Di masa kini, tidak sedikit wanita yang memiliki pekerjaan dan penghasilan sebelum ataupun setelah menikah. Ada yang bekerja sebagai pedagang, guru, tenaga kesehatan, maupun profesi lainnya. Ketika kemudian suami menghendaki istrinya untuk berada di rumah saja, terkadang muncul pertanyaan: jika istri berhenti bekerja dan kehilangan penghasilannya, apakah ia berhak meminta suami memberikan “ganti gaji”?
Persoalan ini sebaiknya tidak dilihat hanya dari sudut pandang siapa yang lebih banyak berkorban atau siapa yang memiliki penghasilan lebih besar. Seorang muslim hendaknya mengembalikan persoalan rumah tangga kepada syariat: apa kewajiban suami, apa kewajiban istri, apa yang merupakan hak, dan apa yang merupakan hasil kesepakatan keduanya.
Rumah tangga juga tidak semestinya dibangun dengan semangat saling menghitung hak sembari melupakan kewajiban. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Oleh karena itu, sebelum membicarakan “ganti gaji”, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana Islam mengatur nafkah dan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Nafkah istri merupakan kewajiban suami
Salah satu kewajiban suami adalah menafkahi keluarganya. Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa kadar nafkah berkaitan dengan kemampuan suami. Suami yang lapang memberi menurut kelapangannya, sedangkan suami yang rezekinya terbatas memberi sesuai kemampuan yang Allah berikan kepadanya.
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini menjelaskan bahwa pemberian makan dan pakaian dilakukan secara ma’ruf, yaitu sesuai kebiasaan yang patut bagi orang yang semisal, tanpa berlebihan, dan tanpa terlalu sedikit, serta dengan memperhatikan kemampuan suami.
Oleh karena itu, dua keadaan perlu dibedakan: suami yang memang terbatas secara ekonomi dan telah berusaha menunaikan nafkah, dengan suami yang sebenarnya mampu tetapi sengaja menelantarkan nafkah keluarganya. Keduanya tidak dapat dihukumi dengan cara yang sama.
Ketika suami mampu, namun pelit dalam memberikan nafkah
Syariat tidak membenarkan seorang suami meremehkan kewajiban nafkah. Salah satu dalil yang sangat jelas adalah kisah Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha. Ia mengadukan bahwa Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang mencukupi dirinya dan anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari no. 5364)
Hadis ini menunjukkan adanya unsur kecukupan dan ma’ruf dalam nafkah. Ia juga tidak berarti istri bebas mengambil sesuka hati, melainkan sebatas yang mencukupi secara patut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud no. 1692; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani. Diriwayatkan pula oleh An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra dan Ahmad)
Maka, apabila seorang suami memiliki kemampuan tetapi sengaja tidak mencukupi orang-orang yang wajib ia nafkahi, hendaknya ia takut kepada Allah.
Di sisi lain, nafkah kepada keluarga adalah ibadah yang besar pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ada beberapa bentuk pengeluaran harta, dan yang paling besar pahalanya adalah harta yang dinafkahkan kepada keluarga,
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau infakkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)
Istri tidak semestinya membebani suami di luar kemampuannya
Sebaliknya, tidak setiap kekurangan dalam rumah tangga berarti suami telah bersikap bakhil. Ada suami yang penghasilannya memang terbatas. Ia telah berusaha bekerja dan memberikan yang terbaik, tetapi keadaan ekonominya belum memungkinkan untuk memberikan kehidupan sebagaimana yang diharapkan istrinya.
Dalam kondisi seperti ini, firman Allah dalam surah Ath-Thalaq ayat 7 yang telah disebutkan di atas perlu kembali direnungkan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.”
Oleh karena itu, tidak tepat menyamakan suami yang tidak mau menafkahi keluarganya dengan suami yang ingin memberikan lebih, akan tetapi belum mampu. Seorang istri hendaknya mempertimbangkan kemampuan suaminya. Sebaliknya, suami pun hendaknya terbuka mengenai kondisi keuangan rumah tangga agar keterbatasan tersebut tidak berubah menjadi prasangka dan pertengkaran.
[Bersambung]
***
Penulis: Lisa Almira
Artikel Muslimah.or.id
Referensi:
- Al-Maktabah al-Islamiyyah yang diakses pada islamweb.net
- Hadis yang diambil dari sunnah.com
- Tafsir Ibnu Katsir yang diakses pada tafsir.web




