Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Istri Pertama dan Poligami

Muhammad Sanusin oleh Muhammad Sanusin
23 Agustus 2014
di Keluarga dan Wanita
4
Share on FacebookShare on Twitter

Masalah ta’addud (poligami; atau lebih tepatnya, poligini) merupakan salah masalah yang dunia barat menyerang Islam dengannya. Padahal mereka biasa melakukan ta’addud dengan cara yang haram, adapun di dalam Islam mereka ta’addud dengan cara yang halal.

Syaikh Utsman Al-Khamis –hafidzahullah– seorang ulama dari Kuwait pernah bercerita kepada saya seorang mahasiswa yang belajar di Jepang. Ia memiliki seorang dosen wanita anggota gerakan anti poligami. Dosen tersebut udah tua, ia mengkritik poligami di dalam Islam. Si mahasiswa bertanya tentang hubungan cinta kasih seorang laki-laki dengan wanita lain selain istrinya dalam bentuk pacaran (baca: selingkuh). Dosen perempuan itu mengatakan, “Tidak apa-apa selama mereka suka sama suka“. Si mahasiswa mengatakan, bahwa itu sama dengan poligami dalam Islam, hanya bedanya dalam Islam itu terjadi dalam pernikahan yang sah. Adapun yang kalian lakukan adalah tanpa adanya ikatan pernikahan.

Demikianlah, mereka mengkritik Islam, padahal yang mereka lakukan jauh lebih buruk dari apa yang mereka kritik.

Apakah wanita lebih senang jadi Istri sah ataukah kekasih tanpa ikatan?

Poligami pasti menyakitkan istri pertama?

Dulu hanya aku yang dicintai, sekarang engkau berbagi

Donasi Muslimahorid

Dulu setiap hari bersama, sekarang hari-hari harus dibagi

Dulu dihatinya hanya aku seorang, sekarang aku tidak lagi sendiri.

Begitulah pikiran saya dulu. Dan ketika saya membaca buku karangan Syaikh Mustafa As-Siba’i rahimahullah, kalau tidak salah judulnya Al-Mar’ah Wal Qanun (Wanita dan Undang-undang), saya memahami bahwa ta’addud menyebabkan mudharat bagi istri pertama. Tetapi karena masalahatnya lebih besar, berupa kebaikan bagi istri kedua, kebaikan bagi masyarakat secara umum, seperti seorang janda ada yang menikahinya dan menanggung hidupnya dan anak-anaknya, maka Islam membolehkan. Jadi karena kemaslahatannya lebih besar dari madharat, kebaikannya lebih banyak dari keburukan.

Namun hal itu berubah seketika. Saya pun akhirnya mengetahui kalau ta’addud itu adalah maslahat dan kebaikan bagi istri yang pertama juga.

Begini ceritanya…

Saya pergi ke kampus sambil mengendarai mobil jadul saya. Biasanya sambil menyetir saya mendengar radio Idza’atul Qur’an atau ceramah dan pelajaran dari para ulama lewat mp3. Dari pada kesal sama sopir-sopir Saudi di lampu merah lebih baik dengar yang bermanfaat. Karena banyak orang Saudi kalau nyetir itu semau gue, jalan raya dianggapnya shahra‘ (padang pasir).

Waktu itu di Idza’atul Quran ada Syaikh Said bin Musfir Al-Qahtani –hafidzahullah– seorang da’i terkenal di Saudi Arabia. Syaikh Said bercerita tentang seorang perempuan yang menelpon beliau sambil menangis. Apa gerangan yang terjadi? Ternyata ia dimadu, bukan manisnya madu yang dirasa tapi pahitnya empedu, karena pahit tak tertahan lagi, air mata mengalir sendiri.

Syaikh bertanya kepadanya, “Apakah kamu senang suamimu berzina dengan perempuan lain atau menikah dengannya?”

“Menikah,” jawabnya.

“Bukankah kamu setiap hari sibuk mencuci, memasak, mengurus anak-anak dan mengatur rumah tangga?”

