Hukum Membaca Al-Quran dengan Mushaf saat Hadats Kecil
Soal:
Bolehkah orang yang dalam keadaan hadats kecil (misalnya setelah bangun tidur / buang air) membaca Al-Quran dengan mushaf (murni al-quran tanpa terjemah)?
Jawab
Salah satu jawaban Al-Lajnad Ad-Daimah, “Tidak boleh seseorang yang sedang junub (dalam keadaan berhadats besar) membaca Al-Quran, baik ia membaca dengan mushaf atau pun tanpa mushaf (hafalan), hingga ia mandi wajib. Tidak boleh pula membaca Al-Quran dengan mushaf (bukan hafalan) sampai ia bersuci (berwudhu) sempurna dari hadats besar dan hadats kecil.” [Fatawa No. 8859]
***
Hukum Lupa Hafalan Al-Quran
Soal:
Bagaimana hukum penghafal Al-Quran yang lupa dengan hafalannya?
Jawab
Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Saudi) menjawab, “Maka tidak layak bagi seorang penghafal Al-Quran jika lalai dari membaca Al-Quran dan meremehkan untuk merutinkan membaca Al-Quran. Bahkan sepantasnya ia membaca Al-Quran sebagai wiridnya (amalan rutin, pent.) dalam rangka membantunya dalam menjaga hafalannya agar tidak lupa. Berharap pahala dan manfaat dari aqidah dan amalan ibadah yang ada di dalam Al-Quran. Akan tetapi, jika ia berusaha menjaga hafalannya namun ia lupa karena kesibukan atau tidak sengaja lupa, maka ia tidaklah berdosa. Adapun riwayat-riwayat tentang ancaman bagi yang lupa hafalannya, tidaklah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahul Muwaffiq.” [ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (4/64)]
Referensi: Kitabul Adab karya Syaikh Fuad ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syalhub
—
Penulis: Wiwit Hardi P.
Artikel Muslimah.Or.Id