Muslimah.or.id
Donasi Dakwah YPIA
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Pendaftaran MUBK Oktober 2023 Pendaftaran MUBK Oktober 2023

Harta Haram dan Dampaknya bagi Umat

Sheren Chamila Fahmi oleh Sheren Chamila Fahmi
22 Maret 2015
Waktu Baca: 3 menit
2

Daftar Isi

  • Pembagian Harta Haram
  • Dampak Harta Haram terhadap Umat

Harta haram adalah segala harta yang dilarang oleh syari’at untuk dimiliki atau digunakan, baik keharamannya itu karena mengandung mudharat atau keji (buruk) seperti bangkai dan minuman keras, atau diharamkan karena hal lain, seperti tidak benarnya cara mendapatkan harta tersebut. Misalnya karena diambil dari hak milik orang lain tanpa izin, seperti harta rampasan. Atau diambil dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at Islam, seperti riba dan uang suap. Orang yang memperoleh harta haram karena cara memperolehnya diharamkan tidaklah berhak memiliki harta tersebut meskipun sudah lama diperolehnya.

Pembagian Harta Haram

Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, harta haram ada dua macam:

  1. Harta haram karena usaha mendapatkannya, seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi).
  2. Harta haram karena sifat (zat), seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Harta haram karena usaha, lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dan berusaha menjauhinya. Oleh karenanya, ulama salaf berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang diperoleh dari pekerjaan yang kotor.

Adapun harta haram jenis kedua, yaitu harta yang diharamkan karena sifat, sisi pengharamannya lebih ringan dari yang pertama. Untuk itu, Allah telah membolehkan bagi kita memakan sembelihan ahli kitab (Nasrani dan Yahudi). Padahal ada kemungkinan sembelihan ahli kitab tidak syar’i, bahkan bisa jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama yang ada.

Disebutkan dalam hadis yang shahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???? ?????? ????????? ??????????? ????? ??????? ?????????? ???????? ???? ??? ? ??????? : ??????? ???????? ????????

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah bismillah) lalu makanlah.” (HR. Ibnu Majah 3295, ad-Darimi 2028, dan dishahihkan al-Albani).

Dampak Harta Haram terhadap Umat

Harta haram berdampak buruk terhadap pribadi pelakunya secara khusus dan umat manusia secara umum. Diantara dampak buruk bagi umat manusia tersebut dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut:

1. Memakan harta haram adalah ciri khas umat Yahudi yang diabadikan Allah dalam firman-Nya:

??????? ???????? ???????? ???????????? ??? ????????? ?????????????? ???????????? ????????? ???????? ??? ??????? ???????????

“Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan.” (QS. al-Maidah: 62).

Allah menggambarkan sebuah masyarakat yang rusak dan hancur di masa itu, yaitu masyarakat Yahudi. Diantara karakter mereka, mayoritas anggota masyarakatnya sangat suka memakan harta haram, terutama suap dan riba. Bila kerusakan itu ditiru oleh masyarakat muslim, bisa jadi nasib mereka tidak berbeda dengan Yahudi.

2. Petaka buruk yang akan menimpa mereka adalah api neraka dengan harta haram yang setiap saat mereka masukkan ke dalam perut mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan dalam haditsnya yang shahih,

??? ?????? ???? ???????? ??????? ??? ??????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ??????? ???????? ??????? ????

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah tumbuh setiap daging yang diberi asupan makanan yang haram melainkan nerakalah yang berhak membakarnya.” (HR. Ahmad dan at-Tirmizi, dinyatakan shahih oleh al-Albani).

Ancaman ini amat menakutkan orang yang yakin akan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu dia tidak akan berani mengambil sekecil apapun harta haram, tentu dia tidak akan tega membawa secuilpun harta haram pulang ke rumahnya lalu menyuapkannya ke mulut isteri dan anak-anaknya. karena hakikatnya adalah api neraka yang diberikannya kepada mereka.

3. Harta haram adalah penyebab kehinaan, kemunduran serta kenistaan umat Islam saat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

????? ????????????? ???????????? ???????????? ????????? ????????? ??????????? ??????????? ???????????? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ??? ?????????? ?????? ?????????? ????? ?????????

