Antara Jilbab dan Batasan Menutup Aurat Perempuan
Pembahasan kali ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel sebelumnya yang membahas tentang masalah jilbab muslimah yang sesuai syari’at sekaligus jawaban atas berbagai komentar yang masuk.
Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).
Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.
DEFINISI JILBAB
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
- Qomish (sejenis jubah).
- Kain yang menutupi seluruh badan.
- Khimar (kerudung).
- Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
- Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau menghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.
Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).
Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحم
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna merah.
Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)
Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.” Syaikh Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).” Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita (yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Syaikh juga mengingatkan tentang penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.” Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita. Wal’iyyadzubillah.
Terdapat dua landasan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai laki-laki.
- Pakaian tersebut membedakan antara pria dan wanita.
- Tertutupnya kaum wanita.
Sehingga dalam penggunaan pakaian yang sesuai syari’at ketika menghadapi yang bukan mahromnya adalah tidak sekedar yang membedakan antara pria dan wanita namun tidak tertutup atau sekedar tertutup tapi tidak membedakan dengan pakaian pria. Keduanya saling berkaitan. Lebih jelas lagi adalah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang dikutip oleh syaikh Al Bani, yang penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk memudahkan pemahaman,
- Prinsipnya bukan semata-mata apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita.
- Juga bukan pakaian tertentu yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Jenis pakaian yang digunakan sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika seseorang memakai celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab di atasnya yang sesuai perintah syari’at sehingga bentuk tubuhnya tidak tampak, maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)
Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan.”
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan penyerupaan pakaian wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain pakaian untuk wanita maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadid [57]: 16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka….” (Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar.”
Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya. (Jilbab Muslimah)
Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.” (HR. Tirmidzi)
PENUTUP
Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian jilbab dan penjelasan dari poin-poin tentang persyaratan jilbab muslimah yang sesuai syari’at. Saudariku… janganlah kita terpedaya dengan segala aktifitas dan perkataan orang yang menjadikan seseorang cenderung merasa tidak mungkin untuk menggunakan jilbab yang sesuai syari’at. Ingatlah, bahwa sesungguhnya tidak ada teman di hari akhir yang mau menanggung dosa yang kita lakukan. Hanya kepada Allahlah kita memohon pertolongan ketika menjalankan segala ibadah yang telah disyari’atkan. Semoga artikel ini juga dapat menjawab berbagai pertanyaan dan komentar yang masuk pada artikel-artikel sebelumnya. Wallahu a’lam.
Maraji’:
- Majalah Al Furqon, edisi 12 tahun III
- Jilbab Muslimah. Syaikh Al Bani. Pustaka At Tibyan
- Maktabah Syamilah
***
Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Artikel www.muslimah.or.id
1. herumy
November 1st, 2007 at 10:50 am
andai smua muslimah bs menjalankan perintah ALLAH tuk berjilbab spt yg tercantum di atas,insya ALLAH negeri ini aman dari kekejaman lelaki biadab.
2. Aboezaid
November 1st, 2007 at 2:11 pm
Assalaamu’alaikum
artikel yang bagus…
moga para muslimah selalu mengenakan Hijab syar’i untuk merealisasikan perintah Rabb-nya…
Barokallahu Fiikum
3. Abdullah Depok Jakarta
November 1st, 2007 at 11:15 pm
bagus sekaliiiiiiiiii
4. aisyah
November 2nd, 2007 at 6:37 am
Jazakillah khair,atas artikelnya.
Artikelnya sangat gamblang menjelaskan tentang pakaian yang syar? bagi muslimah.Semogasemakin banyak muslimah yang sadar akan kewajibannya untuk berhijab yang syar?.
5. Andi
November 3rd, 2007 at 3:57 am
Wahai muslimah kenakanlah hijab syar’i/khimar(karena fitnah yang menimpa pada kami akan lebih berat jika kalian tidak memakainya), dan agar engkau selamat(dunia & akhrat)…berilah kabar ini kepada teman2mu(yang belum melaksanakan kewajiban ini)tentang artikel ini…perihalalah diri dan keluarga kita dari naar…semoga generasi yang akan datang selamat dari kerusakan…
6. abu abdillah
November 4th, 2007 at 8:13 am
Semoga para akhowat selalu dalam keistiqomahanya dalam mencari keridloan Robnya dengan berhijab yang diridloi Allah dan RosulNya. tolong diforward bagi rekan2 dimanapun. Jazakallah khairan
7. thya
November 5th, 2007 at 10:30 am
subhanallah, ternyata ada yang lebih dari sekedar penutup aurat..
semoga hidayah Allah sellu menyertai
8. Rni
November 7th, 2007 at 1:29 am
Assalamu”alaykum. jazakalloh khoir,artikelnya jayyid. moga dg adanya artikel ini para muslimah mnjdi sadar akan pntingnya behijab yang syar’i. moga Alloh memberikan hidayah untuk memenuhi perintah Robb-nya. amiiiiiin.
9. amir_OH
November 8th, 2007 at 3:36 am
Assalamu’alaikum…
Syukron. Membaca artikel ini ana jadi ada semangat lagi. coz saat ini na lagi bingung. Mungkin karena iman masih sedikit ( lagi futur ) jadi timbul lagi ketakutan untuk memakai hijab ini. Saat ini saya adalah akhwat yang bercadar. Untuk semuanya, doakan na y, agar kekuatan, keberanian dan tentunya iman akan makin bertambah dalam diri ini. Jazakumulloh khoiron katsiron. Barokallohu-fiikum..
10. Shafiyyah
November 8th, 2007 at 11:23 pm
Alhamdulillah.semoga Alloh meneguhkan kita untuk taat pada apa-apa yang telah Alloh perintahkan.
Semoga ini menjadi bekal dan ilmu yang kemudian diamalkan bagi semua muslimah.Aamiin.
Ana mau tanya tentang bordir yang dipakai untuk jilbab.Apakah termasuk perhiasan ?
Jazakumulloh khoir.
11. tya
November 12th, 2007 at 11:19 pm
Assalamu’alaikum……..ukhti yg maniezt.Let’s TEGAKKAN HIJAB……….!!!!
