkapan talak. Sehingga apabila ucapan tersebut diniatkan sebagai talak, maka jatuhlah talaknya. Dan talaknya dihukumi sebagai talak satu, sebagaimana disebutkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Sunan Al-Kubra (VII/342).
Sedangkan contoh lafazh talak kinaayah tanpa disertai dengan niat talak adalah sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ka”ab bin Malik radhiyallahu “anhu, tatkala ia bersama dengan dua orang Shahabat (yakni Murarah bin Ar-Rabi” Al-“Amri dan Hilal bin Umayaah Al-Waqifi) yang dihajr (diboikot) oleh Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam karena tidak mengikuti Perang Tabuk bersama dengan beliau. Maka Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan kabar kepadanya,
???? ??????? ????? ??? ???? ???? ???? ?????????? ???? ???????????? ????????????? ? ????? : ?????????? : ????????????? ???? ?????? ?????????? ? ?????: ??? ? ???? ?????????????? ?????? ???????? ???????? ? ????? : ?????? ???? ????? ??? ??????? ???????? ?????? ? ????? : ?????????? ???????????? : ????????? ???????????? ???????? ???????????? ?????? ????????? ????? ??? ?????? ????????? .
“Bahwasanya beliau menyuruhmu untuk menjauhi istrimu.” Aku (Ka”ab) bertanya, “Aku ceraikan atau apa yang harus aku lakukan?” Orang itu menjawab, “Sekedar menjauhinya saja dan jangan sekali-kali engkau mendekatinya.” Maka kemudian aku (Ka”ab) berkata kepada istriku, “Kembalilah engkau kepada keluargamu dan tinggallah bersama mereka hingga Allah menetapkan putusan dalam masalah ini.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 4418), Muslim (no. 2769), Abu Dawud dalam “Aunul Ma”bud (VI/285 no. 2187) dan An-Nasa”i (VI/152)]
Dalam riwayat ini, Ka”ab bin Malik menyuruh istrinya untuk kembali kepada keluarganya karena perintah dari Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam dan bukan karena niat Ka”ab untuk menceraikan istrinya. Sehingga dengan demikian, perkataan Ka”ab tersebut hanyalah dihukumi sebagai kiasan saja dan tidak mengakibatkan jatuhnya talak.
2. Dilihat dari waktu jatuhnya talak
Ditinjau dari waktu jatuh temponya, talak dibagi tiga : munjazah (langsung), mu”allaq (menggantung), dan mudhaf (dikaitkan waktu tertentu).
a. talak munjazah adalah pernyataan talak yang oleh pengucapnya diniatkan agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalkan seorang suami yang berkata kepada istrinya, “Anti thaaliq” (engkau tertalak) dan perkataan yang semisalnya, maka talaknya jatuh pada saat itu juga. Hukum talak munjazah terjadi sejak saat suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.
b. talak mu”allaq adalah pernyataan talak yang diucapkan suami kepada istrinya yang diiringi dengan syarat. Misalkan, suami berkata kepada istrinya, “Jika engkau pergi ke rumah A, maka engkau telah tertalak,” dan perkataan yang semisalnya.
Ada dua kemungkinan yang diniatkan suami ketika mengucapkan semacam ini:
1. Suami berniat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri melaksanakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut maka talak terjadi.
2. Suami hanya bermaksud untuk memperingati istrinya agar tidak berbuat hal yang demikian, namun bukan dalam rangka mentalak. Untuk kasus ini hukumnya sebagaimana sumpah. Artinya, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa, namun jika syaratnya tersebut terpenuhi, dimana istri melanggar apa yang disampaikan suaminya maka suami wajib membayar kafarat sumpah. Demikian keterangan yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu” Al-Fataawaa (XXXIII/44-46, 58-60, 64-66).
c. talak Mudhaf adalah talak yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya: “Tanggal 1 bulan depan kamu tertalak”. Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi semacam ini terlaksana jika waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga sang istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaithiyah, XXIX/37)
3. Dilihat dari sifatnya
Dari segi ini, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak sunni dan talak bid”i.
Talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haidh dan pada masa itu dia belum mencampurinya. Jadi, suami menjatuhkan talak ketika istrinya dalam keadaan suci dari haidh dan belum pernah dicampuri sejak masa haidh terakhir istrinya berakhir.
Allah Ta”ala berfirman,
????????? ?????????? ? ???????????? ??????????? ???? ????????? ??????????? ? …
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (Qs. Al-Baqarah: 229)
???????????? ?????????? ????? ????????????? ??????????? ?????????? ????? ??????? ??????? …
“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) “iddahnya (yang wajar)…” (Qs. Ath-Thalaq: 1)
Nabi shallallahu “alaihi wa sallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu “Umar radhiyallahu “anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kemudian “Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu “anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam, maka beliau bersabda,
????????? ???? ????? ???????? ????? ??????????? ?????? ???????? ???????? ???????? ????? ??????????? ?????? ????????? ????? ???????????? ?????? ???? ??????????? ???????? ?????? ???????????? ????????? ??????? ???????? ???????? ???????? ???????? ???? ??????? ??????????? .
“Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki ia boleh tetap menahannya menjadi istri atau bila ia menghendaki ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa “iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5332), Muslim (no. 1471), Abu Dawud dalam “Aunul Ma”bud (VI/227 no. 2165) dan An-Nasa”i (VI/138)]
Sedangkan talak bid”i adalah talak yang menyelisihi ketentuan syari”at, sehingga hukum talak ini adalah haram dan orang yang melakukannya berdosa. Keadaan ini berlaku manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam masa suci setelah ia mencampuri istrinya, atau seorang suami yang melontarkan tiga talak sekaligus dengan satu lafazh atau dalam satu majelis.
