Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Fatwa Ulama: Mengingkari “Allah Bersemayam”, Hukumnya Kafir?

Athirah Mustajab oleh Athirah Mustajab
17 April 2014
di Akidah
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertanyaan:
  • Jawaban Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi:

Pengantar Penerjemah:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du. Berikut ini adalah tanya jawab yang dikutip dari Syarh Al-Iqtishad fi Al-I’tiqad karya Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi.

Pertanyaan:

Apakah orang yang mengingkari salah satu sifat Allah boleh dikafirkan? Atakah cukup kita sebut sebagai “ahli bid’ah yang masih muslim”?

Jawaban Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi:

“Dalam kasus ini perlu dirinci, bahwa apabila seseorang mengingkari sifat Allah dan menolaknya, setelah dia mengetahui bahwa itu sifat Allah, misalnya orang yang mengingkari pernyataan,

ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

Donasi Muslimah.or.id

‘Kemudian Dia beristiwa di atas Arsy.‘ (QS. Yunus: 3)

Kemudian dia mengingkari kata istiwa, maka semacam ini hukumnya kafir. Karena dia mengingkari masalah yang jelas-jelas itu bagian dari agama, di samping karena dia mendustakan Allah.”

Syekh Ar-Rajihi melanjutkan,

“Sementara orang yang mentakwil sifat Allah karena adanya syubhat, maka semacam ini tidak dihukumi kafir. Sehingga orang yang mengatakan, ‘Saya mengakui ayat ‘Kemudian Dia beristiwa di atas Arsy‘, saya menetapkan istiwa bagi Allah, namun makna istiwa di situ adalah istawla (menguasai).’ Dan ini dia sampaikan karena syubhat dalam masalah akidah, maka dia tidak dihukumi kafir, karena dia hanya mentakwil. Adapun orang yang mengingkari ‘istiwa’, berarti dia mendustakan Allah. Orang yang mendustakan Allah, maka dia kafir.”

Lanjut Syekh,

“Karena itu, perlu dibedakan antara orang yang menentang dan yang mentakwil. Orang yang menentang (tidak mau mengakui), artinya dia mengingkari. Orang yang mengingkari, statusnya kafir. Allah berfirman,

وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَـنِ

‘Mereka kufur kepada Allah Ar-Rahman.’ (QS. Ar-Ra’du: 30)

Oleh karena itu, orang yang mengingkari salah satu nama Allah atau salah satu sifat Allah, tanpa ada takwil, maka dia kafir.

Adapun orang yang mentakwil karena adanya syubhat, dia tidak dikafirkan. Sebabnya, dia memiliki syubhat, sehingga ini menjadi uzur baginya.”

—

Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel www.muslimah.or.id

 

Sumber: Syarh Al-Iqtishad fi Al-I’tiqad, 2: 15.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Athirah Mustajab

Athirah Mustajab

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, editor Pustaka Muslim, penulis di WanitaShalihah.com

Artikel Terkait

Waktu Mustajab Doa

oleh Romadhoni U Utami
3 Oktober 2016
0

Diantara keluasan rahmat Allah, Dia jadikan bagi hamba-Nya sebagian waktu yang jika seorang hamba berdo'a di dalam waktu-waktu tersebut, akan...

Benarkah Fir’aun Seorang Muslim? (Bag. 1)

oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
16 Maret 2010
15

Mereka para pendewa nafsu mengatakan bahwa Fir'aun adalah seorang muslim dan dia mati dalam keadaan beriman.

Hukum Perkataan “Aku beriman insya Allah”

Hukum Perkataan: “Aku beriman, insya Allah”

oleh Hanifa Nadhya Ulhaq
25 April 2024
0

Mungkin perkataan ini tidak asing terdengar oleh telinga kita, bahkan mungkin pernah terucap oleh lisan kita, bukan karena ragu akan...

Artikel Selanjutnya

Nikmatnya Berkendaraan

Komentar 1

  1. Ahmad says:
    11 bulan yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuhu..

    Gk nyambung Ustadz.

    Kalau alasannya cuman karena syubhat atau takwil..

    Orang yg berbuat syirik karena takwil gk bertobat bagaimana hukumnya?
    Orang yang melakukan kekafiran karena takwil gk bertobat Bagaimana hukumnya?
    Orang yg menghalalkan darah karena takwil gk bertobat tetep di sebut khawarij atau tdk?
    Orang yg melakukan kemaksiatan karena takwil gk bertobatlah di beri udzur atau tdk?

    Apa bedanya dengan orang meolak sifat karena takwil di beri hujjah gk bertobat² di beri udzur?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.