Muslimah.or.id
Donasi muslimah.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslimah.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslimahorid Donasi muslimahorid

Ketika Istri Meminta “Ganti Gaji” untuk Menjadi Ibu Rumah Tangga, Bagaimana Islam Memandangnya? (Bag. 1)

Lisa Almira oleh Lisa Almira
9 Agustus 2026
di Keluarga dan Wanita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Nafkah istri merupakan kewajiban suami
  • Ketika suami mampu, namun pelit dalam memberikan nafkah
  • Istri tidak semestinya membebani suami di luar kemampuannya

Di masa kini, tidak sedikit wanita yang memiliki pekerjaan dan penghasilan sebelum ataupun setelah menikah. Ada yang bekerja sebagai pedagang, guru, tenaga kesehatan, maupun profesi lainnya. Ketika kemudian suami menghendaki istrinya untuk berada di rumah saja, terkadang muncul pertanyaan: jika istri berhenti bekerja dan kehilangan penghasilannya, apakah ia berhak meminta suami memberikan “ganti gaji”?

Persoalan ini sebaiknya tidak dilihat hanya dari sudut pandang siapa yang lebih banyak berkorban atau siapa yang memiliki penghasilan lebih besar. Seorang muslim hendaknya mengembalikan persoalan rumah tangga kepada syariat: apa kewajiban suami, apa kewajiban istri, apa yang merupakan hak, dan apa yang merupakan hasil kesepakatan keduanya.

Rumah tangga juga tidak semestinya dibangun dengan semangat saling menghitung hak sembari melupakan kewajiban. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Donasi Muslimah.or.id

Oleh karena itu, sebelum membicarakan “ganti gaji”, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana Islam mengatur nafkah dan tanggung jawab dalam rumah tangga.

Nafkah istri merupakan kewajiban suami

Salah satu kewajiban suami adalah menafkahi keluarganya. Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa kadar nafkah berkaitan dengan kemampuan suami. Suami yang lapang memberi menurut kelapangannya, sedangkan suami yang rezekinya terbatas memberi sesuai kemampuan yang Allah berikan kepadanya.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini menjelaskan bahwa pemberian makan dan pakaian dilakukan secara ma’ruf, yaitu sesuai kebiasaan yang patut bagi orang yang semisal, tanpa berlebihan, dan tanpa terlalu sedikit, serta dengan memperhatikan kemampuan suami.

Oleh karena itu, dua keadaan perlu dibedakan: suami yang memang terbatas secara ekonomi dan telah berusaha menunaikan nafkah, dengan suami yang sebenarnya mampu tetapi sengaja menelantarkan nafkah keluarganya. Keduanya tidak dapat dihukumi dengan cara yang sama.

Ketika suami mampu, namun pelit dalam memberikan nafkah

Syariat tidak membenarkan seorang suami meremehkan kewajiban nafkah. Salah satu dalil yang sangat jelas adalah kisah Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha. Ia mengadukan bahwa Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang mencukupi dirinya dan anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari no. 5364)

Hadis ini menunjukkan adanya unsur kecukupan dan ma’ruf dalam nafkah. Ia juga tidak berarti istri bebas mengambil sesuka hati, melainkan sebatas yang mencukupi secara patut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Cukuplah seseorang berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud no. 1692; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani. Diriwayatkan pula oleh An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra dan Ahmad)

Maka, apabila seorang suami memiliki kemampuan tetapi sengaja tidak mencukupi orang-orang yang wajib ia nafkahi, hendaknya ia takut kepada Allah.

Di sisi lain, nafkah kepada keluarga adalah ibadah yang besar pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ada beberapa bentuk pengeluaran harta, dan yang paling besar pahalanya adalah harta yang dinafkahkan kepada keluarga,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau infakkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)

Istri tidak semestinya membebani suami di luar kemampuannya

Sebaliknya, tidak setiap kekurangan dalam rumah tangga berarti suami telah bersikap bakhil. Ada suami yang penghasilannya memang terbatas. Ia telah berusaha bekerja dan memberikan yang terbaik, tetapi keadaan ekonominya belum memungkinkan untuk memberikan kehidupan sebagaimana yang diharapkan istrinya.

Dalam kondisi seperti ini, firman Allah dalam surah Ath-Thalaq ayat 7 yang telah disebutkan di atas perlu kembali direnungkan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.”

Oleh karena itu, tidak tepat menyamakan suami yang tidak mau menafkahi keluarganya dengan suami yang ingin memberikan lebih, akan tetapi belum mampu. Seorang istri hendaknya mempertimbangkan kemampuan suaminya. Sebaliknya, suami pun hendaknya terbuka mengenai kondisi keuangan rumah tangga agar keterbatasan tersebut tidak berubah menjadi prasangka dan pertengkaran.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

***

Penulis: Lisa Almira

Artikel Muslimah.or.id

 

Referensi:

  • Al-Maktabah al-Islamiyyah yang diakses pada islamweb.net
  • Hadis yang diambil dari sunnah.com
  • Tafsir Ibnu Katsir yang diakses pada tafsir.web
ShareTweetPin
Muslim AD Muslim AD Muslim AD
Lisa Almira

Lisa Almira

Penulis muslimah.or.id

Artikel Terkait

Cadar: Antara Identitas Syariat dan Tren Fashion Sosial Media

oleh Nurur Rohmah Azzahra
14 Maret 2026
0

Ketika cadar bergeser dari ibadah menjadi simbol Cadar (niqab) dikenal di tengah kaum muslimin sebagai bentuk penjagaan diri dan kehormatan...

Mahar Kecil atau Sedikit tapi Bermasalah?

oleh Junaidi, S.H., M.H.
18 Februari 2026
0

Belakangan ini, ada tren yang terlihat Islami, tapi sering keliru dipahami, yaitu mahar sekecil mungkin. Ada yang bangga berkata, “Mahar saya cuma...

Dahsyatnya Peran Seorang Wanita

oleh Isruwanti Ummu Nashifa
30 Agustus 2022
0

Seorang pria jangan hanya terpesona penampakan lahiriyah semata. Cinta saja tak cukup untuk membina utuhnya pernikahan, namun butuh kebaikan agama,...

Artikel Selanjutnya

Ketika Istri Meminta “Ganti Gaji” untuk Menjadi Ibu Rumah Tangga, Bagaimana Islam Memandangnya? (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid Donasi Muslimahorid
Logo Muslimahorid

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslim.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Keluarga dan Wanita
    • Pendidikan Anak
    • Kisah
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslimah.or.id - Meraih Kebahagiaan Muslimah di Atas Jalan Salaful Ummah.