Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?
Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,
??????? ?????? ?????? ????????? ????? ??????? ?????? ?????????
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)
Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.
Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya
Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut?
Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
???? ????? ???? ???? ???? ?????? ???? ??? ?????? ???????
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)
Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,
?? ????? ???? ???? ???? ?????? ??? ??? ?????? ???????
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))
Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.
Tata Cara Mengusap Kerudung
Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu:
1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”
Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.
2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,
?? ????? ???? ???? ???? ?????? ????? ???? ??????? ???? ??????? ???? ????
“Bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
????? ????? ????? ??? ???? ???? ???? ????? ????? ?????? ??????????? ????????? ????? ???? ??? ?????????? ???? ???????? ????? ??? ???????? ??????????
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)
Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari. (Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim)
Syarat-Syarat Mengusap Kerudung
Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.
Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, dan bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)). Wallahu a’lam.
—
[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, MaktabahSyamilah
[2]Syarh Al-‘Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/119)
Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
***
Artikel muslimah.or.id
Lihat bahasan terkait di sini
Jazakillah khaira, Ummu..
Notesnya sangat bermanfaat & sangat membantu saya.. ^_^
Ijin untuk share…
@ Ummu Rizky
Silahkan Umm semoga bermanfaat…
Assalaamu’alaykum,
Ustadz, apakah setelah mengusap kerudung/jilbab masih diharuskan mengusap kedua telinga juga? Ana pernah mendengar dari kajian bahwa meskipun dibolehkan utk mengusap kerudung/jilbab masih diperlukan untuk mengusap kedua telinga juga secara langsung.
Mohon jawabannya….
Assalamualaikum wr. wb,
“Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci”
maksud dari kutipan diatas apa ya…..mohon dijelaskan..
akhwan ya?????
wasalamualaikum wr. wb
maksudnya adalah sebelum memakai penutup kepala (jilbab), maka kita berwudhu dulu, sebagaimana salah satu persyaratan dalam mengusap khuf adalah memakai khuf tersebut dalam keadaan suci (dalam keadaan berwudhu).
Assalamualaikum,
mohon ijin untuk share..
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
afwan umm, Kalau lengan baju dan cadar bagaimana, apa bisa diusap juga atau harus disingsingkan? Apakah sudah ada bahasannya?
Jazakunnallahu khair.
Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
@ vyatri
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
yang boleh diusap tanpa dibuka hanyalah jilbab dan khuf atapun kaoskaki. Karena tidak ada dalil yang menjelaskan tentang bolehnya mengusap selain itu. Allahu A’lam
Bgm dg membasuh muka? Klo jilbabny tdk dibuka, bgm caranya membsh muka dg sempurna? Syukron atas artikelnya, tp mhn penjlsan lbh lanjut.
@ Lusi
Muka dibasuh seperti biasa.
mohon izin share ea
sama dengan pertanyaan @Agus Sainjati: apakah setelah mengusap jilbab kemudian dilanjutkan dengan mengusap telinga?
jazakillah atas jawabannya :)
@ Agus dan Dina
Mengusap jilbab tersebut hanya sebagai ganti dari mengusap kepala, adapun mengusap telinga tetap dilakukan seperti biasa. Allahu A’lam
assalamualaikum
apakah mengusap kkerudung juga dilakukan 3 kali?
berarti setelah mengusap kepala 3x lalu mengusap kerudung 3x.
benarkah begitu ukhti? mohon penjelasannya
jazakallahu khairan
wassalamualaikum
@ Novi
Wa’alaikumussalam,
Yang benar mengusap kepala dalam wudhu cukup satu kali. Untuk usapan krudug juga satu kali karena mengusap krudung merupakan ganti dari mengusap kepala maka jika telah mengusap krudung tidak perlu mengusap kepala dan sebaliknya.
SIlahkan baca pula tatacara wudhu muslimah yang benar disini
subhanallah,.. baru tahu ana,….
ijin copy paste yaaa ukthi,..
Jazakillah…
alhamdulillah sangat bermanfaat…
maaf, diatas ada penjelasan tentang yg rajih muka dan telapak tangan bukanlah aurat. boleh di jelaskan landasannya?
karena yg saya pahami muka dan telapak tangan bukan aurat untuk di dalam shalat atau sedang tawaf.
sedangkankan untuk di luar shalat maka seluruhnya adalah aurat.
allahu a’lam
@ ukhti diyan
artikel yg mengulas permasalahan yg ukhti tanyakan bisa dilihat melalui tautan berikut ini:
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3.html
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4.html
https://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5.html
adapun ulasan lain yg juga membahas masalah ini dalam bentuk e-book bisa diunduh melalui tautan berikut ini:
http://maramissetiawan.wordpress.com/2008/06/24/download-ebook-hukum-cadar-antara-yang-mewajibkan-dan-tidak/
ijin untuk share..
bismillah,
izin share ya ukh.. smg bermanfaat.