Misal, perkataan suami, “Engkau saya talak tiga,” atau suami mengatakan : “Engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak,” (diulang tiga kali), maka ucapannya itu dihukumi sebagai talak satu. [Lihat pembahasan mengenai masalah ini dalam I”laamul Muwaqqi”iin (IV/377-426), Al-Jaami” fii Ahkaamith Thalaaq wa Fiqhihi wa Adillatihi (hal. 79-85), dan Al-Mughni (VII/98)]
4. Dilihat dari boleh dan tidaknya rujuk
Dari segi ini, talak dibagi menjadi dua, yaitu: talak raj”i dan talak ba-‘in. Talak ba-‘in terbagi lagi menjadi dua, yaitu: talak ba-‘in shughra dan talak ba-‘in kubra.
a. Talak raj”i adalah seorang suami yang mentalak istrinya yang sudah dicampuri tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri dan belum didahului dengan talak sama sekali atau baru didahulu dengan talak satu kali.
Allah Ta”ala berfirman,
????????? ?????????? ? ???????????? ??????????? ???? ????????? ??????????? ? …
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (Qs. Al-Baqarah: 229)
Seorang wanita yang mendapat talak raj”i, maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa “iddah (menunggu) dan suaminya berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja suaminya berkehendak selama dia masih berada dalam masa “iddahnya, dan tidak disyaratkan adanya keridhaan istri atau izin dari walinya.
Allah Ta”ala berfirman,
??????????????????? ????????????? ????????????????? ????????? ???????? ?????? ??????? ??????? ???? ??????????? ??? ??????? ????? ??? ??????? ??????? ???? ????? ??????? ??????? ??????????? ????????? ? ??????? ????????? ??????? ???????????? ??? ??? ???? ???? ????????? ?????????? ?…
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228)
b. Talak ba-‘in adalah talak yang terjadi setelah masa “iddah istri karena talak raj”i telah selesai. Dan hal ini menjadikan suami tidak dapat merujuk istrinya lagi.
Talak ba-‘in terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
a. Talak ba-‘in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istrinya kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridhaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada 3 keadaan berikut:
-
- Suami tidak merujuk istrinya dari talak raj”i hingga masa “iddah selesai;
- Suami mentalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru)
- Istri minta cerai (khulu”) pada suaminya. Jika telah terjadi cerai maka perceraian tersebut dianggap sebagai talak ba-‘in, sehingga apabila suami ingin merujuknya maka suami harus menikahinya lagi dengan akad dan mahar yang baru setelah istri ridha untuk menikah lagi dengan mantan suaminya tersebut. [Lihat uraian mengenai hal ini dalam Shahiih Fiqhis Sunnah (III/274-278)]
b. Talak ba-‘in kubra, yaitu talak yang ketiga kalinya. Allah Ta”ala berfirman,
????????? ??????????? ??????????? ??????????? ???? ?????????? ??????????? ????? ??????? ?????? ???? ??????????? ?????? ????????????????? ??????? ?????? ???? ???????? ?????? ????????? ???????????? ? ?????? ???????? ?????? ????????? ???????????? ????? ??????? ??????????? ??????? ????????? ????? ?????? ???????????? ????? ????????????? ?????? ????????? ???????????? ???????????? ???? ????????????? ????? ?????????? ????? ??????? ????? ???? ?????? ?????? ??????? ??????? ????????? ?????? ?????????? ????? ??????? ??????????? ???? ??????? ????? ???? ?????? ???? ????????? ????????????? ???????? ???????????? ???????????? ???????? ????????????
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim. Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (Qs. Al-Baqarah: 229-230)
Setelah talak ba-‘in kubro, mantan suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, baik ketika dalam masa “iddah maupun sesudahnya. Kecuali syarat berikut:
a. Istri telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga, dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak.
b. Dilaksanakan dengan akad nikah baru, mahar baru, dan atas keridhaan sang istri.
[Lihat Shahiih Fiqhis Sunnah (III/278-279)]
Adapun perbedaan antara talak ba-‘in sughra dan talak ba-‘in kubra adalah ketentuan dalam proses rujuk antara mantan suami dan mantan istri. Untuk talak ba-‘in kubra, mantan istri bisa kembali kepada mantan suami, jika dia telah dinikahi laki-laki lain dan sudah terjadi hubungan badan. Sementara talak ba-‘in sughra, mantan istri dapat dirujuk kembali mantan suami yang telah menceraikannya, tanpa harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain.
Catatan:
Hendaknya talak itu disaksikan oleh dua orang saksi, berdasarkan firman Allah Ta”ala,
?????????????? ?????? ?????? ????????? ????????????????????????? ??????…
“…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu menegakkan kesaksian itu karena Allah…” (Qs. Ath-Thalaq: 2)
bersambung insyaallah
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’:
- Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
- Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
- Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
- Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
- Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
- Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
- Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
- Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
- Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
- Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
- Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
- Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
- Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
- Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
- Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
- Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
- Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
- ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh
Assalamualaikum,
Kalau misalnya seorang laki – laki telah mentalak 2 kali. Kemudian cerai dan mantan istri menikah lagi, kemudian cerai.
Kemuadian laki – laki pertama tadi menikahinya lagi.
Kemudian talak lagi, maka talak ini dianggap talak satu ataukah talak tiga?
terima kasih
assalamu’alaykum..
alhamdulillah jazakillahu khairan atas artikelnya,ana mau tanya..apakah diperbolehkan jika kompromi antara suami pertama dan kedua dalam talak ba’in ?
ajib…
assalamu”alaikum
saya sudah berkeluarga selama 7 tahun,, kami sering bertengkar dan s
suami saya sering berkata cerai pda saya menurut sya lebih dari 3 kali ,,, dan sering juga berkata memulangkan saya pada orang tua saya…
namun kdang jika dia meminta maaf lalu saya memaafkan,, namun tiap kali bertengkar pasti dia mengucapkan kata cerai pada saya.. dan seingat saya sudah 3 kali,, malah mungkin lebih.. juga kalimat’ memulangkan saya pda ortu..
semakin lama,, hati saya merasa sakit,, lalu kini saya hanya menjalani,, tanpa tau harus bagaimana..
bagaimanakah seharusnya saya…
sya sudah ada di talak berapa
jika sudah talak 3 apa ada jalan kluar selain menikah dengan orang lain.. misalnya dengan membayar tebusan ato semacamnya..
terimaksih sebelumnya..
