Dalam sebuah hadits dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiallahu’anhu, ia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ النبي صلى الله عليه وسلم نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu saya telah meninggal. Bolehkah saya bersedekah atas nama beliau?”. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menjawab: “Boleh”. Sa’ad bertanya lagi: “Sedekah apa yang paling utama, wahai Rasulullah?”. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menjawab: “Sedekah berupa air minum” (HR. An Nasa’i no.3666, dihasankan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).
Dalam riwayat lain terdapat tambahan:
قال الحسن: فتلك سِقَايَةُ آلِ سعدٍ بالمدينةِ
“Al Hasan Al Bashri mengatakan: itulah latar belakang adanya pengairan air dari Alu Sa’ad (keluarga Sa’ad bin ‘Ubadah dan keturunannya) di Madinah” (HR. Ahmad no.22459).
Bisa jadi inilah juga latar belakang banyak orang Arab yang suka bersedekah air minum dan juga banyak muhsinin (donatur) yang mewakafkan pembuatan sumur di banyak negara. Karena terdapat keutamaan yang besar dari sedekah berupa air. Dan karena air adalah unsur pokok dalam kehidupan manusia. Sehingga sedekah air memberikan manfaat yang besar bagi manusia. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alahi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ أنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ibnu Hibban dalam Al Majruhin [2/1], Ath Thabrani dalam Al Ausath [5787]. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.3289).
Demikian juga, kisah pezina yang memberi minum anjing yang kehausan juga diambil faedah oleh para ulama sebagai anjuran untuk bersedekah air. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ
“Seorang wanita pezina diampuni oleh Allah. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya di sisi sebuah sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan. Si wanita pelacur tersebut lalu melepas sepatunya, dan dengan penutup kepalanya. Lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya ini, dia mendapatkan ampunan dari Allah” (HR. Al Bukhari no.3321, Muslim no.2245).
Istilah al muumisah dalam hadits disebutkan maknanya dalam Lisaanul Arab,
وامرأَةٌ مُومِسٌ ومُومِسَةٌ: فاجرة زانية تميل لمُرِيدِها
“Wanita muumis atau muumisah artinya: wanita ahli maksiat, pezina, yang menggoda orang-orang yang menginginkannya”.
Syaikh Musthafa Al ‘Adawi hafizhahullah menjelaskan,
و من أفضل الصدقات الجارية سقيا الماء. ألا ترى أن أصحاب النار سألوا أهل الجنة فقالوا : أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ. وهذا أيضا في فضل سقيا الماء
“Dan di antara sedekah jariyah yang paling utama adalah memberi sedekah air minum. Tidakkah anda melihat bahwa penghuni neraka meminta minuman kepada penghuni surga. Mereka (penghuni neraka) mengatakan: ‘Berikanlah kami curahan air kepada kami, atau apa saja yang Allah berikan kepada kalian’ (QS. Al A’raf: 50). Dan hadis ini juga menunjukkan keutamaan sedekah air minum [kemudian Syaikh membawakan hadis di atas]” (Fiqhu at Ta’amul ma’al Walidain, hal. 160).
Oleh karena itu hendaknya kita bersemangat untuk bersedekah berupa air. Baik berupa sedekah air minum, pembangunan air sumur, pengairan sawah dan ladang, dan semisalnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id