Fatwa Syaikh ‘Utsman Al Khamis
Soal:
Apa hukum demonstrasi dan bolehkah wanita ikut di dalamnya?
Jawab:
Demonstrasi itu tidak pernah disyariatkan dalam Islam. Tidak semestinya melakukan hal tersebut, dan ia merupakan mukhalafah (pelanggaran syariat). Bahkan ia juga merupakan bid’ah dan perkara yang diada-adakan dalam agama di masa ini. Demikian juga apa yang ada di dalamnya berupa kerusakan-kerusakan yang serius, seperti bercampur-baurnya wanita dan laki-laki, juga terkadang para demonstran mengeluarkan perkataan-perkataan yang buruk, dan terkadang juga mereka menyerang benda dan barang milik orang lain, seperti mobil atau yang lainnya. Lebih lagi demonstrasi dalam rangka memberontak pada penguasa Muslim, ini juga tidak diperbolehkan. Dimana ketika demonstrasi pula biasanya diikuti oleh orang-orang awam dari kelompok para pendemo maupun orang-orang awam dari pihak yang lain. Dengan demonstrasi yang demikian itu, jika diikuti para wanita, maka keharamannya lebih besar lagi. Wa’iyyadzubillah.
Setelah kita ketahui hal ini, maka janganlah berdemonstrasi. Bahkan kepada pemerintah, yang terkadang dimanfaatkan oleh sebagian orang, yaitu para provokator. Yang mereka itu ingin membuat kacau suasana, sehingga polisi didatangkan. Lalu para provokator itu membuat kerusakan dan akhirnya para demonstran pun dipukuli oleh polisi.
Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam apakah memungkinkan bagi beliau untuk melakukan demonstrasi di masa beliau? Tentu saja mungkin, namun beliau tidak pernah melakukannya. Dan perkara yang mudah saja untuk beliau lakukan namun ternyata beliau tidak melakukannya menunjukkan ini tidak disyariatkan dalam agama. Demonstrasi itu tidak disyariatkan.
Sumber:
—
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
Mereka berdemo bersama isteri dan anak anak. Kemudian sesudah itu pihak berkuasa mengarahkan agar bersurai tetapi mereka enggan. Lalu ditangani dgn kekerasan. Mereka terus melawan, mengakibat pertumpahan darah, lalu menyeru agar para penyokong mengangkat senjata memerangi pemerintah. Pihak yg sa-ideologi pun bertindak membantu pemerintah membantai para penyokong pendemo. Terjadilah perang saudara. Para pendemo meminta bantuan luar dgn seruan perang muslim lawan kafir. Maka berbondong-bondonglah para pejuang turun ke medan jihad yg di umumkan para pendemo tadi. Hingga umat menjadi kabur apakah itu jihad yg benar dan yg terkorban benar syahid?
Assalamu’alaikum, pak Ustad sy bertanya, lantas bgaimana hukumnya wanita yg ikut aksi damai (contoh: yg pas rame2 di HI utk dukungan mesir), longmarch maupun pawai (contoh: pawai semarak ramadan yg biasanya diadakan di kampus)? Apakah dihukumi sama dg demonstrasi?
Atas penjelasannya sy ucapkan terimakasih.
assalamu’alaikum…
lalu bgmana kalau dlm keadaan perang…?
apkah wanita boleh ikut angkat senjata…?
@ joeny
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Boleh bagi wanita untuk ikut membantu dalam peperangan asalkan aman dari fitnah, tidak membuat kesulitan dan bermanfaat bagi para mujahidin. Sebagaimana hadits. Rabi? bintu Mu?awwidz radhiallahu?anha , beliau berkata
??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ???? ?????? ?????? ???? ?????? ??? ???????
?Dahulu Kami para wanita (ikut berperang) bersama Nabi Shallallahu?alaihi Wasallam, kami memberi minum dan mengobati orang yang terluka dan mengurusi jenazah untuk dipulangkan ke Madinah?4
Imam Al-Sarakhsi Al-Hanafi rahimahullah berkata,
??? ??? ??? ???? ???? ????? ?????? ??????? ?????? ?????? , ????? ????? , ????? ?????? ??? ??????? ??? ??? , ????? ??? ???? ?? ??? ?????? ??? : ???? ???? ???? ?? ?????? ????? ?????? ?????? , ????? ????? ????????? ?????? , ??? ????? ?????
?Tidak mengapa menyertakan wanita dan wanita tua untuk ikut dalam peperangan. Mereka mengobati orang yang terluka, memberi inum dan memasak makanan bagi orang yang berperang jika para mujahidin membutuhkan mereka. Terdapat hadits dari Abdullah bin Qarth Al-Azdi, ia berkata: ?istri Khalid bin Walid dan istri sahabatnya ikut juga dalam peperangan, mereka mengangkat air mujahidin. Ketika itu dia (khalid) sedang berperang dengan Romawi.?5
Bahasan selengkapnya silahkan baca artikel kami di sini
https://muslimah.or.id/keluarga/jihadnya-wanita-adalah-haji.html
dan bgmana jg jika wanita ikut/di ajak iku kampanye partai atau lainnya?
@joeny
Jika diajak, maka tidak usah ikut.
???? ???? ????
Mengulang pertanyaan di atas, bagaimana hukumnya jika seorang muslimah mengikuti aksi damai?
Afwan bertanya jadi bagaimana seorang wanita menyampaikan aspirasi nya di depan umum jika tidak dengan demo atau pun aksi?? Mohon arahannya