12. aboe zaid
November 13th, 2007 at 6:55 pm
assalaamu’alaikum
ana numpang copy artikelnya buat di blog ana
http://salafiyunpad.wordpress.com
tapi afwan baru izin sekarang..barokallahu fiikunna
13. ika
November 14th, 2007 at 9:46 pm
Subhanallah…, bagus dan cukup komprehensif, apalagi disertai model sehingga lebih mudah dipahami. Semoga manfaat untuk semua akhowat.
14. Fitriah rahmawati
November 14th, 2007 at 11:03 pm
semoga Allah senantiasa mengukuhkan keistiqomahan antuna sekalian, pun bagi an pribadi. jadikanlah teladan yang terbaik dalam masyarakat.Iringi pula dengan selalu menjaga hijab hati, lisan, maupun perilaku.Jangan terpedaya oleh pengaruh kaum feminis yang dengan seenaknya menentang atura2 Allah yang sifatnya sudah sunatullah.
15. eva
November 15th, 2007 at 1:53 am
as.wr.wb
artikel yang bagus n positif banget.
mau tanya nich hijab/jilbabkan dikatakan wajib bagi seorang muslim nah ada yang berpendapat seprti ini lebih baik tidak berhijab jikalau hati kita buruk/bisa dikatakan orang berjilbab belum tentu lebih mulia dari orang yang tidak menggunakan hijab bahkan lebih mulia yang tak berjilbab di banding berjilbab bagaimana tanggapan muslimah or.id?berarti kita menggunakan hijab/jilbab jikalau kita udah sadar atau waktu hati kita udah bersih dong?
17. Nona
November 17th, 2007 at 1:03 am
Assalamu’alaikum…. Subhanallahu, saudariku Muslimah smg Istiqomah.. Amin
18. desfita
November 18th, 2007 at 11:07 pm
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
seandainya semua wanita membaca dasn memahami isi artikel ini mungkin dunia ini tidak akan timbul masalah, sebab yang menimbulkan masalah selama ini adalah wanita, wanita yang selalu menampakkan auratnya sehingga menimbuklkan berbagai macam masalah seperti peerkosaan pelecehan seksual bahkan tega ada yang setelah diperkosa malah langsung dibunuh dengan tidak sewajarnya.
ini merupakan salah wanita itu sendiri,. Ana sebagai wanita juga setuju kalau masalah yang kerap terjadi itu disebabkan oleh wanita.
sekarang yang menjadi pertanyaan adalah KENAPA MASIH BANYAK WANITA YANG TIDAK MENUTUP AURATNYA, PADAHAL ALLAH TELAH JELAS MENYAMPAIKANNYA KEPADA KITA BAHWA SIKSA ALLAH SANGAT PEDIH BAGI YANG MELANGGAR KETENTUANNYA? Allah telah menjelaskan bahwa menutup aurat adalah kewajiban yang memang harus dilakukan dan tidak boleh tidak dilakukan.
tetapi setelah ana pikir-pikir, masalah ini adalah masalah kita bersama, sebab hari ini kita semua hidup di dunia yang sama, jadi seberapa banyak pun masalah yang timbul, maka itu sudah menjadi tugas kita untuk menyelesaikannya.
Ana rasa kta mulai saja dari diri kita msing-masing, dengan tidak membuka-buka aurat dan serta mengajak orang-orang terdekat, sehingga beberapa tahun kemudian akan menghasilkan keluarga dan masyarakat yang tertutup auratnya dan hidup kita akan semakin di Rhedoi oleh Allah SWT amin….
cukup sekian komentar dariana, sesungguhnya kebenaran itu datang nya dari Allah SWT dan kesalahanh itu datangnya dari ana sendiri karena ana manusia. wabillahitaufik walhidayah assalamualaikum w.w.syukron jizakillah
19. vina
November 21st, 2007 at 2:40 am
amin….semoga lautan jilbab akan segara membumi di semua negeri
20. ria
November 21st, 2007 at 5:44 am
Assalamu’alaikum..ukhti fillah.. wah artikel di atas sangat bermanfaat untuk ana dan ukhti2 yang masih banyak menanyakan tentang jilbab! Alhamdulillah ana bisa dapat banyak ilmu,
Ukhti, ayolah! Allah telah menyuruh kita dalam lembaran2 surat cinta-Nya(Al-qur’an)kepada kita, dan itu semua demi kebaikan kita. Kita aman dengannya, kita dikenal dan inilah ciri kita muslimah ya berjilbab sesuai syari’… coba perhatikan dirimu sungguh cantik kau dengan jilbabmu, sungguh ayu, dan tetap terjaga…
21. Ummu Abdillah
November 24th, 2007 at 7:31 am
Assalaamu’alaykum….
Subhanallooh… semoga kita, para akhowat terbuka hatinya tuk berhijab sesuai syari’at dan menjaganya, menjaga kehormatan. Para ikhwan, semoga bisa membimbing saudara perempuannya tuk menjalankan salah 1 perintah alloh ini.
Sungguh, istiqomah itu sulit, sangat sulit, tapi tidak mustahil untuk dilakukan.
Mari berusaha, berjuang bersama. ALLOHU AKBAR!!!
22. putri
November 26th, 2007 at 11:07 pm
Assalaamu’alaikum
Subhanallah….artikelnya bagus banget,penjelasannya mendetail sekali sehingga kita pun mudah untuk memahami.
23. panji abu rizqi
November 27th, 2007 at 9:50 pm
Semoga para akhowat yang udah kenal ilmu syar’i yg shohih bisa mengamalkan ilmu tsb. gak cuman diucapin aja yaa…!!!
INGATLAH HARI KETIKA MATAHARI BERJARAK 1 MIL DI ATAS KALIAN..!!!
AWAS YANG SENENG SMS-AN DGN LAWAN JENIS,HATI-HATI BAE..
