Pertanyaan:
Apa hukum bersumpah atas nama ka’bah atau yang sejenisnya? Dan bagaimanakah lafadz sumpah yang diperbolehkan?
Jawaban:
Seseorang tidak boleh bersumpah atas nama ka’bah maupun makhluk-makhluk yang lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
???? ????? ???????? ???????????? ??????? ???? ??????????
“Barangsiapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau jika tidak maka diamlah”. (Muttafaq ‘alaihi)
Demikian juga dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang shahih dari sahabat ‘Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
?? ??? ???? ??? ???? ??? ????
“Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah berbuat syirik.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
?? ??? ???? ???? ??? ??? ?? ????
“Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih dari sahabat ‘Abdullah bin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhuma)
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang hal ini sangat banyak sekali. Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan haramnya bersumpah atas nama ka’bah, amanah, Nabi dan seluruh makhluk yang lainnya.
Sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Seseorang bersumpah dengan mengatakan: ??????? atau ??????? atau ??????? (demi Allah) aku akan melakukan hal ini, atau aku tidak akan melakukan hal itu. Kemudian seandainya seseorang bersumpah dengan selain lafadz jalalah (Allah), maka dia dapat bersumpah dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah yang lain seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Raja di antara para raja, Ilmu Allah, dan yang semacamnya.
Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering bersumpah dengan lafadz, ?????????? ???????? ???????? (Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya).
Allah-lah sebaik-baik pemberi taufiq.
***
Muslimah.or.id
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/51
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Muslimah.or.id