@ Vyatri
Kami lengkapi jawaban sebelumnya, yang boleh diusap tanpa dibuka adalah jilbab, imamah atau yang sejenisnya kemudian khuf(sepatu),kaos kaki dan yang sejenisnya dan juga perban luka yang tidak boleh dibuka karena akan memperlambat kesembuhan bila terkena air. Allahua’lam
Assalamua’alaikum…
ustz bagaimana dengan mengusap lengan baju, soalnya sy ada bekas luka disalah satu tangan yg lumayan cukup besar, kalau wudhu ditempat umum sy malu membukanya jadi kadang hanya saya usap tidak disingsingkan, sukron…
@ Hayati
Diperbolahkan mengusap bagian luka yang diperban ketika berwudhu jika dikhawatirkan akan menambah parah atau menghambat penyembuhan bila terkena air. Namun jika alasanya karena malu terlihat orang lain maka ini bukanlah alasan yang syar’i, jadi Anti tetap harus membasuh lengan seperti biasa. Allahu a’lam.
Assalamu’alaikum,
ijin buat share ke tmn2 yaa. . .^^
Assalammualaikum wr.wb……
Dngn adanya artikel bserta hadisnya,mka dpt mmberi kmudahan bgi muslimah2 tntng cra berwudhu dgn ttp memakai kerudung…
Assalamu’alaikum,
Ustadz/ustadzah, mohon ijin Share,
sukron
jazakillah ummu…
Kalo menyingsingkan lengan baju bagi wanita di tempat wudhu umum yang terlihat oleh orang yang bukan mahramnya, apa tidak sama artinya membuka aurat, ust? Apa memungkinkan lengan baju diqiyaskan dengan jilbab?
jika wudhunya di tempat tertutup apakah mengusap saja masih diperbolehkan?
ijin share ust
Jazakillahu khairan, ummu..
Ijin share ya….
Assalaamu’alaykum,
Afwan kl saya masih merasa kurang jelas, karena artikel hanya membahas membasuh kepala.
Pertanyaan saya, bagaimana cara membasuh anggota wudhu lain yaitu wajah, lengan, dan kaki jika berwudhu di tempat umum yang terbuka karena memungkinkan non-mahrom dapat melihatnya?
@ Ita
Wa’alaikumussalam,
Wajah dan tangan di basuh seperti biasa. Adapun kaki bisa diusap tanpa melepas kaos kaki silahkan simak pembahasannya disni,
https://muslimah.or.id/fikih/mengusap-khuf-kaos-kaki-dan-jilbab-dalam-wudhu.html
https://muslimah.or.id/fikih/yang-boleh-diusap-ketika-wudhu-bagian-1-khuf.html
Jazakillah khaira,,,,
Izin Share yahh Ummu..
terimakasih infonya, akan saya sharingkan dengan teman-teman lainnya. :)
Subhanallah,artikelx sgt bmanfaat..an ijin share,jazakumullah khoiron katsir
goood. gooood, goood
Izin copy ya ustadz
Jazakillah khaira
diusap pakai air?
nanti basah dong?
#soalnya aye takut klo basah entar bau apek ato gmna takut malah g sah sholatnya.. :(
bukanny ga sa siih.. cuman pahalnya mungkin berkurang :/
klo usap rambut yg diatas telinga aja,gmna?
@ Aulia
Mohon Ukhti bedakan antara mengusap dengan membasuh. klo mengusap insyaallah jilbab hanya lembab tidak sampai basah kuyup. Tatacara mengusap jilbab, khuf, cara wudhu, tayamum smua telah diatur syariat sudah sepantasnya kita sebagai orang islam untuk tunduk dan patuh terhadap aturan dan syriat Islam.
assalamu’alaykum Kalo mengusap tanpa harus dibuka kerudungnya gpp, tapi bagaimana dengan lenganb? menyingsingkan lengan baju bagi wanita di tempat wudhu umum yang terlihat oleh orang yang bukan mahramnya?
@meta, wa’alaikumussalam, oleh karena itu kami sarankan untuk mencari tempat wudhu yang tidak terlihat laki-laki yang bukan mahram
izin share di blog kami. kami akan mencantumkan sumber terima kasih
Kalau membasuh telinga dan tangan bgaimana? Sedangkan tangan itu termasuk aurat,mohon penjelasannya..
Anda berwudhu di tempat khusus wanita yang tidak terlihat oleh laki-laki atau berwudhu dari rumah, jika hendak pergi
Ijin share repost