24. Abu Ahmad
November 27th, 2007 at 9:59 pm
Assalamu’alaikum,
mudah-mudahan para muslimah yg telah mengenal Ilmu Syar’i bisa istiqomah di atas jalanNya yg lurus. dan semagantlah tholabul ‘Ilm, InsyaAlloh Alloh Azza Wa Jalla mudahkan jalanmu menuju Jannah…
salam ukhuwah untuk para aktivis dakwah Ahlu Sunnah Wal Jama’ah(ASWAJA)…
25. Adun
November 27th, 2007 at 10:05 pm
Artikel yang bagus,smoga dewan redaksi muslimah.or.id tetap istiqomah. amiin
26. febri
December 4th, 2007 at 11:19 pm
assalamualaikum..
jaZakillah…….feb ngerasa lebih jlas tentang jilbab .
smoga bisa diterapkan.amiEn.
n buat yang blon pake jilBab buruan dunkZZZ pake jilBab nye…
kaLo ada yang bilang pake jilbab itu panazzzz………
Ni jawabannY.:::
PANASAN DI NERAKA KALEEEEEEEEEEEEE…………..:)
Mari sama-sama membangun sosok wanita yang beradaB n terhOrmat…
27. Desri Wardani
December 6th, 2007 at 9:11 pm
Assalamu’alaikum wr.wb.
Subhanallah..Setelah ana pahami, artikel ini bagus banget..dan ana mulai sekarang berusaha menyempurnakan jilbab penutup aurat yang merupakan kewajiban bagi akhwat. Kadang kita sering lupa dalam mengerjakan shalat kita melalaikan memakai baju yang sesuai syari’at, jilbab dan khimar padahal kita akan menghadap Sang Pencipta. Kita juga sering lupa dengan memakai berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab yang kita kenakan dan merasa tidak bersalah. Ya Allah ampunilah kelalaian yang kami lakukan selama ini..Amin..
Wassalamu’alaikum wr.wb.
28. Abu Husein Leo :
December 6th, 2007 at 9:34 pm
tulisan yang sangat bagus. boleh ana kutip untuk tak kirim ke orang-orang yang ana cintai ya?ana sangat salut pada akhowat-akhowat yang tetap istiqomah dengan hijabnya. ana yakin Alloh akan selalu menampakkan agamanya lewat kalian semua walau orang kafir tidak menyukainya.semoga Amin!!!
29. umi kulsum
December 11th, 2007 at 3:50 am
aku mungkin salah satu wanita yang berjilbab tapi belum memenuhi 100% aturan islam yang benar.masih belum menutupi keseluruhan dada, masih belum memakai baju yang longgar2,tidak lebih karena aku suka simpel,rapi,penginya tidak terkesan “semrawut” kalau dilihat,tapi juga tidak super ketat, tidak memakai aksesoris bermacam2(paling satu bros),tidak punya keinginan untuk diperhatikan orang lain untuk dipuji.baru begitu saja hati sudah merasa begitu tenang dengan busana panjang,berjilbab,.Insya Alloh bahkan sudah diniatkan akan memakai jilbab sampai ajal menjemput.semoga istiqomah..amin.dan semoga terus bisa memperbaiki diri terutama dari segi akhlak.jadi jilbab bukan sebagai pembungkus kepala saja tapi tidak diiukuti dengan akhlaq terpuji yang mencerminkan wanita muslimah sejati.
30. Ummu Aufa
December 11th, 2007 at 5:58 pm
Silakan bagi yang ingin mengkopi, namun kami mohon sertakan sumbernya. Jazakumullohu khoir
31. nunu
December 14th, 2007 at 11:47 pm
aq sneng dgan artikel ini,moga artkl ini bisa bwt orang yg tdinya ga paham dg berjilban n ketika membaca ini mka akn paham dg tata cara berjilbab.
32. ema
December 15th, 2007 at 8:18 am
alhamdulillah…ilmuku tlh bertambah dgn membaca artikel ini, mohon ijin meng-copy untuk ku perlihatkan ke semua teman2 muslimahku. kalau bisa ilmu2 seperti ini terus disebarkan agar yang tidak tau menjadi tau dan yang ragu2 menjadi pasti.
33. abu yazid
December 27th, 2007 at 10:04 am
alhamdulillah, artikelnya cukup bagus. semoga para muslimah yang lain mau rujuk pada kebenaran.
34. idhom roziqi
December 30th, 2007 at 5:49 am
Semoga sabda nabi Muhammad yang menyatakan bahwa sebagian besar penghuni neraka adalah kaum wanita,tidak termasuk para akhwat yang membaca artikel ini,yang berusaha menutup auratnya sesuai petunjuk islam,amin!!
35. Nahar
December 30th, 2007 at 11:56 pm
Asslaamu’alaikum . . .
Subhanallah . . .
Mari ukhti kita berjilbab syar’i !!!
Jazakumullahukhoir
36. Amrullah
January 2nd, 2008 at 10:08 am
Assalamu’alaikum wr,wb
artikel atau pembahasan ini sangat berguna sekali untuk bahan makalah saya ,terima kasih dan semoga kaum muslimah bisa membaca nya karna ini bisa menjadikan sebuah amal ibadah bagi kita,amin
37. lulu bahrainy
January 25th, 2008 at 6:55 pm
Assalamualaikum
Artikelnya luar biasa….
sebagai seorang muslimah seyogyanya seperti sunnah rosul.
Ana sudah memakai hijab&cadar selama 11 th, subhanallah miskipun cobaan begitu berat Allah selalu melindungi dan alhamdulillah ana tetap istiqomah. Mudah-mudahan saudari-saudari di jalan Allah semakin sadar betapa pentingnya berhijab.amin
38. bambang
February 3rd, 2008 at 4:08 am
assalamua’alaikum…..
subhanallah….
artikel yg bagus..
semoga para akhwat kita selalu istisqomah dalam menjalankan perintah berhijab….
amin…
39. yusi
March 9th, 2008 at 11:38 pm
Assalamualaikum…
Ukhti… suami yusi keberatan bila yusi berpakaian sesuai syar’i, dibilang aneh, n tidak umum dalam masyarakat. Suami yusi memperbolehkan berjilbab yang umum2 saja seperti yang ada dalam masyarakat qta, baju longgar, jilbab menutup dada, tapi tidak benar2 panjang sampai paha. LAlu bagaimana yusi harus bersikap??
