Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Parenting Islami (28): Khitan untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan (01)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
2 November 2017
di Pendidikan Anak
0
Share on FacebookShare on Twitter

Di antara yang harus diperhatikan oleh orang tua adalah disyariatkannya khitan bagi anak laki-laki dan anak perempuan.

Hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah dibedakan hukumnya antara laki-laki dan perempuan. Untuk anak laki-laki, hukum khitan adalah wajib; sedangkan untuk anak perempuan, hukum khitan adalah sunnah (dianjurkan).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

?????????? ??????: ?????????? ?????????????????? ??????? ??????????? ??????????? ???????????? ???????? ????????

Donasi Muslimahorid

“Fitrah itu ada lima: (1) khitan; (2) mencukur bulu kemaluan; (3) memotong kumis; (4) memotong kuku; dan (5) mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 257)

Hadits ini bersifat umum, baik mencakup laki-laki dan perempuan.

Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya khitan bagi anak laki-laki adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam untuk berkhitan,

?????? ?????? ?????? ????????? ???????????

“Cukurlah (hilangkanlah) rambut kekafiran yang ada pada dirimu dan berkhitanlah!” (HR. Abu Dawud no. 356, hadits hasan)

Sedangkan hukum asal perintah adalah wajib.

Berkaitan dengan khitan untuk anak perempuan, hal ini tetap disyariatkan (dianjurkan), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut kemaluan perempuan dengan istilah “khitan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

????? ?????? ?????? ????????? ??????????? ??????? ?????????? ?????????? ?????? ?????? ?????????

“Jika seorang laki-laki duduk di antara empat anggota badan perempuan dan dua khitan bertemu (terjadi persetubuhan, pen), maka wajib mandi.” (HR. Muslim no. 349)

Hadits ini menunjukkan bahwa pada asalnya, perempuan juga dikhitan.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya,

“Apakah hukum khitan bagi anak perempuan? Apakah terdapat kaidah tertentu dalam hal ini?”

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

???? ?????? ???? ??? ??? ???? ???? ??? ?? ????? ???? ???? ????? ??? ???? ???? ????: )) ?????? ???: ??????? ??????????? ??? ??????? ???? ???????? ???? ?????? (( ???? ??? ????? ??? ??? ?????? ??????? ?? ??? ?? ?????? ??? ?? ??? ??????.

“Khitan bagi anak perempuan hukumnya sunnah, ketika dokter laki-laki atau perempuan menganggap baik hal ini. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Fitrah itu ada lima: khitan; mencukur bulu kemaluan; memotong kumis; memotong kuku; dan mencabut bulu ketiak.” (Muttafaq ‘alaihi ) Hadits ini bersifat umum, mencakup baik laki-laki dan perempuan, kecuali mencukur kumis yang merupakan karakter bagi laki-laki.” [1]

Kesimpulan dalam masalah ini, khitan itu wajib bagi anak laki-laki dan sunnah untuk anak perempuan. Di antara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini antara lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (Syarhul Mumti’, 1/110; Fataawa Arkanil Islaam, no. 135) dan juga Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullah (Fiqh Tarbiyatul Abna’, hal. 61).

[Bersambung]

***

Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Shofar 1439/22 Oktober 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

 

Catatan kaki:

[1] https://binbaz.org.sa/fatawa/2280

 

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Mengajarkan Ridha dan Qana’ah pada Anak

Mengajarkan Ridha dan Qana’ah pada Anak (Bag. 2)

oleh Triani Pradinaputri
27 Agustus 2024
0

Tiga Komponen dalam Mendidik Menanamkan akhlak ridha di dalam jiwa anak-anak, tidak akan bisa dengan semata-mata mengatakan, “Kamu harus qana’ah.”, “Kamu...

Menyusui Sebagai Momen Tarbiyah

Menyusui Sebagai Momen Tarbiyah

oleh Rahma Aziza Fitriana
18 Februari 2024
0

Menyusui Adalah Ladang Ibadah Secara fitrah, terdapat tiga kodrat bagi seorang perempuan yang telah Allah tetapkan, yaitu mengandung, melahirkan, dan...

Orang Tua Ibarat Pengembala

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
11 Mei 2020
0

Orang tua yang cerdas dan bertaqwa harus memperhatikan komunikasi atau interaksi yang baik dengan anaknya. Mampu menjadi pendengar, sahabat, serta...

Artikel Selanjutnya

Menjadi Janda, Haruskah Menikah Lagi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.