Di antara yang harus diperhatikan oleh orang tua adalah disyariatkannya khitan bagi anak laki-laki dan anak perempuan.
Hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah dibedakan hukumnya antara laki-laki dan perempuan. Untuk anak laki-laki, hukum khitan adalah wajib; sedangkan untuk anak perempuan, hukum khitan adalah sunnah (dianjurkan).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
?????????? ??????: ?????????? ?????????????????? ??????? ??????????? ??????????? ???????????? ???????? ????????
“Fitrah itu ada lima: (1) khitan; (2) mencukur bulu kemaluan; (3) memotong kumis; (4) memotong kuku; dan (5) mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 257)
Hadits ini bersifat umum, baik mencakup laki-laki dan perempuan.
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya khitan bagi anak laki-laki adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam untuk berkhitan,
?????? ?????? ?????? ????????? ???????????
“Cukurlah (hilangkanlah) rambut kekafiran yang ada pada dirimu dan berkhitanlah!” (HR. Abu Dawud no. 356, hadits hasan)
Sedangkan hukum asal perintah adalah wajib.
Berkaitan dengan khitan untuk anak perempuan, hal ini tetap disyariatkan (dianjurkan), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut kemaluan perempuan dengan istilah “khitan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
????? ?????? ?????? ????????? ??????????? ??????? ?????????? ?????????? ?????? ?????? ?????????
“Jika seorang laki-laki duduk di antara empat anggota badan perempuan dan dua khitan bertemu (terjadi persetubuhan, pen), maka wajib mandi.” (HR. Muslim no. 349)
Hadits ini menunjukkan bahwa pada asalnya, perempuan juga dikhitan.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya,
“Apakah hukum khitan bagi anak perempuan? Apakah terdapat kaidah tertentu dalam hal ini?”
Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,
???? ?????? ???? ??? ??? ???? ???? ??? ?? ????? ???? ???? ????? ??? ???? ???? ????: )) ?????? ???: ??????? ??????????? ??? ??????? ???? ???????? ???? ?????? (( ???? ??? ????? ??? ??? ?????? ??????? ?? ??? ?? ?????? ??? ?? ??? ??????.
“Khitan bagi anak perempuan hukumnya sunnah, ketika dokter laki-laki atau perempuan menganggap baik hal ini. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Fitrah itu ada lima: khitan; mencukur bulu kemaluan; memotong kumis; memotong kuku; dan mencabut bulu ketiak.” (Muttafaq ‘alaihi ) Hadits ini bersifat umum, mencakup baik laki-laki dan perempuan, kecuali mencukur kumis yang merupakan karakter bagi laki-laki.” [1]
Kesimpulan dalam masalah ini, khitan itu wajib bagi anak laki-laki dan sunnah untuk anak perempuan. Di antara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini antara lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (Syarhul Mumti’, 1/110; Fataawa Arkanil Islaam, no. 135) dan juga Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullah (Fiqh Tarbiyatul Abna’, hal. 61).
[Bersambung]
***
Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Shofar 1439/22 Oktober 2017
Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] https://binbaz.org.sa/fatawa/2280
Artikel Muslimah.or.id