Wassalamuaikum wr.wb
Semoga Allah memberi saya hidayah untuk lebih memperbaiki cara pemakaian jilbab saya. Amien…
Assalamu’alaikum warohmatullahiwabarokatuh
Ukhti, bagai mana hukum memakai celana bagi Anisa (red. wanita), zaman sekarang modis celana bukan jenis celana kulot, tapi celana yang agak berbentuk kecil diatas dan lebar dibawah, amal sholeh penjelasan dari ukhti.
Wssalamu’alaikum warohmatullahiwabarokatuh
assalamualaikum
saya punya seorang teman yang menutup auratnya dengan “baik” tetapi di sekolah ada pljrn renang…………….nah kira2 pa yag harus diktkan k guru ORnya y? spy bs dpt ijn u/ tdk ikt……mslhnya sklh kami tdk snggh2 dlm mnrpkan atrn agama, hnya sbts di mottonya sj,syukran
kalo nggak pake khimar boleh gak ya? tapi langsung pake jilbab nya yang panjang itu, boleh nggak ya?
Aq mualaf. pengen banget jilbaban. gimana caranya? langkah awal yang perlu kupersiapkan apa?
aq ga tau dimana beli jilbab?
asslam wr wb,elvira dewi antari. saya ingin menjelaskan tentang apa yang kamu ingin kan.mengenai islam,tapi mungkin saya bisa minta imeil kamu…?wasslamualaikum wr wb.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Tanggapan saya buat:
#elvyra:
alhamdulillah..semoga Allah memudahkan jalan Elvy. Ukhti Elvyra tinggal dimana? Mungkin teman-teman yang tinggal sedaerah bisa membantu. Kalau di Indonesia, di tempat-tempat umum insya Allah dijual jilbab. Atau jika ingin sesuai yang kita inginkan, bisa di beli bahannya kemudian dijahitkan ke penjahit. :)
#Enissa:
insya Allah akan lebih baik jika menggunakan khimar. Karena dengan jilbab panjang, ketika kita beraktifitas, tanpa disadari bagian dada kita akan tersingkap. Jika ada khimar di situ, biasanya khimar tidak ikut terangkat dan menutupi dada kita. wallahu a’lam.
– Ummu Ziyad
Assalamu’alaikum..
Ana a/ s’org akhwat…yg blm lm kenal dakwah salafiyah…alhamdulillah insya Allah pakaian ana sdh memenuhi kriteria d atas,cm blm brcadar..dikarenakan beberapa faktor…ana mnta do’anya biar ttp istiqomah…& s’cptnya brcadar..masukkan dr tmn2 sgt ana harapkan.
Jazakumullah..
Alhamdulillah…
artikelnya bagus banget…
raih Ridho ALLAH..
ALLAHUAKBAR…!
Assalamu’alaikum…. Alhamdulillah ana menemukan situs ini….
Minta ijin forward di publish ya di blog…
Sangat bermanfaat sekali… semoga teman2 saya mau membacanya…
Banyak yg suka…
Jazakillah.
assalamualaikum
alhamdulillah bs tau lbh byk ttg jilbab syar’i,tdnya ng9ak tau tentang khimar..
saya cuma pake khimar itu bila jilbab yg ingin di pakai agak tipis..
ok,bwt smua muslimah,caiyo untk memperbAiki busana jilbab qta..
jazakillah khair,
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh..
Izin copas artikel ini dan “adab berpakaian bagi muslimah” di blog ana ya..
Buat pengingat ana secara pribadi (hiks..lagi berusaha berhijab secara kaffah ‘n istiqomah niy, walopun langkah yang ana tempuh sangat perlahan ^_^)
Barokallohu fiik wa jazakalloh khoir..
Assalmualaikum.alhamdulillah telah dijelaskan.semoga ibu, saudara perempuan, istri, dan anak perempuan saya serta semua muslimah bisa berjilbab sesuai tuntunan syariat.doakan.
alhamdulillah saya dapet artikel ini.
semoga bermanfaat.
jazakallahu khairan kastiran
AsSalaMuaLaikum,, aLhamduLIlah Sy jGa teLah MeMakai jiLbab PanJang teTaPi Sy mSh SdKit meRaSa Iri kePaDA TeMan2 sY YaNg Lain seDanGkan DaLam diRi Sy,sy suDah BeRteKad untUk MnJadi lbh bAik daLam arTi MeLuPakan sMw Pa yG Jadi ksLhn sy YaNg tdK Akn pRnh Sy uLanGi LaGi SaMpai maTi, dan sY Jga beRteKad UnTuk seLaLu IsTiQamah! MaKa daRi iTu Sy sAnGat MeMohon dO’anya KePada kaum musLim AgaR sy teTap IsTiQamah menJaLani TeKad sy. ALLAHHUAKBAR ^_^”
assalamu’alaikum wr wb
kok di definisi jilbabnya nyampur dengan “khimar” segala?
Yang ditunjuk sebagai jilbab disitu kan hanya sekedar khimar panjang. Kalau jilbabnya spt itu, ga bisa irkha sampe kaki sebagaimana tafsir al-Ahzab 59 itu donks?
Assalammualaikumm..
Subhanallah..
Mudah-mudahan banyak wanita yang sadar setelah membaca artikel ini..
Mudah-mudahan Allah meridhoi..
Amin..
as wr wb
alhamdulillah dpt ilmu baca artikel ini.
mau nanya, jadi beneran ga boleh pake celana dan kaos oblong kah? kalo kaosnya panjang?
kan kalo pake jilbab brarti kita sudah memakai pakaian yang mengidentitaskan wanita.
kok kayaknya gimana kalo pake celana ga boleh yah
ass. wr wb,ana senang sekali dengan adanya artikel ini ,mudah-mudahan ana kedepannya bisa lebih memperbaiki cara berhijab yang sempurna,amin ya rabbal alamin.
subhanallah, dapet ilmu lagi..makasih akhirnya jawaban dari pertanyaan2 saya selama ini tentang pakaian potong (atas+rok) dan masalah warna selain hitam terjawab sudah disini, karena saya masih suka memakai pakaian seperti itu. Saya baru mengenal “salafi” ini jadi mohon bantuan untuk semuanya ^_^
Assalamualaikum
Ummu ana copy ya,,, alhamdulillah, semoga bisa bermanfaat untuk ana n teman2 jazakillah
Assalamu’alaikum wa rahmatullah
Waaah, insya Allah bermanfaat sekali tulisan ini. Terutama ada ilustrasinya mana khimar dan jilbab. Memang di masyarakat ini masih rancu juga dengan istilah kerudung, jilbab, dll yang semisal.
