Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Istri Menceritakan Masalah Keluarganya

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
30 Agustus 2013
di Keluarga dan Wanita
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad Al-Imam
    • Pertanyaan: 
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad Al-Imam

 

Pertanyaan: 

Bolehkah seorang istri menceritakan masalah yang ada pada keluarganya yang merongrong dirinya kepada suaminya? Sedangkan si istri adalah orang yang pribadinya lemah dan diminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkannya. Apakah ini ghibah atau tidak?

Jawaban:

Jika wanita tersebut terzhalimi, maka ia boleh menceritakan masalahnya kepada orang yang bisa menolongnya atau orang yang bisa menjauhkannya dari kezhaliman. Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,

لاَّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ 

“Allah tidak menyukai keburukan yang diucapkan dengan terang-terangan kecuali oleh orang yang terzhalimi.” (QS. An-Nisa: 148)

Pre Order Kalender 2026

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=821

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Bahagia dengan Pernikahan Dini

oleh Khusnul Rofiana
6 Juli 2018
0

Globalisasi peradaban dan terbukanya informasi yang semakin vulgar sering kali menjerat kaum muda untuk melegalkan perzinahan atas nama pacaran yang...

Jagalah “Zinah”-mu

Wahai Muslimah, Jagalah “Zinah”-mu! (Bag. 1)

oleh Atma Beauty Muslimawati
19 Mei 2024
1

Wahai saudariku muslimah, ketahuilah sungguh Islam memiliki aturan-aturan yang penuh dengan kelapangan (yang diperbolehkan lebih banyak daripada yang dilarang), adil,...

Sebagian Adab Keluar Rumah Bagi Remaja Putri

oleh Yulian Purnama
1 Desember 2013
19

Apa hukum keluarnya remaja putri dari rumah bersama pamannya atau bibinya untuk memenuhi suatu kebutuhan? Jika ayah atau saudara laki-lakinya...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Teman Saya Ingin Masuk Islam, Apa yang Perlu Diajarkan?

Komentar 1

  1. Ibnu Amin Razip al-Bayani says:
    12 tahun yang lalu

    ???? ???? ????

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.