Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Kebiasaan-Kebiasaan Yang Wajib Dijauhi Dalam Pesta Pernikahan

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
30 September 2015
di Akhlak dan Nasihat
0
Share on FacebookShare on Twitter

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini melainkan telah dijelaskan dan tidak ada satu masalah pun melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.

Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.

Adapun sebagian kebiasaan yang wajib dijauhi dalam pesta pernikahan:

Pertama : Menyandingkan Pengantin Pria Bersama Pengantin Wanita

Syaikh Ibnu Jibrin –rahimahull?h– ditanya : “Apakah boleh menyandingkan pengantin pria bersama pengantin wanita di tengah-tengah para tamu wanita dalam pesta pernikahan?”

Donasi Muslimahorid

Jawaban: Perbuatan ini tidak dibolehkan. Sebab ini adalah bukti atas tercabutnya rasa malu dan taqlid (mengekor) kepada kaum yang suka berbuat keburukan. Bahkan perkaranya jelas. Sebab, pengantin wanita merasa malu menampakkan diri di hadapan manusia, lalu bagaimana halnya bersanding di hadapan orang-orang yang sengaja menyaksikan?[1]

Syaikh Ibnu Baaz berkata: “Di antara perkara munkar yang diadakan manusia pada zaman ini ialah meletakkan pelaminan untuk pengantin wanita di tengah kaum wanita dan menyandingkan suaminya di dekatnya, dengan dihadiri kaum wanita yang berdandan dan bersolek. Mungkin juga ikut hadir, bersama pengantin pria, kaum pria dan kalangan kerabatnya atau kerabat pengantin wanita. Orang yang memiliki fitrah yang lurus dan memiliki ghirah (kecemburuan) beragama, akan mengetahui apa yang terkandung dalam perbuatan ini yaitu berupa keburukan yang besar dan memungkinkan kaum pria asing menyaksikan kaum wanita yang menggoda lagi bersolek, serta akibat buruk yang akan dihasilkannya. Oleh karena itu, wajib mencegah hal itu dan menghapuskannya, untuk mencegah sebab-sebab fitnah dan melindungi komunitas wanita dari perkara yang menyelisihi syari’at yang suci.[2]

Kedua : Saweran

Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Yazid al-Anshari –kakeknya adalah Abu Umamah–, ia mengatakan: “Nabi shallaallahu ‘alaihi wasallam melarang nahbah[3] dan mutslah[4] .”[5]

Ibnu Qudamah –rahimahull?h– berkata: “Karena dalam kebiasaan ini (yakni saweran) berisi perebutan, berdesak-desakkan dan perkelahian. Barangkali mungkin diambil oleh orang yang tidak disukai oleh pemilik barang yang ditaburkan tersebut, karena kerakusan dan ketamakannya serta kekerdilan jiwanya. Sementara orang yang disukai pemilik harta yang ditaburkan tersebut terhalang, karena beradab baik serta menjaga diri dan kehormatannya. Demikianlah pada umumnya. Sebab, orang-orang yang beradab baik akan memelihara dirinya dari berdesak-desakan dengan manusia rendahan untuk suatu makanan atau selainnya. Juga karena ini adalah kehinaan, sedang Allah menyukai perkara-perkara yang luhur daripada berdesak-desakan untuk perkara yang murahan. Yang diperselisihkan hanyalah mengenai kemakruhan hal itu. Adapun kebolehannya, maka tidak diperselisihkan di dalamnya, dan tidak pula mengambilnya. Karena ini semacam membolehkan (orang lain) terhadap hartanya, sehingga ini serupa dengan semua hal yang dibolehkan.”[6]

Al-Hafizh berkata dalam al-Fath: “Malik dan segolongan ulama memakruhkan perbuatan dalam saweran pengantinan.” [7]

Ketiga : Mengatakan “Bir Rafaa’ wal Baniin” (Semoga Rukun dan Banyak Anak)

Tidak boleh mengatakan: “Bir rafaa’ wal baniin, sebagaimana yang dilakukan orang-orang yang tidak mengetahui. Sebab, itu termasuk perbuatan Jahiliyyah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahull?h– berkata: “Kalimat ini biasa diucapkan oleh kaum Jahiliyyah sehingga ucapan ini dilarang, sebagaimana diriwayatkan oleh Baqi bin Makhlad dari jalan Ghalib dari al-Hasan, dari seseorang dari Bani Tamim. Ia menuturkan: ‘Semasa Jahiliyyah, kami biasa mengucapkan: ‘Bir rafaa’ wal baniin.’ Ketika Islam datang, Nabi shallaallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kami. Beliau bersabda: ‘Ucapkanlah:

??????? ?????? ??????? ?? ??????? ????????? ?? ??????? ??????????

‘Semoga Allah memberkahi kalian, memberkahi pada kalian dan memberkahi atas kalian.’”

An-Nasai dan ath-Thabrani meriwayatkan dari jalan lain, dari ‘Aqil bin Abi Thalib bahwa ia tiba di Bashrah lalu menikahi seorang wanita, maka mereka mengucapkan kepadanya: “Bir rafaa’ wal baniin.” Maka ia mengatakan: “Jangan mengatakan demikian, tapi ucapkanlah sebagaimana ucapan Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wasallam:

????????? ??????? ?????? ?? ??????? ??????????

‘Ya Allah, berkahilah mereka, dan berkahilah atas mereka.’” (Para perawinya tsiqat). [8]

 ——————————————–

Catatan kaki

[1] Fataawaa Islamiyyah (III/188)

[2] Ibid.

[3] Nahbah ialah apa yang ditebarkan pada saat pesta berupa harta, permen (coklat), makanan atau selainnya.

[4] Mutslah yakni tamtsil (melukai atau merusak anggota tubuh). Di antara mutslah ialah seorang bernadzar untuk melukai hidungnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Imran bin Hushain dalam riwayat Ahmad (no. 19437).

[5] HR. Al-Bukhari (no. 2474), kitab al-Mazhaalim wal Ghadhab, Ahmad (no. 18265)

[6] Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VIII/118)

[7] Fat-hul Baari (V/120)

[8] Fat-hul Baari (IX/222)

 

Referensi : Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq. “Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z”. Pustaka Ibnu Katsir.

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Meminta Izin Kepada Orang Tua Ketika Hendak Masuk ke Kamarnya

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
17 April 2019
0

Seorang anak yang sudah balig, mumayyiz, dan berakal wajib meminta izin kepada orangtuanya bila hendak masuk ke kamar khusus keduanya.

surat cinta

Surat Cinta untuk Saudariku (1)

oleh Ummu Sa'id
5 Juli 2008
57

Tulisan ini bermula dari rasa gembiraku ketika seorang yang biasa kupanggil adek mulai bersemangat memakai kaus kaki untuk menutupi aurat,...

Hakikat Amal Shalih

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
5 Februari 2019
2

Amal salih itu ialah setiap amal yang disyariatkan oleh Allah dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, baik itu amal yang...

Artikel Selanjutnya

Nasihat Ulama Untuk Umat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.