Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Istri Menceritakan Masalah Keluarganya

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
30 Agustus 2013
di Keluarga dan Wanita
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad Al-Imam
    • Pertanyaan: 
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad Al-Imam

 

Pertanyaan: 

Bolehkah seorang istri menceritakan masalah yang ada pada keluarganya yang merongrong dirinya kepada suaminya? Sedangkan si istri adalah orang yang pribadinya lemah dan diminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkannya. Apakah ini ghibah atau tidak?

Jawaban:

Jika wanita tersebut terzhalimi, maka ia boleh menceritakan masalahnya kepada orang yang bisa menolongnya atau orang yang bisa menjauhkannya dari kezhaliman. Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,

لاَّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ 

“Allah tidak menyukai keburukan yang diucapkan dengan terang-terangan kecuali oleh orang yang terzhalimi.” (QS. An-Nisa: 148)

Donasi Muslimahorid

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=821

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Hukum Nikah Siri

oleh Yulian Purnama
13 Juni 2022
1

Istilah "nikah siri" sebenarnya tidak kami dapati dalam kitab-kitab fikih, sependek penelusuran kami. Namun ini adalah istilah yang muncul di...

Menindik Telinga Lebih dari Satu Lubang

Hukum Menindik Telinga Lebih dari Satu Lubang bagi Wanita

oleh Junaidi, S.H., M.H.
10 Oktober 2025
0

Hukum menindik telinga Hukum asalnya, seorang wanita tidak boleh mengubah ciptaan dirinya dengan penambahan atau pengurangan demi mencari keindahan, baik...

Potret Suami Pendamping Idaman

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
22 Oktober 2017
0

Untuk menjadi pendamping idaman setiap pasutri selayaknya menjadikan Islam dengan segala teknis praktisnya sebagai acuan hidup.

Artikel Selanjutnya
zhihar 1

Beberapa Batasan Dzihar (Bagian 2)

Komentar 1

  1. Ibnu Amin Razip al-Bayani says:
    12 tahun yang lalu

    ???? ???? ????

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.