Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Jika Anak Tidak Mau Shalat

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
20 Juni 2021
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
    • Soal:
    • Jawab:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Soal:

Apa kewajiban orang tua terhadap anak yang meninggalkan shalat?

Jawab:

Jika mereka memiliki anak yang tidak mau shalat, maka kewajiban mereka adalah memaksa anak tersebut untuk shalat, baik dengan ucapan, perintah, maupun pukulan (yang tidak menyakitkan). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ

“Pukullah mereka jika mereka meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun.” (HR. Ahmad 2/187 dan Abu Dawud no. 495 dan 496 dan terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 5868)

Apabila tidak berhasil dengan pukulan, maka anak tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang di negaranya supaya memaksa anak tersebut untuk melaksanakan shalat.

Donasi Muslimahorid

Intinya, anak tersebut tidak boleh didiamkan begitu saja. Karena itu termasuk bentuk menerima kemungkaran. Padahal meninggalkan shalat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam[1].

Orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan kekal di neraka. Apabila ia mati di atas kekufuran, maka tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan, maupun dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Nas-alullahas salamah (kita memohon keselamatan kepada Allah).

***

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah or.id

Sumber:

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 340-341.

Catatan Kaki:

[1] Di antara dalilnya adalah hadits dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ بينَ الرَّجلِ وبينَ الشِّرْكِ والكفرِ ترْكَ الصَّلاةِ

“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir.” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

 

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Talak Bagian 7 (Sebab Talak: Zhihar)

oleh Ummu Sa'id
30 Maret 2011
14

5. Zhihar (???? ) Zhihar menurut bahasa berarti punggung. Sedangkan menurut istilah syar'i, kata zhihar berarti pernyataan suami kepada istrinya,...

Waktu Puasa Bagi Orang Yang Safar

oleh Yulian Purnama
20 Juni 2014
1

Orang yang safar ke negeri lain yang jauh dari negerinya, maka hukum puasa yang berlaku adalah sebagaimana hukum puasa di...

Hukum Memakai Pelembab Bibir Ketika Puasa

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
23 Agustus 2011
4

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krem bagi orang puasa untuk menghilangkan kekeringan di bibir

Artikel Selanjutnya

Pengaruh Keshalihan Orang Tua Terhadap Anak

Komentar 2

  1. Khasfiya says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, pambahasan terkait memukul anak ini memang cukup menarik. Namun kami hendak bertanya ketika ada seseorang yang memiliki anak yang bandelnya minta ampun. Diberi tahu tidak mempan, membantah, dan ketika dipukul malah melonjak. Namun disisi lain, orang tua tersebut tidak tegaan, apa yang harus dilakukan? Mungkin bisa dijelaskan pada aspek bimbingan dalam rumah gitu, Syukron.

    Balas
    • Aulia says:
      2 tahun yang lalu

      penejelasannya sudah sangat jelas.. seperti dikutip di atas:

      “Pukullah mereka jika mereka meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun” (HR. Ahmad 2/187 dan Abu Dawud no. 495 dan 496 dan terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 5868)

      Apabila tidak berhasil dengan pukulan, maka anak tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang di negaranya supaya memaksa anak tersebut untuk melaksanakan shalat.

      Intinya, anak tersebut tidak boleh didiamkan begitu saja. Karena itu termasuk bentuk menerima kemungkaran. Padahal meninggalkan shalat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam[1].

      coba bayangkan apa lebih tega membiarkan anak terjerumus ke neraka Saqar dan tidak sholat dan jatuh kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam. itu lebih mengerikan…

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.