Pertama-tama yang harus kita tahu bahwa wanita boleh berhias untuk suami dengan kosmetik apa pun semaunya. Tirmidzi meriwayatkan bahwa Nabi Shallallaahu’alaihi wa Sallam bersabda:
… ???? ??? ?????? ?? ??? ???? ? ??? ????
“…Dan sebaik-baik wewangian wanita adalah yang terlihat warnanya, namun samar baunya”.
Hal itu dikuatkan dengan riwayat Bukhari dari hadits Anas –radhiyallahu ‘anhu–, ia berkata, “Aburrahman bin Auf pernah mendatangi Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa Sallam dan masih ada bekas wewangian berwarna kuning di badannya. Nabi Shallallaahu’alaihi wa Sallam pun menanyakannya. Maka ‘Abdurrahman memberitahukan bahwa ia baru saja menikahi seorang wanita Anshar…” (Al-Hadits)
Imam An-Nawawi menjelaskan hadits tersebut, “Minyak berwarna kuning yang menempel di badan ‘Abdurrahman adalah yang dikenakan istrinya. Ini menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan krim pewarna dan kosmetik”. Kesimpulannya, wanita boleh menggunakan kosmetik selama hanya diperlihatkan kepada orang-orang yang diizinkan Allah untuk melihatnya, dengan catatan tidak ada unsur tipuan dan pemalsuan untuk siapa pun, serta tidak membahayakan kulit wanita.
Catatan: Sebagian dokter menyebutkan bahwa kosmetik memiliki efek membahayakan bagi kulit. Jika itu benar, maka wanita harus membatasi pemakaian kosmetik, harus pandai memilih pewarna dn kosmetik yang tidak membahayakan berdasarkan penjelasan dokter, tidak berlebihan dan dipaksakan saat memakainya, serta tidak terlalu sering memakainya. Itu pun dengan tujuan menyenangkan dan berhias untuk suami.
Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada yang Shalih Al-Fauzan: “Apa hukum kosmetik yang dikenakan di wajah wanita untuk berhias?“.
Jawab: Permasalahan kosmetik ada perinciannya. Jika bisa membuat cantik, tidak membahayakan wajah, dan tidak berefek apa pun, maka tidak mengapa memakainya dan tidak berdosa. Namun, bila menimbulkan efek tertentu, misalnya bintik-bintik hitam atau hal lain yang membahayakan wajah, maka hukumnya menjadi terlarang karena membahayakan.
Dr. Musthafa Husain Abdul Maqshud, dosen penyakit kulit dan kelamin di Fakultas Kedokteran Tanta (Mesir), menyatakan bahwa kosmetik buatan ini sangat membahayakan kulit.
Pertama, bahaya kosmetik. Berikut ini sederetan bahaya penggunaan kosmetik bagi kulit:
- Kosmetik menyebabkan kulit mengerut dan mengeriput, sehingga menimbulkan kelemahan dini pada kulit.
- Menyebabkan kulit kering dan pecah-pecah.
- Menimbulkan radang pada kulit dan alergi.
- Menyebabkan perubahan warna pada kulit, baik warna kulit tambah menonjol dan muncul bagian-bagian kulit
- Berwarna coklat, seperti bintik-bintik noda, atau memudarnya warna kulit dan muncul bagian-bagian kulit berwarna putih.
- Warna tertentu pada kulit bisa menyebabkan penyerapan radiasi dan munculnya alergi cahaya pada kulit atau banyaknya bulu yang tumbuh di wajah.
- Penggunaan kosmetik menyebabkan berubahnya sel-sel kulit dan terkadang menimbulkan benjolan.
- Krim yang digunakan sebagai dasar kosmetik menyebabkan penyumbatan pori-pori kulit, dan memunculkan bintik-bintik, seperti jerawat.
- Kosmetik juga menyuburkan jerawat bagi yang telah terserang sebelumnyaa, sehingga sulit diobati.
Kedua, bahaya lipstik. Berikut ini sederetan bahaya penggunaan lipstik bagi wanita:
- Menyebabkan bibir kering dan pecah-pecah, serta menyebabkan peradangan pada bibir.
- Menggunakan lipstik secara terus-menerus menimbulkan eksim (dermatitis) dan alergi pada bibir, dan terkadang menimbulkan pembengkakan pada bibir.
- Zat warna pada lipstik menyebabkan penyerapan dan konsentrasi radiasi di sekitar bibir yang menyebabkan peningkatan warna pada bibir dan bibir menjadi coklat.
- Jika bercampur dengan makanan dan minuman, maka sebagian unsur yang ditelan tersebut kadang menimbulkan bahaya fatal bagi tubuh.
—————————————————-
Diketik ulang dari buku “300 Dosa yang Diremehkan Wanita” karya Syaikh Nada Abu Ahmad
Artikel Muslimah.or.id