@anto:
Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh
Dari perincian antum, maka dapat disimpulkan bahwa pasangan suami istri itu telah resmi bercerai (talak ba-in kubro). Maka, ikatan pernikahan diantara keduanya terputus. Dan apabila keduanya hendak menjalin kembali ikatan pernikahan, maka wanita tersebut harus menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu tanpa unsur kesengajaan, yaitu nikah tahlil, dimana seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh mantan suaminya setelah masa ‘iddahnya selesai, lalu laki-laki (muhallil tersebut mentalak wanita tersebut dengan maksud agar wanita tadi halal dinikahi oleh mantan suaminya. Pernikahan semacam ini tidak sah, karena didalamnya tidak terdapat unsur keridhaan dari kedua belah pihak untuk menjalin ikatan pernikahan yang sesungguhnya.
Sementara itu talak yang dilakukan oleh mantan suami wanita yang telah menikahinya kembali setelah wanita tersebut ditalak oleh suami barunya, maka talaknya dihukumi sebagaimana hukum asalnya, tanpa melihat kepada kejadian pernikahan sebelumnya. Jadi, apabila suami menjatuhkan talak sebanyak satu kali pada wanita tersebut maka talaknya dihukumi sebagai talak satu, demikian pula dengan talak yang diucapkan sebanyak tiga kali dalam satu majelis, maka talaknya juga dianggap sebagai talak satu.
Wallahu a’lam
@griya wanita:
Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh
Apabila makna “kompromi” disini dimaksudkan sebagai “makar” yang dilakukan oleh mantan suami wanita tersebut dan suami barunya agar mantan suaminya dapat menikah kembali dengan wanita tersebut setelah terjadinya talak ba-in kubro, maka “kompromi” semacam ini dapat tergolong ke dalam bentuk nikah tahlil, sebagaimana telah dijelaskan definisinya. Dan hal semacam ini terlarang hukumnya.
Wallahu a’lam.
@aiya:
Wa’alaykumussalam warohmatullah wabarokatuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
??????? ????? ????? ?????? ????????????? ?????: ??????????? ????????????? ?????????????
Artinya: ?Tiga hal yang apabila dikatakan dengan sungguh-sungguh maka dia menjadi serius dan bila dikatakan dengan main-main, akan jadi serius pula, yaitu nikah, talak, dan rujuk.?
[Hadits hasan, riwayat Abu Dawud dalam ?Aunul Ma?bud (VI/262 no. 2180), Tirmidzi (II/328 no. 1195), Ibnu Majah (I/658 no. 2039), dan al-Hakim (II/198), dari Abu Hurairah radhiyallahu ?anhu]
Dari hadits diatas telah sangat jelas kita ketahui bahwa lafazh talak yang diucapkan oleh suami dengan jelas baik dimaksudkan dengan serius ataupun main-main, maka talaknya telah jatuh. Maka hendaklah seorang suami berhati-hati dengan lafazh talak ini.
Sementara untuk masalah yang anti tanyakan ini, harus dicermati kembali. Bahwasanya suami merngucapkan talak ketika sedang bertengkar, maka mafhumnya orang yang sedang bertengkar itu sedang diliputi emosi (amarah).
Marah sendiri terbagi dalam tiga keadaan yaitu:
1. Marah yang terjadi sedari awal dimana akal dan hatinya tidak berubah secara drastis, sehingga ketika suami berbicara atau berbuat sesuatu dia dalam keadaan sadar dan memang bermaksud untuk melakukan hal tersebut. Maka untuk keadaan seperti ini, talaknya jatuh.
2. Marah yang memuncak sehingga akal dan hatinya menjadi tertutup (dikenal juga kalap), sehingga suami tidak menyadari betul apa yang diucapkan dan apa yang dilakukannya itu. Maka untuk keadaan seperti ini, talaknya tidak jatuh.
3. Marah yang berada diantara dua tingkatan yang telah disebutkan diatas. Maka untuk keadaan ini, perlu dilakukan pertimbangan ulang mengenai kondisi kejiwaan suami yang sesungguhnya, agar dapat diketahui apakah dia memang benar-benar meniatkan talak tersebut ataukah tidak.
[Zaadul Ma’aad (V/214) dan I’laamul Muwaqqi’iin (II/41)]
Jadi untuk keadaan yang anti alami, anti sendiri yang dapat memastikan keadaan yang sebenarnya. Sementara untuk tebusan atas talak, tidak ada, kecuali adanya pernikahan kembali dengan mahar yang baru pula untuk kasus talak ba-in shughro dan pernikahan kembali dengan laki-laki lain -dan bukan nikah tahlil– kemudian laki-laki itu menceraikannya dan atau meninggal dunia, pada kasus talak ba-in kubro.
Wallahu a’lam.
Assalamualaikum,
Berdasarkan jawaban anda, berarti tak peduli apakah sebelumnya pernah menikah atau belum, talak selalu dihitung sejak pernikahan.
Saya belum pernah tau ada kasus seperti ini tetapi penasaran apabila suatu saat ada kasus seperti ini.
terima kasih atas jawabannya
Assalamu’alaikum,
Mohon maaf krn sy msh krng faham n perlu jwbn yg jelas untk meyakinkan diri sy. Sy sndiri dlm keadaan yg sama sprt sdri Aiya hnya sja sy bs memastikan suami sya dlm keadaan sngt sadar ketika mengucapkan talak. Suami saya sdh berkata talak secara jelas kpda sy sbnyak 2 kali (diwaktu yg berbeda), bhkan dia smpat mau ambil wudhu untk mengucapkan ulang talak itu. Selain itu dia jg prnh mengucapkan talak dengan kata2 yg samar2 sbnyk 1 kali. Dalam kondisi sprti ini sdh jatuhkah talak terhadap saya dan talak berapa? Dihari yang sama setiap suami mengucapkan talak, karena rengekan saya akhirnya suami saya memaafkan saya dan kami berumah tangga sprti biasa kembali. Namun, krn kurangnya pengetahuan saya kadang sy bingung dengan status saya sekarang ini. Mohon penjelasanny. Saya sngt menunggu jawabannya. Terima Kasih, Wassalam.
Ass. Bu/Pak, qo belum ada komen balik yah,,,, Trims
Wassalam.
@ Yani
Maaf Bu Yani kami tidak tahu insyaallah akan kami tanyakan ke ustadz. Mohon untuk bersabar menunggu jawabannya.
