Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Memakai Kosmetik Secara Terus-Menerus dan Berlebihan (Bag. 1)

Muslimah.or.id oleh Muslimah.or.id
17 September 2016
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertama-tama yang harus kita tahu bahwa wanita boleh berhias untuk suami dengan kosmetik apa pun semaunya. Tirmidzi meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَخَيْرُ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ

“… Dan sebaik-baik wewangian wanita adalah yang terlihat warnanya, namun samar baunya.”

Hal itu dikuatkan dengan riwayat Bukhari dari hadits Anas –radhiyallahu ‘anhu–, ia berkata, “Aburrahman bin Auf pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masih ada bekas wewangian berwarna kuning di badannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menanyakannya. Maka ‘Abdurrahman memberitahukan bahwa ia baru saja menikahi seorang wanita Anshar…” (Al-Hadits)

Imam An-Nawawi menjelaskan hadits tersebut, “Minyak berwarna kuning yang menempel di badan ‘Abdurrahman adalah yang dikenakan istrinya. Ini menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan krim pewarna dan kosmetik”. Kesimpulannya, wanita boleh menggunakan kosmetik selama hanya diperlihatkan kepada orang-orang yang diizinkan Allah untuk melihatnya, dengan catatan tidak ada unsur tipuan dan pemalsuan untuk siapa pun, serta tidak membahayakan kulit wanita.

Donasi Muslimahorid

Catatan: Sebagian dokter menyebutkan bahwa kosmetik memiliki efek membahayakan bagi kulit. Jika itu benar, maka wanita harus membatasi pemakaian kosmetik, harus pandai memilih pewarna dn kosmetik yang tidak membahayakan berdasarkan penjelasan dokter, tidak berlebihan dan dipaksakan saat memakainya, serta tidak terlalu sering memakainya. Itu pun dengan tujuan menyenangkan dan berhias untuk suami.

Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada yang Shalih Al-Fauzan, “Apa hukum kosmetik yang dikenakan di wajah wanita untuk berhias?”

Jawab: Permasalahan kosmetik ada perinciannya. Jika bisa membuat cantik, tidak membahayakan wajah, dan tidak berefek apa pun, maka tidak mengapa memakainya dan tidak berdosa. Namun, bila menimbulkan efek tertentu, misalnya bintik-bintik hitam atau hal lain yang membahayakan wajah, maka hukumnya menjadi terlarang karena membahayakan.

Dr. Musthafa Husain Abdul Maqshud, dosen penyakit kulit dan kelamin di Fakultas Kedokteran Tanta (Mesir), menyatakan bahwa kosmetik buatan ini sangat membahayakan kulit.

Pertama, bahaya kosmetik. Berikut ini sederetan bahaya penggunaan kosmetik bagi kulit:

  1. Kosmetik menyebabkan kulit mengerut dan mengeriput, sehingga menimbulkan kelemahan dini pada kulit.
  2. Menyebabkan kulit kering dan pecah-pecah.
  3. Menimbulkan radang pada kulit dan alergi.
  4. Menyebabkan perubahan warna pada kulit, baik warna kulit tambah menonjol dan muncul bagian-bagian kulit
  5. Berwarna coklat, seperti bintik-bintik noda, atau memudarnya warna kulit dan muncul bagian-bagian kulit berwarna putih.
  6. Warna tertentu pada kulit bisa menyebabkan penyerapan radiasi dan munculnya alergi cahaya pada kulit atau banyaknya bulu yang tumbuh di wajah.
  7. Penggunaan kosmetik menyebabkan berubahnya sel-sel kulit dan terkadang menimbulkan benjolan.
  8. Krim yang digunakan sebagai dasar kosmetik menyebabkan penyumbatan pori-pori kulit, dan memunculkan bintik-bintik, seperti jerawat.
  9. Kosmetik juga menyuburkan jerawat bagi yang telah terserang sebelumnyaa, sehingga sulit diobati.

Kedua, bahaya lipstik. Berikut ini sederetan bahaya penggunaan lipstik bagi wanita:

  1. Menyebabkan bibir kering dan pecah-pecah, serta menyebabkan peradangan pada bibir.
  2. Menggunakan lipstik secara terus-menerus menimbulkan eksim (dermatitis) dan alergi pada bibir, dan terkadang menimbulkan pembengkakan pada bibir.
  3. Zat warna pada lipstik menyebabkan penyerapan dan konsentrasi radiasi di sekitar bibir yang menyebabkan peningkatan warna pada bibir dan bibir menjadi coklat.
  4. Jika bercampur dengan makanan dan minuman, maka sebagian unsur yang ditelan tersebut kadang menimbulkan bahaya fatal bagi tubuh.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

—

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: Diketik ulang dari buku “300 Dosa yang Diremehkan Wanita” karya Syaikh Nada Abu Ahmad.

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Muslimah.or.id

Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
10 November 2022
1

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan...

Hak Istri di dalam Islam

Hak Istri di Dalam Islam (Bag. 1)

oleh Lisa Almira
9 Februari 2024
1

Pernikahan merupakan suatu ibadah agung di dalam Islam. Ini adalah ibadah yang hanya dapat dijalankan oleh sepasang suami istri. Ibadah...

Boleh Menolak Ajakan Suami Karena Tidak Dinafkahi?

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
6 Agustus 2015
62

Pelanggaran yang dilakukan oleh suami, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran dari istri. Sehingga dua-duanya melanggar. Karena itu, solusi yang diberikan...

Artikel Selanjutnya

Syubhat Penghalang Berhijab: “Saya Belum Mantap Berhijab” (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

Kami Ingin Tahu Pendapat Anda Tentang Website Muslimah.or.id

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.