Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Jihadnya Wanita adalah Haji

Raehanul Bahraen oleh Raehanul Bahraen
26 Agustus 2013
di Keluarga dan Wanita
1
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Bagaimana cara agar wanita bisa mendapatkan pahala mati syahid?
  • Ketika wanita harus ikut membantu berjihad di peperangan

Bagaimana cara agar wanita bisa mendapatkan pahala mati syahid?

Para wanita memang sangat jarang terlibat peperangan. Sehingga mereka terkadang bertanya-tanya bagaimanakah jihadnya wanita? Bagaimana cara mereka bisa mendapatkan pahala mati syahid? Bagaimana mereka bisa mendapatkan keutamaan berperang di jalan Allah?

Pertanyaan ini sebagaimana yang ditanyakan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ، لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” [1]

Jihad memang tidak wajib bagi wanita, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Syarat wajibnya jihad ada tujuh: Islam, baligh, berakal, bukan budak, laki-laki, selamat dari bahaya, adanya harta (untuk berperang).” [2]

Donasi Muslimahorid

Akan tetapi, wanita bisa meraih jalan jihad utama bagi mereka, yaitu dengan melakukan haji dan umrah sebagaimana hadis di atas.

Kemudian mereka juga bisa memperoleh pahala jihad dengan cara ikut mempersiapkan suami mereka ketika berjihad dan ikhlas melepas mereka ketika berjihad. Karena jika wanita mendukung para suaminya untuk berjihad, menuntut ilmu, beribadah dan berdakwah, bersabar jika sering ditinggal, maka pahalanya sama dengan pahala yang didapatkan oleh suaminya, jika ia benar-benar berbakti yang membuat rida suaminya. Ini sebagaimana hadis ini tentang Asma’ binti Yazid Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha,

“Bahwa dia mendatangi Rasulullah, sementara beliau sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, “Aku korbankan bapak dan ibuku demi dirimu, ya Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di belakangku kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita, maka mereka beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu. Kami para wanita selalu dalam keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat, dan mengandung anak-anak kalian, sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dengan salat Jum’at, salat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji, dan yang lebih utama dari itu adalah jihad fi sabilillah. Jika lah seorang dari kalian pergi haji atau umrah atau jihad, maka kamilah yang menjaga harta kalian, yang menenun pakaian kalian, yang mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama seperti kalian ?”

Nabi memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau bersabda, “Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?” Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti dia.”

Nabi menengok kepadanya dan bersabda, “Pahamilah, wahai ibu. Dan beritahu para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk memperoleh ridanya, dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.” Wanita itu berlalu dengan wajah berseri-seri. [3]

Ketika wanita harus ikut membantu berjihad di peperangan

Boleh bagi wanita untuk ikut membantu dalam peperangan asalkan aman dari fitnah, tidak membuat kesulitan, dan bermanfaat bagi para mujahidin. Sebagaimana hadis Rabi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ’anha, beliau berkata,

“Dahulu kami para wanita (ikut berperang) bersama Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah untuk dipulangkan ke Madinah.” [4]

Imam Al-Sarakhsi Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Tidak mengapa menyertakan wanita dan wanita tua untuk ikut dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka, memberi minum dan memasak makanan bagi orang yang berperang jika para mujahidin membutuhkan mereka. Terdapat hadis dari Abdullah bin Qarth Al-Azdi, ia berkata, ‘Istri Khalid bin Walid dan istri sahabatnya ikut juga dalam peperangan, mereka mengangkat air mujahidin. Ketika itu, dia (Khalid) sedang berperang dengan Romawi.” [5]

—

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel Muslimah.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Sunan Ibni Majah, 2: 968, no. 2901; Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no. 2345.

[2] Al-Mughni, 9: 163.

[3] Usudul Ghaayah fi Ma’rifatis Shahabah, 7: 17; Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Cet. Pertama, 1415 H, Asy-Syamilah.

[4] HR. Bukhari no. 2882.

[5] Syarh as-Sairul Kabir, 1: 184.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Raehanul Bahraen

Raehanul Bahraen

Artikel Terkait

Memakai Kosmetik Secara Terus-Menerus dan Berlebihan (Bag. 1)

oleh Muslimah.or.id
17 September 2016
0

Wanita boleh menggunakan kosmetik selama hanya diperlihatkan kepada orang-orang yang diizinkan Allah untuk melihatnya

Rumah Tangga Tanpa Problema, Mungkinkah?

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
5 Oktober 2016
0

Satu hal harus dipegang teguh pasutri, sedahsyat apapun problematika rumah tangga selama keduanya memiki niat ikhlash dan semangat

Wajibkah Seorang Wanita Menafkahi Orang Tuanya?

oleh Yulian Purnama
9 Januari 2014
41

Apakah wajib bagi seorang anak perempuan untuk menyerahkan gajinya kepada kepada orang tuanya?

Artikel Selanjutnya

Wajah Ceria Saat Bertemu Suami

Komentar 1

  1. Ibnu Amin Razip al-Bayani says:
    11 tahun yang lalu

    ???? ???? ????

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.