@ Yani
Berikut ini jawaban dari Ustadz Aris Munandar, hafidzahullah,
Assalamulaikum Wr. Wb.
maaf saya mau bertanya, kalau suami sudah berkata cerai lebih dari satu dalam tempo 1 hari, hari ke 2 sang suami berkata cerai lagi lebih dari 3x lagi, hari-hari berikutnya sang suami sering berkaca cerai itu hukumnya gimana? dan sang suami sudah memas’srahkan kepada orangtuanya. kalau mereka berkumpul kembali haramkah mereka? apakah benar mereka harus menikah dengan laki-laki lain dan menikan dengan perempuan lain? apakan salah sang suami bila meminta cerai kepada sang istri? sedangkan pada masa hamil sang suami meminta cerai? tolong penjelasannya? nambah 1 untuk masalah anak siapakah yang berhak merawat sang suami atau sang istri? tolong jawabannya sangat dibutuhkan
wasalam
@ Wito
Wa’alaikumussalam,
Berikut ini jawaban dari Ustadz Aris Munandar hafidzahullah,
Kalau suami sudah berkata cerai lebih dari satu dalam tempo 1 hari, hari ke 2 sang suami berkata cerai lagi lebih dari 3x lagi, hari-hari berikutnya sang suami sering berkaca cerai itu hukumnya gimana? dan sang suami sudah memas?srahkan kepada orangtuanya.
kalau mereka berkumpul kembali haramkah mereka?
apakah benar mereka harus menikah dengan laki-laki lain dan menikan dengan perempuan lain?
Apakan salah sang suami bila meminta cerai kepada sang istri? sedangkan pada masa hamil sang suami meminta cerai? tolong penjelasannya?
Nambah 1 untuk masalah anak siapakah yang berhak merawat sang suami atau sang istri?
Assalamu ‘alaykum wr.wb.
Saya ingin bertanya, tadi pagi saya bercanda dengan suami saya, saya ingin memeluk suami saya, dan tanpa sengaja suami saya mengatakan “jangan sentuh2, najis dan haram”. Sesaat setelah berkata seperti itu, suami saya langsung istighfar dan mengatakan kepada saya bahwa demi Allah, niat suami saya hanya bercanda. Bagaimana hukumnya, apakah talaknya jatuh atau tidak? Suami saya sangat ketakutan kalau2 sampai jatuh talak. Terima kasih banyak atas penjelasannya…
assalamualaikum.
saya seorang suami yang sedang dilema….,bagaimana hukumnya apa boleh saya menceraikan istri saya yg sedang hamil tetapi diketahui dia hamil bukan karna saya,saya ketahui karna saya atas ijin istri saya merantau selama hampir 6 bulan,waktu saya pulang dia bilang dia hamil 1 bulan,saya kaget karna tdk mungkin,akhirnya dia mengakui kalau selama saya pergi dia berhubungan badan dengan lelaki lain,yg jadi pertanyaan apakah boleh saya menjatuhkan talak atau saya harus menunggu sampai anak itu lahir??????
terimakasih……,wassalamualaikum………..
@ hasan
Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tentang mentalak istri yang sedang hamil
Pertanyaan:
Bolehkah mentalak istri yang sedang hamil?
Jawaban:
Menceraikan istri yang sedang hamil hukumnya halal (diperbolehkan), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Umar, ketika Abdullah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Beliau shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda,
?????????? ????? ??????????? ?????? ???????? ????? ???????? ?????? ???????? ????? ?????????? ???? ?????? ???????? ?????? ???? ?????????? ???? ????????
?Rujuklah (kembalilah) kepadanya sampai dia suci lalu haid lagi, lalu suci lagi. Dalam keadaan seperti ini kamu boleh mentalaknya jika engkau mau, dengan syarat engkau belum menyetubuhinya ketika dia dalam keadaan suci tersebut. Boleh juga engkau mentalaknya ketika dia sedang hamil.?
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh http://www.konsultasisyariah.com)
http://konsultasisyariah.com/mentalak-istri-sedang-hamil
***
Tentang menceraikan istri yang berselingkuh, silakan baca di: http://konsultasisyariah.com/haruskah-saya-ceraikan-istri-yang-berselingkuh
assalamualaikum war.wab
saya punya persoalan, begini ibu saya menikah lagi dengan seseorang laki2 setelah ayah saya meninggal dunia, dlm perjalanannya ibu sya sering disiksa secara fisik dan secara batin oleh suaminya, belakangan saya tau kalau bpk tiri sy itu masih punya istri ditempat lain (padahal waktu mau menikahi ibu sya mengakunya duda), pertanyaannya kalau saya sebagai anak tertua meminta cerai (atas persetujuan ibu saya) kepada bapak tiri saya itu apakah bisa? saat ini bpk tiri tinggal dirumah ibu saya dan tidak bekerja (ibu saya yg menafkahi krn ibu saya PNS), demikian pertanyaan saya semoga bisa dimengerti maksud saya….
assalamualaikum war.wab
@ Rachmad
Yang berhak meminta cerai (khulu’) adalah istri bukan anak. Tentang prosedurnya silahkan konsultasikan ke BP4 KUA setempat.
Assalamualaikum,
sy seorang mualaf, seingat sy pernah beberapa kali berkata pada istri sy “pulanglah pada orang tuamu”, namun dalam posisi saat itu sy belum memahami bahwa arti kata itu sama dengan talak, apakah itu sah hukumnya,,,,,trima kasih, sy sangat mengharapkan balasannya karna itu mengganggu pikiran sy sampai saat ini,,,,
trima kasih
@ Setia
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Berikut jawaban Ustadz Aris Munandar hafidzahullah,
“Jika ketika anda mengucapkan kata-kata tersebut anda berniat mencerainya maka cerai sah.”
