Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Jika Wanita Lewat di Depanmu

Wakhidatul Latifah oleh Wakhidatul Latifah
8 Januari 2015
di Fikih
2
Share on FacebookShare on Twitter

Saudariku yang semoga dirahmati Allah, dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai apakah lewatnya seorang wanita di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat orang tersebut?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

?????? ????? ??????? ???????? -??? ??? ?????? ??? ???? ??? ??????? ?????- ????????, ? ??????? ? ????? ???????. ??????. ? ???: “????? ?????? ??????”

“Shalat seseorang akan terputus jika lewat di hadapannya wanita, keledai, dan anjing hitam (jika di depannya tidak terdapat sutrah seukuran pelana kendaraan).”

Dalam hadits ini pula disebutkan bahwa, “Anjing hitam adalah setan” (HR. Muslim).

Faidah-faidah yang dapat diambil dari hadits ini antara lain adalah:

  1. Lewatnya tiga hal di atas (yaitu wanita, keledai dan anjing hitam) di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat. Baik shalat yang dilakukan itu shalat wajib maupun sunat. baik orang tersebut shalat menjadi imam maupun shalat sendiri. Adapun ma’mum, jika lewat di depannya seorang wanita, maka tidak batal shalatnya karena sutrah ma’mum adalah sutrahnya imam.
  2. Hadits ini menjelaskan tentang pentingnya sutrah dalam shalat, karena sutrah dapat mencegah batalnya shalat seseorang jika ketiga hal di atas lewat di depan sutrah.
  3. Tidak batalnya shalat jika yang lewat di hadapannya adalah anak perempuan yang masih kecil atau seorang gadis yang belum baligh.Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

    ???? ?????? ?????? ?????? ? ?????

    “Shalat seseorang akan terputus jika di hadapannya dilewati oleh wanita yang telah haidh dan anjing.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i).
    Syaikh ‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wanita yang telah haidh adalah wanita yang telah baligh.

  4. Tidak ada perbedaan hukum apakah wanita yang lewat itu belum mengetahui hukum ataupun wanita tersebut sudah faham hukumnya.
  5. Lewatnya keledai di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat. Sama saja apakah keledai tersebut besar ataupun kecil, hitam maupun putih. Hal ini berdasarkan keumuman lafadz hadits yang hanya menyebutkan keledai.
  6. Lewatnya anjing hitam di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat. Sama saja apakah anjing hitam tersebut kecil maupun besar. Adapun anjing yang tidak berwarna hitam tidak membatalkan sholat. Karena Abu Dzar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai anjing hitam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa anjing hitam adalah setan.
  7. Besarnya semangat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam mencari hikmah-hikmah yang tersembunyi dalam syari’at. Karena Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hikmah mengapa anjing hitam dapat membatalkan shalat sedangkan yang lainnya tidak.
  8. Bahwa semua hukum-hukum syari’at mengandung hikmah. Akan tetapi, tidak semua hikmah yang ada bisa diketahui oleh kita. Kewajiban kita adalah tetap beribadah kepada Allah dengan syari’at tersebut meskipun kita belum mengetahui hikmah yang ada di dalamnya. Karena sesungguhnya hal ini merupakan hakikat dari peribadatan.

—
Penulis: Wakhidatul Latifah

Pemuraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Referensi :
Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Darul Wathan lin Nasyr.

Donasi Muslimahorid
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Wakhidatul Latifah

Wakhidatul Latifah

Artikel Terkait

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita

oleh Deni Putri Kusumawati
5 Januari 2018
3

Pesan yang kami nasehatkan adalah membiarkan rambut kepala karena teranggap sebagai perhiasan dan keindahan bagi wanita.

Tasmiyatul Maulud

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
28 Oktober 2008
13

(Diringkas dari buku Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat) Kita sering mendengar...

Menggemakan Takbir pada Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
23 September 2015
0

Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar menuju pasar pada sepuluh awal bulan Dzulhijjah sambil menggemakan takbir

Artikel Selanjutnya

Jangan Mudah Ucapkan Kata "Cerai.."

Komentar 2

  1. ana says:
    10 tahun yang lalu

    asslmlkum.. afwan, sutrah itu maksudnya apa ya?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @ana, Sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya

      Lebih lengkapnya silakan simak: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/sutrah-shalat-1-hukum-sutrah.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.