Mungkin ada wanita muslimah yang merasa sedikit sedih, bukan kecewa karena takdir akan tetapi karena kurang bisa maksimal beribadah di 10 malam terakhir Ramadhan. Dimana di 10 malam terakhir bulan Ramadhan kaum muslimin bersemangat mencari keutamaan lailatul qadar. Bagi wanita yang kedatangan “tamu” mereka bisa jadi bersedih, karena ibadah yang dilakukan agak terbatas, yaitu wanita haid tidak shalat dan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
?????????? ????? ??????? ???? ??????? ?????? ??????
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?” (HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79)
Padahal salah satu ibadah yang paling dianjurkan pada 10 malam terakhir adalah shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
???? ????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????
“Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat” (Muttafaqun ‘alaihi)
Bolehkah meminum obat pencegah haid?
Dengan kemajuan ilmu kedokteran haid bisa dicegah dengan obat pencegah haid. Bagaimana hukum mengenai hal ini? Simak fatwa berikut ini,
Soal:
Jika seorang wanita (diprediksikan) datang haid pada 10 hari terakhir Ramadhan. Apakah boleh baginya menggunakan obat pencegah haid agar ia bisa melakukan ibadah pada hari-hari mulai tersebut?
Jawab:
Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (beliau menjawab):
Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para anak wanita Adam.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui ‘Aisyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, ‘Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui ‘Aisyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” ‘Aisyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para anak wanita Adam”
Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah” (Sumber: http://islamqa.info/ar/13738).
Memang secara kedokteran bagi orang tertentu obat pencegah haid bisa memberikan beberapa gangguan, misalnya sedikit perdarahan, pola haid yang tidak teratur, akan tetapi tidak pada semua wanita.
Wanita haid tetap bisa mendapatkan pahala dan beribadah
Ada kabar gembira bagi wanita yang haid dalam kasus ini. Pendapat terkuat bahwa mereka tetap mendapat pahala sebagaimana mereka hari-hari biasa mereka ketika tidak haid, asalkan mereka melakukan ibadah tersebut rutin dalam keseharian mereka. Inilah yang terkandung dalam hadits,
????? ?????? ????????? ???? ??????? ? ?????? ???? ?????? ??? ????? ???????? ???????? ????????
“Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari no. 2996).
Karena wanita haid termasuk sakit, yaitu sakit yang ringan. Maka mereka tetap mendapat pahala sebagaimana sehat.
Kemudian selain shalat masih banyak ibadah lain yang bisa dilakukan oleh wanita haid di 10 malam terakhir Ramadhan, diantaranya:
- Membaca Al-Quran dengan tidak menyentuh mushaf atau pakai Al-Quran terjemah atau pakai aplikasi
- Berdzikir
- Istighfar
- Berdoa
Karena berdoa adalah ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
?????? ?? ???????
“doa adalah ibadah” (HR. Tirmidzi dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Tirmidzi no. 2370).
Demikian semoga bermanfaat.
—
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslimah.Or.Id