Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Taisir Musthalah Hadits (6): Idroj, Ziyadah, Meringkas Hadits dan Meriwayatkan Dengan Makna

Redaksi Muslimah.Or.Id oleh Redaksi Muslimah.Or.Id
13 November 2009
di Hadis
6
Share on FacebookShare on Twitter

Idroj dalam matan

  1. Definisinya
  2. Kedudukannya dan contoh
  3. Kapan dinilai itu sebagai hadits sisipan

1. Idroj (sisipan) dalam matan (??????? ?? ?????) : Salah seorang rowi memasukkan kata-kata yang berasal dari dirinya sendiri tanpa dia jelaskan bahwa itu adalah kata-katanya sendiri. Dia melakukan itu bisa jadi untuk menjelaskan kata-kata yang asing dalam hadits tersebut, istinbath hukum (mengambil kesimpulan hukum) atau untuk menjelaskan hikmah.

2. Idroj di awal hadits, tengah hadits atau akhir hadits.
Contoh idroj di awal matan:

Hadits dari Abu Huroiroh rodhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.

“Sempurnakanlah wudhu, celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air, celakalah karena berada di neraka.” [1]

Kata-kata “sempurnakanlah wudhu” adalah sisipan yaitu ucapan Abu Hurioroh rodhiallahu ‘anhu. Hal ini diketahui berdasarkan satu riwayat dalam Shohih Bukhori. Dalam riwayat tersebut, Abu Huroiroh rodhiallahu ‘anhu mengatakan,

“Sempurnakanlah wudhu, karena Abul Qosim shollallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,’Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air.'”

Contoh sisipan di tengah matan:

Hadits dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha tentang awal mula datangnya wahyu pada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hadits tersebut, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersepi-sepi di Gua Hiro, lalu ber-tahanus (pada asalnya artinya adalah menjauhi dosa), namun di sini dijelaskan oleh rowi maksud dari tahanus yaitu beribadah selama beberapa malam yang bisa di hitung.

Kata-kata “tahanus adalah beribadah” adalah sisipan, tepatnya merupakan perkataan az-Zuhri. Hal ini dijelaskan satu riwayat dalam riwayat Bukhori dari jalurnya Zuhri, dengan lafadz bahwasannya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Gua Hiro dan tahanus di dalamnya, Zuhri mengatakan, makna tahanus adalah beribadah. Kemudian Zuhri melanjutkan pada beberapa malam yang bisa dihitung.

Contoh idroj di akhir matan:

Hadits Abu Hurorioh rodhiallahu ‘anhu sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan putih terang wajah, tangan dan kaki, karena bekas wudhu. Oleh karena itu siapa diantara kalian yang mampu memanjangkan cahaya putih terangnya maka hendaknya ia lakukan.“

Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.

Kata-kata “Siapa diantara kalian yang mampu memanjangkan cahayanya maka lakukanlah”, adalah perkataaan Abu Huroiroh rodhiallahu ‘anhu yang menyebabkan perkataan Abu Huroiroh ini masuk ke hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang rowi yang bernama Nu’aim ibn Mujmir[2].

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad, dari Nu’aim ibn Mujmir, beliau mengatakan, “Saya tidak tahu apakah itu sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam atau kata-kata Abu Huroiroh” [3]. Lebih dari satu pakar hadits yang menegaskan bahwa kata-kata tersebut adalah sisipan. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan itu tidak mungkin merupakan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam [4].

3. Tidak bisa dinilai sebagai sisipan sampai ada bukti.

Sehingga hukum asalnya adalah bagian dari hadits dan bisa diketahui:

  • Dengan ucapan rowi itu sendiri.
  • Ucapan Imam yang teranggap ucapannya.
  • Dari kata-kata yang disisipkan karena mustahil Nabi mengatakannya

Ziyadah Dalam Hadits

  1. Pengertiannya
  2. Pembagiannya, penjelasan hukum pada masing-masing pembagian beserta contohnya.

1. Ziyadah (tambahan) dalam hadits (??????? ?? ??????):

Salah seorang rowi (periwayat hadits) menambahi redaksi (matan) hadits dengan sesuatu yang bukan merupakan bagian dari hadis tersebut.

2. Ziyadah terbagi menjadi dua macam:

1. Ziyadah yang sejenis dengan idroj.

Merupakan tambahan yang diberikan seorang rowi dari dirinya sendiri, tanpa bermaksud bahwa tambahan tersebut merupakan bagian dari hadits. Penjelasan hukumnya telah disampaikan di muka.

