Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Beberapa Fatwa Seputar Al Qur’an

Wiwit Hardi P oleh Wiwit Hardi P
14 Februari 2015
di Al-Qur'an
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Membaca Al-Quran dengan Mushaf saat Hadats Kecil

Soal:

Bolehkah orang yang dalam keadaan hadats kecil (misalnya setelah bangun tidur / buang air) membaca Al-Quran dengan mushaf (murni al-quran tanpa terjemah)?

Jawab

Salah satu jawaban Al-Lajnad Ad-Daimah, “Tidak boleh seseorang yang sedang junub (dalam keadaan berhadats besar) membaca Al-Quran, baik ia membaca dengan mushaf atau pun tanpa mushaf (hafalan), hingga ia mandi wajib. Tidak boleh pula membaca Al-Quran dengan mushaf (bukan hafalan) sampai ia bersuci (berwudhu) sempurna dari hadats besar dan hadats kecil.” [Fatawa No. 8859]

Donasi Muslimahorid

***

Hukum Lupa Hafalan Al-Quran

Soal:

Bagaimana hukum penghafal Al-Quran yang lupa dengan hafalannya?

Jawab

Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Saudi) menjawab, “Maka tidak layak bagi seorang penghafal Al-Quran jika lalai dari membaca Al-Quran dan meremehkan untuk merutinkan membaca Al-Quran. Bahkan sepantasnya ia membaca Al-Quran sebagai wiridnya (amalan rutin, pent.) dalam rangka membantunya dalam menjaga hafalannya agar tidak lupa. Berharap pahala dan manfaat dari aqidah dan amalan ibadah yang ada di dalam Al-Quran. Akan tetapi, jika ia berusaha menjaga hafalannya namun ia lupa karena kesibukan atau tidak sengaja lupa, maka ia tidaklah berdosa. Adapun riwayat-riwayat tentang ancaman bagi yang lupa hafalannya, tidaklah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahul Muwaffiq.” [ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (4/64)]

Referensi: Kitabul Adab karya Syaikh Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syalhub

—

Penulis: Wiwit Hardi P.

Artikel Muslimah.Or.Id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wiwit Hardi P

Wiwit Hardi P

Artikel Terkait

Hikmah Turunnya Al-Quran Secara Berangsur-Angsur

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
6 Juni 2010
13

"Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?" Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya...

Bagaimana Mengambil Manfaat dari Al Qur’an

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
18 Juni 2013
5

Jika Anda ingin mengambil manfaat Al-Qur’an Al-Karim, maka bulatkanlah hatimu tatkala membaca dan mendengarkannya, pasanglah telingamu, hadirkan hatimu

Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Jagalah Akhlakmu, bag. 2

oleh Hilda Azizah Mayadah
22 November 2019
1

Termasuk hal yang paling penting yang diperintahkan adalah hendaknya ia sangat berhati-hati tidak menjadikan Al-Qur'an sebagai sarana mencari nafkah

Artikel Selanjutnya

Merasa "Rendah" Dalam Dakwah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.