Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Ketika Istri Meminta “Ganti Gaji” untuk Menjadi Ibu Rumah Tangga, Bagaimana Islam Memandangnya? (Bag. 2)

Lisa Almira oleh Lisa Almira
11 Agustus 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Lalu, apakah istri berhak meminta “ganti gaji”?
  • Nafkah istri bukan gaji pekerjaan rumah tangga
  • Apakah mengurus rumah merupakan kewajiban istri?
  • Jangan menjadikan hak sebagai senjata terhadap pasangan
  • Musyawarah sebelum meminta istri berhenti bekerja
  • Pernikahan bukan sekadar persoalan uang
  • Kesimpulan: Jadi, bagaimana dengan “ganti gaji”?

Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa nafkah merupakan kewajiban suami yang harus ditunaikan secara makruf sesuai dengan kemampuan dan keadaan keluarganya. Suami yang mampu tidak boleh menelantarkan nafkah, sementara istri juga hendaknya tidak membebani suami di luar kesanggupannya.

Lantas, bagaimana jika persoalannya bukan sekadar nafkah? Bagaimana jika seorang istri yang sebelumnya bekerja diminta untuk berhenti dan menjadi ibu rumah tangga, kemudian meminta sejumlah uang sebagai “ganti gaji”? Apakah permintaan tersebut termasuk hak nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami?

Pada bagian kedua ini, mari kita melihat persoalan tersebut dengan lebih rinci berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.

Lalu, apakah istri berhak meminta “ganti gaji”?

Di sinilah persoalan utama perlu diperjelas. Nafkah yang wajib diberikan suami dan “ganti gaji” karena istri berhenti bekerja bukanlah dua istilah yang otomatis memiliki hukum yang sama.

Syariat mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istrinya secara makruf. Namun, dari dalil-dalil nafkah di atas tidak dapat disimpulkan bahwa nominal nafkah wajib harus sama dengan gaji yang sebelumnya diperoleh istri.

Donasi Muslimah.or.id

Sebagai contoh, jika sebelum berhenti bekerja seorang istri memperoleh gaji 8 juta setiap bulan, tidak tepat apabila kemudian dinyatakan bahwa syariat otomatis mewajibkan suaminya membayar 8 juta setiap bulan sebagai “pengganti gaji”. Yang diwajibkan adalah nafkah secara makruf sesuai keadaan dan kemampuan, bukan mengganti nominal penghasilan yang hilang.

Akan tetapi, bukan berarti persoalan ini tidak boleh dibicarakan. Apabila berhentinya istri dari pekerjaan membawa perubahan besar terhadap kondisi keuangannya, suami dan istri boleh bermusyawarah. Mereka dapat menyepakati uang pribadi, tabungan, atau pengaturan keuangan lain yang halal dan diridai keduanya.

Apabila terdapat syarat yang sah dalam akad nikah, syariat memberikan perhatian besar terhadap pemenuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

“Syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan.” (HR. Al-Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418)

Namun, tidak setiap syarat otomatis sah menurut syariat. Karena itu, apabila terdapat syarat khusus terkait pekerjaan istri atau pengaturan finansial dalam pernikahan, rincian kasusnya sebaiknya ditanyakan kepada ahli ilmu dengan menjelaskan isi kesepakatannya secara lengkap.

Nafkah istri bukan gaji pekerjaan rumah tangga

Hal lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa nafkah merupakan “upah” yang diberikan suami karena istri mengurus rumah. Nafkah bukanlah gaji seorang istri sebagai ibu rumah tangga.

Kewajiban nafkah suami memiliki landasan syariat tersendiri, sedangkan pelayanan istri kepada suami merupakan pembahasan fikih tersendiri. Karena itu, hubungan suami-istri tidak tepat dibangun sebagaimana hubungan perusahaan dengan karyawan: suami membayar sejumlah uang lalu istri memberikan sejumlah jasa.

Pernikahan adalah ikatan yang Allah sebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat).

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. An-Nisa`:21)

Di dalamnya terdapat hak, kewajiban, kasih sayang, pengorbanan, dan mu’asyarah bil-makruf (bergaul dengan cara yang baik).

Apakah mengurus rumah merupakan kewajiban istri?

Dalam masalah pelayanan istri kepada suami dan pekerjaan rumah tangga terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, masalah ini sebaiknya tidak disampaikan seakan-akan tidak terdapat khilaf.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebut adanya perbedaan pendapat, kemudian menguatkan pendapat bahwa istri melayani suaminya secara makruf. Beliau menjelaskan bahwa bentuk pelayanan berbeda-beda menurut keadaan; pelayanan wanita Badui tidak sama dengan wanita kota, sebagaimana wanita yang kuat tidak sama dengan wanita yang lemah.

Di antara dalil yang sering dibahas dalam masalah ini adalah kisah Fathimah radhiyallahu ‘anha.

عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّ فَاطِمَةَ ـ عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ ـ شَكَتْ مَا تَلْقَى فِي يَدِهَا مِنَ الرَّحَى، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَسْأَلُهُ خَادِمًا، فَلَمْ تَجِدْهُ، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ، فَلَمَّا جَاءَ أَخْبَرَتْهُ‏.‏ قَالَ فَجَاءَنَا وَقَدْ أَخَذْنَا مَضَاجِعَنَا، فَذَهَبْتُ أَقُومُ فَقَالَ ‏”‏ مَكَانَكِ ‏”‏‏.‏ فَجَلَسَ بَيْنَنَا حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ قَدَمَيْهِ عَلَى صَدْرِي فَقَالَ ‏”‏ أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ، إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ ‏”

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, bahwa Fathimah ‘alaihimassalam mengeluhkan bekas alat penggiling di tangannya. Maka dia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta pembantu kepada beliau. Namun, dia tidak bertemu dengan beliau. Lalu dia menyampaikan hal tersebut kepada ‘Aisyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba, ‘Aisyah mengabarkan kedatangan Fathimah kepada beliau. Lalu beliau mendatangi kami, yang kala itu kami hendak berangkat tidur. Lalu aku siap berdiri, namun beliau berkata. ‘Tetaplah di tempatmu’. Lalu beliau duduk di tengah kami, sehingga aku bisa merasakan dinginnya kedua telapak kaki beliau di dadaku. Beliau berkata. ‘Ketahuilah, akan kuajarkan kepadamu sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu. Apabila kalian hendak tidur, maka bertakbirlah tiga puluh tiga kali, bertasbihlah tiga puluh tiga kali, dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, maka itu lebih baik bagimu daripada seorang pembantu“. (HR. Al-Bukhari no. 6318)

Hadis tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Fathimah radhiyallahu ‘anha melakukan pekerjaan menggiling hingga merasakan beratnya pekerjaan itu. Namun, menetapkan batas hukum setiap pekerjaan rumah memerlukan penggabungan dalil dan penjelasan para fuqaha; karena itu hadis ini tidak sepatutnya berdiri sendiri untuk menutup adanya khilaf.

Maka kalimat “semua pekerjaan rumah mutlak kewajiban istri dalam segala keadaan” terlalu umum. Sebaliknya, mengatakan bahwa istri sama sekali tidak memiliki tanggung jawab terhadap urusan rumah juga tidak menggambarkan keseluruhan pembahasan ulama. Rumah tangga membutuhkan sikap saling membantu dan berbuat makruf.

Jangan menjadikan hak sebagai senjata terhadap pasangan

Salah satu kekeliruan yang dapat terjadi adalah ketika ilmu tentang hak dan kewajiban digunakan sebagai senjata untuk mengalahkan pasangan. Suami berkata, “istri wajib taat”, tetapi melupakan kewajiban memberi nafkah dan bergaul dengan baik. Sebaliknya, istri menuntut seluruh hak finansialnya, tetapi tidak mau mempelajari kewajiban yang Allah bebankan kepadanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Dalam kelanjutan hadis, seorang laki-laki disebut sebagai pemimpin bagi keluarganya dan seorang wanita sebagai pemimpin di rumah suaminya. (HR. Al-Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)

Maka seorang suami akan ditanya tentang kepemimpinannya, termasuk bagaimana ia memenuhi hak keluarganya. Demikian pula seorang istri akan ditanya tentang amanah yang Allah berikan kepadanya.

Musyawarah sebelum meminta istri berhenti bekerja

Berhenti dari pekerjaan dapat menjadi perubahan besar bagi seorang istri. Selain hilangnya penghasilan, dapat berubah pula rutinitas, rencana masa depan, dan kondisi finansial pribadinya. Karena itu, persoalan seperti ini sebaiknya tidak diputuskan dengan emosi atau semata-mata dengan slogan hak.

Suami hendaknya mengetahui mengapa istrinya keberatan berhenti bekerja. Apakah nafkah keluarga selama ini belum mencukupi? Apakah istri khawatir tidak memiliki uang untuk kebutuhan pribadinya? Apakah ada hutang atau tanggungan tertentu? Apakah pekerjaan tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan sebelum menikah? Ataukah keduanya belum pernah membicarakan pembagian tanggung jawab rumah tangga secara terbuka?

Dalam surat Al-Baqarah: 233, pada pembahasan penyapihan anak, Allah menyebut keputusan yang dilakukan “atas kerelaan keduanya dan permusyawaratan” (عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ). Ayat ini berada dalam konteks penyapihan, sehingga tidak tepat dijadikan dalil khusus bahwa setiap keputusan rumah tangga memiliki hukum yang sama. Namun, ia menunjukkan kemuliaan prinsip saling rida dan bermusyawarah dalam urusan keluarga.