2. Ziyadah yang diberikan oleh sebagian rowi dengan maksud bahwa tambahan tersebut merupakan bagian dari hadits. Jenis ini terbagi menjadi dua:

  • Jika datang dari rowi yang tidak tsiqoh. Maka tidak diterima dikarenakan riwayat rowi tersebut jika sendirian itu tidak diterima, maka tambahan yang dia berikan pada riwayat orang lain lebih layak untuk ditolak.
  • Jika datang dari rowi yang tsiqoh: Jika bertentangan dengan riwayat lain yang jalannya lebih banyak atau periwayatannya lebih tsiqoh, maka tidak diterima dikarenakan riwayat ini termasuk hadits yang syadz. Misal:Hadis yang diriwayatkan oleh Malik dalam Al Muwattho bahwasannya Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma jika memulai sholat, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau mengangkat keduanya lebih rendah dari itu. Abu Daud berkata, “Tidak disebutkan ‘beliau mengangkat keduanya lebih rendah dari itu’ oleh seorang pun selain Malik menurut sepengetahuanku.”

    Dan riwayat yang shohih dari Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma, marfu’ kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan pundaknya jika memulai sholat, dan ketika ruku’, ketika bangkit dari ruku’ tanpa dibeda-bedakan.

    Jika tidak bertentangan dengan rowi selainnya maka diterima, dikarenakan didalamnya terdapat tambahan ilmu. Misal:Hadis Umar radhiallahu ’anhu bahwasannya beliau mendengar Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu sampai selesai dan sempurna kemudian mengucapkan:’ Asyhadu allaa ilaaha illallah , wa anna muhammadan ’abdullahi wa rasuuluh’ melainkan dibukakan baginya pintu syurga yang berjumlah delapan, dia boleh masuk dari pintu mana yang dia inginkan.”

    Hadits ini telah diriwayatkan oleh Muslim dari dua jalan periwayatan. Pada salah satu dari keduanya terdapat tambahan (???? ?? ??????) setelah (???? ?????).

Meringkas Hadits

Donasi Muslimahorid
  1. Pengertiannya
  2. Hukumnya

1. Meringkas hadits (?????? ??????):

Seorang rowi atau penukil hadits membuang sebagian dari hadits.

2. Tidak diperbolehkan meringkas hadits kecuali dengan lima syarat:

1. Tidak merusak makna hadits. Seperti pengecualian, tujuan, keadaan/keterangan, syarat, dan selainnya. Misal, sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,

?? ?????? ????? ?? ????? ???? ???? ????
“Jangan kalian menukar emas dengan emas kecuali semisal dengan semisal.”

?? ?????? ????? ??? ???? ?????
“Janganlah kalian menjual buah-buahan sampai tambak baiknya.”

?? ????? ??? ??? ????? ? ?? ?????
“Janganlah memutuskan hukum antara dua perkara sedangkan dia dalam keadaan emosi.”

???? ??? ?? ??? ?????
“Iya, jika kalian melihat air.” Perkataan nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sebagai jawaban kepada Ummu Sulaim tentang pertanyaannya, Apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?

?? ??? ??? ??: ????? ???? ?? ?? ???
“Jangan berkata salah seorang dari kalian: ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.”
???? ??????? ??? ?? ???? ??? ?????
“Haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali surga.”

Maka tidak boleh membuang perkataan
“kecuali semisal dengan semisal” (???? ???? ????)

“sampai tampak baiknya” (??? ???? ?????)

“sedangkan dia dalam keadaan emosi” (?? ?????)

“jika kalian melihat air” (??? ?? ??? ?????)

“jika Engkau menghendaki” (?? ???)

“mabrur” (???????)

Dikarenakan membuang kata-kata diatas merusak makna hadits

2. Tidak membuang redaksi hadits/matan yang hadits itu datang karenanya,

Misal:
?? ???? ??? ????? ??? ???? ???? ? ??? ????: ??? ???? ????? ? ???? ???? ?????? ?? ?????? ??? ?????? ??: ?????? ??????? ???? ?????. ???? ?????: ((?? ?????? ????? ???? ?????))
Hadits Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu: seseorang bertanya pada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya kami menaiki perahu di laut dan kami membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Maka Nabi bersabda: “Laut itu suci airnya dan halah bangkainya.”

Maka tidak boleh menghapus sabda beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (?? ?????? ????? ???? ?????) karena hadits ini datang karenanya, maka dia adalah maksud pokok dari hadits tersebut.

