Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Berkabungnya Wanita Terhadap Mayit (Ihdaad)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
1 April 2013
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Berkabung karena kematian suaminya
  • Berkabungnya seorang istri yang masih kecil dan belum digauli
  • Berkabung karena kematian kerabat (selain suami)
  • Catatan:

Kata al-ihdaad dan al-hidaad diambil dari lafadz al-haddu, maknanya adalah menahan atau melarang. Sebab saat itu seorang wanita dilarang berhias, menggunakan wewangian, dan semua hal yang mendorong kepada jima’ (berhubungan badan) atau menarik seseorang untuk melamarnya, hal itu terjadi ketika seorang wanita ditinggal mati oleh yang lainnya.

Berkaitan dengan berkabungnya seorang wanita ada beberapa macam:

Berkabung karena kematian suaminya

Seorang wanita wajib berkabung karena kematian suaminya selama 4 bulan 10 hari. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (Qs. Al-Baqarah:234)

Donasi Muslimahorid

Diriwayatkan dari ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata,

“Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam, ia berkata, ‘wahai Rasullah, sesungguhnya puteriku ditinggal mati oleh suaminya, dan mengadukan sesuatu yang terjadi pada matanya, maka bolehkan aku memakaikan celak di matanya? Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam berkata, ‘tidak’, ia bertanya dua atau tiga kali, setiap kali bertanya beliau menjawab , ‘tidak’, kemudian beliau bersabda, ‘ia harus menunggu selama empat bulan sepuluh hari’.” (HR. Al-Bukhari no.5334 dan Muslim no.1486)

Inilah pendapat kebanyakan para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim dan yang lainnya.

Berkabungnya seorang istri yang masih kecil dan belum digauli

Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa kewajiban berkabung bagi seorang isteri yang ditinggal mati oleh suaminya bersifat umum, baik ia adalah isteri yang masih kecil atau sudah besar, baik sudah digauli atau belum. [Zaadul Ma’aad (V/698), Fat-hul Baari (IX/486), dan al-Muhalla (X/275)]

Berkabung karena kematian kerabat (selain suami)

Seorang wanita boleh berkabung atas kematian karib kerabatnya selama tiga hari sebagai rasa ikut berduka cita, dan ia tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya.” (HR. Muslim no. 1491)

Catatan:

Berkabung atas kematian karib kerabat dibolehkan dan tidak diwajibkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dengan syarat bahwa jika sang suami memintanya untuk berjima’, maka ia harus memenuhinya saat itu juga. (Fat-hul Baari, III/146)

***

Muslimah.Or.Id

Sumber: Ditulis ulang dari buku  Ensiklopedi Fiqih Wanita jilid 1, Pustaka Ibnu Katsir karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Tempat Mengeluarkan Zakat Fitri dan Jika Sang Fakir Tak Menerima Zakat Berupa Makanan

oleh Umi Farikhah
25 Agustus 2011
3

Pertanyaan: Aku adalah seseorang yang berasal dari Kuwait. Akan tetapi, aku membawa anakku berobat ke Amerika dan aku menjalani puasa...

Muharram

oleh Ummu Sa'id
20 November 2011
7

Asal penamaan Nama Muharram berasal dari kata: haram yang artinya suci atau terlarang. Dinamakan Muharram, karena bulan ini termasuk salah...

Menonton Drama Korea

Bolehkah Menonton Drama Korea?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
14 Agustus 2025
1

Drama Korea (drakor) bukan lagi sekadar tontonan ringan, namun telah menjadi fenomena global yang menyita perhatian banyak umat Islam, termasuk...

Artikel Selanjutnya

Agama Adalah Nasehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.