Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id

Parenting Islami (28): Khitan untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan (01)

Muhammad Saifudin Hakim oleh Muhammad Saifudin Hakim
2 November 2017
Waktu Baca: 2 menit
0
48
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di antara yang harus diperhatikan oleh orang tua adalah disyariatkannya khitan bagi anak laki-laki dan anak perempuan.

Hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum khitan. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah dibedakan hukumnya antara laki-laki dan perempuan. Untuk anak laki-laki, hukum khitan adalah wajib; sedangkan untuk anak perempuan, hukum khitan adalah sunnah (dianjurkan).

Majelis ilmu di bulan ramadan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

“Fitrah itu ada lima: (1) khitan; (2) mencukur bulu kemaluan; (3) memotong kumis; (4) memotong kuku; dan (5) mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 257)

Hadits ini bersifat umum, baik mencakup laki-laki dan perempuan.

Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya khitan bagi anak laki-laki adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki yang baru saja masuk Islam untuk berkhitan,

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

“Cukurlah (hilangkanlah) rambut kekafiran yang ada pada dirimu dan berkhitanlah!” (HR. Abu Dawud no. 356, hadits hasan)

Sedangkan hukum asal perintah adalah wajib.

Berkaitan dengan khitan untuk anak perempuan, hal ini tetap disyariatkan (dianjurkan), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut kemaluan perempuan dengan istilah “khitan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Jika seorang laki-laki duduk di antara empat anggota badan perempuan dan dua khitan bertemu (terjadi persetubuhan, pen), maka wajib mandi.” (HR. Muslim no. 349)

Hadits ini menunjukkan bahwa pada asalnya, perempuan juga dikhitan.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala ditanya,

“Apakah hukum khitan bagi anak perempuan? Apakah terdapat kaidah tertentu dalam hal ini?”

Beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab,

ختان البنات سنة، إذا وجد طبيب يحسن ذلك أو طبيبة تحسن ذلك؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: )) الفطرة خمس: الختان، والاستحداد، وقص الشارب، وقلم الأظفار، ونتف الآباط (( متفق على صحته، وهو يعم الرجال والنساء ما عدا قص الشارب فهو من صفة الرجال.

“Khitan bagi anak perempuan hukumnya sunnah, ketika dokter laki-laki atau perempuan menganggap baik hal ini. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Fitrah itu ada lima: khitan; mencukur bulu kemaluan; memotong kumis; memotong kuku; dan mencabut bulu ketiak.” (Muttafaq ‘alaihi ) Hadits ini bersifat umum, mencakup baik laki-laki dan perempuan, kecuali mencukur kumis yang merupakan karakter bagi laki-laki.” [1]

Kesimpulan dalam masalah ini, khitan itu wajib bagi anak laki-laki dan sunnah untuk anak perempuan. Di antara ulama kontemporer yang menguatkan pendapat ini antara lain Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (Syarhul Mumti’, 1/110; Fataawa Arkanil Islaam, no. 135) dan juga Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullah (Fiqh Tarbiyatul Abna’, hal. 61).

[Bersambung]

***

Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Shofar 1439/22 Oktober 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

 

Catatan kaki:

[1] https://binbaz.org.sa/fatawa/2280

 

Artikel Muslimah.or.id

Tags: AnakkhitanlakiperempuanSunnahwajib
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Saifudin Hakim

Muhammad Saifudin Hakim

Artikel Terkait

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 3

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 3

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
1 November 2022
0

Ia menyangka bahwa dengan membiarkan anaknya hanyut dalam hawa nafsu, ia telah memuliakannya, padahal justru ia telah membuatnya hina. Ia...

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 2

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 2

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
26 Oktober 2022
0

  Masa Menyapih Anak وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ...

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 1

Tips-Tips Mengurus Anak Agar Tumbuh Berkembang dengan Baik, bag. 1

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
23 Oktober 2022
0

1. Menyusukan anak pada selain ibunya Hendaknya seorang bayi disusui oleh wanita selain ibunya setelah dua atau tiga hari dari...

Artikel Selanjutnya
Menjadi Janda, Haruskah Menikah Lagi?

Menjadi Janda, Haruskah Menikah Lagi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.