Menjenguk saat sakit
Menjenguk orang yang sakit adalah dengan mengunjunginya. Menjenguk orang yang sakit hendaknya disesuaikan dengak kondisi orang yang sakit dan jenis penyakitnya. Terkadang kondisi mengharuskannya untuk sering dijenguk, maka seharusnya untuk diperhatikan keadaannya. Hal yang disunahkan saat menjenguk adalah: menanyakan kondisi keadaannya, mendoakannya dengan doa لَا بَأْسَ، طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ (Tidak apa-apa, insyaallah penyakitmu itu membersihkan dosa-dosa mu). (HR. Al Bukhari dari hadis riwayat Ibnu Abbas)
Bisa juga mendoakan dengan doa:
أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ
“Saya memohon kepada Allah yang Maha Agung, Rabb dari ‘Arsy yang sangat besar agar menyembuhkanmu.”
Hal lain yang juga disunahkan saat menjenguk orang sakit adalah membukakan pintu harapan untuknya (memberikan semangat agar tetap sabar menghadapi penyakitnya) agar yang sakit tidak berputus asa dengan penyakit yang dihadapinya.
Mengiringi jenazah
Mengiringi jenazah termasuk hak seorang muslim atas saudaranya. Di dalamnya terdapat pahala yang banyak. Seperti sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ
وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟
قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
“’Barang siapa yang mengikuti jenazah hingga disalatkan maka baginya satu qirath, dan barang siapa yang mengikuti jenazah hingga dikuburkan maka baginya dua qirath.’ Beliau ditanya, ‘Apakah dua qirath itu?’ Beliau menjawab, ‘Seperti dua buah gunung yang besar’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak mengganggu saudara kita sesama muslim
Diantara hak muslim atas muslim yang lainnya adalah tidak mengganggu mereka. Mengganggu kaum muslimin termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,
وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَـٰنًۭا وَإِثْمًۭا مُّبِينًۭا
“Dan orang orang yang mengganggu kaum mukminin dan mukminat tanpa adanya sebab yang mereka kerjakan maka sungguh dia telah memikul kedustaan dan dosa yang nyata” (QS. Al Ahzab: 58)
Diantara hal hal yang tidak diperbolehkan dilakukan seorang muslim atas saudaranya, antara lain:
- Berbuat Hasad
Hasad adalah mengharapkan lenyapnya nikmat dari orang lain. Hasad merupakan perbuatan yang sifatnya laksana api yang memakan kayu bakar, memakan amal-amal shalih yang kita lakukan, tidak akan mendapat kebahagiaan hidup karena tidak bisa menerima takdir Allah dengan lapang dada. Tingkatan-tingkatan hasad antara lain:
- Di antara mereka ada yang berupaya menghilangkan nikmat orang yang didengki dengan melakukan penganiayaan terhadapnya baik dengan ucapan dan perbuatan. Kemudian diantara mereka ada yang berupaya mengalihkan nikmat itu kepada dirinya sendiri.
- Di antara mereka ada yang berupaya menghilangkan nikmat orang yang didengki saja tanpa mengalihkannya kepada dirinya. Ini adalah tingkatan dengki yang paling jelek dan paling buruk diantara dua tingkatan ini.
- Ada pula manusia yang jika dengki kepada orang lain, dia tidak mewujudkan rasa dengkinya dan tidak pula menganiaya orang yang didengki dengan ucapan dan perbuatan.
- Ada pula manusia yang jika merasakan dengki dalam dirinya, dia berupaya menghilangkannya dan berbuat baik kepada orang yang didengki dengan cara menampakkan kebaikan kepadanya, mendoakannya. Dia juga berusaha menghilangkan rasa dengki itu dengan menggantikannya dengan rasa cinta. Inilah termasuk tingkatan iman paling tinggi.
Sementara itu ada jenis hasad yang diperbolehkan, hasad yang diperbolehkan ini pada dasarnya merupakan ghibthah. Seseorang tidak boleh berbuat hasad kecuali dalam dua kondisi, yaitu kepada orang yang berilmu, kemudian orang itu beramal dengan ilmunya dan mengajarkannya dan juga kepada orang yang diberi harta yang banyak oleh Allah dan bisa menggunakan hartanya di jalan Allah.