Pernikahan bukan sekadar persoalan uang

Apabila semua hal dalam pernikahan dinilai semata-mata dengan uang, kehidupan rumah tangga mudah berubah menjadi hubungan transaksional. Padahal suami dan istri sama-sama melakukan banyak hal yang sulit dinilai dengan angka.

Seorang suami mungkin menghabiskan sebagian besar waktunya mencari nafkah. Seorang istri mungkin menghabiskan tenaga besar mengurus rumah dan anak. Pada keadaan lain, keduanya sama-sama bekerja dan sama-sama mengurus rumah. Keadaan setiap keluarga berbeda.

Yang tidak berubah adalah bahwa keduanya merupakan hamba Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Fathir: 18)

Karena itu, jangan menjadikan kelalaian pasangan sebagai alasan untuk sengaja melalaikan kewajiban sendiri. Jika terdapat persoalan yang sulit diselesaikan, bertanyalah kepada ahli ilmu yang amanah dengan menjelaskan keadaan secara lengkap.

Kesimpulan: Jadi, bagaimana dengan “ganti gaji”?

Pertama, nafkah merupakan kewajiban suami dan diberikan secara makruf dengan memperhatikan kebutuhan yang patut serta kemampuan suami.

Kedua, “ganti gaji” sebesar penghasilan istri sebelumnya bukanlah sesuatu yang otomatis menjadi nafkah wajib hanya karena istri berhenti bekerja. Namun, suami dan istri boleh membuat kesepakatan yang halal mengenai uang pribadi, tabungan, atau bentuk pengaturan keuangan lainnya.

Ketiga, apabila terdapat syarat dalam akad nikah atau kesepakatan sebelumnya mengenai pekerjaan istri, keabsahan dan konsekuensi syarat tersebut perlu dilihat secara khusus berdasarkan ketentuan syariat.

Keempat, suami yang mampu tidak boleh menelantarkan nafkah, sebagaimana istri tidak semestinya membebani suami dengan sesuatu yang benar-benar berada di luar kemampuannya.

Kelima, rumah tangga hendaknya dibangun dengan mu’asyarah bil-makruf (bergaul dengan cara yang baik), musyawarah, saling menunaikan hak, dan saling membantu dalam ketaatan kepada Allah.

Pernikahan bukanlah sekadar tentang mengejar kecukupan dunia. Suami dan istri memiliki hak sekaligus amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, hendaknya masing-masing lebih dahulu memperhatikan kewajibannya tanpa menjadikan kekurangan pasangan sebagai alasan untuk melalaikan amanahnya sendiri.

Dalam menjalani kekurangan dan ujian rumah tangga, hendaknya suami dan istri saling bersabar, saling menasihati dengan cara yang baik, dan memohon pertolongan kepada Allah. Semoga Allah memberikan kelapangan rezeki, memperbaiki keadaan, dan memberikan keberkahan dalam rumah tangga.

Bagi yang belum menikah, perkara pekerjaan setelah menikah, nafkah, tempat tinggal, pengelolaan keuangan, anak, dan pembagian tanggung jawab rumah tangga sebaiknya dibicarakan sejak sebelum akad. Banyak perselisihan dapat diminimalkan apabila kedua calon pasangan telah memahami prinsip syariat dan menyamakan ekspektasi sejak awal.

Semoga Allah memberikan kepada keluarga-keluarga kaum muslimin kehidupan yang dipenuhi sakinah, mawadah, dan rahmah, serta memberikan taufik kepada setiap suami dan istri untuk menunaikan amanahnya dengan sebaik-baiknya.

Semoga Allah merahmati kita.

Wallahu Ta’ala a’lam

Baca juga: Benarkah Nafkah adalah “Uang Jajan” Bagi Istri?

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

 ***

Artikel Muslimah.or.id

Penulis: Lisa Almira

 

Referensi:

  • Al-Maktabah al-Islamiyyahyang diakses melalui: https://islamweb.net/
  • Hadits yang diakses melalui: https://sunnah.com/
  • Tafsir Ibnu Katsir yang diakses melalui: https://tafsir.web/
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Lisa Almira

Lisa Almira

Penulis muslimah.or.id

Artikel Terkait

Selingkuh: Pengkhianatan dalam Pernikahan (Bag. 1)

oleh Ummu Yazid Fatihdaya Khoirani
20 Oktober 2015
1

Melakukan perselingkuhan sama artinya dengan melakukan pengkhianatan

sebaik-baik manusia

Ide Hadiah

oleh Athirah Mustajab
19 April 2014
2

Wahai penebar kebaikan …. Alangkah indahnya jika Anda membeirkan hadiah yang tepat kepada orang yang tepat. Bagaimana jika Anda memberi...

Menimbang Praktik Poligami Diam-Diam dan Nikah Siri (Bag. 3)

oleh Nurur Rohmah Azzahra
22 Juli 2026
0

​Solusi syar’i bagi yang terlanjur memiliki kecondongan, namun belum mampu Bagi seorang pria Muslim yang di dalam hatinya telah terlanjur...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.