Assalamualaikum… Tlg bntu saya,ygsdng dlm keadaaan terpruk…apa hukumnya suami bicara ttg perceraian tp tdk lsng tegas..kami terpisah,dia dijawa saya di lampung,suami sll minta kirimkan surat nikah katanya biar saya urus smuanya disini.krn memang alamt kami skrg dijawa,tp kami menikah dilmpung,trs kmrn suami kena musibah ibunya meninggal,saya awalnya bersikeras mau dtg jejawa,tp suami bilang,kalau sya nekat dtg kejawa maka surat cerai menantimu,saya mau tanya,apakah sudah jatuh talaknya,dan talak berapa? Apakah kami menurut agama sdh resmi bercerai,sy sll bilang untk sm2 benahi jngan smpau ada cerai,intropeksi diri msg2 krna sya tetp mau perytahankan rmh tgg,tp dia sll blg gak bisa lg dipertahankan,dan selalu minta kirimkan surat nikah,makasih untk jawabanya,tolong bant saya
asaalamu alikum wrb.saya seorang suami telah mentalak 3 istri saya,sedang kan sebelommya tdk pernah bilang talk,dan juga waktu itu saya dalm keadaan emosi dan tdk sadar,padahal saya masih cinta terhadap istri saya.dan setelah itu saya minta rujuk hanya dengan kata2″saya ingin rujuk kepadamu istriku pa kamu masih mau nerimanya”lalu istri saya bilang”saya terima rujukmu dengan senang hati..tlong pa sudah termasuk sah.
Assalamualaikum wr.wb.
bagaimana hukumnya apabila seorang istri minta pisah? apakah sdh termasuk talak? saya sendiri tdk mau pisah,tp kalau lagi ribut istri selalu aja minta pisah.
@ Doni
Wa’alaikumussalam,
Hak cerai ada ditangan suami. Jika Anda belum menceraikan maka belum jatuh talaknya. Nasehatilah istri agar selalu bersabar dan tidak terburu-buru meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan syari’at. Ingatkan pula ancaman bagi wanita yang minta cerai kepada suami tanpa alasan yang jelas bahwasanya kelak tidak akan mencium bau surga, “Setiap wanita yang mau talak kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan agama, maka haram baginya mencium seberbak surga.? (Shahih: Shahihul Ibnu Majah no:1682, ?Aunul Ma?bud VI:308, no:2209, Ibnu Majah I:662 no:20555 dan Tirmidzi II:329 no:1199).
Bagaimana jika mengucapkan kalimat talak (masuk bab talak mudhaf), tapi hal itu mustahil terjadi. misalnya, kamu jatuh talak kalo matahari terbit dari selatan (sbg satu misal saja). intinya, jika ada hal yang mustahil terjadi, apakah jatuh talak?
@ Haura
Jika syarat talak terpenuhi maka jatuh talaknya. AllahuA’lam
Assalamualaikum, saya sering kali emosi dan mengancam cerai sebelum tau ilmu agama, setelah tahu saya langsung berhati hati
Saya mulai membaca alquran dan dalam surar at talaq dijelaskan talaq hanya dapat berlaku jika ada saksi.
Pertanyaan
Apakah saya masi menikah?
ass.ust, saya punya pertanyaan, gimana hukumnya suami yang tidak menafkahi istri karna merantau,apakah jatuh talaknya,, dan apakah ada para ulama yang berbeda pendapat oy ust,lahirnya sudah terpenuhi tinggal batinnya syukron, wass,,,
Assalamualaekum.wr.wb
sy sngat mngharapkn penjelasan anda dlam masalah yg skarang saya hadapi. Bagaimana hukumnya kalau suami mengaku belum menikah di dalam facebook. Itu suami ucapkan kepada lebih dari 3 perempuan.Apakah hal tersebut bisa menjatuhkan talak? Mohon penjelasannya
Assaslamualaekum ust.. Mhon komentnya. Smbung lg pertanyaannya ustad. Dulu suami sy menulis statusnya kalau dia menjalin hubngan tnpa status, hal trsebut mnjatuhkan talaknya yg 1. Dan skrang suami saya dalam pesan inboxnya,dia mengaku belum menikah dan itu dia ucapkan pada lebih dri 3 perempuan dan dlam wktu yang berbeda. Mohon penjelasannya ustad. Saya ragu utk melanjutkan rumah tangga saya ini.
@ Dewiq
Wa’alaikumussalam,
Berikut adalah jawaban Ustadz Aris Munandar hafidzahullah
Aslamualaekum,,ustad. Trus bgaimana hukumnya kalau suami mengaku belum menikah kepada lebih dari 3 perempuan dan dalam waktu yang brbeda.apakah hal tersebut bisa menjatuhkan talak? Trimakasih sblmnya ustad.
pak sayaa nanya,,,,kalo suami say bilang kamu jangan keluar rumah,jangn sampai melampaui jlan……….dan saya melanggarnya.karena mencari anak saya apa itu hukumnya,apakah saya masih bisa berkumpul sama suami,layaknya suami istri…terimakasih atas jawabanya
Assalamualaikum
Ustad bagaimana jika terjadi pertengkaran dan istri mengucapkan “Kita pisah sajalah” dan suami menjawab “ayo” akan tetapi dalam hati hanya ingin memberi pelajaran istri, apakah jatuh talak.
Apakah suami yang mentalak istri,dan belum rujuk selama masa idah tidak boleh berbicara dengan istri, melihat aurat istri, atau tidak boleh bersentuhan/ bersenggolan ato apa ada batasannya?
Apakah wajib ada saksi jika rujuk, bagaimana cara rujuk?
Assalamualaikum
suami sy tlh mengucapkan talak 2 kpd sy wlo pd saat dia mengucapkan dia dlm keadaan marah tp dia mengucapkan dg kalimat yg jelas jg tegas apkah ini sdh sah talak 2nya??? disaat marah lg dilain wkt dia mengatakan bhw sy bukan isrinya klo sy melakukan hal hal yg dipersyaratkan,seandainya hal yg dipersyaratkan sy langgar apakah jatuhlah talak 3 ato msh talak 2 krn suami prnh sy tanya dia berkata spt itu dia bilang supaya sy berhati hati shg tidak terjadi talak 3 dan tanya jg ke dia apakah klo sy jg talak 3 dia blg ya ini talak 3,sy mohon penjelasan yg sejelas jelasnya krn di rumah tangga kami sekarang sering kali terjadi ketidak cocokan dan suami sebenarnya tidak mau menceraikan saya dia,,,terima kasih
wassalamualaikum
@ Ruly
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Talak tetap jatuh meskipun suami tersebut dalam keadaan marah saat mengucapkannya dengan catatan dirinya sadar betul apa yang ia ucapkan. Talak yang bersyarat akan jatuh jika syarat tersebut terpenuhi. Allahu A’lam
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Saa sudah menikah 4 tahun, kebetulan suami lebih muda 3 tahun. Terkadang dalam berkomunikasi sehari-hari, kadang ada perselihan paham sehingga suami terkadang cepat marah, emosi, egois dan suka merusak barang yang ada didekatnya dan memukul istri, dan terkadang juga sering mengucapkan kata-kata gimana kita pisah saja, apakah itu sudah termasuk cerai?
