Bismillahirrahmanirrahim
Islam sebagai agama rahmatan lil โalamin, telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan dan batasan-batasan sesuai syariโat tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan oleh para wanita.
Adapun Islam telah mengatur mengenai adab-adab keluar bagi seorang wanita, yaitu:
- Berhijab (memakai hijab yang syarโi)
- Tidak memakai wewangian
- Pelan-pelan dalam berjalan, agar tidak terdengar suara sendalnya.
Allah subhanahu wa taโala berfirman:
ููููุง ููุถูุฑูุจููู ุจูุฃูุฑูุฌูููููููู ููููุนูููู ู ู ูุง ููุฎูููููู ู ููู ุฒููููุชูููููู
โDan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikanโ. (QS. An-Nuur: 31)
Dan pada masa sekarang ini, dengan adanya sepatu atau sandal yang bertumit atau berhak tinggi dan kita dapati para wanita memakainya, sehingga terdengarlah suara sandal atau sepatunya tersebut. kadang ia bertingkah genit dalam berjalan dan bernarlah apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu โalaihi wa sallam:
ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุนูููุฑูุฉู ููุฅูุฐูุง ุฎูุฑูุฌูุชู ุงุณูุชูุดูุฑูููููุง ุงูุดููููุทูุงูู
โWanita adalah aurat, maka jika ia keluar syaithan akan mengikutinyaโ. (HR. At-Tirmidzi)
- Ketika berjalan bersama saudarinya dan di sana ada para pria, maka janganlah bercakap-cakap dengan saudarinya tersebut. Bukan berarti bahwa suara wanita adalah aurat, tetapi bagi sebagian pria mendengar suara wanita itu terkadang bisa menimbulkan fitnah.
- Hendaklah meminta izin kepada suaminya, jika ia telah berkeluarga.
- Apabila jaraknya sejauh jarak safar, maka janganlah ia keluar, kecuali bersama mahram
- Jangan berdesak-desakan dengan pria.
- Hendaknya ia menundukan pandangannya.
- Janganlah menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik (berhias) dengan perbuatan itu.
Karena Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุฃููููู ูุง ุงู ูุฑูุฃูุฉู ููุถูุนูุชู ุซูููุงุจูููุง ููู ุบูููุฑู ุจูููุชู ุฒูููุฌูููุง ููููุฏู ููุชูููุชู ุณูุชูุฑู ู ูุง ุจููููููุง ูู ุจููููู ุงูููู
โWanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dengan Rabb-nyaโ. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim)
————————————–
(Disalin dengan sedikit penambahan dan pengubahan dari Buku karangan Ummu Abdillah al-Wadiโiyyah, Untukmu Muslimah Kupersembahkan Nasehatku, hlm. 148-149).
Artikel muslimah.or.id




Bismillah Afwan min boleh ana izin share artikel ini