Bolehkah wanita kerja di luar rumah? Kalau boleh, apa saja syaratnya?
Tetap Status Seorang Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga Lebih Terhormat
Allah Ta’ala berfirman,
???????? ??? ???????????? ????? ??????????? ????????? ??????????????? ?????????
“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182).
Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
????? ??????????? ????????? ?????????? ????? ???????? ???? ????????? ?????????????? ???????????? ?????????: ??? ?????? ?????? ???? ????????????? ?????????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? ??? ?????? ?????????
“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya,
??????????????? ?????????? ?????????? ?????????? ????? ?????? ???????
“Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”
Syarat Wanita Kerja di Luar Rumah
Namun jika wanita memutuskan kerja di luar rumah ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Apa saja itu?
Guru kami, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Seorang wanita boleh kerja di luar rumah asalkan memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1- Pekerjaan tersebut memang dibutuhkan atau masyarkat membutuhkan peran sertanya karena tidak ada dari kaum pria yang bisa menggantikannya.
2- Kerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan di dalam rumah beres karena pekerjaan rumah tersebut itulah tugas utama wanita.
3- Pekerjaan tersebut di lingkungan para wanita, tidak bercampur baur dengan pria. Seperti misalnya mengajari para wanita di sekolah, menjadi dokter dan perawat khusus untuk para wanita.”
Syaikh Shalih Al Fauzan menambahkan, “Wanita tetap dibolehkan mempelajari ilmu agama yang ia butuhkan, asalkan dengan sesama wanita. Wanita pun boleh menghadiri kajian di masjid asalkan terpisah dengan para pria. Hal ini dibolehkan karena para wanita di masa awal Islam tetap belajar dan mengajarkan ilmu di masjid.” (Tanbihaat ‘ala Ahkam Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 8).
Silakan bagi para wanita mempertimbangkan hal di atas, apakah benar ia memutuskan kerja di luar rumah dengan memenuhi tiga syarat di atas?
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
—
Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin, 15 Dzulhijjah 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslimah.Or.Id