“Apabila kalian berjual beli dengan cara ‘inah (salah satu bentuk transaksi ribawi-pent), sibuk dengan ekor-ekor sapi (harta kekayaan-pent), ridha (sibuk-pent) dengan bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kalian dikuasai oleh kehinaan. Tidak akan diangkat kehinaan tersebut sampai kalian kembali kepada syari’at agama kalian.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani).

Dalam hadist di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan penyebab kehinaan yang mendera umat Islam saat ini, di antaranya transkasi haram yang mereka lakukan dalam bentuk riba. Dan di akhir hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan obat penawar kehinaan tersebut, yaitu kembali kepada dinullah (al-Quran dan as-Sunnah) serta mempraktikkan ajarannya dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan Negara.

4. Harta haram yang merajalela pertanda azab akan turun menghancurkan masyarakat di mana harta haram tersebut merebak. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadistnya,

????? ?????? ???????? ?????????? ??? ???????? ?????? ?????????? ?????????????? ??????? ?????

“Apabila perzinahan dan riba merajalela di suatu negeri, sungguh mereka telah mengundang azab Allah untuk menimpa mereka.” (HR. al-Hakim, menurut Syaikh Al-Albani derajat hadits ini hasan li ghairihi).

Maka jangan ditanya apa penyebab datangnya bencana silih berganti menimpa suatu Negara. Itu semua berasal dari dosa-dosa yang dilakukan oleh masyarakatnya sendiri, yang di antaranya adalah mereka memakan harta yang diharamkan Allah.
—

Penulis: Sheren Chamila Fahmi

Pemuraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Referensi:

  • Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.
  • Artikel www.muslim.or.id “Membersihkan Harta Haram”, Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc.
  • Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Prof. Dr. Shalah ash-Shawi & Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih.

Artikel muslimah.or.id

Tags: harta harammudharatsyubhatumat
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Sheren Chamila Fahmi

Sheren Chamila Fahmi

Artikel Terkait

Teruslah Berjalan

Teruslah Berjalan, Walaupun Tertatih

oleh Annisa Auraliansa
22 September 2023
0

Karunia itu berada di tangan Allah yang diberikanNya kepada siapa yang dikehendakiNya, dan Allah mempunyai karunia yang besar.

Kapan dibolehkan menceritakan amal

Kapan Dibolehkan Menceritakan Amal?

oleh Intan M. Nurwidyani
20 September 2023
0

Menyebutkan kebaikan diri atau amalan yang selama ini tidak diketahui orang lain terkadang dapat mencegah terjadinya kezhaliman orang lain terhadap...

Keutamaan Peduli Lingkungan

Wahai Muslimah, Tahukah Engkau Keutamaan Peduli Lingkungan?

oleh Rahma Aziza Fitriana
25 September 2023
0

“Orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh ar-Rahman (Allah). Maka sayangilah penduduk bumi niscaya Yang di atas langit pun...

Artikel Selanjutnya

Tidak Ada yang Sia-sia

Komentar 2

  1. Terapi Behavior says:
    9 tahun yang lalu

    Sekarang banyak orang yang yang terlalu ekstrim memakan apa yang bukan haknya seperti pejabat-pejabat besar negara yang rakus akan kesenangannya mengenyangkan kantong-kantong kotornya tanpa memikirkan rakyat kecil yang kelaparan. Apakah mereka tidak manusiawi,apa mereka tidak menyadari, apak mereka tidak memahami perbuatannya itu haram atau memang tidak tahu sama sekali dampak yang akan mereka terima?

    Balas
  2. Ahmad Yasin Al Aqsho says:
    3 tahun yang lalu

    Kalau misalnya penghasilan dari Fansub anime (translator anime subtitle bahasa Indonesia) itu termasuk halal atau haram kak ? Dan kalau haram (karena termasuk pembajakan) saya harus bagaimana. Karena saya mendapatkan penghasilannya dengan cara yg halal yaitu membuat subtitle dengan usaha sendiri. Akan tetapi anime tersebut bukan milik saya (milik produser animenya)

    Apakah harta tersebut boleh zakat kan agar menjadi harta/penghasilan yg suci?

    Atau saya harus bagaimana ini? Yg punya saran atau pendapat tolong bantu saya yg kebingungan ini. Terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Logo Muslimahorid Putih Footer

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasehat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.