3. Yang dibuang bukan merupakan penjelasan tentang tata cara ibadah, baik berupa perkataan atau perbuatan.

Misal:
?? ????? ??? ???? ???? ? ??? ???? (( ??? ??? ????? ?? ?????? ?????: ??????? ??? ? ??????? ? ??????? ????? ???? ???? ????? ? ???? ???? ? ????? ????? ????? ? ??? ???? ???? ???????? ???? ?? ?? ??? ?? ???? ? ???? ?? ????? ???? ? ?????))

Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian duduk dalam sholat, maka hendaknya dia membaca: ” Attahiyyaatu lillahi washolawaatu wathoyyibaat, Assalaamu ’alaika ayyuhannabiyu wa rahmatullahi wa barakaatuh, Assalamu ’alainaa wa ’ala ’ibaadillahishoolihiin, Asyhadu allaa ilaaha illallah, wa asyhadu anna muhammadan ’abduhu wa rasuuluh”

Maka tidak boleh menghapus satu bagian pun dari hadits ini karena akan merusak tata cara ibadah yang disyari’atkan, kecuali dengan menjelaskan bahwa ada bagian hadits yang dipotong atau dibuang.

4. Hendaknya yang membuang, mempunyai ilmu tentang kandungan lafadz.

Lafadz mana yang merusak makna jika dibuang dan mana yang tidak merusak, supaya tidak membuang lafadz yang merusak makna secara tidak sadar.

5. Rowi yang melakukan pengurangan hadits tidak akan menjadi sasaran tuduhan; karena dikira jelek hafalannya jika dia meringkasnya, atau dikira memberi tambahan jika dia menyempurnakannya, karena memeringkas pada keadaan ini menyebabkan orang akan ragu-ragu untuk menerima rowi tersebut sehingga hadits menjadi lemah karenanya. Persyaratan ke-lima ini untuk hadits yang tidak tercatat, karena jika hadits tersebut sudah tertulis maka dapat merujuk pada kitab yang mencatatnya dan hilanglah keraguan.

Jika semua syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka diperbolehkan meringkas hadits. Lebih-lebih memotong hadits untuk berdalil pada setiap potongan hadits pada tempat yang tepat. Banyak ulama’ dari kalangan ahlul hadits dan ahlul fikih yang melakukan hal ini. Lebih baik lagi pada saat meringkas hadits ditambahi penjelasan adanya peringkasan, dengan perkataan “hingga akhir hadits”, atau “sebagaimana yang disebutkan oleh suatu hadits” , dan selainnya.
Meriwayatkan Hadits dengan makna

  1. Pengertiannya
  2. Hukumnya

1. Meriwayatkan hadits dengan makna, yaitu menukilkan hadits dengan lafadz yang bukan lafadz asli yang diriwayatkan.

2. Tidak boleh meriwayatkan hadits dengan makna kecuali dengan tiga syarat:

1. Dilakukan oleh orang yang mengetahui maknanya dari sisi bahasa, dan dari sisi maksud teks yang diriwayatkan.

2. Terpaksa melakukannya, semisal karena rowi lupa dengan teks asli hadits tersebut tapi ingat maknanya. Jika teks hadits masih ingat, maka tidak boleh merubah kecuali jika dituntut kebutuhan untuk memahamkan orang yang diajak bicara dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.

3. Lafadz hadits tersebut bukan merupakan lafadz yang digunakan untuk beribadah., seperti lafadz dzikir, dan selainnya.

Jika meriwayatkan hadits dengan makna, maka hendaknya disampaikan sesuatu yang menunjukkan hal itu, dengan mengatakan sesudah menyampaikan hadits:, “Atau semisal yang dikatakan oleh Nabi” (?? ??? ???), atau “semisal itu” (?? ????).

Seperti yang ada dalam hadits dari Anas rodhiallahu ‘anhu tentang kisah orang Arab badui yang kencing di dalam masjid, kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata padanya:

?? ??? ??????? ?? ???? ???? ?? ??? ????? ? ?? ?????? ???? ?? ????????? – ?? ? ?? – ? ? ??????? ? ????? ??????? ?? ??? ??? ??? ???? ???? ? ???

“Sesungguhnya masjid ini tidak sepantasnya terkena air kencing, tidak pula kotoran, sesungguhnya ia adalah untuk mengingat Allah ’Azza wa Jalla , sholat, dan membaca Al Quran”, atau semisal yang dikatakan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Juga seperti yang ada dalam hadits dari Mu’awiyah bin Hakam. Beliau berkata-kata ketika sholat karena tidak tahu kalau hal tersebut terlarang. Setelah selesai sholat, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

?? ??? ?????? ?? ???? ???? ??? ?? ???? ?????? ???? ?? : ???????? ? ?????? ?? ????? ??????? ?? ??? ??? ??? ???? ???? ? ???

