Fatwa Syaikh Dr. Sa’ad Al-Khatslan*)
Soal:
Saya seorang gadis usia 24 tahun. Suatu hari ada seorang pemuda yang melamarku, dan aku menyetujuinya, namun keluargaku tidak menyetujui. Dia dalam tahap lamaran dan rencana pernikahan akan dilangsungkan musim panas. Pertanyaannya: Ketika itu saya marah dan saya mengharamkan diriku untuk menikah, kecuali dengannya. Aku mengatakan: ‘Seluruh lelaki haram bagiku, kecuali dia.’ Apakah tindakanku termasuk sumpah? Apakah aku wajib membayar kaffarah? Sekali lagi, itu aku lakukan karena aku sangat marah,, disebabkan keluargaku menolak lelaki itu, dan aku tidak berniat untuk bersumpah. Sekarang sudah ada lelaki lain yang hendak melamarku. Apa yang harus kulakukan?
Jawab :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Anda wajib membayar kaffarah sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin atau membebaskan budak. Jika tidak mampu maka kaffarahnya dengan puasa selama 3 hari.
Karena setiap orang yang mengharamkan sesuatu yang asalnya halal untuk dirinya – selain kasus suami yang mengharamkan istrinya – maka dia wajib membayar kaffarah sumpah. Berdasarkan firman Allah,
??? ???????? ?????????? ???? ????????? ??? ??????? ??????? ???? ????????? ????????? ??????????? ????????? ??????? ??????? ( ) ???? ?????? ??????? ?????? ????????? ?????????????
“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang – Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu” (QS. At-Tahrim: 1 – 2)
Dan membebaskan sumpah dilakukan dengan membayar kaffarah sumpah.
Sumber:http://www.saad-alkthlan.com/text-48
*) Dr. Sa’ad Al-Khatslan adalah anggota Haiah Kibar Ulama KSA.
***
Artikel Muslimah.Or.Id
Diterjemahkan Oleh Ustadz Ammi Nur Baits
‘afwan ana mau tanya kafarah sumpah puasa selama 3 hari itu wajib berturut-turut atau boleh dicicil yang penting 3 hari? moho jawbannya sgt dibutuhkan
jazakumullah khaira
???? ???? ????
asslmkm, ad yang ingin ana tanyakan, jika seandainya dalam sebuah keluarga seorang anak berbeda pandangan dalam agama dengan orang tuanya, seperti yang kita ketahui bahwa islam ad banyak aliran, dan suatu ketika sang anak ingin menikah dengan sesorang yang sepaham dengannya tapi tak sepaham dengan orang tuanya, orang tuanyapun menentang, tapi sang anak merasa yakin dan percaya pada pilihannya bahwa sang lelaki ini akn bisa memuliakanya sesuai dengan syariat islam yang benar, insy, yang jd pertanyaan ana, ap yg hrus dilakukn sang wanita? apakh dia hrus menikah dengan pria itu, atau harus menuruti orangtunya yang dasar ketidaksetujuannya itu tudak ad dasarnya dalam islam?
apabila orang tua kandung yang bersumpah atas nama allah mengharamkan anaknya untuk menjadi anak dan menyentuh jasadnya apabila orng tua kita wafat?
itu gmn pak ustad?
@Reza Cungkring Akadir, tidak semestinya bersumpah demikian. Andai masih hidup, ia wajib membayar kafarah sumpah. Dan anda tetap boleh memegang jasad orang tua anda. Wallahu a’lam.