Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Apa Hukum Demonstrasi Dan Bolehkah Wanita Ikut Di Dalamnya?

Yulian Purnama oleh Yulian Purnama
21 Agustus 2013
di Manhaj
9
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Utsman Al Khamis

Soal:

Apa hukum demonstrasi dan bolehkah wanita ikut di dalamnya?

Jawab:

Demonstrasi itu tidak pernah disyariatkan dalam Islam. Tidak semestinya melakukan hal tersebut, dan ia merupakan mukhalafah (pelanggaran syariat). Bahkan ia juga merupakan bid’ah dan perkara yang diada-adakan dalam agama di masa ini. Demikian juga apa yang ada di dalamnya berupa kerusakan-kerusakan yang serius, seperti bercampur-baurnya wanita dan laki-laki, juga terkadang para demonstran mengeluarkan perkataan-perkataan yang buruk, dan terkadang juga mereka menyerang benda dan barang milik orang lain, seperti mobil atau yang lainnya. Lebih lagi demonstrasi dalam rangka memberontak pada penguasa Muslim, ini juga tidak diperbolehkan. Dimana ketika demonstrasi pula biasanya diikuti oleh orang-orang awam dari kelompok para pendemo maupun orang-orang awam dari pihak yang lain. Dengan demonstrasi yang demikian itu, jika diikuti para wanita, maka keharamannya lebih besar lagi. Wa’iyyadzubillah.

Setelah kita ketahui hal ini, maka janganlah berdemonstrasi. Bahkan kepada pemerintah, yang terkadang dimanfaatkan oleh sebagian orang, yaitu para provokator. Yang mereka itu ingin membuat kacau suasana, sehingga polisi didatangkan. Lalu para provokator itu membuat kerusakan dan akhirnya para demonstran pun dipukuli oleh polisi.

Donasi Muslimahorid

Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam apakah memungkinkan bagi beliau untuk melakukan demonstrasi di masa beliau? Tentu saja mungkin, namun beliau tidak pernah melakukannya. Dan perkara yang mudah saja untuk beliau lakukan namun ternyata beliau tidak melakukannya menunjukkan ini tidak disyariatkan dalam agama.  Demonstrasi itu tidak disyariatkan.

 

Sumber:

—

Artikel Muslimah.Or.Id

Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin1
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Yulian Purnama

Yulian Purnama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, kontributor Muslim.or.id dan PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait

Tidak Ada Perkara Agama Yang Remeh

oleh Yulian Purnama
9 Desember 2019
0

Tidak ada perkara agama yang remeh. Tidak boleh ada yang direndahkan apalagi dilecehkan.

Apa itu sunnah

Memahami Apa Itu Sunnah

oleh Ummu Ziyad
27 Maret 2008
6

sunnah Nabi adalah jalan yang dilalui oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu 'anhum

Indonesia Darurat Wahabi? (1)

oleh Muslimah.or.id
18 November 2015
0

Siapakah Wahhabi yang dimaksud oleh Imam Al-Lakhmi? Mari kita lihat kembali kepada lembaran sejarah..

Artikel Selanjutnya

Kaidah Yang Dibutuhkan Seorang Muslim Di Zaman Fitnah

Komentar 9

  1. ibnu sardi says:
    12 tahun yang lalu

    Mereka berdemo bersama isteri dan anak anak. Kemudian sesudah itu pihak berkuasa mengarahkan agar bersurai tetapi mereka enggan. Lalu ditangani dgn kekerasan. Mereka terus melawan, mengakibat pertumpahan darah, lalu menyeru agar para penyokong mengangkat senjata memerangi pemerintah. Pihak yg sa-ideologi pun bertindak membantu pemerintah membantai para penyokong pendemo. Terjadilah perang saudara. Para pendemo meminta bantuan luar dgn seruan perang muslim lawan kafir. Maka berbondong-bondonglah para pejuang turun ke medan jihad yg di umumkan para pendemo tadi. Hingga umat menjadi kabur apakah itu jihad yg benar dan yg terkorban benar syahid?

    Balas
  2. ~bintu uwais~ says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, pak Ustad sy bertanya, lantas bgaimana hukumnya wanita yg ikut aksi damai (contoh: yg pas rame2 di HI utk dukungan mesir), longmarch maupun pawai (contoh: pawai semarak ramadan yg biasanya diadakan di kampus)? Apakah dihukumi sama dg demonstrasi?
    Atas penjelasannya sy ucapkan terimakasih.

    Balas
  3. joeny says:
    12 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum…
    lalu bgmana kalau dlm keadaan perang…?
    apkah wanita boleh ikut angkat senjata…?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @ joeny
      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
      Boleh bagi wanita untuk ikut membantu dalam peperangan asalkan aman dari fitnah, tidak membuat kesulitan dan bermanfaat bagi para mujahidin. Sebagaimana hadits. Rabi? bintu Mu?awwidz radhiallahu?anha , beliau berkata

      ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ???? ?????? ?????? ???? ?????? ??? ???????

      ?Dahulu Kami para wanita (ikut berperang) bersama Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah untuk dipulangkan ke Madinah?4

      Imam Al-Sarakhsi Al-Hanafi rahimahullah berkata,

      ??? ??? ??? ???? ???? ????? ?????? ??????? ?????? ?????? , ????? ????? , ????? ?????? ??? ??????? ??? ??? , ????? ??? ???? ?? ??? ?????? ??? : ???? ???? ???? ?? ?????? ????? ?????? ?????? , ????? ????? ????????? ?????? , ??? ????? ?????

      ?Tidak mengapa menyertakan wanita dan wanita tua untuk ikut dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka, memberi inum dan memasak makanan bagi orang yang berperang jika para mujahidin membutuhkan mereka. Terdapat hadits dari Abdullah bin Qarth Al-Azdi, ia berkata: ?istri Khalid bin Walid dan istri sahabatnya ikut juga dalam peperangan, mereka mengangkat air mujahidin. Ketika itu dia (khalid) sedang berperang dengan Romawi.?5

      Bahasan selengkapnya silahkan baca artikel kami di sini
      https://muslimah.or.id/keluarga/jihadnya-wanita-adalah-haji.html

      Balas
  4. joeny says:
    12 tahun yang lalu

    dan bgmana jg jika wanita ikut/di ajak iku kampanye partai atau lainnya?

    Balas
    • muslimah.or.id says:
      12 tahun yang lalu

      @joeny
      Jika diajak, maka tidak usah ikut.

      Balas
  5. Ibnu Amin Razip al-Bayani says:
    11 tahun yang lalu

    ???? ???? ????

    Balas
  6. Dian Asmara says:
    11 tahun yang lalu

    Mengulang pertanyaan di atas, bagaimana hukumnya jika seorang muslimah mengikuti aksi damai?

    Balas
  7. Khairunnisa says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan bertanya jadi bagaimana seorang wanita menyampaikan aspirasi nya di depan umum jika tidak dengan demo atau pun aksi?? Mohon arahannya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.