Muslimah.or.id
Donasi Muslimah.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Jika Wanita Lewat di Depanmu

Wakhidatul Latifah oleh Wakhidatul Latifah
16 Oktober 2015
Waktu Baca: 2 menit
3
41
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saudariku yang semoga dirahmati Allah, dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai apakah lewatnya seorang wanita di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat orang tersebut?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَقطعُ صلاةَ الرجُلِ المُسلمِ -إذا لمْ يَكُنْ بين يديه مثل مُؤخرةِ الرحل- المَرأةُ, و الحمارُ و الكلب الأسودُ. الحديث. و فيه: “الكلب الأسود شيطانٌ”

“Shalat seseorang akan terputus jika lewat di hadapannya wanita, keledai, dan anjing hitam (jika di depannya tidak terdapat sutrah seukuran pelana kendaraan).”

Dalam hadits ini pula disebutkan bahwa, “Anjing hitam adalah setan” (HR. Muslim).

Faidah-faidah yang dapat diambil dari hadits ini antara lain adalah:

  1. Lewatnya tiga hal di atas (yaitu wanita, keledai dan anjing hitam) di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat. Baik shalat yang dilakukan itu shalat wajib maupun sunat. baik orang tersebut shalat menjadi imam maupun shalat sendiri. Adapun ma’mum, jika lewat di depannya seorang wanita, maka tidak batal shalatnya karena sutrah ma’mum adalah sutrahnya imam.
  2. Hadits ini menjelaskan tentang pentingnya sutrah dalam shalat, karena sutrah dapat mencegah batalnya shalat seseorang jika ketiga hal di atas lewat di depan sutrah.
  3. Tidak batalnya shalat jika yang lewat di hadapannya adalah anak perempuan yang masih kecil atau seorang gadis yang belum baligh.Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

    يقطع الصلاة المرأة الحائض و الكلب

    “Shalat seseorang akan terputus jika di hadapannya dilewati oleh wanita yang telah haidh dan anjing.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i).
    Syaikh ‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wanita yang telah haidh adalah wanita yang telah baligh.

  4. Tidak ada perbedaan hukum apakah wanita yang lewat itu belum mengetahui hukum ataupun wanita tersebut sudah faham hukumnya.
  5. Lewatnya keledai di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat. Sama saja apakah keledai tersebut besar ataupun kecil, hitam maupun putih. Hal ini berdasarkan keumuman lafadz hadits yang hanya menyebutkan keledai.
  6. Lewatnya anjing hitam di hadapan orang yang shalat dapat membatalkan shalat. Sama saja apakah anjing hitam tersebut kecil maupun besar. Adapun anjing yang tidak berwarna hitam tidak membatalkan sholat. Karena Abu Dzar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai anjing hitam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa anjing hitam adalah setan.
  7. Besarnya semangat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam mencari hikmah-hikmah yang tersembunyi dalam syari’at. Karena Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hikmah mengapa anjing hitam dapat membatalkan shalat sedangkan yang lainnya tidak.
  8. Bahwa semua hukum-hukum syari’at mengandung hikmah. Akan tetapi, tidak semua hikmah yang ada bisa diketahui oleh kita. Kewajiban kita adalah tetap beribadah kepada Allah dengan syari’at tersebut meskipun kita belum mengetahui hikmah yang ada di dalamnya. Karena sesungguhnya hal ini merupakan hakikat dari peribadatan.

—
Penulis: Wakhidatul Latifah

Pemuraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Referensi :
Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Darul Wathan lin Nasyr.

Tags: pembatal shalatsutrahWanita
Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Wakhidatul Latifah

Wakhidatul Latifah

Artikel Terkait

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

Apakah Orang Tua Boleh Mengambil THR Anak?

oleh Ustadz Yulian Purnama
21 Oktober 2022
2

Syaikh As Sa'di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan...

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

Buka Puasa Dengan Kurma Yang Ganjil?

oleh Ustadz Yulian Purnama
3 April 2022
0

Nabi Shallallahu’alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan kurma terlebih dahulu, dan beliau makan kurma...

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum Nikah Beda Agama

oleh Ustadz Yulian Purnama
30 Agustus 2022
0

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita...

Artikel Selanjutnya
Jangan Mudah Ucapkan Kata “Cerai..”

Jangan Mudah Ucapkan Kata "Cerai.."

Komentar 3

  1. ana says:
    8 tahun yang lalu

    asslmlkum.. afwan, sutrah itu maksudnya apa ya?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      8 tahun yang lalu

      @ana, Sutrah artinya segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya

      Lebih lengkapnya silakan simak: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/sutrah-shalat-1-hukum-sutrah.html

      Balas
  2. Ping-balik: Jika Wanita Lewat di Depanmu | tvmuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id Donasi Muslimah.or.id
Muslimah.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Jiwa
  • Fikih dan Muamalah
  • Keluarga
  • Kisah

© 2023 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.