Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama Seputar Jam Tangan

Deni Putri Kusumawati oleh Deni Putri Kusumawati
5 Maret 2018
di Fikih
3
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Syaikh ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya
  • Beliau rahimahullah menjawab
  • Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata tentang perbedaan antara meniru-niru orang kafir dan menyelisihi mereka

Syaikh ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya

Apa hukum memakai jam tangan yang disepuh dengan emas putih?

Beliau rahimahullah menjawab

Jam tangan yang disepuh dengan emas tidak mengapa bagi wanita untuk memakainya. Adapun untuk laki-laki maka haram hukumnya untuk memakainya. Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengharamkan emas bagi umatnya yang laki-laki.

Adapun pertanyaan penanya tentang emas putih, maka kami tidak mengetahui adanya emas berwarna putih. Karena yang kami tahu emas seluruhnya berwana merah. Akan tetapi jika yang dimaksud dengan emas putih adalah perak, maka perak bukanlah tergolong emas. Sehingga diperbolehkan untuk memakainya, berbeda dengan emas yang tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menggunakan cincin atau semisalnya yang terbuat dari perak. [1]

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata tentang perbedaan antara meniru-niru orang kafir dan menyelisihi mereka

Orang-orang musyrik ketika mereka memakai jam tangan karena merupakan tradisi, adat, tabiat, agama, dan cita rasa mereka serta faktor-faktor pendukung yang lain, mereka memakai jam tangan tersebut di tangan kiri. Oleh karena itu kita sekarang menyelisihi orang-orang musyrik dengan cara memakai jam tangan di tangan kanan.

Akan tetapi, jika ada seseorang yang memakai jam tangan di tangan kiri, maka tidak kita katakan bahwa orang tersebut meniru-niru orang kafir. Karena memakai jam tangan di tangan kiri bukan termasuk ciri khas orang kafir yang membedakan mereka dengan selainnya. Akan tetapi seseorang yang memakainya di tangan kiri, maka orang tersebut tidak merespon positif sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Pre Order Kalender 2026

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ

“Selisihilah orang-orang musyrik.”

Sekian perkataan dari Syaikh Al-Albani. [2]

***

Penerjemah: Ummu Fathimah

Muraji’: Ustadz Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Diterjemahkan dari Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah As-Salafiyyah Al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, Kairo, hal. 90-91.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Deni Putri Kusumawati

Deni Putri Kusumawati

Artikel Terkait

Mengenal 6 Kaidah Dasar Masalah Fiqih (Bag. 1): Mengenal Kaidah Fiqih

oleh Pipit Aprilianti
7 Oktober 2015
0

Kaidah fiqih adalah aturan-aturan yang bersifat umum, yang dapat diterapkan pada beberapa bagian

Inilah Alasan Tidak Boleh Membayar Fidyah Dengan Uang

oleh Umi Farikhah
7 Juli 2014
0

Fidyah dan zakat fitri harus dikeluarkan dengan berupa makanan pokok, tidak bisa diganti dengan uang

Hukum Obat Pencegah Haid

oleh Khusnul Rofiana
8 Agustus 2018
0

Para ulama memang tidak mengharamkan obat pencegah haid selama tidak berdampak negatif. Namun, ridha atas ketetapan Allah Ta’ala dalam hal...

Artikel Selanjutnya

Kisah Bai’at Hindun binti ‘Utbah

Komentar 3

  1. Almeyda says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

    Kalo jam tangan warna rosegold diperbolehkan tidak untuk pria?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, boleh saja

      Balas
  2. Rahmadani says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..
    Apakah boleh wanita memakai jam tangan model laki-laki?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.