Yup. Barakallah fiikum…
Alhamdulilah.. dgn membaca artikel ini, smakin membuat saya u/ tdk sabar sgera mengenakannya. saya baru belajar dn menyesuaikan dgn lingkungan rumah dan kantor. insyaallah tahun ini terlaksana. mulai ada rasa malu jika keluar tidak memakainya. moga masih ada waktu u/ saya agar bertobat dan berubah menjadi lebih baik.
bismillah,,Assalamualaikum,, ukhti fillah,, ana ijin mengcopy ya…
alhamdulillahh…
semoga dapat menamabah semangat sy untuk terus mengenakannya… :)
izin copast untuk disebarkan di facebook. jazakillah
bagus banget nich………
tapi kapan ya w bsa kgtu,gw blom bsa ngelaksanain itu smwa
Izin di sebarkan di facebook. Jazakillah khairan katsiran.
bagus banget tuk saya yang baru pake kerudung….jadi tahu pake jilbab yang bener…
assalamualaikuum..
terima kasih atas artikelnya.
saya seorang siswi smp yang sedang berusaha mengenakan pakaian dan jilbab syar’i. mohon bantuannya, selama ini saya kesulitan mencari jilbab yang cukup tebal. apakah ada tempat khusus untuk membelinya? dan kalau untuk jahit sendiri, kira-kira bahan apa yang cukup tebal dan nyaman?
syukron..
Assalammualaikum..artikel ini sangat bagus..sepertinya apa yang tertulis di sini..saya masih belum laksanakan…mungkin kerana iman masih sedikit…tapi, saya tetap rasa sedih dan terasa diri ini kerdil..terlalu banyak perkara yang berkaitan agama saya jahil…saya ingin sekali ada yang sudi membantu..ya ukhti..
ukhti,,saya ijin di publish di FB ya???
jazakillah
Subhanallah..
ukhti, moga di baca saudara2 kita yang masih belum menutup aurat secara sempurna..bersegera menjalankan syari’at-Nya..
Allahu Akbar..!!
Ukh, ana mau tanya utk jilbab motif bagaimana??
mski ada kembang2 tapi tidak mencolok..syukron ukh…
assalamu’alaykum…
ijin copas y..*senyum*
ukhti fillah.. ana izin copy artikel ny buat di facebook yah.. syukron..
Subhanallah..artikelnya sangat bagus sekali semoga menjadi panduan wanita dalam menggunakan pakaian muslimah…insya Allah ini bekal yang basgu buat ana sendiri agar terus menjadi muslimah yang lebih baik…
subhanalloh, artikelnya detail&bagus.
ana minta ijin copas di blog pribadi ana.
jazakillahu khoir
Alhamdulillah,syukurku ke hadrat Illahi..yang memberikan keizinan kepadaku untuk menyelesaikan semua yang bermain di fikiranku..Maha suci tuhan yang memberikan ilham kepada hambaMu yang menulis artikel ini…moga dakwah ini dapat diamalkan bersama dan disebar2kan untuk kemajuan umat Islam…JAZAKALLAHU KHAIRAN…
menurut saya : setiap muslimah di wajibkan memakai jilbab
ass.
maaf k’ sya mo bertanya . . .
krna saya berniat akan mengenakan jilbab, saya akan menanyakan hal ini . . .
maaf sblumny klo merepotkan.
saya termasuk orangnya agk tomboy, teman2 saya mengatakan begitu dan sayapun merasakanya. hal ini dkarnakn saya sekolah d sekolah untuk laki2 (STM). saya msuk k skolah tsb dkarnakan ortu saya yang menyarankan. setelah lu2spun saya pun mempunyai sikap spt laki2, sering berbusana kaos oblong dan celana jins. dan teman saya rata2 adalah laki2. dan skrg saya ingin mengenakan jilbab guna menutupi aurat saya. nah inti dari pertanyaan saya. saya mengenakan kaos oblong?? dan bgaimana saya menyikapi diri setelahnya. karna saat ini jika mengenakan pakaian spt itu sudah umum???
atas perhatianya saya ucpkn terima ksih
Assalamu’alaykum warrohmatullohiwabarokatuh
Ukhtifillah ana ingin bertanya beberapa pertanyaan yang belum ana paham
1. Apakah jilbab yang dipakai haruskah jilbab langsung, bolehkah jilbab segi empat?
2. Sampai mana panjang jilbab itu?
3. Apa warna jilbab dan baju yang syar’i?apakah harus polos?motif atau berbordir yg bagaimana yg tdk menimbulkan fitnah?
Tolong dijawab secepatnya ya uktifillah karna ana ingin sekali mulai menyicil jilbab dan baju yang sesuai dengan syari’at mulai dari sekarang…karna utk suatu perubahan tdk bs drastis tp bertahap
Sebelumnya jazakillah khaioran katsir
wassalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatuh
assalaamu?alaikum izin di share di facebook ya. Jazakillah khairan katsiran.
Assalamu alaikum…
Syukron atas artikelnya, menambah khasanah pengetahuan lagi untuk saya. namun yang saya ingin tanyakan:
1).Deskripsi jilbab yang diuraikan diatas adalah yang menutupi khimar (kain di atas khimar), namun mengapa kita dalam surah Al-Ahzab diperintahkan untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh?? (bukan sepotong seperti gambar).
2). dalam Hadist Aisyah Ra. diperintahkan untuk sholat dengan memakai baju, jilbab, dan khimar. urutan pakaian tersebut jilbab dulu kemudian khimar….Bagaimana memaknai hadist yang sebenarnnya??
mohon sharing jawabannya Ukh… Syukron Katsiran…
@ Fajri
Wa’alaikumussalam,
Hijab ada 2jenis:
1. Hijab ru us,hijab yang dipakai menutupi kepala sampai ke dada,hijab ini yang diwajibkan kepada umumnya muslimah.
2. Hujab syu khush, hijab yang menutupi seluruh badan. Hijab ini diwajibkan kepada istri-istri Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam.