“Sesungguhnya sholat itu tidak sepantasnya di dalamnya terdapat perkataan orang. Sesungguhnya isi sholat adalah tasbih, takbir, dan membaca al quran”, atau semisal yang dikatakan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

1. Artinya siksaan hanya mengenai sebagian badan. Siksa neraka ada dua macam, ada yang meliputi sebagian badan dan ada yang meliputi seluruh badan. Dan ini adalah contoh yang mengenai sebagian badan. Demikian juga orang yang isbal. Bagian badan yang terjeluri kainlah yang dapat siksa di neraka. Namun, jangan remehkan siksaan neraka walaupun sebagian badan saja. Sungguh, orang yang mendapat siksaan dengan terompah neraka di telapak kakinya, yang mendidih adalah otaknya. Jadi, jangan diremehkan.

2 . Jadi, aslinya adalah terpisah. Akan tetapi karena Nu’aim ibn Mujmir maka perkataan Abu Huroiroh tadi tergabung dengan hadits Nabi dari Abu Hurorioh.
3.  Jadi dia lupa, dan hanya dia yang membawa riwayat dengan menggabungkan antara perkataan Abu Huroiroh dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4.  Karena Nabi adalah orang yang paling paham dan fasih bahasanya. Dan dalam bahasa Arab yang namanya ghurron adalah putih cemerlang di wajah. Dan wajah itu sudah ada batasannya mungkinkah dipanjangkan? Oleh karena ini jelas bahwa kata-kata tersebut adalah hadits mudroj, maka pendapat yang paling benar, tidak ada anjuran untuk melebihkan wudhu dari batasan yang telah ditetapkan oleh syari’at.

***

Artikel muslimah.or.id

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Redaksi Muslimah.Or.Id

Redaksi Muslimah.Or.Id

Artikel Terkait

Surga Diliputi Perkara Yang Dibenci Jiwa, Neraka Diliputi Perkara Yang Disukai Nafsu

oleh Umi Farikhah
10 Juli 2010
29

"Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci (oleh jiwa) dan neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat."(HR. Muslim)

Penjelasan Hadits Tentang Keutamaan Menafkahi Penuntut Ilmu, bag. 1

oleh Yulian Purnama
23 November 2021
0

Banyak orang-orang yang sibuk dengan kebaikan, mereka tidak mampu untuk bekerja karena mereka menghabiskan waktunya dengan ilmu dan semisalnya. Maka...

Kadar Mahar Rasulullah kepada Istri-Istrinya

Hadis: Kadar Mahar Rasulullah kepada Istri-Istrinya

oleh M. Saifudin Hakim
19 November 2024
0

Teks Hadis Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, beliau berkata, سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَمْ كَانَ صَدَاقُ...

Artikel Selanjutnya

Saudariku, Bagaimanakah Engkau Bergaul?

Komentar 6

  1. Abu Muhammad Al-'Ashri says:
    16 tahun yang lalu

    Zain….

    Ditunggu kelanjutan rubrik hadits ini…

    Balas
  2. amir says:
    16 tahun yang lalu

    dunlutan baru nih

    http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/11/17/download-audio-membina-keluarga-berkualitas-surgawi-ust-zainal-abidin-lc-bagus/

    Balas
  3. raden rahmat says:
    16 tahun yang lalu

    insya Allah yang betul:
    ?? ??? ?????? ?????? ??????? ?? ???? ????? ???? ?? ????? ?????? ?????? ??????.
    Wallahu A’lam
    Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

    Balas
  4. sahrul says:
    15 tahun yang lalu

    syukron katsir…

    Balas
  5. tsabita says:
    15 tahun yang lalu

    bismillah….
    assalamu’alaykum warohmatullohi wa barokatuh….
    jazakumulloh khoiron atas ilmunya…
    ana lagi butuh artikel ini… ana hanya punya bukunya yg berbahasa Arab, jadi ana sulit memahaminya….
    afwan ana ijin copy paste y….
    sekali lagi ….jazakumulloh khoiron atas ilmunya…
    semoga bermanfaat…
    barokallohufiik…….

    Balas
  6. Resy says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu`alaikum…
    syukran katsir,,,
    dari taisir 1 sampai 6,,,
    bgitu banyak ilmu yg saya dapatkan,,,
    sekali lagi terima kasih kpd yg membuat artikel nya,,,,
    banyak sekali barakah dari artikel ini,,,

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.