Fitrah wanita adalah menyukai kecantikan, perhiasan dan semacamnya. Namun wahai saudari muslimah, ada beberapa peringatan ketentuan umum yang wajib kita perhatikan berkaitan dengan az-zinah (berhias). Baik berhias dengan sesuatu yang nampak seperti pakaian ataupun yang tersembunyi. Demikian juga berkenaan dengan anggota tubuh yang boleh ditampakkan di depan mahram dan yang harus ditutup dari orang yang tidak boleh melihatnya.
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: Tidak boleh berdandan dengan menggunakan bahan yang haram atau dengan cara yang haram
Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim hafizhahullah menyebutkan beberapa contoh berdandan dengan menggunakan bahan yang haram atau dengan cara yang haram yaitu:
وصل الشعر مثلا ، أو نتف الحواجب ، أو الوشم ، أو تدهين الشعر بما فيه دهن خنزير أو خمر
“Berdandan dengan menyambung rambut, mencabut bulu alis, mentato, memberi minyak pada rambut dengan menggunakan minyak babi atau khamr”.
Kedua: Tidak boleh berdandan dengan dandanan yang menyerupai lawan jenis
Baik dengan memotong rambut kepala menyerupai laki-laki, memakai pakaian yang khas atau identik dengan laki-laki, sepatu khas laki-laki, atau berjalan menyerupai cara jalannya laki-laki. Sebagaimana Islam tidak menginginkan laki-laki lemah gemulai maka Islam juga tidak menginginkan perempuan gagah perkasa.
Adanya larangan perempuan menyerupai laki-laki menunjukan bahwa perbuatan ini merupakan dosa besar. Larangan Allah ada dua macam yaitu makruh dan haram. Larangan haram terdiri dari dosa kecil dan dosa besar, menyerupai lawan jenis adalah salah satu contoh dosa besar. Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المخنثين من الرجل ، والمترجلات من النساء
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menjadi waria karena bersikap sebagaimana perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari).
Dalam riwayat lain:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء ، والمتشبهات من النساء بالرجال
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. (HR. Bukhari)
Ketika perempuan menyerupai laki-laki maka ia keluar dari fitrah yang lurus yang Allah berikan padanya, fitrah yang sesuai dengan sifat fisik dan kemampuan fisik kerja perempuan dan fungsi seksual perempuan. Adapun yang menjadi tolak ukur menyerupai lawan jenis adalah menyerupai kekhasan pada perempuan atau laki-laki.
Ketiga: Tidak boleh berdandan dengan perbuatan yang termasuk mengubah ciptaan Allah.
Contohnya adalah tafalluj (merenggangkan antara gigi taring dan gigi seri), atau menyambung rambut, tato, mencabuti bulu alis.
Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لعن الله الواشمات ، والمتواشمات ، والنامصات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، وامغيرات لخلق الله
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut, dan wanita yang merengganggangkan gigi karena motivasi kecantikan dan mengubah ciptaan Allah Ta’ala”. (Muttafaqun ‘alaih)
Yang menjadi poin larangan dalam hadits ini adalah mengubah ciptaan Allah dan semata-mata dengan tujuan kecantikan karena hukumnya haram. Mengubah ciptaan Allah ada dua macam yaitu untuk menghilangkan cacat atau aib dan yang kedua khusus dalam rangka kecantikan. Contoh, menghilangkan cacat atau aib yaitu operasi bibir sumbing atau menggunakan behel karena gigi yang berjejal untuk memperbaiki susunan normal gigi maka ini hukumnya boleh karena tujuan utamanya adalah menghilangkan aib dan catat. Pada hakikatnya hal ini bukan mengubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan pada bentuk normal atau bentuk asli ciptaan Allah.
Tolak ukur mengubah ciptaan Allah adalah bersifat permanen atau bertahan lama, adapun yang sifatnya sementara maka hal ini tidak mengubah ciptaan Allah seperti memberikan warna pada rambut uban dan kuku ini diperbolehkan syariat. Meluruskan rambut keriting yang bersifat sementara bukan permanen maka ini tidak mengapa, pemutih wajah/whitening yang bersifat sementara boleh, begitu juga memakai celak.
Yang disebut dalam hadits di atas adalah wanita karena umumnya pelakunya pada masa nabi adalah para wanita. Seandainya dilakukan oleh laki-laki maka hukumnya sama saja, seperti bertato. Kenapa tato di masa jahiliyah dilakukan oleh wanita? Karena tatonya adalah tato kecantikan.
Maka perbuatan-perbuatan ini yang mengubah ciptaan Allah, mengubah fitrah yang telah Allah berikan pada perempuan terdapat unsur menentang ciptaan Allah dan bagusnya rupa yang Allah berikan, di sisi yang lain ini adalah perbuatan tasyabbu’ yaitu menampakkan sesuatu yang tidak asli/palsu yang tidak terdapat pada dirinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور
“Seorang yang membuat kesan pada publik dengan sesuatu yang tidak nyata (tidak terdapat pada dirinya) seperti seorang yang memakai dua kain kebohongan (yang menutupi bagian atas dan bawah tubuhnya)”. (Muttafaqun ‘alaihi)
Contoh, pakaian kebohongan adalah pakaian khas ulama di daerah tertentu, ada orang yang bukan ulama di daerah tersebut mengenakan pakaian khas ulama sehingga orang-orangpun menyangka bahwa ia adalah ulama padahal bukan, ini adalah contoh memakai dua kain kebohongan.
Contoh lainnya di daerah kita ada pakaian khas tentara kemudian seseorang yang bukan tentara memakai pakaian tersebut sehingga menimbulkan kesan pada orang-orang bahwa ia adalah tentara padahal bukan.
Ada orang yang rambutnya sudah beruban semua lalu ia semir dengan warna hitam maka ia tergolong menampakkan sesuatu yang tidak ada pada dirinya. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan,
: المتكبر بما ليس عنده ، مبأن يظهر أن عنده ما ليس عنده ، ينكثر بذلك عند الناس ، ويتزين بالباطل ، فهو مذموم كما يذم من لبس ثوبي زوار
“Ulama menyampaikan makna hadits ini yaitu orang yang menyombongkan diri dengan sesuatu yang tidak ia miliki dengan menampakkan sesuatu yang sebenarnya tidak ia miliki, ia menyombongkan diri dengan hal tersebut di depan banyak orang, ia mempercantik diri dengan sesuatu yang tidak ada pada dirinya. Maka orang yang semacam ini tercela sebagaimana tercelanya orang yang memakai dua kain kebohongan” (Syarh Shahih Muslim, 84/4).
Bersambung Insyaallah..
Penulis: Atma Beauty Muslimawati
Transkrip kajian ustadz Dr. Aris Munandar, SS, MPI hafizhahullah dalam pembahasan kitab Ahkamuz Zinah lil Mar’ah karya Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim hafizhahullah
Artikel Muslimah.or.id
Apakah ada websites untuk laki2 dalam kehidupan Islam? Karena Saya ingin banyak belajar tentang ilmu yg dilarang , diperbolehkan untuk semakin Istiqomah dalam menjalankan syariat2 Islam itu