“Iya.”

“Apakah merupakan sebuah kesalahan jika tugasmu itu dibagi dengan saudari muslimahmu, sehingga engkau pada hari yang suamimu tidak berada bersamamu, engkau bisa berpuasa sunnah yang mungkin sudah kamu tinggalkan karena mengurus suamimu, membaca Al-Qur’an yang banyak terhalang oleh pekerjaanmu, shalat malam yang tak bisa kau lakukan karena bersama suamimu“.

Sebulan kemudian…

Kriing, kriing… telepon berbunyi. Ternyata wanita yang sama menelepon lagi.

“Apakah Syaikh masih ingat saya? Saya adalah perempuan yang menelpon Syaikh, yang mengadukan suaminya yang telah menikah lagi.”

“Apakah yang terjadi?“, tanya Syaikh.

Perempuan itu bercerita bahwa kini ia merasa bahagia, kemudian perempuan itu berkata, “Saya memilki satu permintaan?”

“Apakah itu?”

“Engkau menasehati para istri agar menyuruh suaminya kawin lagi!”

“Kalau itu permintaannya, saya tidak mau mengabulkannya“, jawab Syaikh Said bin Musfir Al-Qahtani.

Saya akhirnya mengetahui kalau ta’addud itu adalah baik untuk istri pertama, kedua, dan masyarakat pada umumnya. Bahasa Indonesia memang hebat memberi nama “DIMADU”, karena memang manis buat istri pertama…. Ya tentunya, kalau di-manage dengan baik dan dijalani dengan ikhlas.

—

Penulis: Ust. Muhammad Sanusin, Lc.

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muhammad Sanusin

Muhammad Sanusin

Artikel Terkait

Jadilah Wanita yang Ghaafilah (Tidak Terbesit Melakukan Maksiat)

oleh Muslimah.or.id
3 Juni 2017
0

Hati wanita shalihah akan berontak dengan segala macam kemaksiatan, kefasikan, dan penipuan, sebagaimana pujian Allah Ta’ala kepada sekelompok wanita dengan...

wanita_karir

Syarat Wanita Kerja di Luar Rumah

oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
10 Oktober 2014
0

Bolehkah wanita kerja di luar rumah? Kalau boleh, apa saja syaratnya? Status seorang wanita sebagai ibu rumah tangga itu lebih...

Mengapa Harus Berhias?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
17 April 2015
4

"Menyenangkan suaminya apabila dilihat” karena indah dari luar, baik akhlaknya dari dalam, sibuk melakukan ketaatan kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya

Artikel Selanjutnya

Hadits Lemah: Pakailah Kain Penutup Ketika Berjimak Dengan Istri

Komentar 4

  1. testy says:
    10 tahun yang lalu

    numpang tanya sheh kenapa dalil tentang poligami surat an nisa ayat 3 selalu di penggal tidak dibaca dari awal surat?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @testy, bukan maksudnya memenggal ayat, namun hanya mengutip bagian yang utama. karena jika dibawa dari awal pun tidak berbeda maknanya.

      Balas
  2. Sa'id Abu Ukkasyah says:
    10 tahun yang lalu

    Wa’alaikumus salam, jika pernikahan orang itu memang sudah terjadi dengan jodoh sesuai dg pilihannya, maka itu berarti sudah ditaqdirkan oleh Allah bahwa orang tersebut telah mendapatkan jodohnya yang sesuai dengan keinginannya.

    Balas
  3. Sadiah says:
    2 tahun yang lalu

    Assallammualiku.bgm menyikapi suami yg menikah lg secara sirih tp dlm pembagian wkt TDK adil , dan istri kedua y klw sy chat selalu menggadu ke suami sy biar sisuami marah dan benci trhd sy,biar yg baik Dimata suami hanya dia saja,bagaimana sikap suami mengatasi mslh sprt ini dan istri kedua hrs bersikap sprt apa trhd istri spertama y trima kasih mohon ditanggapi

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.