Terima kasih.
Suami pernah mengatakan cerai 3 kali sehari diwaktu yg bersamaan
Pertama:
Kata itu dia ucapkan semata2 hanya untuk mengetahui apakah dia (istri) mau ata tidak
Istri hanya diam —–
Kedua dan ketiga
Suami mengucapkan kata itu 2 kali karena dia (suami) kira ucapanya kurang kedengeran oleh istri (tapi dlm hati kecil suami sebenarnya tidak ingin mengucapkannya)
kemudian suami jatuh dan pingsan, setelah tersadar istighfar
apa pernikahan ini masih syah
Assalamualaikum
Mohon penjelasan yg lbh jelas sehubungan dengan jawaban diatas,jk syarat yg dikatakan dipenuhi maka jatuhlah talak,,yg di maksud apakah akan jatuh talak 3,,,terima kasih
wassalamualaikum
saya pernah bertengkar dengan istri lagi dalam kodisi yang kalap dan panik dan tanpa sadar saya katakan kamu saya talak 3 tapi setelah itu timbul penyesalan dari saya lalu gimana hukumnya itu ? mohon jawaban
Wa’alaikum salam wr wb,
Thanks mas ruly udah kasih jawaban,
Saya memang menanyakan yang itu. Jadi yang saya maksud dengan Pertanyaan “apa pernikahan ini syah” sebenarnya maksud saya “apakah akan jatuh talak 3”
Walaikum salam
Yang saya ketik “apakah pernikahan ini masih syah?” maksud saya menanyakan “Apakah yang demikian itu sudah jatuh talak tiga?”
Terima kasih….
Wassalamualaikum
Assalamualaikum..
saya pernah bertengkar dengan istri dan mengucapkan pisah kepadanya aatu mengucapkan saya pulangin ke orang tua kamu(karena takut mengatakan cerai/bukan ingin menceraikan dalam arti yang sesungguhnya), dan kalau tidak salah saya sudah mengucapkan sebanyak 5x dan semuanya saya ucapkan dalam keadaan marah karena sang isri selingkuh dengan pria lain.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1.Apakah itu berarti saya sudah talak 3 atau belum ?
2.Apakah penggunaan kata pisah yang dimaksudkan diatas sah sebagai talak atau tidak.
mohon penjelasannya, karena saya sangat butuh sekali bantuannya.terimakasih
ass. suami saya tidak solat. alasannya ingin saya membencinya.perkawinan kami sudah 8 tahun.sekarang sudah 6 bulan dia tidak pulang dan mengucapkan talak bertubi2 “saya talak kamu hingga 3 kali”. kami sudah memiliki 3 anak. alasan anaklah yang membuat saya tetap bertahan. biarlah dia berbuat zolim kepada saya tanpa nafkah lahir batin saya tetap mempertahankan rumah tangga. dia hanya mengirim uang 1jt untuk biaya sekolah anak.
walaupun lebih dari 10 kali dia marah dan pisah ranjang,(jika marah bisa 1bulan lebih tidak menafkahi istri), mengucapkan talak dan menyakiti saya.. tapi karena dia tidak solat saya merasa ini ujian allah,…saya bilang kepada ortu saya tidak pernah merasa ditalak olhnya karena dia kalo marah sering arogan dan lupa diriri (emosi). bagaimanakah sikap saya ini???
Ass.
Saya mau naya
Saya seorang istri ke 2 dari suami saya, saya menikah dengan suami saya sudah setahun lamanya tapi banyak permasalahan yang kami hadapi terutama dari merua dan mantan istri suami saya, pernah suatu saat mantan istri suami saya mengancam suami saya supaya menceraikan saya , namun dalam keadaan terpaksa suami saya mentalak 3 saya, tp sebelum ia menjatuhkan talak suami saya berkata pada saya, ayah menjatuhkan talak 3 ke bunda tidak dari hati dan semuanya demi kebaikan ,apakah talak 3 yang diucapkan suami saya itu sah untuk saya mohon penjelasannya
assalamualaikum
suami saya pernah mengatakan ingin pisah dari saya, apakah sudah termasuk talak 1? akan tetapi esok harinya kami melakukan hubungan suami istri, apakah itu termasuk rujuk? apakah rujuk harus dengan perkataan atau ajakan berhubungan juga termasuk rujuk? saya pernah membaca bahwa rujuk harus dilafazkan dan ada dua orang saksi, apakah benar? sekarang sudah hampir melewati masa iddah saya, sedangkan selama masa iddah teah terjadi berkali2 hubungan suami istri, apakah itu termasuk zina mengingat belum ada kata-kata rujuk dari suami saya?
mohon penjelasannya, wassalam.
Bagaimana hukumnya, talak yang diucapkan suami sedangkan pernikahannya ternyata tidak sah. apakah jatuh talak atau tidak? terima kasih.
Assalamu alaikum wr.wwb!
bagaimana hukum menikahnya aa gym dengan isteri pertamanya?
@ Iriati
Wa’alaikumussalam,
Maaf kami tidak tahu tentang masalah tersebut.
