Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Mengharamkan Diri untuk Menikah Kecuali dengan Satu Lelaki

Ammi Nur Baits, ST., BA. oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
2 September 2013
di Keluarga dan Wanita
5
menikah-pacaran
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Dr. Sa’ad Al-Khatslan
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Dr. Sa’ad Al-Khatslan

 

Pertanyaan:

Saya seorang gadis usia 24 tahun. Suatu hari ada seorang pemuda yang melamarku, dan aku menyetujuinya, namun keluargaku tidak menyetujui. Dia dalam tahap lamaran dan rencana pernikahan akan dilangsungkan musim panas. Pertanyaannya: Ketika itu saya marah dan saya mengharamkan diriku untuk menikah, kecuali dengannya. Aku mengatakan: ‘Seluruh lelaki haram bagiku, kecuali dia.’ Apakah tindakanku termasuk sumpah? Apakah aku wajib membayar kaffarah? Sekali lagi, itu aku lakukan karena aku sangat marah,, disebabkan keluargaku menolak lelaki itu, dan aku tidak berniat untuk bersumpah. Sekarang sudah ada lelaki lain yang hendak melamarku. Apa yang harus kulakukan?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Anda wajib membayar kaffarah sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin atau membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka kaffarahnya dengan puasa selama 3 hari.

Karena setiap orang yang mengharamkan sesuatu yang asalnya halal untuk dirinya – selain kasus suami yang mengharamkan istrinya –, maka dia wajib membayar kaffarah sumpah. Berdasarkan firman Allah,

Donasi Muslimahorid

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.” (QS. At-Tahrim: 1-2)

Dan membebaskan sumpah dilakukan dengan membayar kaffarah sumpah.

Sumber: http://www.saad-alkthlan.com/text-48

(Dr. Sa’ad Al-Khatslan adalah anggota Haiah Kibar Ulama, KSA)

***

Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ammi Nur Baits, ST., BA.

Ammi Nur Baits, ST., BA.

S1 Al Madinah International University

Artikel Terkait

Jadilah Istri dan Ibunda Tauladan (Bag. 1)

oleh Ovi Aswara Ummu Aisyah
20 April 2017
0

Pendahuluan Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menciptakan segala sesuatu yang ada di alam ini dengan...

Memperbaiki Rumah Tangga

Memperbaiki Pilar-Pilar di Dalam Rumah Tangga (Bag. 4)

oleh Rizki Megasari
5 November 2024
0

Wahai muslimah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala. Hendaklah kita sebagai seorang muslimah wajib memilih calon pasangan yang baik sebelum...

Benci Poligami, Istri Kafir?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
14 Agustus 2015
2

Istri membenci poligami, bukan karena dia benci syariat Allah tentang poligami. Tapi istri tidak suka ketika cinta suaminya dibagi.

Artikel Selanjutnya

Definisi Waliyullah

Komentar 5

  1. ummu hanif says:
    12 tahun yang lalu

    ‘afwan ana mau tanya kafarah sumpah puasa selama 3 hari itu wajib berturut-turut atau boleh dicicil yang penting 3 hari? moho jawbannya sgt dibutuhkan
    jazakumullah khaira

    Balas
  2. Ibnu Amin Razip al-Bayani says:
    11 tahun yang lalu

    ???? ???? ????

    Balas
  3. meri yulizarni says:
    11 tahun yang lalu

    asslmkm, ad yang ingin ana tanyakan, jika seandainya dalam sebuah keluarga seorang anak berbeda pandangan dalam agama dengan orang tuanya, seperti yang kita ketahui bahwa islam ad banyak aliran, dan suatu ketika sang anak ingin menikah dengan sesorang yang sepaham dengannya tapi tak sepaham dengan orang tuanya, orang tuanyapun menentang, tapi sang anak merasa yakin dan percaya pada pilihannya bahwa sang lelaki ini akn bisa memuliakanya sesuai dengan syariat islam yang benar, insy, yang jd pertanyaan ana, ap yg hrus dilakukn sang wanita? apakh dia hrus menikah dengan pria itu, atau harus menuruti orangtunya yang dasar ketidaksetujuannya itu tudak ad dasarnya dalam islam?

    Balas
  4. Reza Cungkring Akadir says:
    11 tahun yang lalu

    apabila orang tua kandung yang bersumpah atas nama allah mengharamkan anaknya untuk menjadi anak dan menyentuh jasadnya apabila orng tua kita wafat?
    itu gmn pak ustad?

    Balas
    • Muslimah.Or.Id says:
      10 tahun yang lalu

      @Reza Cungkring Akadir, tidak semestinya bersumpah demikian. Andai masih hidup, ia wajib membayar kafarah sumpah. Dan anda tetap boleh memegang jasad orang tua anda. Wallahu a’lam.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.