Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Berkabungnya Wanita Terhadap Mayit (Ihdaad)

Ummu Sa'id oleh Ummu Sa'id
1 April 2013
di Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kata al-ihdaad dan al-hidaad diambil dari lafadz al-haddu, maknanya adalah menahan atau melarang. Sebab saat itu seorang wanita dilarang berhias, menggunakan wewangian, dan semua hal yang mendorong kepada jima’ (berhubungan badan) atau menarik seseorang untuk melamarnya, hal itu terjadi ketika seorang wanita ditinggal mati oleh yang lainnya.

Berkaitan dengan berkabungnya seorang wanita ada beberapa macam :

  • Berkabung karena kematian suaminya

Seorang wanita wajib berkabung karena kematian suaminya selama 4 bulan 10 hari. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

??????????? ????????????? ???????? ??????????? ?????????? ????????????? ??????????????? ?????????? ???????? ????????? ??????? ???????? ??????????? ???? ??????? ?????????? ?????? ???????? ??? ????????????? ?????????????? ????????? ????? ??????????? ??????? (???)

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (Qs. Al-Baqarah:234)

Donasi Muslimahorid

Diriwayatkan dari ummu Salamah radhiyallahu’anha, ia berkata:

“Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam, ia berkata, ‘wahai Rasullah, sesungguhnya puteriku ditinggal mati oleh suaminya, dan mengadukan sesuatu yang terjadi pada matanya, maka bolehkan aku memakaikan celak di matanya? Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam berkata, ‘tidak’, ia bertanya dua atau tiga kali, setiap kali bertanya beliau menjawab , ‘tidak’, kemudian beliau bersabda, ‘ia harus menunggu selama empat bulan sepuluh hari’.” (HR. Al-Bukhari no.5334 dan Muslim no.1486)

Inilah pendapat kebanyakan para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Qayyim dan yang lainnya.

  • Berkabungnya seorang istri yang masih kecil dan belum digauli

Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa kewajiban berkabung bagi seorang isteri yang ditinggal mati oleh suaminya bersifat umum, baik ia adalah isteri yang masih kecil atau sudah besar, baik sudah digauli atau belum. [Zaadul Ma’aad (V/698), Fat-hul Baari (IX/486), dan al-Muhalla (X/275)]

  • Berkabung karena kematian kerabat (selain suami)

Seorang wanita boleh berkabung atas kematian karib kerabatnya selama tiga hari sebagai rasa ikut berduka cita, dan ia tidak boleh berkabung lebih dari tiga hari.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya.” (HR. Muslim no. 1491)

Catatan:

Berkabung atas kematian karib kerabat dibolehkan dan tidak diwajibkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dengan syarat bahwa jika sang suami memintanya untuk berjima’, maka ia harus memenuhinya saat itu juga. (Fat-hul Baari, III/146)

***

Muslimah.Or.Id
Ditulis ulang dari buku  Ensiklopedi Fiqih Wanita jilid 1, Pustaka Ibnu Katsir karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim

ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Ummu Sa'id

Ummu Sa'id

Artikel Terkait

Bulan Dzulhijah

oleh Ammi Nur Baits, ST., BA.
26 Oktober 2011
5

Asal Penamaan Secara bahasa, Dzulhijjah terdiri dari dua kata: Dzul , yang artinya pemilik dan Al Hijjah , yang artinya...

Fikih Nazhar Ringkas dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

Fikih Nazhar Ringkas dalam Perspektif Mazhab Syafi’i

oleh Triani Pradinaputri
29 April 2024
0

Seorang laki-laki melihat perempuan hanya dalam 7 keadaan. 1. Seorang laki-laki melihat perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada kebutuhan, maka...

Shalat Sunnah Ketika Iqamah

oleh Deni Putri Kusumawati
17 April 2021
0

Barangsiapa mendapatkan satu raka’at, maka ia telah mendapatkan shalat.

Artikel Selanjutnya

Agama Adalah Nasehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih
  • Akhlak dan Nasihat
  • Keluarga dan Wanita
  • Pendidikan Anak
  • Kisah

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.