ASSALAMU ALAIKUM WRWB
SAYA SEORANG WANITA YANG DI MADU, BARU KEMARIN SAYA DI CERAI OLEH SUAMI SAYA MELALUI SMS KARENA SAYA YANG MEMINTANYA KARENA SAYA RASAKAN DIA TIDAK SANGGUP BERBUAT ADIL KEPADA SAYA BAIK ITU DALAM MEMBERI NAFKAH BATHIN ATAUPUN NAFKAH LAHIR APAKAH SAYA SALAH? PADA SAAT MEMBACA ARTIKEL INI SAYA KAGET KETIKA SAYA MENGETAHUI BAHWA HARAM HUKUMNYA SEORANG SUAMI MENCERAIKAN SEORANG ISTRI APABILA ISTRINYA ITU SEDANG HAID, TAPI SUAMI SAYA SUDAH TERLANJUR MENGUCAPKAN KATA CERAI LEWAT SMS. APAKAH TALAK ITU TETAP JATUH ATAU BAGAIMANA. MOHON PENJELASANNYA KARENA SAYA TIDAK MAU HIDUP BERTAMBAH DOSA LAGI.
TERIMAKASIH SAYA SANGAT MENGHARAPKAN JAWABAN ANDA SECEPATNYA
WASALAM
assalamu alaikum…
saya mau tanya,saya dan istri sering bertengkar karena masalah2 yang tidak ada buktinya yang intinya memojokkan saya.saya sudah berusaha bersabar tapi suatu ketika dia marah2 dan mengatakan mau bercerai dengan saya.apa hukumnya menurut agama Islam pernikahan saya yang baru berjalan kurang lebih 5 bulan.mohon penjelasannya???
Ass..Pernah suatu kali saya bertengkar dengan suami saat itu pula suami mengatakan dlam waktu seminggu ini kamu akan aku antar kerumah bapak kamu. apakah itu sudah termasuk talak?makasih
bagaimana jika seorang suami berniat menceraikan dan telah menalaknya dengan perkataan yg dapat ditafsirkan mentalak, namun setelah lewat masa iddah, sang suami tiba2 mnyangkal telah bermaksud mnceraikan?memang kita tidak tau pasti dia benar berniat atau tidak, tp dari sikap tindak tanduknya terhadap istrinya sprti orng yg sdh mntalak, spt tdk lagi mnafkahi, lantas bgm yg hrs dpegang sang istri krn dia mrasa spt dgantung
Assalammu’alaikum wr wb
saya sudah berumah tangga selama 4th, dn dikaruniai seorang putra, Saya mempunyai masalah dg suami saya,, tapi masalah yg bukan karna ada pihak ketiga, melainkan suatu hal, dan masalah ini juga sudah memebawa2 orang tua kami, dan ada saling menjelek-jelekan satu sama lain, sebenarnya kami saling mencintai, tapi karna keadaan itu yg membuat saya sering bertengkar, sebenarnya saya pernah meminta cerai dg suami saya, tapi dia tidak pernah mau,, tapi karna hampir setiap hari cekcok, suami saya gerram dan akhirnya suami saya menjatuhkan talaq 1 kesaya,, tapi kondisi saya saya sedang haid, saya juga tidak tahu, suami saya tau ato tidak klo saya sedang haid, dan akhirnya suami saya membereskan pakaiannya,, tetapi tiba2, dia dtg menghampiri saya dan menyesali semuanya, menyesali krna dia sudah mentalaq saya, dan diapun tiak jadi pergi meninggalkan saya pertanyaannya…
1. Apakah talaq itu sah?
2. Apakah status saya masih bersuami istri / masih terikat perkawinan.?
Mohon komentarnya
Thx,
Wassalam
Suami saya jika bertengkar sering kali mengancam dengan kata2 cerai. Tapi yg dia katakan adalah dengan kata2 “saya tuntut cerai kamu” apakah itu sudah termasuk jatuh kata cerai/talak?
Assalaamualaikumwrwb.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Ada seorang teman bertanya pada saya;
1.Apakah ucapan talak itu WAJIB ada saksi yg mendengar?
2. .Talak bid’i(talak diucapkannya seminggu setelah dia bercampur dgn istrinya dan dalam masa suci)walau diketahui spt penjlsan di atas adlh haram,apakah talaknya tsb sah (jatuh 1 talak)?
3.Dia ragu ragu,pernah mengucapkan talak dua atau tlh tiga kali dlm masa yg berbeda.kalau dia mengucapkan talak dua kali,berarti dia masih memiliki peluang utk rujuk kembali,namun dia ragu,jgn jgn tlh diucapkannya tiga kali,dan dia takut akan melanggar hukum Allah.bila dianggap tlh diucapkannya tiga kali,dia jg tidak yakin.yg pasti yg dia sngt yakin tlh diucapkannya dua kali dan itu sngt diingatnya.namun yg satu,mungkin dimasa yg lampau,dia tdk ingat apakah pernah diucapkannya .Keputusan yg bagaimanakah yg harus diambil???
Sangat dimohon pencerahan yg sejelas jelasnya.Terimakasih.
wassalaamualaikum wrwb.
ass…pa ustad saya mw bertanya apabila seorang suami suami selingkuh dan tidak mengakui istrinya/bilang tidak punya istri dngan mengucapkan lapad allah…kepad selingkhnnya itu ap jatuh talaq kepada sang istri??
apakah talak itu jatu bilamana dalam keadaan emosi dan mengatakan saya akan jatukan talak bila engkau kehendaki mohon petunjuknya trims.
@ Julio
Penjelasan tentang talak saat marah bisa dibaca di link berikut: http://www.konsultasisyariah.com/8-prinsip-tentang-cerai-ketika-marah/
Assalamu’alaikum Wr.Wb.,
Mohon penjelasannya jika seorang suami sudah mentalak-1 istrinya dan sang istri sudah menerima talak itu, kemudian mereka memproses talak itu ke pengadilan agama untuk mendapatkan sertifikat cerai secara resmi.
Namun, sebelum ada hasil dari pengadilan agama yang mensahkan perceraian itu sang istri berniat untuk menikah lagi dengan lelaki lain, bagaimana hukumnya dan persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh suami istri tersebut.
Demikianlah, terimakasih sebelumnya.
Wassalam,
Wa’alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh.
Mohon maaf, kami tidak punya ilmu yang memadai untuk menjawab pertanyaan Anda. Insyaalloh kami tanyakan ke ustadz terlebih dahulu. Mohon sabar untuk menunggu jawabannya. Allohu yubarik fik.