Inilah pendapat yang terkuat. Allahua’lam
alhamdulillah, Artikelnya bagus, TAPI ada satu yang saya komentari yaitu tentang JILBAB. Jilbab yang saya pahami itu adalah pakaian long dress, dan pakai potongan belum bisa disebut juga dengan jilbab.
coba di terangkan lagi dan di cari lagi sumber dalil yang lain, saya nanti khawatirnya kemungkinan anda kurang tepat dalam menyampaikan dakwah dan berakibat salah bagi yang mengikutinya.
terimakasih… wasslm..
Salam..bermanfaat la artikel ni.. izin share d fb ya.. syukran! Moga Allah mmbalas usaha anda menyebarkan ilmu..ameen.. :)
alhamdulillah, artikelnya bagus,
ana ijin share ya, semoga bermanfaat
mohon penjelasan lebih lanjut atas paragraf berikut ini:
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
?????????????? ???? ????????? ????????? ??? ????????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ??? ???????? ???????????? ?????? ?????????????? ????????? ????? ?????????????? ?????? ???????? ????????? ???????
?Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.?
Subhanallooh,
Indahnya dunia ini seandainya semua akhwat memakai jilbab.
Akhwat yang cantik ataupun yang kurang cantik, jika memakai jilbab semuanya terlihat cantik.
Semoga akhwat yang membaca artikel ini bisa menjalankan syariat Rabb-Nya. Amin.
Baarokalloohu fiikum.
ssalamu`alaikum,semoga semakin banyak wanita yg menyadari bhw memakai pakaian sesuai syariah juga berarti memelihara harga dirinya, serta menghindarkan laki-laki dari dosa memandang .
_ izin syar`i untuk copy,& meneruskan
_ ada ummat Islam yang menyatakan bhw cadar budaya dari arab bukan dari Islam,tolong dikomentari dengan bijak $ tegas
Subhanallah… Islam itu sangat indah.
di mana ana bisa menemui wanita seperti itu???
yg sungguh2 menjaga dirinya dengan mengikuti yg telah disampaikan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam.
cobalah ukhti mempraktekan ini, jangan dengan alasan “belum dapat hidayah” ukhti tidak mau seperti ini.
gimana mau dapat hidayah klo kita sendiri gak mau mencarinya. Praktekanlah, mudah2an terbiasa dan mendapat hidayah-Nya serta Istiqomah… Allahhumma Amin.
makasih banyak buat infonya,jadi nambah lagi ilmunya dan ALHAMDULILAH jadi tambah yakin setelah memakai jilbab,semoga kaum wanita muslim yg berjilbab tetap slalu istiqomah di jalan ALLAH SWT.
Assalamu’laikum…
artikel yang sangat bagus dan memberi ilmu bagaimana mengenakan jilbab sesuai syar’i
tapi saya punya beberapa pertanyaan yang sebagian besar sama dengan pertanyaan Az-Zukhruf (komentar tgl 12 mei 2010). mohon pertanyaannya dijawab karena akan mewakili pertanyaan saya juga.
pertanyaan lain dari saya,
– apakah memakai jilbab yang menutupi khimar (tidak sepanjang yang dicontohkan) sudah sesuai syar’i?
– mengutip uraian ” Dengan demikian, tolak ukur ?Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ?urf (kebiasaan).? (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain “,
apakah memakai baju bermotif tidak mencolok (tidak polos), memakai bross yang sederhana membuat jilbab yang dikenakan menjadi tidak syar’i?
saya mohon untuk dijawab, karena jawaban dari pertanyaan2 tersebut sangat saya butuhkan…
syukron… ^^
assalamualaikum.
ukhti,,, saya ingin bertanya. apakah seorang wanita berjilbab yang bernyanyi itu membuat jilbabnya menjadi tidak syari’? karena itulah profesi saya saat ini. saya jg sebagai pemain piano dan keyboard. bahkan, saya jg ikutan sebuah band. lalu bagaimana dengan semua itu???
@ Riski
Wa’alaikumussalam warahmatullah,
Jilbab yang syar’i itu jilbab yang sesuai dan memenuhi syarat-syarat jilbab muslimah sebagaimana disebutkan dalam artikel. Adapun perbuatan buruk seseorang itu tidak menjadikan amalan lainnya rusak selama kedua amalan tersebut tidak memiliki hubungan syarat sah. Sebagai contoh ada seorang wanita yang berjilbab syar’i akan tetapi dia pencuri maka orang tersebut telah melakukan satu ketaatan dengan memakai jilbab yang syari akan tetapi dia telah bermaksiat kepada Allah dengan tindakan mencuri. Dia mendapatkan pahala karena telah menutup aurat dengan benar dan juga dia mendapatkan dosa karena telah mencuri. Kami sarankan agar Ukhti mencari pekerjaan yang halal dan yang Allah ridhai sehingga makanan dan minuman yang kita dapatkan pun akan mendatangkan keberkahan. Pekerjaan yang halal didunia ini sagatlah banyak dan beragam. Percayalah Allah akan memudahkan jalan rizqiNya bagi hamba-Nya yang takut kepadaNya.
Jilbab dl surah al azhab ayat 59 sudah sngat jelas menunjukkan jilbab yang menjulur ke sluruh tubuh.jadi tdk ada indikasi jilbab itu boleh potongan seperti yang dijelaskan dalam artikel di atas.Wallahu ‘alam.salam pembebasan….
@ Lillah
Silahkan cermati artikel ini, http://ustadzaris.com/jilbab-atau-khimar
smoga semua muslimah menyadari betapa mulianya ia ketika mengenakan jilbab,karena ketika ia berusaha untuk memuliakan dirinya dengan memakai jilbab maka insya Allah pasti Allah akan memuliakan dirinya.aamiiin…
aamiinn…
saya juga lagi berusaha biar bisa pake jilbab..hehe
doakan semoga sesuai dengan syarat yg diharuskan ya..
Assalamualaikum
Terima Kasih pencerahannya ukhti tetapi masih ada beberapa hal yang saya belum paham. Saya setuju dengan Islam tidak mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah.
