Pertanyaan :
Apakah seorang wanita boleh shalat dengan memakai cadar dan sarung tangan?
Jawaban :
Apabila wanita tersebut shalat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.
Namun, jika wanita tersebut shalat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib. Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.
Mengenakan sarung tangan merupakan hal yang disyariatkan. Inilah zahir dari praktik para shahabiyah radhiyallahu ‘anhum. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ال تنتقب المحرمة وال تلبس القفازين
“Janganlah wanita yang sedang ihram memakai penutup muka maupun sarung tangan.” (HR. Al Bukhari no.1838)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa di antara kebiasaan para shahabiyah adalah menggunakan sarung tangan. Berdasarkan hal tersebut, tidaklah mengapa seorang wanita memakai sarung tangan ketika sedang shalat jika di sekitarnya terdapat laki-laki ajnabi.
Berkaitan dengan menutup wajah ketika shalat, maka seorang wanita melakukannya ketika ia dalam posisi berdiri atau duduk. Apabila ia hendak sujud, maka ia membuka wajah supaya dahinya menempel langsung dengan tempat sujud.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 356-357.
Penerjemah: Ummu Fathimah
Artikel Muslimah.or.id
Afwan, izin copy hadits nya