- Menaikkan tawaran tetapi tidak berniat untuk membelinya
- Saling membenci
- Saling membelakangi baik secara fisik maupun perasaan
- Jual beli atas pembelian saudaranya
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian di antara kalian membeli atas pembelian sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih)
- Mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
إياكم والظَنَّ، فإِنَّ الظنَّ أكذبُ الحديثِ، ولَا تجسَّسَّوا ، ولَا تَحَسَّسُوا ، ولَا تنافَسُوا، وَلَا تَحاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، ولَا تَدَابُروا ، وكونوا عبادَ اللهِ إخوانًا، وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ علَى خِطْبَةِ أخيهِ حتَّى ينكِحَ أَوْ يترُكَ
“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah seburuk-buruk pembicaraan. Janganlah kalian memata-matai, jangan mencari-cari kesalahan, jangan saling bersaing secara tidak sehat, jangan saling dengki, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Dan janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan saudaranya hingga saudaranya menikah atau meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Menzalimi saudara kita
Zalim merupakan salah satu perbuatan yang akan disegerakan balasannya di dunia selain durhaka pada orang tua. Beberapa contoh perbuatan zalim misalnya, menuduh saudara kita tanpa didasarkan dengan bukti tetapi hanya prasangkaan semata, mengambil hak saudaranya, tidak mengeluarkan zakat padahal sudah berkewajiban untuk mengeluarkannya.Hendaklah kita menolong orang yang berbuat zalim dan orang yang dizalimi. Bentuk pertolongan kepada orang yang berbuat zalim adalah dengan menghalangi ataupun menasihatinya untuk tidak melakukan perbuatan zalim tersebut. Dalam sebuah hadis qudsi disebutkan bahwa,
اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ
“Tidak ada penghalang antara diri-Ku dengan orang yang terzalimi dalam pengkabulan doa.”
- Membiarkan saudara kita dalam kepurukan, mengambil kesempatan dalam kesempitan
- Menghinakan dan meremehkannya
Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman janganlah sekumpulan orang laki laki merendahkan kelompok yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan juga janganlah sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah mencela dirimu sendiri (sesama mukmin) dan jangan memanggil gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk buruk panggilan adalah panggilan yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Hujurat: 11)
Dan tidaklah akan masuk surga seorang mukmin yang suka meremehkan saudaranya. Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
فقال رجل: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً
قال: إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“’Tidak akan masuk surga orang yang di dalamnya terdapat kesombongan seberat biji sawi’, maka seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang suka pakaiannya bagus dan sandalnya bagus.’ Maka beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan, kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia’.” (HR. Muslim)
Demikianlah beberapa kewajiban muslim yang satu dengan yang lainnya, hak tersebut sebenarnya sangatlah banyak, namun barangkali makna yang telah mencakup semuanya adalah sabda Nabi berikut ini,
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ
“Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya.” (HR. Muslim)
Apabila setiap muslim mau untuk memahami dan mengamalkan makna hadis tersebut pastilah akan mendapati sebuah konsekuensi persaudaraan yang besar di dalamnya, sehingga akan berusaha untuk mengusahakan segala kebaikan dan menjauhkan segala keburukan untuk saudaranya. Semoga kita semua dipermudah untuk melaksanakan semua kewajiban saudara kita sesama muslim.
[SELESAI]
***
***
Penulis: Ummu Fatimah Ranfika D
Muraja’ah: Ustaz Ammi Nur Baits
Artikel Muslimah.or.id
Referensi :
- Huquuq Da’at Ilaihi al Fitrah, Bab Huquuqu Al Muslimina ‘umuma, karya Syaikh Utsaimin rahimahullah, hal 37-42
- Nasehatku Untuk Wanita, Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah, Bab Hasad hal 239 – 246
- Syirhi Arbain Nawawi, hal 124-125