Namun saya punya saran untuk pengguan kata ‘Camkanlah ini wahai saudariku!’ seolah-olah ukhti memaksakan yang belum tentu semua pendapat muslim sama. Mohon dipergunakan kata yang lebih halus dan enak dibaca, sehingga muslim lain lebih tertarik membacanya. Dan mohon untuk memberikan artikel dengan bahasa yang lebih mudah dicerna ukhti. Apabila perkataan saya kurang berkenan mohon maaf sebelumnya. Terima kasih wassalamualaikum.
Dikutip dari bagian 1: “Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah.
Camkanlah ini wahai saudariku!”
@ Indah
Wa’alaikumussalam,
Terimakasih atas masukannya saudariku…
Kata-kata tersebut tidak bermaksud apa-apa kecuali hanya sebagai peringatan bagi sebagian muslimah yang masih menganggap pakaian potongan (atasan bawahan) itu bukan pakaian yang syar’I. Karena banyak orang yang berkeyakinan bahwa pakaian muslimah yang syar’I itu harus terusan (longdress). Padahal tidak harus demikian meskipun pakaian tersebut atasan bawahan namun memenuhi syarat pakaian muslimah seperti longgar, tidak memebentuk lekuk tubuh, tidak wangi, tebal tidak transparan dll maka termasuk pakaian syar’I. Semoga bisa dimengerti.
assalamualaikum ukhtifillah…
ana apin, ana meskipun telah memakai jilbab, masih belum mengerti betul dan harus lebih banyak menimba ilmu mengenai islam…
ana hanya ingin berkomentar,,, selain jilbab luar,,, seorang muslimah juga tetap harus berkomitmen untuk menjilbabi hati mereka…
sangat saya sayangkan,, betapa banyaknya publik figur muslimah kita yang meskipun telah memakai jilbab,, namun tetap memperlihatkan kecantikan mereka di luar batas, mereka bertabarruj… dengan mudahnya mereka berpose layaknya seorang model seperti di negara2 Barat sana, dengan mudahnya mereka memajang foto2 mereka dalam facebook, blog, maupun buku2 yang mereka tulis dan publikasikan… hal tersebut sungguh disayangkan,, sudah seharusnya kita sebagai muslimah saling mengingatkan saudari kita..
assalamu’alaikum mba..
mau nanya apakah berdosa muslimah yang berjilbab tetapi tidak sesuai syariat yang telah ditetapkan? jika berdosa, apakah muslimah berjilbab tidak syar’i dosanya sama dengan muslimah yang tidak berjilbab?
makasih mba..
wassalamu’alaikum..
@ Meilyani
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Setiap pelanggaran terhadap syari’at akan mendapatkan doa sesuai kadar dan tingkat perbuatannya. Bagaimanapun muslimah yg berjilbab tapi tidak syar’I diakherat kelak nasibnya lebih baik daripada wanita yg berpakaian tapi telanjang. Allahua’lam
Assalamualaikum,knp bnyk sebagian umat Islam yg apabila melihat org yg memakai jilbab lebar sering berasumsi miring.Bhkn sy sendiri pernh ditegur oleh suami,”kamu jilbabnya jgn seperti itu yg model tengahnya ada iketannya dll komentar tentang jilbab yg lebar”.Bgmn sy hrs bersikap terhadap org sprt ini?walaupun baru mempelajari Islam dgn benar tp sy tdk ingin melakukan kesalahan lg dlm beragama.
Subhanallah..
semoga saudara2 kita yang masih mengaggap jilbab adalah baju kurung terusan (longdress) segera membaca artikel ini.
dulu saya diberi tahu oleh teman saya bahwa jilbab adalah long dress. Tpi sya merasa janggal, alhamdulillah kini Allah memberikan hidayah berupa ilmu islam yang jelas.. semoga saya bisa ttp istiqamah..
Assalamu’alaikum..,,
alhamdulillah saya mendapatkan pengetahuan tntang ini,
saya ingin bertanya , bagaimana hukum nya jika ada seorang wanita yang sangat ingin sekali menutupi auratnya ( berjilbab ) namun keinginan itu tertunda karena wanita tersebut harus bekerja menafkahi keluarga sedangkan ditempat ia bekerja dilarang menggunakan jilbab, ( bila ia mengundurkan diri tak ada nafkah untuk kelurga )
mohon sarannya…
teima kasih
wassalmu’alaikum …
izin share yah ukhty :)
bismillah, ukhty…
saya ada pertanyaan penting sekali, beberapa waktu lalu saya ditanya oleh teman saya, sebenarnya sampai di mana batasan yang jelas aurat wanita di bagian wajah? apakah bagian di bawah dagu sebelum leher juga aurat? sehingga saat berjilbab dia juga harus tertutupi,karena saat berjilbab tanpa cadar, biasanya bagian ini tidak tertutupi. semoga ukhty mengerti bagian yang saya maksud, #terlepas dari pendapat ulama yang mewajibkan cadar. mohon jawaban, jazakillah khoir
assalamua’akum,,
mw tnya,, bagaimana islam memandang jilbab yg di kreasikan dg berbagai macam bentuk shingga jilbab yg dikenan seseorng tsb menarik orng lain untuk melihatnya,, seperti yg trjadi skrng bgitu bnyak wanita memakai jilbab dg bentuk dan style yg wrna warni yg dipadukan dg berbagai accesoris,,
mohon penjelasannya,,
@ Fatimatuzzahra
??????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Jilbab berfungsi sebagai penutup aurat bukan untuk penghias. Silahkan Ukhti membaca artikel bermanfaat berikut:
http://ummushofi.wordpress.com/2012/09/01/nasehat-syaikh-sholeh-fauzan-tentang-tersebarnya-jilbab-yang-dihias-hiasi/
http://ummushofi.wordpress.com/2012/08/30/nasehat-syaikh-ibnu-utsaimin-tentang-tersebarnya-jilbab-yang-dihias-hiasi-bordir/
assalamualaikum wr.wb
Maaf sebelumnya saya ingin bertanya
Saya ingin skali berjilbab dan menutup aurat layaknya muslimah lain tapi karena alasan pkerjaan saya jadi ragu.