Jawaban dari Ustadz Aris Munandar hafizhahulloh:
asalam mualaikum… sy sdh talak 3 dn pernah tanya sm kiyai apakah ada cara selain istri sy mnikah dgn yg lain dn kiyai jwb ada dgn cara menebus atau kiparat,pertanyaan sy apakah seperti itu bisa…?
@Jujun
Wa’alaikumussalan
Maaf kami tidak tahu jawaban pasti namun Bapak/Ibu bisa tanyakn kepada Kiyai tersebut adakah dalil yang melandasi fatwa beliau. Atau jika Anda berkenan bisa layangkan prtanyaan ini ke http://www.konsultasisyariah.com/
Cukup banyak referensi yang saya baca, salah satunya https://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-2-pembagian-talak.html. namun saya masih butuh penjelasan agar dapat objektif
saya telah menikah dengan suami selama 9 tahun, dan dikaruniai 4 orang anak.
awal pernikahan kami tidak punya ilmu untuk membina keluarga yang baik. sampai dengan 5 tahun pertama kami sering bertengkar.
1. saat saya bertengkar hebat, saya selalu minta cerai dengan mudah.
seringnya suami diam atau menjawab “terserah”, atau “ya sudah”.
Setelah pertengkaran hebat tadi mereda karena saya merajuk lagi, kami membahasnya apakah sudah jatuh talak, kata suami saya dia tidaklah bersungguh-sungguh hanya untuk membuat saya kapok atau mungkin ingin membuat saya berpikir. Yang ingin saya tanyakan, yang demikian apakah sudah jatuh talak ? saya masih bingung menafsirkan Talak kinaayah adalah talak yang redaksinya mengandung beberapa kemungkinan makna, bisa bermakna talak atau selainnya.
2. Pernah juga saat kami bertengkar hebat. saya mau keluar rumah. dan suami mengancam, jika kamu keluar rumah maka jangan balik lagi. saya lupa apa waktu itu saya kemudian keluar atau tidak. apakah hal demikian termasuk talak mu?allaq adalah pernyataan talak yang diucapkan suami kepada istrinya yang diiringi dengan syarat? jika dia berniat untuk memperingatkan atau memberi pelajaran maka suami berkewajiban membayar kafarat. mohon penjelasannya seperti apa? dan kafaratnya bagaimana?
3. Namun, ada satu waktu yang pertengkaran kami cukup hebat.
saat itu, saya sedang nifas. kami berdua sudah cukup kalap. bener2 marah yang memuncak. saat itu suami mengucapkan “sudah ya selesai sudah” yang saya lupa dan suami juga seperti tidak sadar telah mengucapkannya berapa kali. karena saat itu kami bener2 sudah kalap seperti orang kesetanan. Dan suami sudah melaporkan ke KUA untuk mengajukan cerai, tapi kemudian urung dilanjutkan. apakah hal ini sudah jatuh talak berapa ? Dan apakah sah talak seorang suami kepada istri yang tengah nifas?
Sekarang kami berdua telah terus berusaha untuk mencari ilmu yang sesuai dengan sunnah dan kami tersadar akan perbuatan kami di masa lampau. Dan kami mencari apakah syariat masih menghalalkan pernikahan kami?
sungguh, kedholiman saya amat banyak dan besar kepada suami. namun, saya sadar apapun jawabnya semua karena kedholiman saya sendiri
mohon penjelasannya supaya kami bisa melangkah selanjutnya.
Baarakallahu fiik wa jazaakallahu khairan
@ No name
Permasalahan cerai/talak memang rumit dan saran kami selesaikan masalah ini di pengadilan agama. Agar menjadi jelas duduk perkaranya. Tidak sebatas membaca artikel di internet. Karena setiap kasus ada tempat tersendiri. Allahua’alam
aslm. saya mau bertanya,,pada saat kami lagi bertengkar suami saya telah mengeluarkan kata-kata “kalau kamu tidak hamil sudah saya ceraikan kamu” apakah itu artinya sudah jatuh talak kepada saya….dan bagaimana solusinya?? mohon penjelasannya
Bila kasusnya seperti ini , ada seorang wanita yang suda mempunyai anak, diceraikan melalui talaq pertama (talaq 1) oleh suaminya , kemudian sudah tidak komunikasi selama puluhan tahun , masa iddahpun telah lama terlewati dan wanita ini belum menikah lagi , bila suatu saat si “mantan” suami kembali lagi bertemu dan kemudian mengajak ruju’ , apakah wanita tesebut harus menikah dan bercerai dengan laki-laki lain terlebih dahulu (perlu diingat bahwa talaq yang dijatuhkan oleh “mantan” suaminya adalah baru talaq 1 , belum talaq 2 dan 3)? …
Contoh kasusnya mungkin lebih tepat sepeti yang dialami “Titik Soeharto dan Prabowo.” yang menjadi pergunjingan masyarakat ummum saat ini … jazakumullah.
Assalamu’alaikum,. Saya mau bertanya. Apabila suami mengatakan ‘Saya akan talak kamu bila kamu pergi dr rumah ini’. Apakah sudah jatuh talak?
Saya sering kali bertengkar dgn suami krn tidak tahan atas kelakuannya yg sering membuka dating website dan film porno. Dia jg tidak pernah shalat. Setiap kami bertengkar, saya ingin dia menceraikan saya, baru saya akan pergi. Tetapi dia selalu blg bahwa saya hrs pergi dulu, baru dia akan ceraikan saya. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wa’alaikumus salam, semoga Allah memudahkan Anda mendapatkan jalan keluar yang paling dicintai-Nya. Silahkan baca: http://rumaysho.com/2990-risalah-talak-13-talak-bersyarat.html
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
mohon maaf ijin bertanya,
jika suami ucap “kita cerai” kemudian beberapa saat sya bangun dri duduk dan mengucapkan “sekarang kita cerai” dg tujuan menjelaskan keadaan skr, bhw suami dan istri dlm keadaan cerai dan sdh ada batasannya, utk msg2 ,utk bepikir,apakh perlu wkt, muhasabah, rujuk, atau pisah keluarga
apakah talaknya terhitung 1 atau 2?
terima kasih
jazakallahu khoir