Saya bekerja di bidang olahraga golf.
dan diharuskan memakai kaos olhraga lengan pendek sbgai seragamnya.
Andai saya berjilbab tidak mungkin saya memakai longdress/gamis…pertanyaanya:
# apakah boleh saya memakai manset utk mnyambung kaos sragam dan celana bahan /jeans…(lebih baik yg mana)???
#bagaimana pendapat ttg memakai cardigan utk menutupi kaos seragam??
#hari weekend bolehkah saya memakai kemeja..
Apakah smua kmeja dilarang karna menyerupai pakaian laki”???
#bolehkah memakai jilbab segiempat yang dibuat model melilit dileher / diatas kepala??
#bolehkah memakai krudung berbahan tipis tapi dibuat lebar sehingga menutupi dada,,,
Tetapi dalam krudung sudah memakai ciput ninja sehingga tdk memperlihatkan aurat???
Mohon jawabnnya segera untuk menjawab keraguan saya slama ini.
Trimksih,, wassalamualaikum wr.wb
masyaAllaah,
izin share untuk ditaruh di website, agar bisa dibaca oleh lebih banyak muslimah. jazakumullahu khairan,
bagus banget artikelnya saya jadi lebih termotivasi untuk menutup aurat dengan benar
Sukron atas artikelnya mudah2an dengan sering membaca artikel yang bermanfaat dan tentang agama Q bisa istiqomah hingga Q di wafatkan Amin.
surat An Nuur ayat 31, ??Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya?? Bukankah PERHIASAN itu WAJAH?
Yang mengharuskan ( apalagi kalo smp menyalahkan jk tdk )pake khimar sblm jilbab walaupun jilbabnya tidak tipis, fal ya’tuu bi aayah!.
Pake khimar WAJIB kalo jilbabnya tipis shg akan menampaakkaan apa yg ada didalamnya.
Begitu pula pake abaya (yg sy tahu, abaya itu tipis) WAJIB pake baju dalaman krn abaya sj/ pakaian tipis tdk menutup aurat.
Assalamualaikum ukhti..mau tanya apakah ketika mengenakan jilbab hrs menggunakan khimar sperti gambar diatas? Ktika memakai jilbab sy tidak menggunakan khimar sebagai dalaman. Apakah tidak mengapa? Jazakillahu khairan
#rahma
Wa’alaikumussalam, para ulama khilaf dalam masalah ini, yang rajih insya Allah tidak harus memakai khimar seperti yang anti maksud.
maaf, apakah panjang jilbab harus selutut, apakah cukup jika panjang jilbab hanya sepinggul? Insya Allah, untuk pakaian saya sudah tidak ketat dan tidak menerawang.
Ukhti Ratih, tidak ada ketentuan mengenai panjang jilbab, yang penting lebar dan menutupi bentuk anggota tubuh.
assalamu’alaikum ukhti, saya mau tanya. bagaimana jika kita mengenakan celana dari kain namun itu longgar ukhti? apakah diperbolehkan dalam syari’at agama islam? terimakasih. wassalamu’alaikum.
@karina widya armelia
wa’alaikumussalam, kata para ulama tidak boleh muslimah memakai celana, kecuali untuk dalaman. Selain itu celana walaupun longgar akan tetap menampakkan bentuk, minimal bentuk pinggang, panggul dan (maaf) bokong.
terimakasih ukhti :)
Subhanallah..
semoga saudara2 kita yang masih mengaggap jilbab adalah longdress segera membaca artikel ini.
Sangat mencerahkan.. terima kasih
Dulu waktu kuliah 4 th saya memakai jilbab syar’i.setelah pulang kampung dan menikah 10 th lamanya saya menanggalkan jilbab syar’i karna keluarga tidak mengizinkan.Alhamdulillah setelah suami kuberi pengertian tentang jilbab lewat http://www.muslimah.or.id.,suami telah mengizinkan saya kembali berjilbab syar’i.semoga Allah mengampuni dosa2 ku yg telah lalu.syukron
artikel yang sangat bermanfaat.. masyaallah sangat lengkap dan jelas.. alhamdulillah..
Assalamu’alaikum ukh,mau nanya yah..Syarat pakainya haruskah khimar yang menutupi dada, baru ditimpa jilbab, tapi kalo jilbabnya udah panjang sampai selutut?
Syukron jiddan, jazakillah khoyr..
@desy, yang rajin insya Allah tidak wajib didobel dengan khimar
Izin share, terima kasih.
Bolehkah seorang wanita islam memakai baju tetapi memasukkannya ke dlm skirtnya
@Nursyafiqah, hal itu membuat bagian atas pakaian jadi ketat dan menampakkan bentuk tubuh, maka hendaknya tidak melakukan hal yang demikian
Assalamualaikum ukhti, saya mau bertax pakaian berwana ap saja yg dianjurkan islam. Mohon penjelasannya
Wa’alaikumussalam, warna yang tidak menarik kaum pria untuk memandangnya. Semisal warna-warna gelap, atau warna lain yang polos dan tidak mencolok.
alhamdulillah , artikel yang bisa menjadi pencerah bagi banyak kamum muslimah, juga para muslim ( suami ) yang peduli dengan tatakrama berbusana bagi para istrinya. Semoga semakin hari semakin banyak yg berhijrah dari habit “seksi” menuju habit muslimah.Ammiin
salam
mameshijab.com
alhamdulillah , artikel yang bisa menjadi pencerah bagi banyak kaum muslimah, juga para muslim ( suami ) yang peduli dengan tatakrama berbusana bagi para istrinya. Semoga semakin hari semakin banyak yg berhijrah dari habit “seksi” menuju habit muslimah.Ammiin
salam
mameshijab.com
Subhanallah, artikel yang sangat menginspirasi terutama bagi banyak kaum muslimah, juga para muslim ( suami ) yang peduli dengan tatakrama berbusana para istrinya. Semoga semakin hari semakin banyak yang manyadari dan berhijrah dari habit ” seksi menuju habit syar’i. Aamiin.
Salam
mamesjibab.com
alhamdulilah makasih atas pengetahuan nya , jadi nambah2 ilmu .
sangat menginspirasi terutama bagi banyak kaum muslimah.
MasyaAllah bagus sekali